Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Desember 2024

Bisakah Menuntut Pacar Anak yang Enggan Menikahinya?

 

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. 

Perkawinan Harus Persetujuan Kedua Belah Pihak

Sesuai aturan Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa:

Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka tiada seorangpun dapat dipaksa atau memaksa orang lain untuk menikah. Karena itu, Anda sebagai orang tua juga tidak dapat menuntut atau memaksakan seorang anak laki-laki untuk menikahi putri Anda, meskipun dengan alasan atau kondisi seperti yang Anda jelaskan.

Usia Perkawinan

Selain itu, dari penjelasan Anda yang menyebutkan bahwa mereka masih duduk di bangku SMA, maka kami asumsikan putri Anda dan pacarnya tersebut masih berusia sekitar 15 sampai 18 tahun. Terkait ini, Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 menyatakan:

Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Adapun jika pihak laki-laki dan perempuan belum memenuhi syarat batas umur untuk melakukan perkawinan tersebut, maka berlaku Pasal 20 UU Perkawinan yang menyatakan:

Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.

Jadi, dalam hal laki-laki dan perempuan tersebut belum memenuhi syarat batas umur untuk melakukan perkawinan, maka pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan perkawinan. Akan tetapi perlu diketahui dalam Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 diatur mengenai penyimpangan terhadap batasan umur untuk melakukan perkawinan, yaitu:

Dalam hal penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup.

Jadi, dapat dilakukan penyimpangan terhadap batas umur untuk melakukan perkawinan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan. Permintaan dispensasi (untuk perkawinan di bawah umur) tersebut harus dilakukan oleh orang tua pihak laki-laki dan atau orang tua pihak perempuan dengan alasan yang sangat mendesak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup.

Dengan kata lain, Anda tidak dapat mengajukan permintaan dispensasi tanpa alasan yang mendesak.

Selain itu, menurut hemat kami, untuk melaksanakan perkawinan di bawah umur 21 tahun, juga harus dengan persetujuan dari orang tua anak laki-laki tersebut. Hal tersebut sejalan dengan pengaturan Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa:

Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas, jika Anda hendak menikahkan putri Anda dengan anak laki-laki tersebut, sebaiknya Anda membicarakan hal ini secara baik-baik dengan anak laki-laki tersebut dan orang tuanya.

Langkah Hukum Menuntut Pacar Anak Anda Melalui Jalur Pidana

Sebagai upaya terakhir, jika putri Anda belum berusia 18 tahun, Anda juga dapat menempuh jalur pidana yaitu dengan melaporkan si laki-laki kepada kepolisian atas dasar dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana disebut dalam Pasal 76D UU 35/2014 yang berbunyi:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelakunya diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perppu 1/2016 yang ditetapkan sebagai undang-undang oleh UU 17/2016:

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Oleh karena itu, laki-laki tersebut dapat dituntut pidana jika dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak perempuan (yang masih termasuk anak) Anda untuk melakukan persetubuhan dengannya, berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016 jo.Pasal 76D UU 35/2014, meskipun perempuan tersebut (anak Anda) tidak sampai hamil.

Baca juga: Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi

Demikian jawaban dari kami terkait pertanyaan menuntut pacar anak Anda sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua kalinya diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

 

 Sumber:Hukum Online

Kamis, 19 Januari 2023

Praktik Ngindung (Numpang Tinggal) Dari Kacamata Hukum

Muhammad Yasin, S.H., M.H. 

Berdasarkan pemahaman kami, ngindung merujuk pada kata mengindung, yang basisnya berasal dari kata induk. Kata ngindung lazim dikenal di Yogyakarta untuk menggambarkan orang atau warga yang belum memiliki rumah diperbolehkan tinggal di wilayah kraton milik Sultan. Lama kelamaan terbentuk kampung ngindung. Selain ngindung, ada juga yang disebut magersari. Bedanya, ngindung biasanya dikenakan uang sewa tanah, sedangkan magersari tidak dikenakan sewa tanah.

Dalam bukunya Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perdebatan Konstitusi dan Perundang-Undangan Indonesia, Ni’matul Huda mengatakan orang yang ngindung (turut menghuni) berkewajiban menjalankan tugas-tugas yang berhubungan dengan tanah/rumah. Misalnya, kerig desa, ronda, membuat/memperbaiki/memelihara bendungan, dan selokan jalan desa. 

Ni’matul Huda membagi ngindung atas dua jenis, yaitu ngindung biasa (mempunyai rumah sendiri di atas tanah orang lain), dan ningdung tlosor yang mengandung arti sama sekali tidak mempunyai tanah sendiri, semata-mata dia hidup dalam rumah bukan miliknya yang berada di atas tanah milik orang lain (2013: 211).

