Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Maret 2024

Surat Kuasa Umum dan Surat Khusus


 

Dalam mengurus kegiatan sehari-hari, seringkali dilakukan pelimpahan kuasa dari seseorang kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan atas nama pemberi kuasa. Hukum perdata mengatur pelimpahan kuasa tersebut dengan menuangkannya ke dalam suatu surat pernyataan yang sering disebut sebagai surat kuasa. Surat kuasa dibuat sebagai bukti penerimaan wewenang atau kewajiban dari pihak pemberi kuasa kepada pihak penerima kuasa.[1]

Kehadiran surat kuasa menjadi hal yang penting karena terkadang seseorang berhalangan untuk melakukan sesuatu, sehingga perlu meminta bantuan pihak lain untuk melakukannya. Misalnya, A sebagai pemilik tanah hendak melakukan jual beli tanah dengan B. Akan tetapi, karena A berhalangan hadir, A memberikan kuasa kepada C untuk melakukan jual beli tanah milik A kepada B atas nama A. Terkait hal tersebut, terdapat pelimpahan kuasa dari A kepada C untuk menjual tanah kepada B atas nama A yang dibuat dalam bentuk surat kuasa.

Secara umum, Kamus Besar Bahasa Indonesia (selanjutnya disebut KBBI) memberikan definisi surat kuasa sebagai surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.[2] 

Selain itu, surat kuasa telah diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) yang menyatakan:

“Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.”

Berdasarkan kedua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa surat kuasa merupakan suatu dokumen yang di dalamnya berisi segala pernyataan yang berkaitan dengan pelimpahan kekuasaan atau wewenang kepada penerima kuasa guna melakukan perbuatan hukum, untuk dan atas nama pemberi kuasa.

Adapun dua macam surat kuasa jika ditinjau segi substansi yaitu, pemberian kuasa dilakukan secara umum yang meliputi segala kepentingan dari pemberi kuasa atau secara khusus yang hanya meliputi kepentingan tertentu.[3]

Akan tetapi, pada praktiknya masih terdapat kebingungan masyarakat dalam membedakan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Lantas apa saja perbedaannya?

Penjelasan mengenai surat kuasa umum dapat ditemukan dalam Pasal 1796 KUHPerdata, yang berbunyi:

“Pemberi kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakkan hipotik di atasnya, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, atau pun sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata tegas.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat terlihat bahwa surat kuasa umum merupakan surat yang sengaja dibuat oleh para pihak agar penerima kuasa dapat mengurusi kepentingan dari pemberi kuasa mengenai hal-hal sederhana atau umum.

Adapun contoh ilustrasi penggunaan surat kuasa umum adalah ketika A membeli sebuah sepeda motor pada tanggal 20 Januari 2024. Saat hendak mengurus dokumen dan mengambil sepeda motor tersebut pada tanggal 24 Januari 2024, A sedang berhalangan, sehingga A meminta B untuk mengurus dokumen serta mengambil sepeda motor pada dealer tersebut. Agar B dapat melakukan tindakan untuk mengurus dan mengambil motor yang sebelumnya telah dibeli A secara sah, A dan B perlu membuat surat kuasa yang berisi keterangan bahwa A memberikan kuasa kepada B untuk mewakilinya dalam arti seluas-luasnya dalam perkara penyelesaian transaksi pembelian motor milik A.

Selain mengenal surat kuasa umum, dalam KUHPerdata juga dikenal surat kuasa khusus yang perlu dibuat dalam hal dilakukan perbuatan hukum memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan oleh pemilik, yang tidak dapat dilakukan dengan surat kuasa umum. 

Definisi surat kuasa khusus telah diatur dalam Menurut Pasal 1795 KUHPerdata, surat kuasa khusus didefinisikan sebagai:

“Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, yang dimaksud dengan surat kuasa khusus adalah surat yang di dalamnya telah disebutkan secara jelas tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa, seperti memindahtangankan barang atau hipotek, membuat suatu perdamaian, ataupun tindakan lainnya yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kuasa atau pemiliknya.

Berbeda dengan surat kuasa umum, surat kuasa khusus tidak hanya dapat digunakan sebagai pemberian kuasa dalam melakukan tindakan keperdataan. Surat kuasa khusus dapat menjadi dasar penerima kuasa dalam bertindak mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan.

Bahkan, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994, surat kuasa yang diajukan oleh pihak yang berperkara di pengadilan harus berbentuk surat kuasa khusus. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa surat kuasa khusus yang dibuat untuk bertindak mewakili di pengadilan harus dicatatkan dalam Register Kuasa Khusus di kepaniteraan pada badan peradilan dimana akan dicantumkan.[4]

Selanjutnya pada sisi formatif, terdapat perbedaan format penulisan surat kuasa umum dengan surat kuasa khusus. Adapun, hal mendasar yang menjadi perbedaannya adalah dalam pembuatan surat kuasa khusus, pada bagian sub-judul dicantumkan frasa “surat kuasa khusus”, sedangkan dalam surat kuasa umum, pada bagian sub-judul dicantumkan frasa “surat kuasa umum”.[5] 

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa secara garis besar isi dari surat kuasa umum hanya meliputi pengurusan segala kepentingan pemberi kuasa yang bersifat umum saja dan tidak untuk melakukan pengurusan kepentingan hukum yang bersifat khusus dan esensial.

Sementara itu, isi dari surat kuasa khusus meliputi kepentingan hukum pemberi kuasa yang terperinci mengenai apa yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa dengan cakupan wewenang yang lebih luas yang dapat bersifat esensial.

Selain itu, surat kuasa umum tidak dapat dijadikan dasar untuk mewakili maupun mendampingi pemberi kuasa di hadapan pengadilan, sedangkan surat kuasa khusus merupakan syarat penting yang digunakan oleh penerima kuasa sebagai bukti berhak mewakili dan mendampingi pemberi kuasa selama proses pengadilan. 

 

 

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, (Staatsblad 1847 Nomor 23).

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. 

Referensi:

[1] Tim Redaksi Kumparan, Surat Kuasa: Pengertian dan Ciri-Cirinya Yang Perlu Diketahui, https://kumparan.com/berita-update/surat-kuasa-pengertian-dan-ciri-cirinya-yang-perlu-diketahui-1v6CfrNBMXb/full (diakses pada 15 Agustus 2023).

[2] KBBI, Surat Kuasa, https://kbbi.web.id/surat (diakses pada 15 Agustus 2023).

[3] Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: PT Balai Pustaka, 2014), halaman 458.

[4] Tim Redaksi Hukumonline, 3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-surat-kuasa-umum-dan-surat-kuasa-khusus-cl5976/ (diakses pada 15 Agustus 2023).

[5] Ibid. 



Sumber: LBH PENGAYOMAN

 
 

Mengenal Beberapa Asas dalam Hukum Acara Perdata


Hukum acara perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum formil yang digunakan untuk mempertahankan keberlangsungan hukum perdata materiil dalam hal adanya tuntutan hak.[1] Adapun hukum perdata materiil yang dimaksud meliputi segala peraturan perundang-undangan yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan yang satu dengan warga perseorangan yang lain.[2] Hukum formil tersebut merupakan peraturan hukum yang berisi ketentuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Selain itu, hukum acara perdata juga mengatur tata cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan dan melaksanakan putusan.

Adapun dalam hukum acara perdata terdapat beberapa asas yang berlaku yaitu:

1) hakim bersifat menunggu,
2) hakim pasif,
3) sifat terbukanya persidangan,
4) mendengar kedua belah pihak,
5) putusan harus disertai alasan-alasan,
6) beracara dikenakan biaya dan
7) tidak ada keharusan mewakilkan.[2]

Asas yang pertama, hakim bersifat menunggu, berarti bahwa segala ajuan tuntutan hak sepenuhnya diserahkan pada pihak yang berkepentingan. Apabila tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada hakim yang mengurus perkara (Wo kein Klager ist, ist kein Richter; nemo judex sine actore).[4]

Berikutnya, dalam memeriksa perkara, hakim harus bersikap pasif yang artinya adalah ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim. Hal ini merupakan ketentuan yang diharuskan dalam asas hakim pasif. Asas hakim pasif juga dikenal sebagai asas ultra petita non cognoscitur yang menghendaki hakim untuk hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan padanya. Dengan kata lain, hakim hanya menentukan hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak, sehingga hakim dilarang menambah maupun memberikan lebih dari yang diminta para pihak.[5] Sebagai contoh, apabila hakim ditugaskan dengan suatu kasus Wanprestasi yang ternyata disertai penipuan, hakim tersebut hanya diperkenankan mengadili perkara Wanprestasinya saja.

Selain itu, persidangan yang dilaksanakan juga harus terbuka untuk umum, sehingga setiap orang diperbolehkan untuk hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Adapun keterbukaan yang dimaksud dalam asas tersebut dilakukan guna memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam peradilan dan menjamin objektivitas agar hakim bersikap adil serta tidak memihak.[6]

Selanjutnya, hakim dalam beracara perdata juga harus memperlakukan para pihak dengan sama, tidak memihak dan mendengarkan mereka bersama-sama. Adapun alur gugatan dalam persidangan meliputi beberapa tahap yaitu:

1) pembacaan gugatan,
2) jawaban,
3) replik oleh penggugat dan
4) replik dari tergugat.[7]

Asas ini juga dikenal dengan asas audi et alteram partem yang berarti hakim harus mendengar dan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak dalam menyampaikan informasi dan keterangan.[8] Hal ini didukung dengan adanya Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

“(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”

Selain itu, putusan yang diberikan hakim juga harus memuat alasan-alasan sebagai dasar untuk mengadili agar menjadi pertanggungjawaban hakim pada putusannya terhadap para pihak, masyarakat, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum.[9] Terlebih lagi, dalam hukum acara perdata, berperkara juga akan dikenakan biaya kepaniteraan, panggilan, pemberitahuan dan material. Bahkan, jika pihak yang sedang berperkara meminta bantuan pengacara, pihak tersebut juga harus mengeluarkan biaya untuk jasa pengacaranya.

