Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label PTUN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTUN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Oktober 2018

3 Wujud Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi

Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Pengertian mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:

Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

Pada dasarnya, penyalahgunaan kewenangan mempunyai karakter atau ciri sebagai berikut:

Menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan.

Setiap pemberian kewenangan kepada suatu badan atau kepada pejabat administrasi negara selalu disertai dengan “tujuan dan maksud” atas diberikannya kewenangan tersebut, sehingga penerapan kewenangan tersebut harus sesuai dengan “tujuan dan maksud” diberikannya kewenangan tersebut. Dalam hal penggunaan kewenangan oleh suatu badan atau pejabat administrasi negara tersebut tidak sesuai dengan “tujuan dan maksud” dari pemberian kewenangan, maka pejabat administrasi Negara tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas.

Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan  dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam sisitem hukum kontinental. Pada negara demokrasi tindakan pemerintah harus mendapatkan legitimasi dari rakyat yang secara formal tertuang dalam undang-undang.

Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Asas-Asas Umum penyelenggaraan negara dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme meliputi, a. Asas kepastian hukum; b. Asas tertib penyelenggaraan Negara; c. Asas kepentingan umum; d. Asas keterbukaan;  e. Asas proposionalitas; f. Asas profesionalitas; dan g. Asas akuntabilitas.

Penyalahgunaan kewenangan sangat erat kaitan dengan terdapatnya ketidaksahan (cacat hukum) dari suatu keputusan dan atau tindakan pemerintah/penyelenggara negara.  Cacat hukum keputusan dan atau tindakan pemerintah/penyelenggara negara pada umumnya menyangkut tiga unsur utama, yaitu unsur kewenangan, unsur prosedur dan unsur substansi, dengan demikian cacat hukum tindakan penyelenggara negara dapat diklasifikasikan dalam tiga macam, yakni: cacat wewenang, cacat prosedur dan cacat substansi. Ketiga hal tersebutlah yang menjadi hakekat timbulnya penyalahgunaan kewenangan.

Dasar pengujian ada atau tidaknya penyalahgunaan ini adalah peraturan dasar (legalitas) sebagai hukum positif tertulis yang melatar belakangi ada atau tidaknya kewenangan saat mengeluarkan suatu keputusan, artinya ukuran atau kriteria ada atau tidaknya unsur “menyalahgunakan kewenangan” haruslah berpijak pada peraturan dasar mengenai tugas, kedudukan, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja.

Penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 bukanlah satu-satunya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Selain penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, terdapat tiga bentuk penyalahgunaan lainnya yaitu tindak pidana penyuapan kepada aparatur negara, tindak pidana gratifikasi kepada aparatur negara dan tindak pidana pemerasan oleh pejabat/aparatur negara. Ketiga bentuk tindak pidana korupsi tersebut masing-masing diatur dalam pasal tersendiri dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk tindak pidana korupsi suap ini, diatur dalam Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), baik terhadap pemberi suap maupun terhadap penerima suap.

Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B, Gratifikasi yang nilainya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi, sedangkan yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut dilakukan oleh penuntut umum.

Ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pada hakekatnya, gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dan bukan merupakan suap. Gratifikasi merupakan suap apabila diberikan oleh si pemberi gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas si penerima gratifikasi sebagai pegawai negeri.

Perbedaan prinsip antara ketiga bentuk penyalahgunaan kewenangan tersebut diatas dengan penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah bahwa terjadinya ketiga bentuk penyalahgunaan kewenangan tersebut tidak disyaratkan harus berimplikasi terhadap kerugian negara atau kerugian perekonomian negara, sedangkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan pada Pasal 3, mensyaratkan harus terdapat implikasi kerugian negara atau kerugian perekonomian negara.

Jika dilihat pada penanganan kasus pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, hampir terjadi pada setiap Kementerian dan Lembaga, termasuk pada Kementerian Agama juga tidak luput dari adanya pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Upaya dari pemerintah untuk memerangi korupsi dan dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi, Presiden melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2004, telah menginstruksian kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu agar melakukan langkah dan program kongkrit percepatan pemberantasan korupsi;  Kemudian Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Terakhir Inpres No 2 Tahun 2014 tanggal 21 Maret 2014 tentang Aksi Penceghan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014. Semakin gencar upaya pemerintah untuk memberantas Korupsi ini, tetapi kenyataannya korupsi bukan berkurang, Korupsi makin menggeliat untuk meningkat. Bahkan realitas korupsi telah dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari “Lintas Kekuasaan”.

Bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang biasanya sering terjadi dalam tatanan birokrasi adalah pemberhentian pejabat struktural yang bertentangan dengan aturan perudang-undangan, dimana dalam hal pemberhentian pejabat struktural menurut Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan PP Nomor 100 Tahun 2000 pasal 10 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :

mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;mencapai batas usia pensiunan;diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional;cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan;tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;adanya perampingan organisasi pemerintah;tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; atauhal hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Namun kenyataannya sering terjadi, banyak pejabat struktural diberhentikan tidak memenuhi persyaratan dalam pasal 10 PP Nomor 100 tahun 2000 tersebut, dan prosedur pemberhentian dari jabatan manakala pejabat yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran disiplin, juga tidak dilakukan sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 24 ayat (1) “Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin”. Ayat (2) “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan”.

Menurut hukum, bahwa manakala terjadi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemberhentian dari jabatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ini, maka sudah seharusnya Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan tersebut adalah cacat hukum, sehingganya tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah menurut hukum. Atas tindakan dan kejadian seperti ini, maka pejabat yang diangkat untuk menggantikan pejabat yang diberhentikan juga tidak sah, karena pejabat yang resmi dan sah masih berhak atas jabatan tersebut dan begitu juga atas tunjangan jabatannya.

Bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 adalah manakala pejabat yang diberi amanah telah melakukan tindakan korupsi karena penyalahgunaan kewenangan jabatannya seperti pengadaan barang dan jasa tanpa melalui proses sesuai prosedur pengadaan dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang berakibat terjadinya kerugian negara, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang jabatan  (abuse of power).

Contoh pada Kementerian Agama adalah keputusan Mahkamah Agung RI No. 1287 K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 Juli 2013 atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Agama terkait jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Barat. Dan Keputusan Mahkamah Agung No. 1709 K/Pid.Sus/2013 tanggal 13 Januari 2014 atas tindak pidana korupsi terkait jabatannya  sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Keputusan lembaga penegak hukum tersebut atas dua contoh penyalahgunaan wewenang jabatan, sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) dan sudah dilakukan eksekusi atas putusan tersebut. Namun terkait dengan penyalahgunaan wewenang jabatan yang membawa akibat pelanggaran administrasi seperti contoh kasus pembebasan jabatan diatas, itu belum ada tindakan hukum atas pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, disinilah peran Inspektorat Jenderal sesungguhnya untuk mengawal tegaknya hukum dan memberikan kepastian hukum bagi pejabat pada Kementerian Agama.

Pertanyaannya adalah sejauhmana independensi Inspektorat Jenderal dalam melakukan tugasnya terkait dengan kewenangan yang dimiliki dapat dilaksanakan? jawabannya kembali pada komitmen pimpinan untuk menegakkan aturan, demi adanya kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada setiap orang pada lembaga ini.

