Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Hukum Kebendaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Kebendaan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Maret 2020

Akibat Hukum Jaminan Fidusia yang Belum Didaftarkan

Pertanyaan

1. Bagaimana akibat hukum jika jaminan fidusia belum didaftarkan, kemudian dijadikan pengikat sebagai peminjaman kredit pada bank? 2. Jika kemudian kredit belum sempat dilunasi, dan debitur meninggal dunia, sedangkan jaminan fidusia belum didaftarkan, apa akibat yang diterima oleh bank sebagai pemberi kredit? 3. Apakah dalam hal ini ahli waris dapat dipertanggung-gugatkan oleh bank, atas utang pewaris pada bank?

Ulasan Lengkap

1.      Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”), jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia dan kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate executie), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Selain itu, untuk pembebanan jaminan fidusia, Pasal 5 ayat (1) UUJF mengamanatkan Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Mengutip tulisan advokat Grace P. Nugroho, S.H. dalam artikel berjudul Eksekusi Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia Dengan Akta di Bawah Tangan, saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia, namun ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan.

Namun, sesuai dengan amanat UUJF, untuk mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UUJF, pembebanan benda dengan akta jaminan fidusia harus dibuat dengan akta otentik dan dicatatkan dalam Buku Daftar Fidusia. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, hak-hak kreditur tidak mendapat perlindungan sebagaimana disebutkan dalam UUJF.

2.      Dalam hal debitur meninggal dunia, sedangkan jaminan fidusia belum didaftarkan, pada dasarnya, terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia  di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi langsung. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Selain itu, bank sebagai kreditur menjadi tidak memiliki hak didahulukan (lihat Pasal 27 ayat [1] UUJF) terhadap kreditur lain dalam pengembalian pinjamannya karena penjaminan secara fidusia dianggap tidak sah jika tidak didaftarkan.

Masih menurut Grace P. Nugroho, dalam praktiknya tidak jarang kreditur langsung melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia. Mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa di atas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitur dan sebagian milik kreditur. Jika eksekusi terhadap barang objek fidusia tidak dilakukan melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dan dapat digugat ganti kerugian.

Grace lebih jauh menjelaskan bahwa dalam konsepsi hukum pidana,  eksekusi objek fidusia di bawah tangan (tanpa putusan pengadilan) masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditur melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Grace menulis bahwa:

Situasi ini dapat terjadi jika kreditur dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditur yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia.

Bahkan apabila debitur mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan di bawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UUJF, karena tidak sah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat.  Memang, mungkin saja debitur yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana oleh kreditur. Baik kreditur maupun debitur bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditur dan debitur. Dibutuhkan putusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukkan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak.” 

3.      Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Sebagaimana dikemukakan pula oleh J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (hal. 8), bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.

Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (lihat Pasal 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (lihat Pasal 1058 KUHPerdata). Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (lihat Pasal 1100 KUHPerdata). Lebih jauh, simak Tagihan Kartu Kredit Diwariskan ke Anak-Cucu? Dengan kata lain, ahli waris dapat digugat oleh pihak bank ketika utang pewaris tidak dilunasi.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

3.      Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.




Link Sumber

Masalah Fidusia Ulang

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan "fidusia ulang" sebagaimana tercantum di dalam Pasal 17 UU Jaminan Fidusia? Kemudian, bagaimana kaitan fidusia ulang tersebut dengan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia? Terima kasih sebelumnya.
 
Jaminan Fidusia
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu pengertian dari Fidusia. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”)fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
 
Sebagai contoh, A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (“BPKB”) sepeda motornya kepada B, tetapi sepeda motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan sepeda motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B, sedangkan penguasaan atas barang jaminan (sepeda motor) tetap pada A.
 
Fidusia Ulang
Kemudian Anda menanyakan tentang “fidusia ulang” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 17 UUJF sebagai berikut:
 
Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.
 
Benda yang dijaminkan dengan cara fidusia baru akan mengikat setelah jaminan fidusia didaftarkan.[1] Cara pendaftaran jaminan fidusia adalah sebagai berikut yang kami sarikan dari ketentuan Pasal 11 sampai Pasal 18 UU Jaminan Fidusia serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (“PP 21/2015”):
  1. Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia[2];
  2. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidusia[3];
  3. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya melalui sistem pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik[4];
  4. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia memuat:[5]
  1. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
  2. Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
  3. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  4. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
  5. Nilai penjaminan;
  6. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
  1. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang telah memenuhi ketentuan di atas memperoleh bukti pendaftaran[6];
  2. Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran[7];
  3. Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatat secara elektronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia[8];
  4. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia[9];
 
Benda yang telah didaftarkan jaminan fidusia-nya secara resmi hak kepemilikannya telah beralih ke penerima fidusia (kreditur). Sehingga, pemberi fidusia (debitur) tidak dapat melakukan fidusia lagi terhadap benda tersebut karena selama dijaminkan, benda tersebut adalah milik penerima fidusia. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 17 UU Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia, baik debitor maupun penjaminan pihak ketiga, tidak dimungkinkan atas benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia karena hak kepemilikan atas Benda tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia.
 
Terkait dengan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia, memang dalam praktiknya bisa saja satu benda dibebankan oleh lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia. Akan tetapi, di antara perjanjian-perjanjian fidusia tersebut, yang memiliki hak untuk didahului pelunasannya hanyalah perjanjian fidusia yang telah didaftarkan:
 
Pasal 28 UU Jaminan Fidusia:
Apabila atas Benda yang sama menjadi obyek Jaminan Fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
 
Jadi, merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia di atas, yang dilarang adalah melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar. Akan tetapi, satu benda yang sama dapat menjadi objek lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia atau dapat saja dilakukan fidusia ulang pada objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan, dengan ketentuan hak yang didahulukan adalah pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
 
Mengenai fidusia ulang ini, J. Satrio dalam artikel Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku, mengatakan sebagai berikut:
 
“Malahan, sebelum benda fidusia didaftarkan, undang-undang mengatakan, Pemberi Fidusia masih bisa melakukan fidusia ulang (disimpulkan dari Pasal 17 UU Fidusia).
 