Terakhir, hukum tidak mewajibkan para pihak untuk mewakili perkaranya kepada orang lain. Artinya, setiap orang yang berkepentingan dapat melewati dan menjalani pemeriksaan di persidangan secara langsung. Hal tersebut dapat mempermudah hakim untuk mengetahui lebih jelas perkara yang sedang diperiksa. Akan tetapi, seorang wakil juga dapat bermanfaat bagi hakim dalam persidangan karena mereka dianggap beritikad baik dalam memberikan bantuan dan tahu akan hukum jika wakilnya adalah sarjana hukum. Dengan kata lain, seorang wakil dapat memperlancar jalannya peradilan hukum.[10]

Sebagai kesimpulan, hukum acara perdata merupakan hukum formil yang menjamin berjalannya hukum perdata materiil. Adapun dalam beracara perdata, terdapat asas-asas yang berfungsi sebagai pedoman untuk membantu seluruh kegiatan dan pelaksanaan acara perdata dalam persidangan. Asas-asas tersebut juga dapat membantu memberikan perlindungan hukum, transparansi dan keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara maupun masyarakat.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076).

Referensi:

[1] Sudikno Mertukusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2018), halaman 2.

[2] Wahyono Darmabrata, Asas-asas Hukum Perdata (Jakarta: Universitas Hukum Indonesia, 2003), halaman 12.

[3] Sudikno Mertukusumo, Op.Cit., halaman 11.

[4] Ibid., halaman 11.

[5] Bambang Sugeng Ariadi dkk., Kajian Penerapan Asas Ultra Petita pada Petitum Ex Aequo Et Bono, Jurnal Yuridika, Volume 29-Nomor 1, April 2014, halaman 104.

[6] Ibid., halaman 14.

[7] Dwi Handayani, Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem dalam Perkara Perdata, Jurnal Nasional, Volume 14-Nomor 2, Juli 2020, halaman 390.

[8] Iman Hadi, “Tentang Posita, Petitum, Replik dan Duplik”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c454b656489/replik-duplik-posita-petitum (diakses pada 8 Juli 2021).

[9] Sudikno Mertukusumo, Op Cit., halaman 15.

[10] Ibid., halaman 18.

 

 

 

Sumber: LBH PENGAYOMAN

 
 

Rabu, 02 Oktober 2019

Perbedaan Penangguhan Penahanan dengan Pembebasan dari Tahanan


Ulasan:

 

Penangguhan Penahanan

Ketentuan penangguhan penahanan dapat kita lihat dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:

(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;

(2)  Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 

Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada:

a.    Permintaan dari tersangka atau terdakwa;

b.  Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;

c.    Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 215) menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada “syarat”. Faktor ini merupakan “dasar” atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedang dalam tindakan pembebasan, dilakukan “tanpa syarat”, sehingga tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan. Menurut Yahya, penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan penahanan. Sehingga, tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan.

Mengenai syarat penangguhan penahanan ini selanjutnya dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 31 KUHAP yaitu, tersangka/terdakwa:

-    wajib lapor;

-    tidak keluar rumah; atau

-    tidak keluar kota.

Itulah syarat yang dapat ditetapkan dalam pemberian penangguhan penahanan. Contohnya adalah dengan membebankan kepada tahanan untuk “melapor” setiap hari, satu kali dalam setiap tiga hari atau satu kali seminggu, dan sebagainya. Atau pembebanan syarat bisa berupa tidak keluar rumah maupun tidak keluar kota. Penjelasan selengkapnya mengenai penangguhan penahanan dapat Anda simak dalam artikel Syarat-syarat Penangguhan Penahanan.

Perintah Pembebasan dari Tahanan

Perintah pembebasan dari tahanan diatur Pasal 26 ayat (3) KUHAP:

Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

Kemudian juga diatur dalam Pasal 190 huruf b KUHAP:

Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk membebaskan terdakwa, jika terdapat alasan cukup untuk itu dengan mengingat ketentuan Pasal 30.

Pasal 30 KUHAP:

Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.

Terkait pasal-pasal di atas, M. Yahya Harahap dalam bukunya  Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 251) menjelaskan bahwa jadi, kalau Pasal 26 ayat (3) KUHAP dihubungkan dengan Pasal 190 huruf b KUHAP, kita memperoleh dua alasan utama yang menjadi landasan bagi hakim atau Pengadilan Negeri unutuk memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan:

1.    Kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi

Menurut Pasal 26 KUHAP ayat (1) KUHAP, maksud pokok penahanan seorang terdakwa dalam tahap pemeriksaan sidang pengadilan adalah untuk kepentingan pemeriksaan. Jadi bertitik tolak dari hal tersebut merupakan hal yang logis untuk membebaskan terdakwa dari tahanan jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

2.    Karena penahanan tidak sah

Penahanan tidak sah antara lain karena: masa tahanan yang dijalani telah melebihi batas maksimum, hukuman yang akan dijatuhkan tidak melebihi masa tahanan yang dijalani, dan sebagainya.[1]

Perintah pembebasan dapat dilakukan pada saat:[2]

a.    Sejak perkara diregister di kepaniteraan

b.    Selama pemeriksaan di sidang berlangsung

c.    Perintah pembebasan pada saat putusan dijatuhkan

Dari uraian tentang perintah pembebasan, dapat disimpulkan:[3]

1.   Perintah pembebasan dilakukan hakim/Pengadilan Negeri secara ex officio atas dasar penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa didasarkan atas alasan yang tidak sah.

2.    Perintah pembebasan penahanan dilakukan tanpa permintaan terdakwa, sekalipun hak ini tidak mengurangi hak terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan jika mereka mempunyai dasar alasan yang sah.

3.   Perintah pembebasan terdakwa dari tahanan dilakukan tanpa syarat. Pembebasan dilakukan semata-mata atas alasan bahwa penahanan itu merupakan penahanan yang tidak sah atau penahanan tidak diperlukan lagi untuk kepentingan pemeriksaan.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, penangguhan penahanan dan perintah pembebasan dari tahanan memang dua hal yang berbeda. Dimana  penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan dari tersangka atau terdakwa yang disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan, dengan mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Sedangkan perintah pembebasan terdakwa dari tahanan pada dasarnya tanpa syarat. Pembebasan dilakukan semata-mata atas alasan bahwa penahanan itu merupakan penahanan yang tidak sah atau penahanan tidak diperlukan lagi untuk kepentingan pemeriksaan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

 

Referensi:

1.  Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

2.    Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

 

 

 



[1] Yahya Harahap, hal. 251-253


[2] Yahya Harahap, hal. 254-255

[3] Yahya Harahap, hal. 250






https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt591ec87ccf815/perbedaan-penangguhan-penahanan-dengan-pembebasan-dari-tahanan/

Minggu, 19 Mei 2019

Beda Kewenangan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Selaku Penyelidik dan Penyidik

Mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pejabat polisi negara RI adalah bertindak sebagai penyelidik dan penyidik perkara pidana (lihat pasal 4 jo pasal 6 KUHAP). Jadi, polisi berwenang untuk menjadi penyelidik dan penyidik untuk setiap tindak pidana.

 

Adapun kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan disebutkan dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”). Berdasarkan pasal 30 UU Kejaksaan, kejaksaaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Kewenangan kejaksaan ini contohnya kewenangan yang diberikan oleh UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi ManusiaUU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”)Penjelasan Umum UU Kejaksaanselanjutnya menjelaskan bahwa kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan. Jadi, kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan dibatasi pada tindak pidana tertentu yaitu yang secara spesifik diatur dalam UU.

 

Sedangkan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), kewenangannnya diberikan oleh UU KPK. Berdasarkan pasal 6 UU KPK, bertugas untuk  melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Pasal 11 UU KPK selanjutnya membatasi bahwa kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dibatasi pada tindak pidana korupsi yang:

 

1.      melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

2.      mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

3.      menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

 

Kategori perkara sebagaimana disebutkan di atas juga dipertegas dalam Penjelasan Umum UU KPK. Jadi, tidak semua perkara korupsi menjadi kewenangan KPK, tapi terbatas pada perkara-perkara korupsi yang memenuhi syarat-syarat di atas.

 

Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

2.      Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

3.      Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

4.      Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

5.      Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Selasa, 08 Januari 2019

Praperadilan


A. Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;

2. Sah atau tidaknya penghentian penyi¬dikan atau penghentian penuntutan;

3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);

4. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).

B. Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:

1. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;

2. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;

3. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.

C. Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:

1. Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;

2. Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;

3. Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.

 
PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN

1. Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).

2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.

3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.

4. Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.

5. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN

1. Putusan pra peradilan tidak dapat dimin¬takan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).

2. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagai¬mana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.

3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghen¬tian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.

4. Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.



Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 54-56.

Senin, 07 Januari 2019

Apakah Tindakan Polisi Merazia Hotel Tidak Melanggar Hak Privasi?


Kategori:Hukum Pidana

Bagaimana dengan sejumlah aparat yang melakukan razia pada malam hari di sebuah hotel atas dalih tertentu. Apakah ini bukan pelanggaran hak asasi, karena nyata-nyata telah membuat gusar dan mengganggu orang beristirahat? Bahkan terkadang membawa pasangan kekasih ke kantor polisi. Apakah bisa dibenarkan? Apakah tindakan mengganggu hak privasi ini juga bisa dituntut? Apa dasar hukumnya? Mohon penjelasan. Terima kasih.