Mengingat masih banyaknya terjadi penyimpangan pada Kementerian Agama, dan itu merupakan penyalahgunaan wewenag jabatan, maka sudah sepatutnya aparat pengawasan internal Kementerian Agama untuk bekerja maksimal dan sungguh-sungguh. Tantangan Inspektorat Jenderal kedepan tidaklah ringan, karena lingkaran kekuasaan pada Kementerian Agama banyak dipengaruhi oleh  pihak eksternal Kementerian Agama, dimana sepanjang pimpinan tertinggi kementerian ini dipegang oleh pejabat partai politik, maka sulit untuk dihindari terjadinya  comflik of interes antara kepentingan organisasi kementerian dan organisasi partai politik.

Upaya maksimal yang bisa dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan setiap PNS adalah mengunakan hak hukum Inspektorat Jenderal sebagai lembaga pemerintah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum manakala menemukan adanya pelanggaran hukum, sebagaimana diamanahkan dalam Inpres Nomor 5 tahun 2004 diktum ke delepan, yaitu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan  Saksi dan Korban, serta Mahkamah Agung.

Sementara bagi PNS juga memiliki hak hukum yang diberikan oleh konstitusi yaitu, manakala mengetahui telah terjadi suatu tindak pidana, maka wajib segera untuk melaporkan kepada Penyelidik atau penyidik, sebagaimana diatur dalam pasal 108 ayat (3) KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981). Selengkapnya pasal 108 ayat (3) KUHAP berbunyi “Setiap pegawai negeri dalam melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik”.

Walaupun setiap PNS diberikan hak hukum untuk melaporkan atas terjadinya suatu tindak pidana kepada penyelidik atau penyidik, namun sampai saat ini, belum ada PNS Kementerian Agama yang menggunakan hak hukumnya tersebut. Hal ini disebabkan karena ketidak tahuan atas hukum, juga karena rasa takut kalau diketahui telah melaporkan kepada aparat penegak hukum oleh pihak pejabat atau pegawai yang dilaporkan tersebut.

Kedepan semoga Inspektorat Jenderal bisa memberikan kepastian hukum atas pejabat dan pegawai Kementerian Agama yang diperlakukan secara melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan Inspektorat Jenderal menggunakan hak hukumnya untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal manakala terjadi korupsi pada Kementerian Agama. Begitu juga semoga setiap PNS yang memiliki hak hukum untuk melaporkan kepada penyelidik atau penyidik apabila mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana oleh pejabat Kementerian Agama.








https://www.google.co.id/amp/s/http716.wordpress.com/2017/02/05/3-wujud-penyalahgunaan-wewenang-dalam-hukum-administrasi/amp/

Sabtu, 01 September 2018

Lima Dasar Hukum Tentang Pemindahan / Mutasi PNS

Perbincangan mengenai mutasi PNS menjadi topik hangat tersendiri selain dari pada tema lainya seperti tugas atau ijin belajar PNS, kenaikan gaji dan tunjangan PNS. Banyak sekali teman-teman bertanya seputar permasalahan mutasi pegawai negeri sipil terutama tentang peraturan atau dasar hukum yang melandasinya. Sebagai seorang PNS yang BUKAN bekerja dibagian kepegawaian, saya tentu bukanlah orang yang paham tentang seluk-beluk semua itu. Namun, paling tidak dari aktivitas membaca yang berasal dari berbagai sumber informasi primer yang ada, saya menjadi tahu lima dasar hukum yang khusus menyangkut tentang pemindahan / mutasi PNS. Apa saja dasar hukum tersebut? berikut uraiannya:

Bersama teman-teman PNS (Sekretariat DPR RI, LIPI dan Pemkot Bogor
Pertama, UU. No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Untuk mendownloadnya klik disini. Sedangkan untuk mendownload UU No.8 tahun 1974 klik disini.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Untuk mendownload PP No. 63 tahun 2009 klik disini. Sedangkan untuk mendownload PP No.9 tahun 2003 klik disini

Ketiga, Keputusan Kepala BKN No. 70/KEP/2003 pada tanggal 3 Nopember 2003 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kantor regional BKN untuk menetapkan surat keputusan (SK) dan Persetujuan Teknis tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk mendownloadnya klik disini.

Keempat, Keputusan kepala BKN No. 15 Tahun 2003 pada tanggal 21 April 2003 tentang Juknis Pengawasan dan Pengendalian di bidang Kepegawaian sebagai Pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS. Untuk membaca atau mendownloadnya klik disini.

Kelima, Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003 pada tanggal 21 April 2003 tentang Juknis Pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk mendownloadnya klik disini.

Nah itulah lima dasar hukum atau peraturan yang berkaitan dengan pemindahan atau mutasi PNS

Bagi teman-teman yang akan melakukan mutasi PNS silahkan baca semua dasar hukum tersebut sehingga akan menjadi jelas persayaratan yang harus di penuhi.
Khusus untuk mutasi PNS di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan misal dari PNS non dosen ke dosen, perpindahan PNS antar Perguruan Tinggi (PT), guru ke non guru, maka ada beberapa peraturan tersendiri dari keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan, menpan ataupun dirjen dikti. Insya Allah akan saya bahas pada postingan selanjutnya. Bilamana ada kekurangan atau muncul dasar hukum / peraturan baru silahkan teman-teman memberikan informasinya melalui komentar di blog saya ini. Tentunya jika saya belum mengupdatenya.




https://www.muradmaulana.com/2014/02/lima-dasar-hukum-tentang-pemindahan.html?m=1

Jumat, 31 Agustus 2018

Dasar Hukum Penentuan Pangkat dan Jabatan PNS

Dasar Hukum Penentuan Pangkat dan Jabatan PNS

Kategori:Kenegaraan

Apakah dasar-dasar dalam kepangkatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia? Terima kasih.

Jawaban:

Sovia Hasanah, S.H.

Intisari:

Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Sedangkan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisas.

Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.

Kenaikan pangkat PNS ditentukan dari hasil penilaian kinerja PNS di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing yang didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Untuk menyederhanakan jawaban, di sini kami berasumsi bahwa penggolongan kepangkatan yang Anda maksud adalah kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”). Kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”).


Pangkat dan Jabatan PNS

Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.[1]

Sedangkan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.[2]

Jabatan PNS terdiri atas:[3]

a.    Jabatan Administrasi (“JA”);

Jabatan Administrasi adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.[4]

b.    Jabatan Fungsional (“JF”); dan

Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.[5]

c.    Jabatan Pimpinan Tinggi (“JPT”).

