|
1. |
Panitera |
: |
Seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian. |
|
2. |
Ketua Hakim Pengadilan Agama |
: |
Seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama. |
|
3. |
Ketua Hakim Majelis |
: |
Seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang. |
|
4. |
Hakim Anggota |
: |
Seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis.
|
|
5. |
Penggugat (dalam Pengadilan Agama) |
: |
Seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
|
|
6. |
Tergugat (dalam Pengadilan Agama) |
: |
Seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama. |
|
7. |
Pemohon |
: |
Seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama.
|
|
8. |
Termohon |
: |
Seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya.
|
|
9. |
Gugatan cerai / cerai gugat |
: |
Berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya.
|
|
10. |
Permohonan cerai talaq |
: |
Berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya.
|
|
11. |
Jawaban |
: |
Berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon). |
|
12. |
Replik |
: |
Berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon).
|
|
13. |
Duplik |
: |
Berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon).
|
|
14. |
Sidang saksi/pembuktian |
: |
Sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya. |
|
15. |
Kesimpulan |
: |
Berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan. |
|
16. |
Petitum |
: |
Permintaan yang diajukan oleh para pihak. |
|
17. |
Hak pemeliharaan anak |
: |
Adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya. |
|
18. |
Harta gono-gini |
: |
Adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan. |
|
19. |
Nafkah iddah |
: |
Nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai. |
|
20. |
Mut’ah |
: |
Adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian.
|
|
21. |
Nusyus |
: |
Adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri.
|
|
22. |
Syiqaq |
: |
Adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali.
|
|
23. |
Verstek |
: |
Adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan). Sumber: Berbagai Artikel |
Kantor Hukum "ADIL INDONESIA" Gadingwetan, Belangwetan, Klaten Utara, Klaten 57436 Phone and Fax. 0272-330532 Mobile.085643988879,081393100929 Mail. dematadewa@gmail.com
Cari Blog Ini
Kamis, 19 Januari 2023
ISTILAH DALAM PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Jumat, 11 Januari 2019
CARA DAN SYARAT MENGURUS PERCERAIAN AGAMA KRISTEN
Cara dan syarat mengurus perceraian agama kristen protestan pada intinya sama saja dengan agama lain selain islam seperti katolik, hindu, buddha dan khonghucu karena dalam aturannya pengajuan perceraian bagi non muslim di Indonesia semuanya diajukan ke pengadilan negeri, sedangkan untuk pembuatan akte cerainya diurus di catatan sipil.
Oleh karena itu, bagi agan sista yang beragama kristen protestan atau agama lain selain islam dan ingin mengajukan gugatan cerai, maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Datangi kantor pengadilan negeri domisili tergugat atau silahkan hubungi kuasa hukum / pengacara perceraian pilihan agan sista dengan membawa persyaratan-persyaratan dokumen sebagai berikut :KTPKutipan Akta Perkawinan (Akte nikah)Akta Kelahiran Anak (Jika ada anak)Kartu KeluargaSurat Gugatan CeraiJika belum bisa membuat surat gugatan cerai, silahkan minta bantu dibuatkan di Pengadilan. Jika dikuasakan ke Pengacara, surat gugatan cerai pasti dibuatkan oleh Pengacara, yang penting agan sista utarakan dengan jujur permasalahan rumahtangga agan sista ke pihak Pengacara.Silahkan daftarkan perkara perceraian agan sista dan jangan lupa untuk membayar biaya perkara. Jika agan sista menguasakan ke pengacara, biarkan saja pengacara dan timnya yang urus.Tunggu surat panggilan sidang dari pengadilan. Jika sudah ada panggilan, silahkan datang pada jadwal sidang yang ditentukan.Ikuti semua persidangan dari sidang pertama sampai sidang terakhir. Jumlah atau banyaknya sidang tidak bisa ditentukan. Yang penting, setiap ada jadwal sidang, hadir saja. Jika dikuasakan ke pengacara, komunikasikan saja ke pengacara apakah agan sista perlu hadir sidang atau tidak dan kalau perlu hadir sidang, tanyakan saja di sidang yang keberapa.Jika perkara perceraian sudah diputuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, silahkan daftarkan ke catatan sipil untuk dibuatkan akta cerainya dengan membawa salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, ktp dan kartu keluarga suami istri. Bagi warga asing, silahkan sertakan paspor dan dokumen imigrasi.Jangan lupa untuk membayar biaya retribusi di catatan sipil.Setelah itu, tinggal tunggu saja akta cerainya selesai. Biasanya dalam waktu kira-kira satu minggu, akta cerai sudah selesai dibuat dan bisa diambil.