Jawaban:

Amrie Hakim, S.H.

Karena Anda menyebut soal kantor polisi, maka kami asumsikan aparat yang Anda maksud adalah anggota kepolisian. Menurut hemat kami, pertanyaan Anda berkaitan dengan kewenangan penyidik polri. Kewenangan penyidik Polri diatur dalam Pasal 7 ayat (1)UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”) yaitu:

a.    menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;

b.    melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;

c.    menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

d.    melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;

e.    melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f.     mengambil sidik jari dan memotret seorang;

g.    memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

h.    mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

i.      mengadakan penghentian penyidikan;

j.     mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

 

Mengenai tindakan-tindakan penyidik polri sebagaimana Anda sebutkan di atas antara lain melakukan razia ke hotel dan membawa “pasangan kekasih” ke kantor polisi, menurut hemat kami, tindakan-tindakan tersebut berkaitan dengan kewenangan penyidik sesuai KUHAP, khususnya melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan (Pasal 7 ayat [1] huruf d).

 

Mengenai penggeledahan di dalam KUHAP diatur antara lain bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini (Pasal 32).

 

Prosedur atau tata cara penggeladahan oleh penyidik lebih jauh diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 KUHAPyaitu:

Pasal 33 KUHAP

(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;

(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;

(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;

(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;

(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau -menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

 

Pasal 34 KUHAP

(1)    Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:

a.    pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;

b.    pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;

c.    di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;

d.    di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

(2)    Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.


 

Hotel atau tempat hiburan lainnya tidak dikecualikan dari tempat atau rumah yang dapat dimasuki penyidik polri dalam rangka penggeledahan. Berkaitan dengan ini, Pasal 35 KUHAP mengatur bahwa:

Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

a.    ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b.    tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

c.    ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.


 

Kemudian, dalam hal penangkapan, penyelidik ataupun penyidik juga berwenang melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah (Pasal 16 KUHAP). Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP). Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana (penjelasan Pasal 17). Jadi, perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

 

Petugas kepolisian yang melakukan penangkapan wajib memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa (Pasal 18 ayat [1] KUHAP).

 

Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat (Pasal 18 ayat [2] KUHAP).

 

Jadi, berdasarkan uraian di atas, polisi mempunyai kewenangan untuk melakukan penggeledahan di hotel tersebut dengan memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. Boleh jadi polisi melakukan penggeledahan di hotel yang Anda sebut berdasarkan laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana di tempat tersebut. Polisi juga dengan berbekal surat perintah berwenang melakukan penangkapan kepada orang yang diduga keras melakukan tindak pidana, atau melakukan penangkapan tanpa surat perintah dalam hal pelaku tertangkap tangan.

 

Namun, apabila polisi melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur KUHAP, maka pihak tersangka, keluarga atau kuasanya berhak mengajukan upaya hukum praperadilan. Praperadilan diajukan kepada ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur di dalam Pasal 79jo Pasal 77 KUHAP. Dalam praperadilan juga dapat diajukan tuntutan ganti kerugian akibat tindakan polisi yang dianggap dan dapat dibuktikan telah sewenang-wenang dan melanggar hukum (Pasal 81 KUHAP).

 

Di samping itu, pihak keluarga atau kuasanya juga dapat mengajukan upaya hukum berupa pelaporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri) atas tindakan polisi tersebut untuk dapat diproses secara etik.

 

Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.






https://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5041cd6b65816/apakah-tindakan-polisi-merazia-hotel-tidak-melanggar-hak-privasi/

Selasa, 23 Oktober 2018

3 Wujud Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi

Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Pengertian mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:

Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

Pada dasarnya, penyalahgunaan kewenangan mempunyai karakter atau ciri sebagai berikut:

Menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan.

Setiap pemberian kewenangan kepada suatu badan atau kepada pejabat administrasi negara selalu disertai dengan “tujuan dan maksud” atas diberikannya kewenangan tersebut, sehingga penerapan kewenangan tersebut harus sesuai dengan “tujuan dan maksud” diberikannya kewenangan tersebut. Dalam hal penggunaan kewenangan oleh suatu badan atau pejabat administrasi negara tersebut tidak sesuai dengan “tujuan dan maksud” dari pemberian kewenangan, maka pejabat administrasi Negara tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas.

Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan  dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam sisitem hukum kontinental. Pada negara demokrasi tindakan pemerintah harus mendapatkan legitimasi dari rakyat yang secara formal tertuang dalam undang-undang.

Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Asas-Asas Umum penyelenggaraan negara dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme meliputi, a. Asas kepastian hukum; b. Asas tertib penyelenggaraan Negara; c. Asas kepentingan umum; d. Asas keterbukaan;  e. Asas proposionalitas; f. Asas profesionalitas; dan g. Asas akuntabilitas.