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.[6]

 

Susunan pangkat dan golongan ruang PNS pada dasarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil(“PP 99/2000”). Namun, PP 99/2000 ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP 11/2017.[7]

 

Akan tetapi kemudian Pasal 352 PP 11/2017 mengatur sebagai berikut:

Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan penelusuran kami, hingga kini Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksana dari UU ASN belum ada. Oleh karena itu, susunan pangkat dan golongan PNS dari yang terendah sampai yang tertinggi berdasarkan PP 99/2000 adalah sebagai berikut:[8]


No. Pangkat               Golongan             Ruang

1. Juru Muda                                 I a
2. Juru Muda Tingkat I                 I b
3. Juru                                             I c
4. Juru Tingkat I                            I d

5. Pengatur Muda                         II a

6. Pengatur Muda Tingkat I         II b

7. Pengatur                                      II c

8. Pengatur Tingkat I                     II d

9. Penata Muda                              III a

10. Penata Muda Tingkat I           III b

11. Penata                                       III c

12. Penata Tingkat I                      III d

13. Pembina                                   IV a

14. Pembina Tingkat I                  IV b

15. Pembina Utama Muda          IV c

16. Pembina Utama Madya        IV d

17. Pembina Utama                     IV e

 

Penentuan Pangkat dan Jabatan PNS

PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah.[9]

Pengangkatan Jabatan

Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.[10]

Setiap jabatan tertentu dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.[11]

PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu, pangkat atau jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.[12]

Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat PNS ditentukan dari hasil penilaian kinerja PNS di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing yang didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.[13] Kenaikan pangkat ini kemudian disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).[14]

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

[1] Pasal 46 ayat (1) PP 11/2017

[2] Pasal 1 angka 6 PP 11/2017

[3] Pasal 47 PP 11/2017

[4] Pasal 1 angka 9 PP 11/2017

[5] Pasal 1 angka 11 PP 11/2017

[6] Pasal 1 angka 7 PP 11/2017

[7] Pasal 362 PP 11/2017

[8] Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (“PP 99/2000”)

[9] Pasal 68 ayat (1) UU ASN

[10] Pasal 68 ayat (2) UU ASN

[11] Pasal 68 ayat (3) dan (4) UU ASN

[12] Pasal 68 ayat (5) dan (6) UU ASN

[13] Pasal 77 ayat (5) jo. Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU ASN

[14] Pasal 47 huruf b UU ASN






m.hukumonline.com/klinik/detail/lt591651e2c4a7f/dasar-hukum-penentuan-pangkat-dan-jabatan-pns

Rabu, 22 Agustus 2018

CONTOH GUGATAN PTUN JAKARTA TIMUR


Jakarta, 26 Agustus 2009

 

Kepada Yth:

Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang

Di Jakarta Timur

 

HAL: GUGATAN TUN

 

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: Alfito Pambudi, S.E.

Kewarganegaraan: Indonesia

Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil Departemen Kuangan Republik Indonesia

Alamat: Jalan Puspa Asri No. 1, RT 03/RW 12, Cirendes, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang

 

Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:

Tri Djoko Prabowo, S.H., advokat dari kantor hukum Prabowo & Partners, berkedudukan di Perkantoran Mitra Matraman Blok A2/18, Jalan Matraman Raya No. 148, Jakarta Timur 13150, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 24 Agustus 2009 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama Alfito Pambudi, S.E., selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

 

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:

Negara Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Lapangan Banteng Timur No.3, Jakarta 10710, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

 

Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan oleh Tergugat, selanjutnya disebut Obyek Gugatan.

 

ALASAN GUGATAN

Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Tergugat.

 

Bahwa Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009  tanggal 15 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2009. Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009, Penggugat mengajukan keberatan kepada Menteri Keuangan, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat konkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004.Bahwa Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Tergugat semata-mata didasarkan atas adanya dugaan dari pejabat yang berwajib bahwa Penggugat melakukan tindak pidana berupa menerima suap.Bahwa Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 dikeluarkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Penggugat.Bahwa Penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (vide Pasal 8 dan Pasal 9).

 

KERUGIAN YANG DIALAMI PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN TERGUGAT

Bahwa kerugian immateriil Penggugat berasal dari penderitaan Penggugat dan keluarga Penggugat yang mengalami trauma, rasa malu akibat perendahan martabat kemanusiaan Penggugat yang terlanggar.

 

Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 oleh Tergugat, menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dengan tidak lagi diterimanya hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak diterimanya gaji sejak ditahannya Penggugat sampai pada hari diajukannya gugatan ini.Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak lagi dapat menjalankan perannya sebagai kepala rumah tangga dengan memberikan nafkah kepada keluarga yang menjadi kewajibannya.Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir).Bahwa Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum.

 

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

Primair

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat.

3. Memerintah kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat.

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

 

Jakarta, Agustus 2009

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat

 

 

TRI DJOKO PRABOWO, S.H.

 

 

 

Lampiran :

Surat Kuasa Khusus Penggugat

Salinan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Fotokopi KTP Penggugat







https://www.google.co.id/amp/s/bagasuari.wordpress.com/2009/11/18/contoh-surat-gugatan-ptun/amp/

CONTOH SURAT GUGATAN PTUN DI PADANG

Kepada  Yth;

Bapak Ketua  Pengadilan Tata Usaha Negara Padang

Di

PADANG

Yang bertanda tangan di bawah ini;..........................................................................

PRETTY TRIMAYULI  umur 29 Tahun, pekerjaan staf sub. Bagian Kepegawainan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, alamat Parak Gadang Raya Nomor 22 B, Kecamatan Padang Timur, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;..........................................................................................................

Yang tersebut di atas telah memilih domisili hukum dikantor kuasanya di bawah ini dan dengan ini memberi kuasa kepada;

§  ANDI KURNIAWAN SH

§  REZKIA FUJINANDA

Keduanya adalah pengacara/penasehat hukum yang berkantor di Jalan Parak Gadang Raya NO 23 C, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri;....................................................................................................................

Berlawanan Dengan

Kepala dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat alamat Jalan  Jenderal Sudirman, selanjutnya disebut sebagai tergugat ;......................................................

       I.            Bahwa adapun yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah;

“Surat  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  1 oktober 2015.

    II.            Dasar Diajukannya Gugatan

1.      Bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015 dan baru diterima oleh penggugat pada 1 oktober 2015:................................................................................................

Sedangkan gugatan ini diajukan pada tanggal 13 oktober 2015, dengan demikian pengajuan gugatan ini masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana ditentukan oleh pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan sebagai berikut;...........................................................

2.      Bahwa keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015 yang dikeluarkan oleh tergugat sebagaimanana dimaksud dalam ponit 1 di atas, adalah sebuah penetepan tertulis dari badan atau Pejabat Tata Usaha Negara telah bersifat konkrit, individual dan final. Dengan demikian keputusan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara,yang menyatakan sebagai berikut:

“keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,bersifat konkrit,individualdan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.............................................................................

3.      Bahwa keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015, yang telah memindahkan/memutasikan Penggugat dari Staf Sub.Bagian kepegawaian kantor Dinas Pendidikan provinsi sumatera barat menjadi guru di SMPN 30 Padang,dengan cara sewenang-wenang tidak melalui prosedur yang berlaku;_________

 III.            ALASAN ALASAN DIAJUKANNYA GUGATAN

1.      Bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015, adalah surat keputusan yang menetapkan bahwa terhitung mulai dari tanggal 1 Oktober 2015, memindahkan PENGGUGAT dari Staf Sub.Bagian kepegawaian kantor Dinas Pendidikan provinsi sumatera barat menjadi guru di SMPN 30 Padang;.............................................................................................

2.      Bahwa terhadap surat keputusan pemindahan penggugat dari Staf Sub.Bagian kepegawaian kantor Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Barat menjadi guru di SMPN 30 Padang, penggugat tidak dapat menerimanya dan sangat keberatan sekali, hal ini PENGGUGAT sampaikan secara tertulis kepada TERGUGAT tertanggal 5 Oktober 2015 tapi sampai saat sekarang ini tidak mendapat jawaban dari TERGUGAT, sedangkan PENGGUGAT sampai saat sekarang ini masih tetap menjalankan kewajiban sebagai Staf Sub.Bagian kepegawaian kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat;.........................................................................

