Cari Blog Ini

Sabtu, 29 Februari 2020

Apakah Semua Benda Dapat Jadi Jaminan Utang?

Pertanyaan

Apakah semua benda dapat dijadikan jaminan utang?

Ulasan Lengkap

Mengenai apakah semua benda dapat dijadikan jaminan utang, hal itu bergantung pada lembaga jaminan apa yang dipergunakan untuk menjaminkan benda tersebut.

Berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Ini dinamakan jaminan umum.

Jaminan itu sendiri dibagi menjadi 2 (dua), yaitu jaminan umum (Pasal 1131 KUHPer) dan jaminan khusus. Jaminan khusus ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu jaminan kebendaan (Pasal 1131 KUHPer) dan jaminan perorangan (Pasal 1820 – Pasal 1850 KUHPer).

Pasal 1133 KUHPer

Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini.

Mengenai benda yang dijadikan jaminan utang, maka kita akan membicarakan mengenai jaminan kebendaan. Jaminan kebendaan ada 4 (empat) yaitu:

1.    Gadai yang diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPer;

2.    Fidusia yang diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) serta peraturan-peraturan pelaksananya;

3.    Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) serta peraturan-peraturan pelaksananya;

4.    Hipotik Kapal yang diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPer serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”), serta peraturan-peraturan pelaksananya;

5.    Resi Gudang yang diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 (“UU Resi Gudang”) serta peraturan-peraturan pelaksananya.

Dalam gadai, benda yang dapat dijadikan jaminan utang adalah barang bergerak dan piutang-piutang atas bawa, yang telah ada pada saat penjaminan tersebut dilakukan (Pasal 1150 dan Pasal 1152 KUHPer). Ini karena berdasarkan Pasal 1152 KUHPer, benda yang digadaikan harus diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang atau pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak. Ini berarti tidak mungkin barang tersebut barang yang akan ada di kemudian hari.

Benda yang dapat dijadikan jaminan dalam fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU Hak Tanggungan (Pasal 1 angka 2 UU Fidusia). Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak begerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek (Pasal 1 angka 4 UU Fidusia). Selain itu jaminan fidusia juga dapat berupa benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian (Pasal 9 UU Fidusia). Jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi juga klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan (Pasal 10 UU Fidusia).

Mengenai benda yang dapat dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan, adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Lebih lanjut dalam Pasal 4 dan Pasal 27 UU Hak Tanggungan diuraikan hak-hak atas tanah tersebut, yaitu:

a.    Hak Milik;

b.    Hak Guna Usaha;

c.    Hak Guna Bangunan;

d.    Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan;

e.    Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Sedangkan untuk hipotek, saat ini yang dapat dijadikan objek adalah kapal. Ini karena tanah yang dahulu dijaminkan dengan hipotek telah dijaminkan dengan Hak Tanggungan sejak adanya UU Hak Tanggungan. Try Widiyono, S.H., M.H., Sp.N., dalam bukunya yang berjudul Agunan Kredit Dalam Financial Engineering, mengatakan bahwa Pasal 1162 KUHPer memberikan batasan tentang hipotek, yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Kapal dengan bobot 7 (tujuh) ton ke atas atau isi 20 m3 termasuk benda tidak bergerak.

Sedangkan dalam resi gudang, yang dijadikan objek jaminan adalah resi gudang (Pasal 1 angka 9, Pasal 4, Pasal 12 – Pasal 16 UU Resi Gudang). Resi Gudang itu sendiri adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang (Pasal 1 angka 2 UU Resi Gudang).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 
Dasar Hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2.    Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah;

3.    Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

4.    Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

5.    Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011.

 

Referensi:

Widiyono, Try. 2009. Agunan Kredit Dalam Financial Engineering. Ghalia Indonesia


Link Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar