Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Juni 2022

81 Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum

Dunia hukum dipenuhi dengan banyak adagium, sebagai dasar dalam praktik hukum dan implementasi peraturan. Berikut 81 di antaranya yang umum digunakan.

Menurut KBBI, adagium adalah pepatah atau peribahasa. Merujuk definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa adagium sinonim dari ungkapan, pernyataan, dan peribahasa.

Bicara soal adagium dalam konteks hukum, ada banyak adagium hukum terkenal, baik adagium hukum tentang cinta, adagium hukum tata negara, hingga adagium kehidupan dan penerapannya yang beririsan dengan hukum.

Salah satu adagium yang paling terkenal adalah adagium hukum “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.

Adagium ini merupakan tafsiran dari asas In Dubio Pro Reo. Diterangkan dalam Penerapan Asas In Dubio Pro Reo, di Indonesia, asas ini sering digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus sebuah perkara.

Salah satunya tertuang dalam Putusan MA No. 33 K/MIL/2009. Salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan. Hal ini sesuai asas In Dubio Pro Reo.

Ada pula adagium hukum yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni adagium Unus Testis Nullus Testis yang berarti satu orang saksi bukanlah saksi.

Adagium ini tergambar dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Selain dua adagium yang telah disebutkan, masih banyak adagium terkenal lainnya yang perlu diketahui. Berikut 79 adagium hukum terkenal yang dapat dijadikan pedoman. 

  • Absolute sentienfia expositore non indiget - sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
  • Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere - menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.
  • Adaequatio intellectus et rei - adanya kesesuaian pikiran dengan objek. Prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal.
  • Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars - para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
  • Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem - perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
  • Clausula rebus sic stantibus - perjanjian antarnegara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
  • Cogitationis poenam nemo patitur - tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya.
  • Cujus est dominium, ejus est periculum - risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik.
  • Culpae poena par esto - hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.
  • Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist - saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?
  • Cum aliquis renunciaverit sociatati, solvitur societas - saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar.
  • Da tua sunt, post mortem tune tua sunt - berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi.
  • De gustibus non est disputandum - perihal selera tidak dapat disengketakan.
  • Debet quis juri subjacere rrbi delinquit - seseorang penggugat harus tunduk pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.
  • Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur - hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.
  • Droil ne done, pluis que soit demaunde - hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan.
  • Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat - beban pembuktian diberikan pada orang yang menggugat, bukan tergugat.
  • Equality before the law - semua orang sama di depan hukum.
  • Equum et bonum est lex legum - apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum.
  • Facta sunt potentiora verbis - perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata.
  • Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus - sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan.
  • Geen straf zonder schuld - tiada hukum tanpa kesalahan.
  • Gouverner c'est prevoi - menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan.
  • Heares est cadem persona cum antecessore - ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya.
  • Het vermoeden van rechtmatigheid - kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya.
  • Ignorantia excusatur non juris sed facti - ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum
  • Ignorantia judicis est calanaitax innocentis - ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.
  • Ignorantia juris non excusat - ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan.
  • Inde datae leges be fortior omnia posset - hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas.
  • Iniquum est aliquem rei sui esse judicem - adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri.
  • Interpretatio cessat in claris, interpretation est perversio - jika teks atau redaksi UU telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Sebab, penafsiran terhadap kata-kata yang jelas berarti penghancuran.
  • Interset reipublicae res judicatoas non rescindi - adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat.
  • Iudex ne procedat ex officio - hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.
  • Iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur - hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya.
  • Ius curia novit - seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya.
  • Judex debet judicare secundum allegata et probata - seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.
  • Judex herbere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus - seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam.
  • Judex non potest esse testis in propria causa - seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.
  • Judex non reddit plus quam quod petens ipsse requirit means - seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut.
  • Judex set lex laguens - hakim ialah hukum yang berbicara.
  • Judicandum est legibus non exemplis - putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. Seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian atau putusannya sendiri.
  • Judicia poxteriora sunt in lege fortiora - keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum.
  • Juramentum est indivisinle, et non est admittendum in partly true and partly falsum - sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah.
  • Jurare eat deum in testem vocare et est actus divini cultus - memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi, bagian dari keagamaan.
  • Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere - pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak.
  • Justitiae non est neganda, non differenda - keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda.
  • Lex dura sed ita scripta - hukum adalah keras tetapi harus ditegakkan.
  • Lex dura, sed tamen scripta - hukum memang kejam, tetapi begitulah yang tertulis.
  • Lex neminem cigit ad impossibilia - hukum tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
  • Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam - hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun.
  • Lex posterior derogat legi priori atau lex posteriori derogat legi anteriori - hukum (undang-undang) yang baru menyampingkan undang-undang yang lama.
  • Lex prospicit, non respicit - hukum melihat ke depan, bukan ke belakang.
  • Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua - hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak.
  • Lex semper dabit remedium - hukum selalu memberikan solusi.
  • Lex specialis derogat lex generali - hukum yang spesifik harus didahulukan daripada hukum yang umum.
  • Lex superior derogat legi inferiori - hukum yang lebih tinggi menyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya.
  • Moneat lex, priusquam feriat - undang-undang harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum digunakan.
  • Nemo judex in causa sua – hakim tidak boleh mengatur atau mengadili dirinya sendiri.
  • Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet - tidak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).
  • Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali - suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat.
  • Opinio necessitatis - keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan.
  • Pacta sunt servanda - setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan iktikad baik.
  • Politiae legius non leges politii adoptandae - politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
  • Presumptio iures de iure – semua orang dianggap tahu hukum. Dikenal juga sebagai asas fiksi hukum.
  • Presumpito iustae causa suatu keputusan pemerintahan dianggap absah sampai ada putusan hakim berkekuatan hukum mengikat yang menyatakan sebaliknya.
  • Presumption of innocence - asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap.
  • Quiquid est in territorio, etiam est de territorio - asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu.
  • Res nullius credit occupanti - benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil atau dimiliki.
  • Salus populi suprema lex - kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara.
  • Similia similibus - dalam perkara yang sama, harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.
  • Spreekhuis van de wet - apa kata undang-undang itulah hukumnya.
  • Summum ius summa injuria, summa lex, summa crux - hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya.
  • Testimonium de auditu - kesaksian yang didengar dari orang lain.
  • Ubi jus ibi remedium – di mana ada hak, di sana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya, atau memperbaikinya jika hak tersebut dilanggar.
  • Ubi societas, ibi jus - di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
  • Ut sementem faceris ita metes - siapa yang menanam sesuatu dia yang akan memetik hasilnya.
  • Van rechtswege nieting; null and void - suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.
  • Volenti non fit iniuria; nulla iniuria est, quae in volentem fiat - tidak ada ketidakadilan yang dilakukan kepada seseorang yang menginginkan hal itu dilakukan.
  • Vox populi vox dei - suara rakyat adalah suara Tuhan.