3.      Bahwa TERGUGAT sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara telah melakukan AZAS-AZAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB), dimana dengan secara sewenang-wenang tidak melakukan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang telah melakukan  mutasi terhadap PENGGUGAT yang dapat merugikan karir PENGGUGAT sebagai Pegawai Negeri Sipil;.......................................................................

4.      Bahwa TERGUGAT dalam membuat Surat Keputusan Nomor: A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015 tentang pemindahan PENGGUGAT dari Staf Sub.bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menjadi guru di SMPN 30 Padang tidak pernah terlebih dahulu memanggil dan memberikan alasan yang jelas kepada PENGGUGAT sedangkan PENGGUGAT sebagai Staf subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tidak pernah melakukan kesalahan dan selalu rajin datang ke kantor dan menanda tangani absen setiap harinya;.....................................................................

5.      Bahwa apabila diperhatikan konsideran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat  Nomor: A/1-B/C/11/53/8 dalamMenimbang Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan untuk kepentingan Dinas perlu memutasikan Pegawai dalam Lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ke tempat lain serta informasi mengizinkan,”dihubungkan denganMenetapkan   pada point ketiganya, yang  berbunyi“Biaya pemindahan ini ditanggung oleh yang bersangkutan karena atas permohonan sendiri”..........................

Bahwa ternyata Surat Keputusan ini telah tumpang tindih antara pertimbangan dengan menetapkan yang mengakibatkan produk hukum demikian batal hukum (nitiegbaar);....................................

6.      Bahwa  PENGGUGAT sama sekali tidak pernah mengajukan mutasi baik secara lisan maupun tertulis kepada TERGUGAT, karena pada Subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat masih kekurangan pegawai 6 s/d 8 orang lagi seperti yang pernah disampaikan oleh Kasubag. Kepegawaian dalam beberapa kali pertemuan dan sebaliknya sepengetahuan PENGGUGAT pada SMPN 30 Padang sudah kelebihan guru;...................................................................................................

7.      Bahwa surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015 tidak memperhatikan pokok-pokok perpindahan wilayah kerja sebagai berikut;.........................................................................

1.      Pada dasarnya pemindahan pegawai dari satuan organisasi kesatuan organisasi yang lain adalah hanya untuk kepentingan dinas.

2.      Pindah tugas  dari unit satuan organisasi lain atas permintaan sendiri pada dasarnya tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip  kepegawaian, namun dalam keadaan terpaksa misalnya mengikuti suami, harap dapat dilaksanakan apabila suami bekerja sebagai PNS atau bersangkutan telah mempunyai masa bakti minimal 10 (sepuluh) tahun.

3.      Pindah tugas dengan alasan lain hendaknya sejauh mungkin dapat dihindari.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka tindakan TERGUGAT mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015, telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 53 Ayat (2) sub a, b dan c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan PENGGUGAT;..................................

Oleh karena itu, Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang untuk memanggil kami kedua belah pihak yang bersengkata pada hari dan tanggal yang akan ditetukan oleh pengadilan ini, guna memeriksa dan mengadili sengketa ini serta memberikan putusan yang amrnya berbunyi sebagai berikut;....................................................................................................

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;................................................................................

2.      Menyatakan batal dan tidak sahnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal 3 september 2015;..............................

3.      Menghukum TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal 3 september 2015;...........

4.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;.................................................................

Padang, 15 Oktober 2015

Hormat kami

Kuasa hukum penggugat

ANDI KURNIAWAN, SH                                                 
REZKIA FUJINANDA






rezkiafujinanda.blogspot.com/2016/10/contoh-surat-gugatan-ptun.html?m=1

Contoh Surat Gugatan Sengketa Kepegawaian TUN di Ponorogo

Ponorogo, 26 Mei 2011

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Surabaya
Di Surabaya.

Hal : Gugatan Pemberhentian Secara Tidak Hormat

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
nama : Shikamaru Nara
kewarganegaraan : Indonesia
tempat Tinggal : Jl. Urip Sumoharjo, No 3, RT 3 RW 3, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo
pekerjaan : PNS
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada :
nama jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo
tempat kedudukan : Ponorogo
untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

OBJEK GUGATAN :
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :
Surat Keputusan Pemberhentian sdr Shikamaru Nara sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagai berikut :
• Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan miliknya dan pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja (Pasal 29 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
• WNI berhak mendapat pekerjaan, Bebas memilih pekerjaan dan Berhak atas syarat kerja adil (Pasal 38 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
• Kebebasan warga Negara untuk melindungi/memperjuangkan kepentingannya (Pasal 39 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
• Tiap orang baik sendiri atau bersama-sama berhak ajukan :
• Pendapat, permohonan, pengaduan, usulan, kepada pemerintahan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan bersih, efisien, lisan dan tulisan (Pasal 44 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
Bahwa TERGUGAT adalah warga Negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asai Manusia sebagai berikut :
• Menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya HAM dan kewajiban dasar manusia sebagai diatur dalam UU (Pasal 35 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)

2. Berawal dari kronologis, bahwa penggugat diangkat menjadi PNS di lingkungan departemen kesehatan pada tahun 1999

3. Bahwa kemudian dari prestasi penggugat, penggugat mendapat kepercayaan memegang jabatan sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sejak tahun 2001

4. Bahwa selama penggugat menjabat sebagai Kepala Bidang, penggugat tidak pernah melakukan kesalahan-kesalahan, sebaliknya penggugat selalu menunjukkan loyalitas-loyalitas dan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) nya sangat baik

5. Namun tanpa ada penjelasan terlebih dahulu tiba-tiba tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Menkes/333/SK/2011 Tanggal 7 April 2011 Tentang Pemberhentian Sdr Shikamaru Nara (PENGGUGAT) sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

Atas tindakan tergugat menerbitkan SK Pemberhentian, maka terbukti telah bertentangan dengan :
1. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
2. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Pasal 3 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

Berdasarkan uraian tersebut, penggugat merasa tidak bersalah maka penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya berkenan untuk memutuskan :
1. Menyatakan Batal/Tidak Sah Surat Keputusan Pemberhentian Menkes/333/SK/2011
2. Mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Menkes/333/SK/2011
3. Menghukum tergugat untuk membayar perkara dan biaya pengadilan
4. Atau, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memberikan putusan lain yang adil menurut hukum

Dan mengingat bahwa penggugat sebagai kepala rumah tangga maka proses jalannya peradilan bisa mengakibatkan tergugat kehilangan sumber penghasilan sehingga kebutuhan sehari-hari dan keluarga tidak mencukupi, oleh karena itu penggugat meminta SKORSING/PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA kepada pengadilan.




Hormat Penggugat,

Shikamaru Nara






mawarjauh.blogspot.com/2011/05/surat-gugatan-sengketa-kepegawaian-tun.html?m=1

Contoh Surat Gugatan PTUN di Bandung

Bandung, 21 Mei 2015

Perihal : Gugatan

Kepada Yth :
Bapak Ketua

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Jalan Bhayangkara No. 01

Di

       Bandung

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                             : FALDY PRIAMBUDI

Kewarganegaraan          : Indonesia

Pekerjaan                       : Pegawai Negeri Sipil

Alamat                           : Jl. Ahmad Yani Gang Panglipur RT 03 RW 08

  Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole

  Kota Sukabumi.

