Cari Blog Ini

Jumat, 31 Agustus 2018

Dasar Hukum Penentuan Pangkat dan Jabatan PNS

Dasar Hukum Penentuan Pangkat dan Jabatan PNS

Kategori:Kenegaraan

Apakah dasar-dasar dalam kepangkatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia? Terima kasih.

Jawaban:

Sovia Hasanah, S.H.

Intisari:

Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Sedangkan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisas.

Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.

Kenaikan pangkat PNS ditentukan dari hasil penilaian kinerja PNS di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing yang didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Untuk menyederhanakan jawaban, di sini kami berasumsi bahwa penggolongan kepangkatan yang Anda maksud adalah kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”). Kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”).


Pangkat dan Jabatan PNS

Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.[1]

Sedangkan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.[2]

Jabatan PNS terdiri atas:[3]

a.    Jabatan Administrasi (“JA”);

Jabatan Administrasi adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.[4]

b.    Jabatan Fungsional (“JF”); dan

Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.[5]

c.    Jabatan Pimpinan Tinggi (“JPT”).

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.[6]

 

Susunan pangkat dan golongan ruang PNS pada dasarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil(“PP 99/2000”). Namun, PP 99/2000 ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP 11/2017.[7]

 

Akan tetapi kemudian Pasal 352 PP 11/2017 mengatur sebagai berikut:

Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan penelusuran kami, hingga kini Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksana dari UU ASN belum ada. Oleh karena itu, susunan pangkat dan golongan PNS dari yang terendah sampai yang tertinggi berdasarkan PP 99/2000 adalah sebagai berikut:[8]


No. Pangkat               Golongan             Ruang

1. Juru Muda                                 I a
2. Juru Muda Tingkat I                 I b
3. Juru                                             I c
4. Juru Tingkat I                            I d

5. Pengatur Muda                         II a

6. Pengatur Muda Tingkat I         II b

7. Pengatur                                      II c

8. Pengatur Tingkat I                     II d

9. Penata Muda                              III a

10. Penata Muda Tingkat I           III b

11. Penata                                       III c

12. Penata Tingkat I                      III d

13. Pembina                                   IV a

14. Pembina Tingkat I                  IV b

15. Pembina Utama Muda          IV c

16. Pembina Utama Madya        IV d

17. Pembina Utama                     IV e

 

Penentuan Pangkat dan Jabatan PNS

PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah.[9]

Pengangkatan Jabatan

Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.[10]

Setiap jabatan tertentu dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.[11]

PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu, pangkat atau jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.[12]

Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat PNS ditentukan dari hasil penilaian kinerja PNS di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing yang didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.[13] Kenaikan pangkat ini kemudian disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).[14]

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

[1] Pasal 46 ayat (1) PP 11/2017

[2] Pasal 1 angka 6 PP 11/2017

[3] Pasal 47 PP 11/2017

[4] Pasal 1 angka 9 PP 11/2017

[5] Pasal 1 angka 11 PP 11/2017

[6] Pasal 1 angka 7 PP 11/2017

[7] Pasal 362 PP 11/2017

[8] Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (“PP 99/2000”)

[9] Pasal 68 ayat (1) UU ASN

[10] Pasal 68 ayat (2) UU ASN

[11] Pasal 68 ayat (3) dan (4) UU ASN

[12] Pasal 68 ayat (5) dan (6) UU ASN

[13] Pasal 77 ayat (5) jo. Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU ASN

[14] Pasal 47 huruf b UU ASN






m.hukumonline.com/klinik/detail/lt591651e2c4a7f/dasar-hukum-penentuan-pangkat-dan-jabatan-pns

Tidak ada komentar:

Posting Komentar