Penyalahgunaan kewenangan sangat erat kaitan dengan terdapatnya ketidaksahan (cacat hukum) dari suatu keputusan dan atau tindakan pemerintah/penyelenggara negara.  Cacat hukum keputusan dan atau tindakan pemerintah/penyelenggara negara pada umumnya menyangkut tiga unsur utama, yaitu unsur kewenangan, unsur prosedur dan unsur substansi, dengan demikian cacat hukum tindakan penyelenggara negara dapat diklasifikasikan dalam tiga macam, yakni: cacat wewenang, cacat prosedur dan cacat substansi. Ketiga hal tersebutlah yang menjadi hakekat timbulnya penyalahgunaan kewenangan.

Dasar pengujian ada atau tidaknya penyalahgunaan ini adalah peraturan dasar (legalitas) sebagai hukum positif tertulis yang melatar belakangi ada atau tidaknya kewenangan saat mengeluarkan suatu keputusan, artinya ukuran atau kriteria ada atau tidaknya unsur “menyalahgunakan kewenangan” haruslah berpijak pada peraturan dasar mengenai tugas, kedudukan, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja.

Penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 bukanlah satu-satunya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Selain penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, terdapat tiga bentuk penyalahgunaan lainnya yaitu tindak pidana penyuapan kepada aparatur negara, tindak pidana gratifikasi kepada aparatur negara dan tindak pidana pemerasan oleh pejabat/aparatur negara. Ketiga bentuk tindak pidana korupsi tersebut masing-masing diatur dalam pasal tersendiri dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk tindak pidana korupsi suap ini, diatur dalam Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), baik terhadap pemberi suap maupun terhadap penerima suap.

Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B, Gratifikasi yang nilainya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi, sedangkan yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut dilakukan oleh penuntut umum.

Ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pada hakekatnya, gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dan bukan merupakan suap. Gratifikasi merupakan suap apabila diberikan oleh si pemberi gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas si penerima gratifikasi sebagai pegawai negeri.

Perbedaan prinsip antara ketiga bentuk penyalahgunaan kewenangan tersebut diatas dengan penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah bahwa terjadinya ketiga bentuk penyalahgunaan kewenangan tersebut tidak disyaratkan harus berimplikasi terhadap kerugian negara atau kerugian perekonomian negara, sedangkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan pada Pasal 3, mensyaratkan harus terdapat implikasi kerugian negara atau kerugian perekonomian negara.

Jika dilihat pada penanganan kasus pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, hampir terjadi pada setiap Kementerian dan Lembaga, termasuk pada Kementerian Agama juga tidak luput dari adanya pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Upaya dari pemerintah untuk memerangi korupsi dan dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi, Presiden melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2004, telah menginstruksian kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu agar melakukan langkah dan program kongkrit percepatan pemberantasan korupsi;  Kemudian Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Terakhir Inpres No 2 Tahun 2014 tanggal 21 Maret 2014 tentang Aksi Penceghan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014. Semakin gencar upaya pemerintah untuk memberantas Korupsi ini, tetapi kenyataannya korupsi bukan berkurang, Korupsi makin menggeliat untuk meningkat. Bahkan realitas korupsi telah dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari “Lintas Kekuasaan”.

Bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang biasanya sering terjadi dalam tatanan birokrasi adalah pemberhentian pejabat struktural yang bertentangan dengan aturan perudang-undangan, dimana dalam hal pemberhentian pejabat struktural menurut Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan PP Nomor 100 Tahun 2000 pasal 10 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :

mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;mencapai batas usia pensiunan;diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional;cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan;tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;adanya perampingan organisasi pemerintah;tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; atauhal hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Namun kenyataannya sering terjadi, banyak pejabat struktural diberhentikan tidak memenuhi persyaratan dalam pasal 10 PP Nomor 100 tahun 2000 tersebut, dan prosedur pemberhentian dari jabatan manakala pejabat yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran disiplin, juga tidak dilakukan sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 24 ayat (1) “Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin”. Ayat (2) “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan”.

Menurut hukum, bahwa manakala terjadi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemberhentian dari jabatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ini, maka sudah seharusnya Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan tersebut adalah cacat hukum, sehingganya tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah menurut hukum. Atas tindakan dan kejadian seperti ini, maka pejabat yang diangkat untuk menggantikan pejabat yang diberhentikan juga tidak sah, karena pejabat yang resmi dan sah masih berhak atas jabatan tersebut dan begitu juga atas tunjangan jabatannya.

Bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 adalah manakala pejabat yang diberi amanah telah melakukan tindakan korupsi karena penyalahgunaan kewenangan jabatannya seperti pengadaan barang dan jasa tanpa melalui proses sesuai prosedur pengadaan dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang berakibat terjadinya kerugian negara, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang jabatan  (abuse of power).