Dengan ini memberi kuasa kepada :

GOLOM SILITONGA, SH., MH.

Warga Negara indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor pengacara “KURNIAWAN PUTRA, SH,. MH. & REKAN” Yang  berkantor di Jl. Sarangan no. 3 Kel. Lowokwaru, Kec. Lowokwaru, Kota Sukabumi, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Mei 2015 bertindak untuk dan atas nama FALDY PRIAMBUDI, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SUKABUMI, beralamat kantor di Jl. Pelabuhan II. Sutoyo no. 4 Kel. Lowokwaru. Kec. Lowokwaru Kota Sukabumi. Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.

OBJEK GUGATAN :

“Surat Keterangan mutasi No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.”

ALASAN GUGATAN :

Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan pemutasian No. 821.2/ Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 tentang Pemutasian Penggugat yang diterbitkan oleh Tergugat, selanjutnya disebut Obyek Gugatan. 

Alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut: 

1.  Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi No. 821.2/ Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat. 

2.   Bahwa Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada hari Rabu, tanggal 24 April 2015. Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

3.   Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015, Penggugat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Sukabumi melalui Sekretaris Umum pada tanggal 24 April 2015, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat kongkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. 

4.   Bahwa Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat semata-mata didasarkan atas alasan yang tidak jelas dan bersifat sepihak.

5.   Bahwa Penerbitan Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pegawai Negeri Sipil (vide Pasal 8 dan Pasal 9). 

6.   Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 oleh Tergugat, menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dengan pemutasian terhadap penggugat.

7.Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena harus pindah dari tempat tinggalnya. 

8. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

9.   Bahwa Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar peraturan perundang - undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum. 

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: 

~        Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

~    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 tentang Pemutasian sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat;

~   Memerintah kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi tentang Pemutasian sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat;

~   Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

~      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; 

Jika pengadilan / majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya Berdasarkan hukum dan kebenaran. Demikianlah gugatan ini di ajukan atas petimbangan dari kebijakan Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diucapkan terima kasih.

Hormat kami

KUASA HUKUM PENGGUGAT

GOLOM SILITONGA. SH,. MH.







adalahsaudara.blogspot.com/2016/10/contoh-surat-gugatan-ptun.html?m=1

CONTOH SURAT GUGATAN PENYELESAIAN SENGKETA DI PTUN BANDUNG


                                                                                                                     Subang, 24 November 2008

Hal       : GUGATAN


Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Di

Jln. Diponegoro No.34 Bandung.


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini  : kami masing – masing :

KANCA SAPUTRA, S.Sos. M. Si, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dahulu Sekmat Kec. Tambak Dahan Kab. Subang sekarang  Kasi Kec. Binong Kab. Subang, Bertempat Tinggal Dusun Tambak Sari Rt 04 / 02 Desa Tambak dahan Kec. Tambak Dahan Kab. Subang ;----------------------------------------------------------------------------------

Drs. WAWAN SUWIRTA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dahulu Sekmat Kec. Pabuaran Kab. Subang Sekarang Kasi Kesos Kec. Patok Beusi Kab. Subang, bertempat Tinggal Dusun Pasi Jadi Rt 06 / 03 Desa Panyingkiran Kec. Purwadadi Kab. Subang ;-----

Raden NONO SUPRIATNO S.Pd, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan dahulu Sekmat Kac. Pamanukan Kab. Subang sekarang Kasi Kesos Kec.Compreng Kab. Subang. Bertempat Tinggal Dusun Kerta Jaya Rt 02 / 01 Desa Kerta Jaya Kec. Binong Kab. Subang ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

NONO SUPARNO, Api, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan dahulu Sekmat Kec. Blanakan Kab. Subang sekarang kasi pemerintahan Kec. Compreng Kab. Subang, bertempat tinggal di dusun Margamulya Rt 011/03 desa Ciasem Girang Kec. Ciasem Kab. Subang ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

Dalam hal ini menerangkan dan mengakui telah memberi kuasa penuh kepada : ---------------------

1.      DEDE SUNARYA TP, SH.

2.      Drs. MAMAN SUWARMAN, SH.

Keduanya Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor Hukum DEDE SUNARYA TP, SH. & ASSOCIATES, yang berkantor dan berkedudukan di Jln. Otista No. 350 A Subang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 049 / B-3. TUN/KH-DSP/XI/2008 Tanggal 17 November 2008 dan untuk selanjutnya di sebut PARA PENGGUGAT ; -------------------------------------------------------



Dengan ini para Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap BUPATI SUBANG, berkedudukan di Jln. Dewi Sartika No. 2 Subang, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT ; -------

OBYEK GUGATAN  :

Surat Keputusan BUPATI SUBANG, Nomor : 820/kep.416-BKD/2008 tanggal 22 Oktober 2008, Tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. SUBANG, Khususnya atas  nama  :

1.      KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut    656 ; -----------------------------------------------------------------------------------

2.      Drs WAWAN SUWIRTA yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan             nomor urut  4 ; ---------------------------------------------------------------------------------------

3.      Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ; ------------------------------------------------------------------------------

4.      NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor       urut  1;-------------------------------------------------------------------------------------------------

Adapun Alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah : ----------------------------------------

1.      Bahwa Para Penggugat di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :

1.1.        Bahwa KANCA SAPUTRA, S.Sos, M.Si diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah  Propinsi  Jawa Barat sejak tahun 1996, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat, No. 821/SK.2995-B/Peg/96 tanggal 13 Mei 1996 ; --------------------------------------------------------------------------------------

1.2.        Bahwa Drs. WAWAN SUWIRTA diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Penerangan Repuplik Indonesia No. 110/SK/PN/1986 tanggal 6 Mei 1986 dengan Nomor Induk Pegawai  050047281 ; ----

1.3.        Bahwa Raden NONO SUPRIATNO, S.pd diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKKBN No. 280/1-A/peg/010/1987 tanggal 31 Oktober 1987 dengan Nomor Induk Pegawai 380029446 ; ---------------------------------

1.4.        Bahwa NONO SUPARNO, Api, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 821/SK/6051-B/peg/1988 tanggal 31 Desember 1988 ;-----------------------------------------------------------------------------------

2.      Bahwa kemudian para Penggugat ditugaskan bekerja dilingkungan PEMDA Kab. Subang, sejalan dengan waktu para Penggugat mengalami Mutasi, Rotasi, dan Promosi jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku ; -------------------------------------------------------------------------

3.      Bahwa jabatan terakhir para Penggugat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 adalah Eselon III B di lingkungan PEMDA Kab. Subang yaitu :

-         KANCA SAPUTRA, S.Sos, M.Si sebagai Sekretaris Kecamatan Tambak Dahan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-217-BKD/2008 tanggal 24 April 2008.

-         Drs. WAWAN SUWIRTA sebagai Sekretaris Kecamatan Pabuaran Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-340-BKD/2008 tanggal 23 Juli 2008.

-         Raden NONO SUPRIATNO, Spd sebagai Sekretaris Kecamatan Pamanukan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-217-BKD/2008 tanggal 24 April 2008.