 

 

Sumber: Hukum Online

 

 

Jumat, 26 Juni 2020

Perbedaan Keputusan dengan Peraturan

Adi Condro Bawono, S.H., M.H.

Pertanyaan

Dear hukumonline, Saya melihat banyak sekali peraturan perundang-undangan yang berbentuk keputusan atau peraturan, apa perbedaannya? Beberapa ahli hukum memiliki pandangan yang berbeda-beda, bagaimana menurut hukumonline?

 

Ulasan Lengkap

Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan  adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

 

Sedangkan, mengenai penggunaan istilah “keputusan” dan “peraturan”, menurut buku “Perihal Undang-Undang” karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 9), negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang terkait dengan keputusan-keputusan itu: Yaitu keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling), sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan.

 

Oleh karena itu menurut Jimly (hal. 10), ada tiga bentuk kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan istilah “peraturan”, “keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut Jimly istilah-istilah tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk:

1.      Istilah “peraturan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan yang menghasilkan peraturan (regels).

2.      Istilah “keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).

3.      Istilah “tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang menghasilkan putusan (vonnis).

 

Namun, sebagaimana dijelaskan Jimly (hal. 11) memang penggunaan istilah-istilah tersebut dalam praktik tidak terjadi suatu keseragaman, misalnya dalam menyebut “tetapan” menggunakan istilah “keputusan hakim”.