Contoh pada Kementerian Agama adalah keputusan Mahkamah Agung RI No. 1287 K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 Juli 2013 atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Agama terkait jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Barat. Dan Keputusan Mahkamah Agung No. 1709 K/Pid.Sus/2013 tanggal 13 Januari 2014 atas tindak pidana korupsi terkait jabatannya  sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Keputusan lembaga penegak hukum tersebut atas dua contoh penyalahgunaan wewenang jabatan, sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) dan sudah dilakukan eksekusi atas putusan tersebut. Namun terkait dengan penyalahgunaan wewenang jabatan yang membawa akibat pelanggaran administrasi seperti contoh kasus pembebasan jabatan diatas, itu belum ada tindakan hukum atas pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, disinilah peran Inspektorat Jenderal sesungguhnya untuk mengawal tegaknya hukum dan memberikan kepastian hukum bagi pejabat pada Kementerian Agama.

Pertanyaannya adalah sejauhmana independensi Inspektorat Jenderal dalam melakukan tugasnya terkait dengan kewenangan yang dimiliki dapat dilaksanakan? jawabannya kembali pada komitmen pimpinan untuk menegakkan aturan, demi adanya kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada setiap orang pada lembaga ini.

Mengingat masih banyaknya terjadi penyimpangan pada Kementerian Agama, dan itu merupakan penyalahgunaan wewenag jabatan, maka sudah sepatutnya aparat pengawasan internal Kementerian Agama untuk bekerja maksimal dan sungguh-sungguh. Tantangan Inspektorat Jenderal kedepan tidaklah ringan, karena lingkaran kekuasaan pada Kementerian Agama banyak dipengaruhi oleh  pihak eksternal Kementerian Agama, dimana sepanjang pimpinan tertinggi kementerian ini dipegang oleh pejabat partai politik, maka sulit untuk dihindari terjadinya  comflik of interes antara kepentingan organisasi kementerian dan organisasi partai politik.

Upaya maksimal yang bisa dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan setiap PNS adalah mengunakan hak hukum Inspektorat Jenderal sebagai lembaga pemerintah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum manakala menemukan adanya pelanggaran hukum, sebagaimana diamanahkan dalam Inpres Nomor 5 tahun 2004 diktum ke delepan, yaitu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan  Saksi dan Korban, serta Mahkamah Agung.

Sementara bagi PNS juga memiliki hak hukum yang diberikan oleh konstitusi yaitu, manakala mengetahui telah terjadi suatu tindak pidana, maka wajib segera untuk melaporkan kepada Penyelidik atau penyidik, sebagaimana diatur dalam pasal 108 ayat (3) KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981). Selengkapnya pasal 108 ayat (3) KUHAP berbunyi “Setiap pegawai negeri dalam melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik”.

Walaupun setiap PNS diberikan hak hukum untuk melaporkan atas terjadinya suatu tindak pidana kepada penyelidik atau penyidik, namun sampai saat ini, belum ada PNS Kementerian Agama yang menggunakan hak hukumnya tersebut. Hal ini disebabkan karena ketidak tahuan atas hukum, juga karena rasa takut kalau diketahui telah melaporkan kepada aparat penegak hukum oleh pihak pejabat atau pegawai yang dilaporkan tersebut.

Kedepan semoga Inspektorat Jenderal bisa memberikan kepastian hukum atas pejabat dan pegawai Kementerian Agama yang diperlakukan secara melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan Inspektorat Jenderal menggunakan hak hukumnya untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal manakala terjadi korupsi pada Kementerian Agama. Begitu juga semoga setiap PNS yang memiliki hak hukum untuk melaporkan kepada penyelidik atau penyidik apabila mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana oleh pejabat Kementerian Agama.








https://www.google.co.id/amp/s/http716.wordpress.com/2017/02/05/3-wujud-penyalahgunaan-wewenang-dalam-hukum-administrasi/amp/

Rabu, 25 April 2018

Memori Banding dan Jangka Waktu Penyerahannya

Kategori:Ilmu Hukum

Bagaimana pengajuan memori banding dalam praktik hukum acara dan tenggang waktu yang menyertainya?

Jawaban:

Ilman Hadi, S.H.

Saudara tidak menyebutkan pengajuan memori banding yang Saudara maksud dalam perkara perdata atau perkara pidana. Oleh karena itu, kami akan jelaskan satu persatu.

A.    Perkara Perdata

Pengertian memori banding tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan penjelasan M. Yahya Harahap dalam buku Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding (hal. 72) dapat kami sarikan bahwa memori banding adalah risalah mengenai penjelasaan keberatan (memorie van grieven) atau memory of objection terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan Pengadilan Negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.

Di dalam memori banding, pemohon juga dapat meminta agar Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau ahli baik pemeriksaan terhadap saksi atau ahli baru yang belum pernah diajukan, maupun pemeriksaan ulang oleh Pengadilan Tinggi terhadap saksi atau ahli yang sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama (hal. 74).

