Cari Blog Ini

Senin, 22 April 2019

Ingat, Warga Tidak Diperbolehkan Sembarangan Bikin Polisi Tidur


VIVA – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman, banyak komplek perumahan dan sekolah membuat alat pembatas kecepatan. Istilah lain dari alat tersebut adalah polisi tidur.

Bentuk dan ukurannya bermacam-macam, ada yang landai dan ada juga yang tinggi. Masing-masing dibuat sesuai dengan pertimbangan kebutuhan.

Karena ukuran dan jumlahnya tidak standar, banyak pengguna jalan yang mengeluhkan kehadiran polisi tidur. Terutama, di jalan-jalan kecil yang kerap dilalui kendaraan bermotor.

Sejatinya, warga umum tidak diperbolehkan membuat polisi tidur. Hal itu tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa penyedia perlengkapan jalan hanya pemerintah dan badan usaha jalan tol.

Dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan bahwa yang berhak memasang dan menghapus polisi tidur adalah Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

Permenhub tersebut juga mengatur soal bentuk dan ukuran polisi tidur. Termasuk, warna yang diberikan sebagai penanda kehadiran alat pengendali laju kendaraan itu. Jika para pengguna jalan merasa bahwa ada polisi tidur yang tidak sesuai standar, maka mereka bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

Sementara, sesuai dengan Pasal 274 dan 275 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengganggu fungsi jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta. (kwo)







https://www.viva.co.id/otomotif/1141791-ingat-warga-tidak-diperbolehkan-sembarangan-bikin-polisi-tidur

Senin, 08 April 2019

Keterkaitan UU Narkotika dengan UU Psikotropika

Oleh :

Ilman Hadi, S.H.

Pertanyaan

Apakah UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika atau beserta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika? Terima kasih.


Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan jelaskan perbedaan pengertian Narkotika dengan Psikotropika.

Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU 5/1997”), pengertian psikotropikaadalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Kemudian, menjawab pertanyaan Anda apakah UU 35/2009 hanya menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (“UU 22/1997”), atau juga menggantikan UU 5/1997. Mengenai hal itu, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 153 UU 35/2009yang menyebutkan bahwa:

Dengan berlakunya Undang-Undang ini:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan

Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU 35/2009 tersebut, dapat diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut UU 22/1997, dan tidak mencabut UU 5/1997. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.

Di dalam penjelasan umum UU 5/1997 disebutkan bahwa psikotropika terbagi menjadi 4 golongan. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

2.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50f7931af12dc/keterkaitan-uu-narkotika-dengan-uu-psikotropika

Copyright © 2019 hukumonline.com