 

Dari penjelasan Jimly di atas tersebut maka dapat kita simpulkan pengertian istilah “keputusan” dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian istilah “keputusan” yang luas, di dalamnya terkandung juga pengertian “peraturan/regels”, “keputusan/beschikkings” dan “tetapan/vonnis”. Sedangkan, dalam istilah “keputusan” dalam arti yang sempit, berarti adalah suatu hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).

 

Mengenai perbedaan antara keputusan (beschikking) dengan peraturan (regeling) disebutkan dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-undang karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 2), keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum.

 

Selain itu, menurut Maria Farida Indrati S dalam buku “Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan)” (hal. 78), suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan  (regeling) selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).

 

Lebioh jauh, dalam buku yang sama (hal. 28), Jimly menyatakan bahwa produk keputusan digugat melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial review) langsung ke Mahkamah agung atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.

 

Dari penjelasan-penjelasan di atas tersebut maka dapat dibuat tabel perbedaan antara keputusan dengan peraturan sebagai berikut:


Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 


Sumber : Hukum Online

Senin, 08 April 2019

Keterkaitan UU Narkotika dengan UU Psikotropika

Oleh :

Ilman Hadi, S.H.

Pertanyaan

Apakah UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika atau beserta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika? Terima kasih.


Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan jelaskan perbedaan pengertian Narkotika dengan Psikotropika.

Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU 5/1997”), pengertian psikotropikaadalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Kemudian, menjawab pertanyaan Anda apakah UU 35/2009 hanya menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (“UU 22/1997”), atau juga menggantikan UU 5/1997. Mengenai hal itu, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 153 UU 35/2009yang menyebutkan bahwa:

Dengan berlakunya Undang-Undang ini:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan

Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU 35/2009 tersebut, dapat diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut UU 22/1997, dan tidak mencabut UU 5/1997. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.

Di dalam penjelasan umum UU 5/1997 disebutkan bahwa psikotropika terbagi menjadi 4 golongan. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

2.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50f7931af12dc/keterkaitan-uu-narkotika-dengan-uu-psikotropika

Copyright © 2019 hukumonline.com


Rabu, 25 April 2018

Memori Banding dan Jangka Waktu Penyerahannya

Kategori:Ilmu Hukum

Bagaimana pengajuan memori banding dalam praktik hukum acara dan tenggang waktu yang menyertainya?

Jawaban:

Ilman Hadi, S.H.

Saudara tidak menyebutkan pengajuan memori banding yang Saudara maksud dalam perkara perdata atau perkara pidana. Oleh karena itu, kami akan jelaskan satu persatu.

A.    Perkara Perdata

Pengertian memori banding tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan penjelasan M. Yahya Harahap dalam buku Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding (hal. 72) dapat kami sarikan bahwa memori banding adalah risalah mengenai penjelasaan keberatan (memorie van grieven) atau memory of objection terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan Pengadilan Negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.

Di dalam memori banding, pemohon juga dapat meminta agar Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau ahli baik pemeriksaan terhadap saksi atau ahli baru yang belum pernah diajukan, maupun pemeriksaan ulang oleh Pengadilan Tinggi terhadap saksi atau ahli yang sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama (hal. 74).

Untuk dapat mengajukan banding, Saudara harus mengetahui dahulu bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tidak terlarang untuk diajukan banding, misalnya putusan perdamaian (lihatPasal 130 Reglement Indonesia yang Diperbaharui)

Mengenai pengajuan memori banding serta tenggat waktunya, M. Yahya Harahap menjelaskan (hal. 72-73), pada dasarnya pengajuan banding dengan menyertakan memori banding bukan merupakan syarat formil. Hal ini diatur dalam Pasal 199 ayat (1) Rechtsreglement Buitengewesten (“RBG”) yang menyatakan:

“….jika dikehendaki (pemohon banding), dapat disertai dengan surat memori dan surat lain yang dianggap perlu…”

Selain itu hal yang sama juga diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan

“Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepadaPanitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.”

Yahya Harahap juga menyertakan Putusan Kasasi mengenai pengajuan memori banding yaitu Putusan MA No. 663 K/Sip/1971 yang menyatakan memori banding bukan syarat formil permohonan banding karena undang-undang tidak mewajibkan pembanding mengajukan memori atau risalah banding. Putusan MA No. 3135 K/Pdt/1983 juga menyatakan tanpa memori atau kontra memori banding, permohonan banding sah dan dapat diterima, oleh karena itu perkara tetap diperiksa ulang secara keseluruhan.