-         NONO SUPARNO, Api, sebagai Sekretaris Kecamatan Blanakan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-194-BKD/2008 tanggal 7 April 2008.



4.      Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2008 Bupati Kab. Subang Drs. EEP HIDAYAT, M. Si., mengundurkan diri dari jabatan Bupati karena mencalonkan lagi menjadi Calon Kepala Daerah Kab. Subang dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Subang sebagai Calon tetap pada tanggal 02 September 2008 berpasangan dengan OJANG SOHANDI, SSTP, M.Si. dan untuk selanjutnya, dan selanjutnya  Tergugat sebagai Wakil Bupati Subang menggantikan Kepala Daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai Calon Kepala Daerah yang baru ; --------------------------------------------------------------------------------

5.      Bahwa Tergugat sejak menjabat sebagai Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah Kab. Subang langsung melakukan Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural, dimulai dari Pejabat Struktural Eselon II,III,dan IV dilingkungan Pemerintah Kab. Subang dengan perincian Eselon III sebanyak 206 orang dan Eselon IV sebanyak 887 orang bahwa proses keluarnya Surat Keputusan Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Struktural di lingkungan Pemda Subang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik dan Surat Keputusan Bupati No. 828/Kep.416 BKD/2008 Tgl. 22 Oktober 2008 tersebut, adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Sebagaimana diatas dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang atas Undang-Undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

6.      Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2008 Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan No. 820/KEP.413-BKD/2008, Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III di lingkungan Pemerintah Kab. Subang yaitu mengangkat 7 Sekretaris Kecamatan seKab. Subang  padahal pada waktu dan tanggal yang sama Jabatan Sekretaris Kecamatan Tambakdahan masih dijabat oleh para Penggugat sehingga terjadi pelanggaran terhadap Asas-asas umum Pemerintahan yang baik, karena dalam satu jabatan Struktural Sekmat ada 2 (dua) Pejabat dalam satu tempat, seharusnya Tergugat sebelum menempatkan Pejabat Sekmat baru di 7 Kecamatan, dilakukan dulu proses Mutasi dan Rotasi kepada Pejabat lama dalam hal ini, para Penggugat dan dalam hal Sekmat dilingkungan Pemda Subang yaitu Sekmat Kec. Purwadadi, Pabuaran, Tanjungsiang, Pamanukan, Blanakan, dan Tambakdahan dan para Tergugat baru menerima pemberitahuan Mutasi tanggal 22 Oktober 2008 dengan SK No. 820/Kep.416-BKD/2008 dan tercantum dalam Nomor Urut Surat Keputusan Kolektif sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

1.            KANCA SAPUTRA S.Sos,M.Si, ada dalam No. 656.

2.            Drs. WAWAN SUWIRTA, ada dalam No. Urut 4.

3.            Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, ada dalam No. Urut 5.

4.            NONO SUPARNO, Api, ada dalam No. Urut 1.

7.      Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2008 para Penggugat menerima Surat Keputusan Mutasi dari Sekretaris Kecamatan menjadi Kasi Kec. Sewilayah Kab. Subang jabatan dengan Nomor Surat Keputusan 820/Kep.416-BKD/2008 tanpa dilandasi alasan-alasan yang jelas dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan dapat merugikan Karier Pegawai Negeri Sipil, padahal menurut PP 41 tahun 2007 pelaksanaan Mutasi / Pengisian Personil Jabatan Struktural tidak boleh merugikan Pegawai Negeri Sipil dan harus melalui BAPERJAKAT; ---

8.      Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan tersebut sangat merugikan Karier para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Moral, maupun Materil, dan Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta melanggar asas-asas umum Pemerintahan yang baik. Sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (2) hurup a dan b. Undang- undang Repuplik Indonesia No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan Asas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; -----------------


9.      Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan yang baik adalah sebagai berikut :

9.1.     Bahwa Keputusan Tergugat bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan perundangan yang bersifat Prosedural/Formal, telah terjadi Mutasi 6 Sekmat dilingkungan Pemda Subang yaitu Sekmat Tambakdahan, Pamanukan, Purwadadi, Pabuaran, Blanakan, Tanjungsiang.dan Kalijati. Seharusnya Tergugat sebelum      mengeluarkan SK no. 820/kep-413-BKD/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang pengangkatan pejabat Eselon III Cq. Para Sekmat  baru dilingkungan PEMDA Subang, dilakukan dulu Rotasi, Mutasi, Promosi pejabat Sekmat lama ke jabatan baru, bukannya lahir dulu Rotasi, Promosi pejabat baru sedangkan  pejabat lama di Rotasi, Mutasi, belakangan tertanggal 22 Oktober 2008 dengan SK 820/kep.416-BKD/ 2008 sehingga sempat dalam waktu yang bersamaan ada 2 pejabat Sekmat dalam satu tempat, ini jelas tindakan Tergugat sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan bertentangan dengan azas-azas umum Pemerintahan yang baik karena ini menimbulkan kerugian moral, materiil, karier para Penggugat dan menciptakan konflik diantara para Pegawai Negeri Sipil ; --------------------------------

9.2.     Berdasarkan Ketentuan Pasal 132 A Ayat ( I ) hurup a dan ayat (2) peraturan Pemerintah   No. 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang pemilihan,pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, dinyatakan bahwa : Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan Mutasi Pegawai ; -----------------------------

9.2.1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Jo. Ayat (4) dan Pasal 16 Ayat (4)        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Jo. PP No. 13 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yaitu :

a.       Menurut Pasal 14 Ayat (1) yaitu :

“ Untuk menjamin Kualitas dan Obyektipitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II kebawah disetiap Instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut BAPERJAKAT “ .

b.      Pasal 14 Ayat (4) yaitu :

“ Tugas pokok Baperjakat Instansi Pusat dan Baperjakat Instansi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota memberikan pertimbangan kepda Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat ke Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota dalam pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II kebawah.

c.       Pasal 16 Ayat (4) Yaitu :

“ Ketua baperjakat Instansi daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan Anggota para Pejabat eselon II dan Sekretaris dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi Kepegawaian “




d.      Bahwa mekanisme Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural harus melalui Baperjakat sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (I) dan (4) Jo. Pasal 16 Ayat (4) PP. 100 tahun 2000 Jo. PP. No 13 Tahun 2002, sedangkan mekanisme Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Pejabat Struktural Eselon III sebanyak 887 orang dilingkungan Pemda Subang yang dilakukan oleh Tergugat adalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 Jo. PP. No. 13 Tahun 2002, karena tidak melalui BAPERJAKAT yang sah secara hukum.

9.3.     Bahwa Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural di Pemda Subang Khususnya terhadap Penggugat tidak melalui Baperjakat lengkap karena Ketua Baperjakat (Pelaksana Tugas Sekda) tidak menandatangani Surat Pertimbangan Proses Mutasi dan Pemindahan Jabatan Struktural terhadap 887 Pejabat Eselon IV dan termasuk Surat Mutasi Penggugat dengan Fakta-fakta sebagai berikut :

a.       Bahwa proses Rotasi dan Mutasi ini tidak melalui mekanisme BAPERJAKAT karena BAPERJAKAT Kab. Subang didalam berita acara rapat BAPERJAKAT tanggal 10 Oktober 2008 yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati No. 800.05/kep.470-BKD/2007 tentang BAPERJAKAT, tidak ditanda tangani oleh Ketua BAPERJAKAT yaitu Plt. Sekda Kab. Subang yang ditunjuk dan diperintahkan oleh Gubernur Jabar No. Perintah 821.27/4501/peg.2 tanggal 15 September 2008 yaitu Sdr. Drs. Komir Bastaman, Msi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 yaitu :

1.      Pasal 122 (3) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah “ Sekda sebagaimana dimaksud Ayat 1 untuk Kab/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati / Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang – undangan”.