Demikianlah cara dan syarat mengurus perceraian agama kristen dan non muslim lainnya yang dapat kang asep sampaikan. Intinya, bagi yang beragama kristen protestan, katolik, hindu, buddha atau khonghucu, perceraian harus diajukan ke pengadilan negeri yang sesuai dengan domisili tergugat. Setelah proses perceraian di pengadilan selesai (putusannya berkekuatan hukum tetap), silahkan ajukan pembuatan akta cerainya ke catatan sipil dengan membawa syarat-syarat yang sudah dijelaskan.
https://www.aseparif.id/cara-dan-syarat-mengurus-perceraian-agama-kristen/
Contoh Surat Gugatan Perceraian Di Pengadilan Negeri
Contoh Surat Gugatan Perceraian Di Pengadilan Negeri ~ Berikut adalah contoh konsep surat gugatan yang mungkin sangat anda butuhkan, baik nantinya perkara gugatan perceraian tersebut diajukan memakai jasa Advokat/Pengacara perceraian, atau mengajukan sendiri (inperson), ataupun untuk keperluan pendidikan dan tugas bagi mahasiswa dan atau calon-calon Advokat, praktisi hukum. Contoh surat gugatan perceraian yang kami buat ini adalah diajukan oleh isteri (Penggugat) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki 2 (dua) orang anak yang masih dibawah umur hasil dari perkawinan.
Surat gugatan perceraian ini sengaja kami buat dengan memakai nama kami sebagai Advokatnya, uraiannya sebagai berikut:
Medan, 09 Bulan 20xx.-
Hal : Gugatan Perceraian
Kepada yang terhormat:Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Medandi.-
Medan.-
Dengan hormat,
-----Yang bertanda tangan dibawah ini:
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Advokat., pada Kantor ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES.,beralamat di Jalan Madio Utomo No. xx Medan - SumateraUtara., NIA.: 98.10796., Hp.: 081397303456., berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal xx Bulan 20xx (terlampir)., bertindak untuk dan atas nama serta untuk mewakili kepentingan hukum:
BUTET TRALILI, Perempuan, 42 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Agama Kristen, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, NIK.: 1271xxxxxxxxxxxx.,selanjutnya disebut sebagai....Penggugat ;
-----Dengan ini membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan perceraian terhadap :
UCOK PRATAMA, Laki-laki, 44 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, NIK.: 1271xxxxxxxxxxxx.,selanjutnya disebut sebagai....Tergugat ;
Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal xx Agustus 19xx antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan bertempat di Gereja HKBP xxxxx Ressort xxxxx, Kota Medan ;
Bahwa selanjutnya perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut telah pula didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. xxx/IST/19xx tanggal xx Agustus 19xx ;
Bahwa setelah Penggugat dan Tergugat melangsungkan perkawinan dan menerima pemberkatan perkawinan di Gereja HKBP xxxxx Ressort xxxxx, Kota Medan., serta perkawinan Penggugat dan Tergugat juga telah dilaksanakan secara Hukum Adat Batak bertempat diWisma xxxxx, Jalan xxxxx No. xxx, Kota Medan ;
Bahwa dengan demikian, perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah sah secara hukum sebagaimana dikehendaki Pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
Bahwa Penggugat adalah bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan telah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin untuk melakukan gugatan perceraian pada tanggal 07 Januari 20xx, yang mana surat permohonan Penggugat telah ditindaklanjuti oleh atasan Penggugat sesuai dengan Surat (Nama Instansi Tempat Bekerja) Nomor.: xxx.x/xx.xx/xxxx/I/20xx tertanggal 19 Bulan 20xx, oleh karenanya permohonan gugatan perceraian yang diajukan Penggugat ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 sehingga patut untuk diterima dan dikabulkan ;
Bahwa dari hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu:
HABONARAN LAWYER, Laki-laki, lahir pada tanggal 19 Februari 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xxxx/19xx tanggal 9 April 19xx;RODO HASINTONGAN, Laki-laki, lahir pada tanggal 08 Maret 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xx.xxxx/T/Mdn/19xx tanggal15 Mei 19xx ;
Bahwa setelah melangsungkan perkawinan, Penggugat dan Tergugat kemudian bertempat tinggal di rumah orang tua Tergugat di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, selama kurang lebih 9(sembilan) bulan. Kemudian pindah ke Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, dan setelah itu pindah lagi ke xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan ;
Bahwa pada awalnya, rumah tangga Penggugat dan Tergugat berlangsung dengan baik dan harmonis, namun8 (delapan) bulan setelah perkawinan, Tergugat mulai berubah dan lebih mementingkan dirinya sendiri, sehingga mulai sering terjadi pertengkaran. Tidak hanya pertengkaran saja yang terjadi, Tergugat juga pergi meninggalkan rumah berminggu-minggu lamanya, tanpa ada kabar sebanyak 3x (tiga kali), yaitu di Tahun 20xx, Tahun 20xx, dan terakhir adalah di Tahun 20xx, dimana Tergugat pergi entah kemana meninggalkan rumah selama 5 (lima) bulanan tanpa ada kabar sampaidiajukannya gugatan perceraian ini ke Pengadilan Negeri Medan ;
Bahwa pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terus terjadi, dimana pada tahun 20xx ketika Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahanxxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, Tergugat pernah mengacam Penggugat menggunakan pisau, yang mana pisau tersebut nyaris mengenai dan melukai leher Penggugat, hal ini juga dilihat oleh salah seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama RODO HASINTONGAN ;
Bahwa tidak hanya pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) saja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, namun Tergugat juga mulai “ringan tangan” melakukan pemukulan terhadap Penggugat, hingga wajah Penggugat memar atau lembam akibat dipukuli oleh Tergugat. Kejadian pemukulan ini terjadi sekitar tahun 20xx ;
Bahwa Penggugat telah berulang kali menegur Tergugat, agar mau merubah perilaku dan perbuatannya, namun Tergugat tidak menggubrisnya dan malahan marah-marah. Kondisi ini terus berlangsung, sehingga membuat komunikasi antara Penggugat dan Tergugat selaku suami isteri tidak harmonis lagi, yang mana sekitar bulanNovember 20xx antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang hingga saat ini (telah lebih dari 2 tahun) ;
Bahwa sejak mulai terjadinya percekcokan dalam rumah tangga, hingga setelah Penggugat tidak hidup bersama lagi dengan Tergugat, keluarga besar Penggugat telahberusaha beberapa kali menghubungi keluarga besar Tergugat dengan maksud untuk merukunkan kembali rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, namun tetaptidak membuahkan hasil ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, jelas bahwasanya antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi saling sayang menyayangi, cinta mencintai, dankerukunan, sehingga apa yang menjadi tujuan dan sendi-sendi dasar sebuah perkawinan sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal tidak dapat tercapai atau terwujud ;
Bahwa bertitik tolak dari uraian-uraian sebagaimana Penggugat kemukakan diatas, secara nyata-nyata antara Penggugat dan Tergugat selaku suami isteri telah terjadi perselisihan, pertengkaran secara terus menerus,Penggugat mengalami kekerasan fisik yang dilakukan Tergugat dan Penggugat dengan Tergugat sudah pisah ranjang, maka rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali ;
Bahwa oleh karena, rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan atau pertengkaran dan antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat hidup rukun lagi selaku suami isteri, maka telah cukup dasar dan alasan hukum untuk menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Bahwa disamping adanya percekcokan terus menerusakibat kekurang harmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebagaimana dikemukakan di atas, Tergugat selaku Kepala Keluarga juga tidak melaksanakan tanggung jawabnya, yaitu kewajiban memberikan nafkahlahir dan batin kepada Penggugat dan juga anak-anak ;