Jika yang Anda maksud praktik numpang tinggal di rumah milik orang lain (ngindung tloso), maka praktik semacam itu sebenarnya tak hanya terjadi di Yogyakarta. Sangat mungkin ditemukan praktiknya di tempat lain. Kita tahu masyarakat Indonesia memiliki keragaman hukum agraria (Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono, 2010: 3) yang perlu didalami dan didekati dengan baik.

Dalam kasus ini, seperti yang Anda ceritakan, tanah beserta bangunan di atasnya adalah pembelian almarhumah nenek Anda. Jika benar-benar nenek Anda punya bukti pembelian atau sertifikat atas tanah tersebut, tentu posisi Anda akan lebih kuat. Sehingga, menjawab pertanyaan pertama Anda, posisi ketiga pengindung sebenarnya tidak terlalu kuat untuk mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan, apalagi jika mengklaim sebagai pemilik. 

Sayang, tak dijelaskan apakah para pengindung tersebut sekadar numpang tinggal atau mereka sebenarnya membayar sewa. Jika yang terjadi adalah sewa menyewa, maka dalam hubungan ini berlaku ketentuan sewa menyewa dalam Pasal 1548 s.d. Pasal 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

Menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda, kami mencoba merujuk pada tulisan Ni’matul Huda. Dosen UII Yogyakarta ini menyebut adanya kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan orang yang numpang. Misalnya, tidak boleh mengalihkan tanah/rumah kepada pihak ketiga. Dalam konteks pertanyaan, jelas bukti hak milik dipegang keluarga Anda.

Mengenai kewajiban membayar pesangon, kami belum menemukan dasar hukum dimaksud. Pesangon adalah istilah yang lebih dikenal dalam hukum ketenagakerjaan, yaitu pembayaran kepada pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya. Jika istilah itu hendak dipakai dalam konteks ini, maka menurut kami, penting untuk melihat bagaimana dulu perjanjian ngindung diatur. Jika tak ada ketentuan yang tegas mengatur kewajiban itu, maka tak ada kewajiban Anda untuk membayar. Bahkan menurut Ni’matul Huda, jika pengindung tidak menaati syarat-syarat perjanjian, maka haknya bisa dicabut (2013: 210). Tetapi penting untuk dicatat, bahwa ada kewajiban pengindung untuk menjaga dan memelihara rumah/tanah tersebut selama ditempati. Menjaga dan memelihara itu tentu mengeluarkan biaya. Maka sudah sewajarnya pemilik memberikan uang penggantian yang layak atau semacam kompensasi kepada pengindung (meskipun perhitungannya tidak akan mudah). 

Jika pemilik hendak menjual tanah/rumah, penting untuk memastikan tanah/rumah tersebut tidak dalam penguasaan orang lain. Kalau masih ada pengindung yang bertahan, Anda akan mengalami kesulitan menjualnya. Dalam tulisan berjudul ‘Aspek Hukum Ngindung’ yang dimuat dalam laman kumham-jogja.info, BH. Andri Ariaji mengatakan memang ada problem sosial dan hukum yang timbul sehubungan dengan status menempati rumah/tanah orang lain yang tak jelas. Apalagi pengindung adalah keturunan ahli waris yang tidak tahu riwayat tanah tersebut.

Solusi yang paling tepat menurut kami adalah membicarakan maksud Anda secara baik-baik, melalui musyawarah. Dalam musyawarah itu, misalnya, kedua belah pihak membuat perjanjian yang tegas-tegas menyebut batas waktu ngindung, serta hak dan kewajiban para pihak. Jika tetap tidak bisa, berdasarkan bukti sertifikat, Anda bisa menempuh upaya hukum pidana atau perdata. Tuduhannya, bisa berupa menempati rumah/tanah tanpa hak. Hak milik atas tanah/rumah, dalam konsepsi hukum perdata, adalah hak yang paling sempurna. Pemilik bisa melakukan tindakan hukum apapun (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan menghancurkan) asalkan tidak melanggar Undang-Undang dan hak orang lain (Subekti, 2001: 69-70).

 

 

Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria (lazim dikenal sebagai UUPA).

Referensi:

Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono (penyunting). Hukum Agraria dan Masyarakat Indonesia. Jakarta: HuMA-Van Vollenhoven Institute – KITLV. Jakarta: 2010.

Ni’matul Huda. Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perdebatan Konstitusi dan Perundang-Undangan Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2013.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet. xxix. Jakarta: Intermasa, 2001.