2.      Pasal 8 PP No. 100 tahun 2000 Jo. PP No 13 tahun 2002 tentang perubahan atas PP No 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan, Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural.

“ Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Struktural tidak dapat menduduki  Jabatan Rangkap baik dengan jabatan Struktural maupun dengan Jabatan Fungsional.

b.      Bahwa Pelaksana Harian ( Plh.) Sekda yang ditunjuk Tergugat Sdr. Drs. H.A Lugaya Muhtar, M.si yang belum disetujui oleh Gubernur ini bertentangan dengan pasal 122 (3) UU No.32 tahun 2004 adalah tidak bisa sebagai Plt. Sekda Kab. Subang apalagi sebagai ketua BAPERJAKAT karena dianggap tidak punya wewenang secara hukum. Sehingga secara hukum Pejabat Pelaksana Tugas Sekda Subang Cq. Ketua Baperjakat adalah Drs. H. Komir Bastaman, M. Si. Bukan Sdr. Drs. H. A. Lugaya Muhtar, M. Si Sebagaimana Surat dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat, Sekretariat Daerah No. 821.27/4998/Peg.2 tanggal 23 Oktober 2008 perihal Usulan Konsultasi pengangkatan pejabat Struktural Eselon II dilingkungan Pemerintah   Kab. Subang kepada Menteri Dalam Negeri UP. Sekretaris Jendral ; ---





c.       Bahwa salah satu anggota BAPERJAKAT Kab. Subang Juga tidak menandatangani Syarat Pertimbangan Baperjakat untuk Proses Mutasi dan Rotasi karena seharusnya

Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Subang adalah Sdr. Drs. H. Rahmat Solihin bukan Sdr. Ayi Darajat, Spd. Yang dilakukan Mutasi oleh Tergugat tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Gubernur Jawa Barat, sebagaimana Surat gubernur Jawa Barat No. 821.27/4552/Peg.2 tanggal 15 September 2008 kepada Kepala Badan Kepegawian Negara di Jakarta ; ---------------------------------------------

-      Sebagai ketentuan Pasal 130 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.

-         Konsultasi tersebut tidak bersifat formalis, namun mengandung pengertian adanya unsur pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 135 Undang-Undang nomor. 32 Tahun 2004 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Manajemen PNSD dikoordinasikan pada tingkat Nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat Daerah oleh Gubernur.

-         Bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Pejabat Struktural Eselon II dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur.

-         Selanjutnya Pasal 30 ayat 1, 2, dan 4, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tersebut, menyatakan bahwa.

1.      Pelanggaran asasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan administratif.

2.      Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa :

a.       Peringatan

b.      Teguran

c.       Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian.

4.      Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, kecuali terhadap keputusn yang ditetapkan oleh Presiden.

Sehingga secara hukum proses rotasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Subang dari Drs. H. Rahmat Solihin kepada Ayi Darajat, Spd. Oleh Tergugat yang tidak menempuh mekanisme adalah Cacat Hukum dan Tergugat dapat perintah untuk meninjau ulang Rotasi tersebut oleh Gubernur Jabar dan apa yang dilakukan oleh Tergugat adalah Cacat Hukum, sehingga produk hukum berupa surat pertimbangan Baperjakat yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang sah dan berwenang secara hukum adalah cacat hukum sehingga produk Baperjakat No. 820/kep.416-BKD/2008 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apapun sehingga batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------------------




10.  Bahwa para Penggugat karena proses Mutasi ini secara jabatan turun dari Sekretaris Kecamatan menjadi Kasi Kecamatan yaitu dari Eselon III B menjadi Eselon IV A sehingga ada kerugian jabatan, Honor dan Penghasilan setiap bulannya yaitu dengan perincian sebagai berikut :

Tunjangan jabatan                     Rp. 440.000Tunjangan Lokal                       Rp. 250.000Honor Pejabat Penetapan

Pengesahan keuangan   SKPD  Rp. 750.000  +

Total                                        Rp.1400.000

Dan kerugian Materiil ini dihitung sejak Surat Keputusan Tergugat dikeluarkan yaitu tanggal 22 Oktober 2008 sampai keputusan ini mempunyai kekuatan tetap sebagaimana diatur dalam pasal 120 UU No. 5 tahun 1986 JO. UU No. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata  Usaha Negara.

11.  Bahwa akibat Surat Keputusan tergugat tersebut sangat merugikan nama baik, harkat dan kehormatan Penggugat dimata publik dan rekan kerja ; ----------------------------------------------

12.  Bahwa Perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang baik

13.  Bahwa agar supaya kepentingan Penggugat tidak terlalu dirugikan mohon kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan penetapan penundaan berlakunya Surat Keputusan Mutasi tersebut sampai adanya kekuatan hukum yang tetap ; ------------------------------------------------

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas mohon kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memutus dengan amar sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------

2.      menyatakan batal atau tidak sah Surat keputusan No. 820/Kep.416-BKD/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG, khususnya atas nama :

1.      KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut    656 ;----------------------------------------------------------------------

2.      Drs. WAWAN SUWIRTA, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 4 ; ------------------------------------------------------------------------------------

3.      Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ; ---------------------------------------------------------------------------

4.      NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 1 ; ------------------------------------------------------------------------------------

3.      Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan No. 820 /Kep.416-BKD/2008 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG. Sekaligus menerbitkan keputusan yang baru tentang pengukuhan Para Penggugat sebagai Sekretaris Kec. di wilayah kab. Subang, khususnya atas nama :



1.      KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut    656 ;------------------------------------------------------------------------

2.      Drs. WAWAN SUWIRTA, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 4 ; --------------------------------------------------------------------------------------

3.      Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ; ----------------------------------------------------------------------------

4.      NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 1 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------

4.      Menetapkan kerugian Materiil para Penggugat sebesar Rp. 1.400.000,- ( Satu juta empat ratus ribu rupiah) tiap bulannya yang dihitung sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang kerugian ini harus dibayar sekaligus dan Tunai oleh Tergugat ; -----------------------

5.      Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dalam kedudukan dan jabatannya seperti semula ; -------------------------------------------------------------------------------

6.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ( Ex. Aequo Et Bono ).

   

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat


      
DEDE SUNARYA TP,SH.