Bahwa anak dari hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat masih dibawah umur dan masih memerlukan perawatan, bimbingan dan kasih sayang seorang ibu. Disamping itu, selama ini Tergugat selaku ayahnya tidak perduli akan pendidikan formil dan non formil si anak, oleh karenanya patut dan beralasan menurut hukum apabila anak tersebut ditempatkan dibawah pengasuhan Penggugat. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 27/K/Pdt/1993 tanggal 30 Agustus 1983 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa: “anak-anak yang masih kecil berada dibawah asuhan ibunya” ;
Bahwa anak Penggugat dan Tergugat tersebut membutuhkan banyak biaya untuk kelangsungan hidup dan pendidikannya, maka adalah kewajiban Tergugat selaku ayahnya untuk memberikan nafkah dan biaya lainnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap bulannya kepada Penggugat terhitung sejak diajukannya gugatan ini, dimana rinciannya adalah untuk biaya SPP sekolah, uang makan, uang jajan, uang untuk pemeliharaan kesehatan, keperluan sekolah. Pembayaran dilakukan Tergugat setiap tanggal 5 tiap bulannya sampai anak tersebut dewasa ;
Bahwa demikian pula dengan biaya nafkah terhadap Terhadap Penggugat adalah juga merupakan tanggung jawab Tergugat, sehingga patut dan beralasan hukum apabila Tergugat juga dihukum untuk memberikan biaya nafkah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap bulannya kepada Penggugat, dimana rinciannya adalah untuk biaya makan dan pemeliharaan kesehatan. Pembayaran dilakukan Tergugat setiap tanggal 5 tiap bulannya ;
Bahwa oleh karena perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, maka kepada Bapak Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk mengirimkan putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar dicatatkan dalam buku register perceraian ;
Bahwa selanjutnya, patut apabila Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
-----Berdasarkan uraian-uraian yuridis tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk memanggil para pihak yang berperkara agar hadir pada persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna pemeriksaan perkara ini, seraya berkenan mengambil putusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan dalam hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan tanggal xx Agustus 19xx di Gereja HKBP xxxxx Ressort xxxxx, Kota Medan dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. xxx/IST/19xx tanggal xx Agustus 19xx adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Menetapkan Penggugat sebagai wali asuh anak masih dibawah umur dari hasil perkawinan, yaitu bernama:
HABONARAN LAWYER, Laki-laki, lahir pada tanggal 19 Februari 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xxxx/19xx tanggal 9 April 19xx;RODO HASINTONGAN, Laki-laki, lahir pada tanggal 08 Maret 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xx.xxxx/T/Mdn/19xx tanggal15 Mei 19xx ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang nafkah, biaya hidup dan perawatan anak, pendidikan anak sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah)kepada Penggugat setiap bulannya, yang pembayaran dilakukan Tergugat setiap tanggal 5 tiap bulannya ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk mengirimkan salinan sah putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan guna dicatat dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
-----Atas perhatian dan pengabulannya, dihaturkan terima kasih. ;
Hormat Penggugat,
Kuasanya,
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Catatan: Peristiwa dan nama-nama diatas adalah semu, kecuali nama advokat, serta gugatan perceraian ini bersifat kondisional. Semoga contoh surat gugatan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Negeri oleh seorang isteri (bertindak sebagai Penggugat) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini bermanfaat bagi siapa saja. Sekian dan terima kasih.
advokat-silaen-associates.blogspot.com/2016/01/contoh-surat-gugatan-perceraian-di.html?m=1