Kemudian mengenai tenggat waktu pengajuan memori banding, menurut Yahya Harahap (hal. 75), oleh karena memori banding bukan merupakan syarat formil pengajuan banding maka tidak ada peraturan yang mengatur tenggat waktu apabila pembanding ingin mengajukan. Dia berpendapat bahwa penyampaian memori banding yang dianggap paling tepat, dilakukan bersamaan dengan permohonan banding. Dengan cara yang demikian, pada saat pemberitahuan banding kepada terbanding, juru sita tidak mengalami kendala untuk sekaligus menyerahkan salinan memori banding kepada terbanding.

Cara yang lain penyerahan memori banding yang lain dapat dilakukan kapan saja asalkan selama perkara tersebut belum diputus pengadilan tinggi dalam tingkat banding. Pendapat Yahya Harahap ini didasarkan pada Putusan MA No. 39 K/Sip/1973yang menyatakan undang-undang tidak menentukan batas waktu penyampaian memori banding, sehubungan dengan itu, memori banding dapat diajukan selama pengadilan tinggi dalam tingkat banding belum memutus perkara tersebut.

 

B.    Perkara Pidana

Sama seperti halnya dalam perkara perdata, di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang acara pidana, juga tidak diatur pengertian memori banding.

M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 485), memberikan pengertian memori banding yaitu uraian atau risalah yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Di dalam tanggapan tersebut pemohon mengemukakan kelemahan dan ketidaktepatan kewenangan mengadili, penerapan, dan penafsiran hukum yang terdapat dalam putusan. Memori banding juga dapat mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan.

Seperti halnya dalam perkara perdata, sebelum mengajukan banding dalam perkara pidana, pemohon harus mengetahui bahwa putusan tersebut boleh untuk diajukan banding.

Putusan yang tidak dapat diajukan banding adalahputusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, sebagaimana diatur Pasal 67 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)Selain itu, putusan Praperadilan yang dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP juga tidak dapat diajukan banding.

Berdasarkan ketentuan Pasal 237 KUHAP ternyata pengajuan memori banding tidak bersifat wajib:

“Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.”

Mengenai tenggang waktu pengajuan memori banding dalam perkara pidana, Yahya Harahap berpendapat (hal. 487):

“Dari ketentuan pasal (237 KUHAP) tersebut, batas jangka waktu menyerahkan atau menyampaikan memori dan kontra memori banding, terhitung “sejak tanggal permohonan” banding diajukan, dan selambat-lambatnya “sebelum perkara mulai diperiksa”. Berarti pada tanggal hari pemeriksaan yang ditentukan, masih ada kemungkinan untuk menyerahkan memori atau kontra memori. Batas waktunya, asal perkaranya belum mulai diperiksa. Umpamanya, berdasar penetapan, perkara yang bersangkutan akan diperiksa pada tanggal 30 April jam 9.00. Pada tanggal 30 April jam 8.00 masih terbuka kesempatan bagi pemohon banding untuk menyerahkan memori banding.”

Jadi, berdasarkan penjelasan kami sebelumnya, pengajuan memori banding dalam perkara perdata maupun perkara pidana, bukan merupakan syarat formil ataupun keharusan. Mengenai tenggang waktu mengajukan memori banding tidak diatur secara tegas, tetapi dalam praktiknya adalah pada saat pengajuan permohonan banding.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Rechtsreglement Buitengewesten Staatsblad No. 227 Tahun 1927

2.    Reglement Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch ReglementStaatsblad Nomor 44 Tahun 1941

3.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan

4.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

 

Putusan:

1.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 K/Sip/1971

2.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Sip/1973

3.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3135 K/Pdt/1983

Bung Pokrol






m.hukumonline.com/klinik/detail/cl5037/memori-banding-dan-jangka-waktu-penyerahannya

Kamis, 15 Februari 2018

Penjelasan Soal Putusan Provisi, Putusan Sela, dan Penetapan Sementara


Kategori:Ilmu Hukum

Apakah yang dimaksud dengan putusan provisi? Apa yang menjadi pembeda dengan penetapan putusan sementara? Apakah ada persamaan dari putusan provisi dengan penetapan putusan sementara?