Drs. MAMAN SUWARMAN, SH



kuliahhukumonline.blogspot.com/2011/12/contoh-surat-gugatan-penyelsaian.html?m=1

SURAT GUGATAN PTUN TENTANG PEMBERHENTIAN PNS

REFERENSI TENTANG GUGATAN BESERTA DASAR DAN ALASAN MENGAPA KTUN TERSEBUT MERUPAKAN OBYEK SENGKETA

Gugatan, Penggugat, dan Tergugat

Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara dimulai dengan gugatan yang di ajukan penggugat, biasanya adalah orang yang dirugikan oleh suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dilakukan secara tertulis dan mereka yang tidak dapat menulis diberi bantuan agar gugatannya dapat dituangkan dalam bentuk tertulis. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang harus ditujukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan wilayah dan Atributnya, penggugat menuntut agar Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan penggugat dinyatakan batal atau ditiadakan.
Gugatan itu dapat disertai dengan tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi jika mengenai sengketa kepegawaian (pasal 53 ayat 1).
Gugatan harus dimasukkan dalam jangka waktu tertentu (90 hari) terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara (ps. 56 UU 5 Th. 1986).
Gugatan harus dilakukan dalam Bahasa Indonesia dan disertai alasan-alasan yang dapat dikemukakan sebagai alasan gugatan adalah bahwa :
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut (Ps. 53 ayat 2).
Pada gugatan sedapat mungkin dilampirkan salinan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang ditentang.
Gugatan harus memuat :
Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya.
Nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat.
Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan (pasal 56).
Gugatan hanya dapat diajukan oleh orang atau badan yang berbentuk badan hukum, yang secara langsung terkena oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan menderita kerugian. Gugatan harus ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di tempat/wilayah tergugat berkedudukan atau bertempat tinggal.
Dalam hal ini tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dapat diajukan dan ditanda tangani oleh orang atau badan hukum lain, dan untuk itu perlu dilampirkan surat kuasa yang sah (Ps. 56 ayat 2).
Para penggugat dalam sidang dapat diwakili atau didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (Ps. 57).
Untuk mengajukan gugatan, penggugat harus membayar uang muka biaya perkara yang jumlahnya diperkirakan oleh Panitera Pengadilan (Ps. 59) akan tetapi apabila penggugat tidak mampu maka dapat berperkara dengan cuma-cuma (Ps. 60 ayat 1).
Permohonan untuk itu harus diajukan bersama gugatan dan disertai keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa tempat tinggalnya (Ps. 60 ayat 2) dalam mana dinyatakan bahwa pemohon betul-betul tidak mampu membayar biaya perkara.
Permohonan ini harus diperiksa dan ditetapkan lebih dahulu sebelum pokok sengketa diperiksa oleh pengadilan (Ps. 61).

CONTOH SURAT GUGATAN

HAL : GUGATAN PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT

Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Di Tempat.
 

Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama:
Nama : BUYUANG KAMANG

TTL : Bukittinggi, 10 Mei 1984

Pekerjaan : PNS UNP

Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan IV No. 34 Bukittinggi
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili dan kedudukan hukum di alamat kantor kuasanya yaitu:
M. Eka Putrah, S.H.,Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Bukittinggi bertempat tinggal di Jl. Cindua Mato No. 7 Bukittinggi, berdasarkan surat kuasa khusus. 
 

Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:
Negara Republik Indonesia cq. Rektor Universitas Negeri Padang Provinsi Sumatera Barat beralamat di Jl. Jendral Sudirman, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
 

PENDAHULUAN
Sebelum sampai pada alasan-alasan yang faktual diajukannya gugatan ini, terlebih dahulu PENGGUGAT hendak mengajukan dasar kedudukan dan kepentingan PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT memiliki hak yang sama di depan hukum untuk mendapatkan keadilan dan penjaminan kepentingan sebagai warga negara seperti tercantum dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 :
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT juga dijamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusianya seperti tercantum dalam pasal 2 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
4. Bahwa selanjutnya diketahui TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia adalah pengemban amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut di atas untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga negara Republik Indonesia, termasuk PARA PENGGUGAT.
Hal ini adalah sesuai dengan :
Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945,
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
 

Hal ini yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang disebut oleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajiban TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia terhadap PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia.

Bahwa atas dasar tersebut di atas, maka PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yakni pemberhentian secara tidak hormat terhadap PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas.
 

Bahwa pasal 14 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

Selanjutnya pasal 27 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menentukan “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.”
 

Bahwa berdasarkan argumentasi dan ketentuan hukum di atas, maka jelaslah bahwa PENGGUGAT mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum sebagai pihak yang dirugikan atas Pemberhentian secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas yang dilakukan oleh Rektor UNP . dengan ini mengajukan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara dalam kasus atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tersebut.

FAKTA HUKUM
1. Bahwa TERGUGAT telah melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas dan dinilai melakukan perbuatan sewenang-wenang.
2. Bahwa PENGGUGAT telah bekerja selama 5 tahun sebagai PNS UNP tanpa cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS UNP sesuai perosedur yang berlaku.
 

SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI PARA TERGUGAT
 

Bahwa menurut PENGGUGAT, KTUN tersebut dikeluarkan oleh TERGUGAT atas dasar perbuatan sewenng-wenang sehingga merugikan pihak PENGGUGAT.
 

Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas posisi dan kedudukannya sebagai pihak yang paling dirugikan atas KTUN yang dikeluarkan TERGUGAT yakni Penecatan secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas.
 

Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut ini :

Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut”
KERUGIAN YANG DIALAMI PARA PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN PARA TERGUGAT
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara immateriil (moril) maupun materiil;
Bahwa kerugian immateriil PENGGUGAT berasal dari penderitaan PENGGUGAT dan anak PENGGUGAT yang mengalami trauma, rasa malu akibat perendahan martabat kemanusiaan PENGGUGAT yang terlanggar;
Bahwa dampak pemecatan secara tidak hormat, PENGGUGAT kehilangan pekerjaan sehingga kebutuhan kehidupan sehari-hari dan keluarga tidak mencukupi.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT, secara materiil PENGGUGAT juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, Karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya;
Bahwa selain itu menurut hemat PENGGUGAT sudah sepatutnya pula menurut hukum Peradilan Tata Usaha Negara Makassar memutuskan bagi TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukan oleh PENGGUGAT, jelas dalil-dalil di dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan TUN Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan keadilan.
Bahwa dengan demikian perbuatan TERGUGAT telah melanggar pasal 1365 KUH Perdata yang isinya, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
 

Primair
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara sewenang-wenang.
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Rektor UNPr;
Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT
 

Menghukum TERGUGAT untuk :
Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut.
Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemecatan secara tidak hormat yang sewenang-wenang.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
 

Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Bukittinggi, 16 Oktober 2010
Hormat kami,
Kuasa HUKUM PENGGUGAT

 

M. EKA PUTRA, S.H.

Lampiran :
surat kuasa Khusus PENGGUGAT
salinan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Rektor UNP.
foto kopi KTP PENGGUGAT

PEMBAHASAN
Dalam kasus di atas, dasar dan alasan mengapa KTUN dimaksud yang menjadi obyek sengketa TUN yakni Pemecatan secara tidak hormat yang melanggar UU No. 5 Tahun 1986 Pasal 53 ayat 2 bahwa KTUN tersebut dilakukan berdasrkan perbuatan yang sewenang-wenang.
Pada kasus di atas yang menjadi pihak Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini adalah Rektor UNP yang telah melakukan Pemecatan secara tidak hormat kepada Buyuang Kamang PNS  UNP yang tanpa disertai alasan yang jelas dan bersifat sewenang-wenang.



dekhajurg.blogspot.com/2010/10/surat-gugatan-ptun-tentang.html?m=1