Untuk dapat mengajukan banding, Saudara harus mengetahui dahulu bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tidak terlarang untuk diajukan banding, misalnya putusan perdamaian (lihatPasal 130 Reglement Indonesia yang Diperbaharui)

Mengenai pengajuan memori banding serta tenggat waktunya, M. Yahya Harahap menjelaskan (hal. 72-73), pada dasarnya pengajuan banding dengan menyertakan memori banding bukan merupakan syarat formil. Hal ini diatur dalam Pasal 199 ayat (1) Rechtsreglement Buitengewesten (“RBG”) yang menyatakan:

“….jika dikehendaki (pemohon banding), dapat disertai dengan surat memori dan surat lain yang dianggap perlu…”

Selain itu hal yang sama juga diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan

“Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepadaPanitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.”

Yahya Harahap juga menyertakan Putusan Kasasi mengenai pengajuan memori banding yaitu Putusan MA No. 663 K/Sip/1971 yang menyatakan memori banding bukan syarat formil permohonan banding karena undang-undang tidak mewajibkan pembanding mengajukan memori atau risalah banding. Putusan MA No. 3135 K/Pdt/1983 juga menyatakan tanpa memori atau kontra memori banding, permohonan banding sah dan dapat diterima, oleh karena itu perkara tetap diperiksa ulang secara keseluruhan.

Kemudian mengenai tenggat waktu pengajuan memori banding, menurut Yahya Harahap (hal. 75), oleh karena memori banding bukan merupakan syarat formil pengajuan banding maka tidak ada peraturan yang mengatur tenggat waktu apabila pembanding ingin mengajukan. Dia berpendapat bahwa penyampaian memori banding yang dianggap paling tepat, dilakukan bersamaan dengan permohonan banding. Dengan cara yang demikian, pada saat pemberitahuan banding kepada terbanding, juru sita tidak mengalami kendala untuk sekaligus menyerahkan salinan memori banding kepada terbanding.

Cara yang lain penyerahan memori banding yang lain dapat dilakukan kapan saja asalkan selama perkara tersebut belum diputus pengadilan tinggi dalam tingkat banding. Pendapat Yahya Harahap ini didasarkan pada Putusan MA No. 39 K/Sip/1973yang menyatakan undang-undang tidak menentukan batas waktu penyampaian memori banding, sehubungan dengan itu, memori banding dapat diajukan selama pengadilan tinggi dalam tingkat banding belum memutus perkara tersebut.

 

B.    Perkara Pidana

Sama seperti halnya dalam perkara perdata, di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang acara pidana, juga tidak diatur pengertian memori banding.

M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 485), memberikan pengertian memori banding yaitu uraian atau risalah yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Di dalam tanggapan tersebut pemohon mengemukakan kelemahan dan ketidaktepatan kewenangan mengadili, penerapan, dan penafsiran hukum yang terdapat dalam putusan. Memori banding juga dapat mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan.

Seperti halnya dalam perkara perdata, sebelum mengajukan banding dalam perkara pidana, pemohon harus mengetahui bahwa putusan tersebut boleh untuk diajukan banding.

Putusan yang tidak dapat diajukan banding adalahputusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, sebagaimana diatur Pasal 67 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)Selain itu, putusan Praperadilan yang dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP juga tidak dapat diajukan banding.

Berdasarkan ketentuan Pasal 237 KUHAP ternyata pengajuan memori banding tidak bersifat wajib:

“Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.”

Mengenai tenggang waktu pengajuan memori banding dalam perkara pidana, Yahya Harahap berpendapat (hal. 487):

“Dari ketentuan pasal (237 KUHAP) tersebut, batas jangka waktu menyerahkan atau menyampaikan memori dan kontra memori banding, terhitung “sejak tanggal permohonan” banding diajukan, dan selambat-lambatnya “sebelum perkara mulai diperiksa”. Berarti pada tanggal hari pemeriksaan yang ditentukan, masih ada kemungkinan untuk menyerahkan memori atau kontra memori. Batas waktunya, asal perkaranya belum mulai diperiksa. Umpamanya, berdasar penetapan, perkara yang bersangkutan akan diperiksa pada tanggal 30 April jam 9.00. Pada tanggal 30 April jam 8.00 masih terbuka kesempatan bagi pemohon banding untuk menyerahkan memori banding.”

Jadi, berdasarkan penjelasan kami sebelumnya, pengajuan memori banding dalam perkara perdata maupun perkara pidana, bukan merupakan syarat formil ataupun keharusan. Mengenai tenggang waktu mengajukan memori banding tidak diatur secara tegas, tetapi dalam praktiknya adalah pada saat pengajuan permohonan banding.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Rechtsreglement Buitengewesten Staatsblad No. 227 Tahun 1927

2.    Reglement Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch ReglementStaatsblad Nomor 44 Tahun 1941

3.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan

4.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

 

Putusan:

1.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 K/Sip/1971

2.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Sip/1973

3.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3135 K/Pdt/1983

Bung Pokrol






m.hukumonline.com/klinik/detail/cl5037/memori-banding-dan-jangka-waktu-penyerahannya