Jawaban:

Radian Adi, S.H.

Terima kasih atas pertanyaannya.

 

Kami mengasumsikan bahwa maksud dari pertanyaan Anda adalah putusan provisi dalam lingkungan hukum acara perdata.

 

A. Definisi dan Dasar Hukum Putusan Provisi

 

Putusan Provisi atau provisionil menurut Prof. Sudikno Mertokusumo adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.

 

Dasar hukum pengaturan Putusan Provisi tidak diatur secara tegas, melainkan secara implisit dalam Pasal 180 ayat (1) Het Herziene Indlandsch Reglement(“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”).

 

C. Pembeda atau Persamaan Putusan Provisi dengan Putusan Sementara

 

Kami mengasumsikannya maksud dari “penetapan putusan sementara” dalam pertanyaan anda tersebut menjadi 2 (dua), yaitu sebagai:

1.      Putusan Sela sebagaimana terdapat dalam Hukum Acara Perdata; atau

2.      Penetapan Sementara sebagaimana terdapat dalam Pengadilan Niaga pada lingkungan Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”).

 

Putusan Sela

 

Menurut Pasal 185 ayat (1) HIR, terdapat 2 (dua) jenis Putusan Hakim dilihat dari waktu penjatuhannya, yaitu:

 

1.    Putusan Akhir (eind vonnis)

Putusan akhir adalah suatu putusan yang bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkat peradilan tertentu (pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung). Putusan Akhir dapat bersifat deklaratif, constitutief, dan condemnatoir.

 

2.    Putusan Sela (tussen vonnis)

Putusan Selaadalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

 

Dalam praktik peradilan terdapat 4 (empat) jenis Putusan Sela yaitu:

 

1.    Putusan Prepatoir: Putusan yang dijatuhkan oleh hakim guna mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara tanpa mempengaruhi pokok perkara dan putusan akhir.

2.    Putusan Interlucotoir: Putusan yang berisi bermacam-macam perintah terkait masalah pembuktian dan dapat mempengaruhi putusan akhir.

3.    Putusan Insidentil: Putusan yang berhubungan dengan adanya insiden tertentu, yakni timbulnya kejadian yang menunda jalannya persidangan. Contoh : putusan insidentil dalam gugatan intervensi dan putusan insidentil dalam sita jaminan.

4.    Putusan Provisionil: Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan. Contoh : putusan yang berisi perintah agar salah satu pihak menghentikan sementara pembangunan di atas tanah objek sengketa.

 

(Lihat juga artikel “Putusan Sela”)

 

Penetapan Sementara

 

Penetapan Sementara diatur dalam Pasal 49 s/d Pasal 52 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), Pasal 125 s/d Pasal 128 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (“UU Paten”), Pasal 85 s/d Pasal 88Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek(“UU Merek”), Pasal 67 s/d Pasal 70 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara (“PERMA 5/2012”) adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan berupa perintah yang harus ditaati semua pihak terkait berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon terhadap pelanggaran hak atas Desain Industri, Paten, Merek dan Hak Cipta, untuk :

a.    Mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual dalam jalur perdagangan

b.    Mengamankan dan mencegah penghilangan barang bukti oleh Pelanggar.

c.    Menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

 

Pendapat Dr. Lilik Mulyadi dalam tulisannya “Putusan Provisionil dan Penetapan Sementara”, menjelaskan bahwa:

·         Putusan Provisi dan Penetapan Sementara bersifat sangat segera dan mendesak

·         Terdapat nuansa yuridis yang bersifat identik antara Putusan Provisi dengan Penetapan Sementara.

·         Apabila Putusan Provisi dituangkan dalam bentuk Putusan Sela, maka hakekatnya identik dengan Penetapan Sementara.

 

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

 

Dasar Hukum:

1.    Het Herziene Indlandsch Reglement (Reglement Indonesia Diperbaharui) (Staatsblad 1848 No. 16 jo Staatsblad No. 44)

2.    Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Reglement untuk Daerah Seberang) (Staatsblad 1927 No. 227)

3.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

4.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

5.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

6.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

7.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara









m.hukumonline.com/klinik/detail/cl6260/penjelasan-soal-putusan-provisi,-putusan-sela,-dan-penetapan-sementara