Pasal 17 UU Fidusia mengatakan: “Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah didaftar”.
 
Secara a contrario hal itu berarti, selama obyek jaminan fidusia belum didaftarkan, maka tidak ada larangan untuk memfidusiakan ulang benda obyek fidusia.”
 
Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan
Sekedar tambahan informasi, mengenai kewajiban mendaftarkan jaminan fidusia, ada ketentuan kewajiban pendaftaran fidusia untuk pembiayaan konsumen dalam hal pembelian kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010./2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“Permenkeu 130/2012”).
 
Dalam Permenkeu 130/2012 ini, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen dan tidak boleh menarik kendaraan bermotor sebelum Kantor Pendaftaran Fidusia telah menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya ke Perusahaan Pembiayaan.[10] Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:[11]
    1. peringatan;
    2. pembekuan kegiatan usaha; atau
    3. pencabutan izin usaha.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010./2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
 
 
 

[1] Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (3) UU Jaminan Fidusia
[2] Pasal 12 UU Jaminan Fidusia
[3] Pasal 4 PP 21/2015
[4] Pasal 2 PP 21/2015
[5] Pasal 13 ayat (2) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 3 PP 21/2015
[6] Pasal 5 ayat (1) PP 21/2015
[7] Pasal 6 ayat (1) PP 21/2015
[8] Pasal 6 ayat (2) PP 21/2015
[9] Pasal 14 ayat (3) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 7 ayat (1) PP 21/2015
[10] Pasal 2 jo. Pasal 3 Permenkeu 130/2012
[11] Pasal 5 ayat (1) Permenkeu 130/2012



Apakah Semua Benda Dapat Jadi Jaminan Utang?

Pertanyaan

Apakah semua benda dapat dijadikan jaminan utang?

Ulasan Lengkap

Mengenai apakah semua benda dapat dijadikan jaminan utang, hal itu bergantung pada lembaga jaminan apa yang dipergunakan untuk menjaminkan benda tersebut.

Berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Ini dinamakan jaminan umum.

Jaminan itu sendiri dibagi menjadi 2 (dua), yaitu jaminan umum (Pasal 1131 KUHPer) dan jaminan khusus. Jaminan khusus ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu jaminan kebendaan (Pasal 1131 KUHPer) dan jaminan perorangan (Pasal 1820 – Pasal 1850 KUHPer).

Pasal 1133 KUHPer

Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini.

Mengenai benda yang dijadikan jaminan utang, maka kita akan membicarakan mengenai jaminan kebendaan. Jaminan kebendaan ada 4 (empat) yaitu:

1.    Gadai yang diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPer;

2.    Fidusia yang diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) serta peraturan-peraturan pelaksananya;

3.    Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) serta peraturan-peraturan pelaksananya;

4.    Hipotik Kapal yang diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPer serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”), serta peraturan-peraturan pelaksananya;

5.    Resi Gudang yang diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 (“UU Resi Gudang”) serta peraturan-peraturan pelaksananya.

Dalam gadai, benda yang dapat dijadikan jaminan utang adalah barang bergerak dan piutang-piutang atas bawa, yang telah ada pada saat penjaminan tersebut dilakukan (Pasal 1150 dan Pasal 1152 KUHPer). Ini karena berdasarkan Pasal 1152 KUHPer, benda yang digadaikan harus diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang atau pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak. Ini berarti tidak mungkin barang tersebut barang yang akan ada di kemudian hari.

Benda yang dapat dijadikan jaminan dalam fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU Hak Tanggungan (Pasal 1 angka 2 UU Fidusia). Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak begerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek (Pasal 1 angka 4 UU Fidusia). Selain itu jaminan fidusia juga dapat berupa benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian (Pasal 9 UU Fidusia). Jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi juga klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan (Pasal 10 UU Fidusia).

Mengenai benda yang dapat dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan, adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Lebih lanjut dalam Pasal 4 dan Pasal 27 UU Hak Tanggungan diuraikan hak-hak atas tanah tersebut, yaitu:

a.    Hak Milik;

b.    Hak Guna Usaha;

c.    Hak Guna Bangunan;

d.    Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan;

e.    Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Sedangkan untuk hipotek, saat ini yang dapat dijadikan objek adalah kapal. Ini karena tanah yang dahulu dijaminkan dengan hipotek telah dijaminkan dengan Hak Tanggungan sejak adanya UU Hak Tanggungan. Try Widiyono, S.H., M.H., Sp.N., dalam bukunya yang berjudul Agunan Kredit Dalam Financial Engineering, mengatakan bahwa Pasal 1162 KUHPer memberikan batasan tentang hipotek, yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Kapal dengan bobot 7 (tujuh) ton ke atas atau isi 20 m3 termasuk benda tidak bergerak.

Sedangkan dalam resi gudang, yang dijadikan objek jaminan adalah resi gudang (Pasal 1 angka 9, Pasal 4, Pasal 12 – Pasal 16 UU Resi Gudang). Resi Gudang itu sendiri adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang (Pasal 1 angka 2 UU Resi Gudang).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 
Dasar Hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2.    Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah;

3.    Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

4.    Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

5.    Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011.

 

Referensi:

Widiyono, Try. 2009. Agunan Kredit Dalam Financial Engineering. Ghalia Indonesia


Link Sumber