 

Sumber: Hukum Online

 

 

 

 

 

Rabu, 18 Januari 2023

Bisa Tidak Seseorang Dipidana Karena Tidak Mampu Membayar Utang

 

Saya meminjamkan uang kepada seorang teman sebesar 100 juta untuk modal usaha. Teman saya berjanji akan mengembalikan pada waktu yang sudah kami berdua sepakati, beserta bunga dan pembagian hasil keuntungan dari usahanya tersebut. Namun, saat hari H, teman saya tak kunjung mengembalikan uang saya itu. Alasan dia, usahanya bangkrut. Saya tidak percaya, saya ingin laporkan dia ke Polisi agar dia membayar utangnya. Apakah langkah tersebut tepat menurut hukum?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang  berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
  1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
  2. Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
  3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Sepanjang benar teman Anda belum bisa membayar utang lantaran usahanya bangkrut, maka upaya melaporkan teman Anda ke Kepolisian (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Upaya yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi:
Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Anda dapat menuntut uang Anda kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan teman Anda tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan gugatan wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut uang Anda kembali, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada.
Sekian Jawaban Kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan:
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 93 K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986

Sumber: https://konsultanhukum.web.id/

dntlawyer 


Hukum Pinjam Meminjam Masuk Ranah Perdata atau Pidana

 

Mengenal Hukum Pinjam di Indonesia

Pada dasarnya, pinjam meminjam termasuk ranah perjanjian perdata. Produk hukum yang mengaturnya utamanya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Di samping KUHPerdata, berbagai produk hukum lainnya juga yang mengatur urusan pinjam meminjam atau utang piutang, misalnya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 menyatakan, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan yang dilatarbelakangi ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Jadi, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang, walaupun adanya laporan.   

Pinjam Meminjam dalam Hubungan Sosial

Hukum pinjam meminjam tak terlepas dari manusia sebagai mahluk sosial. Dalam memenuhi berbagai kebutuhannya, manusia menjalin hubungannya satu sama lain. Pinjam meminjam merupakan salah satu bentuk hubungan tersebut.

Termasuk dalam hukum perjanjian perdata, keberadaan perjanjian dalam hukum pinjam meminjam sangat penting. Pasalnya, perjanjian menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Perjanjian dapat berupa lisan ataupun tertulis. Secara yuridis, bentuk tertulis lebih baik dan lebih kuat daripada lisan karena tercatat. Selain itu, perjanjian tertulis dapat menjadi bukti di kemudian hari.

Seseorang yang menerima pinjaman berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara barang yang dipinjamnya. Selain itu, ia juga berkewajiban mengembalikan barang yang di pinjamnya dengan tepat waktu, sesuai kesepakatan. Jika barang yang dipinjamnya hilang, musnah, atau rusak, maka ia bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya tersebut.

Hukum yang Bisa Berlaku

Selain penerima, pemberi pinjaman juga berkewajiban tidak bisa meminta kembali barang yang dipinjamnya sebelum batas waktu yang ditentukan. Si pemberi pinjaman juga tentunya berkewajiban menyerahkan barang yang dipinjamnya. Sementara itu, pemberi pinjaman memiliki hak untuk menerima kembali barang pinjaman.

Merujuk kasus di atas, maka apa yang teman kamu lakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai besit dalam hukum perdata. Makna besit ialah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi seakan-akan barang itu miliknya. Selain seseorang secara pribadi, kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang itu bisa juga bisa terjadi pada kondisi melalui perantara orang lain.

Ada dua jenis besit, yaitu besit dalam iktikad baik dan itikad buruk. Dalam kasus di atas, teman kamu memiliki niat untuk meminjam barang milik kamu. Tapi, meminjamnya tanpa izin dan ia mengetahui bahwa barang tersebut milik kamu.

Maka, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai besit dalam iktikad buruk. Sebagai pemegang hak milik atas barang, kamu mempunyai hak untuk menuntut teman kamu agar mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.

Pada dasarnya, syarat sahnya perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat tersebut mencakup kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Meski masuk ranah hukum perdata, contoh kasus di atas bisa masuk ke ranah hukum pidana. Hal ini memungkinkan bila perbuatan teman kamu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Dalam kasus kamu, untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan pencurian, teman kamu harus memenuhi unsur maksud atau niat untuk memiliki barang juga harus dibuktikan dalam pembuktian tindak pidana pencurian. Jika teman kamu terbukti tidak memiliki niat untuk memiliki ketika meminjam barang tersebut tanpa izin, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pencurian.

Selain pencurian, unsur penipuan bisa membawa contoh kasus kamu ke jalur pidana. Dengan catatan, ditemukannya unsur pidana atau unsur pasal tindak pidana lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di sinilah kejelian para penegak hukum diperlukan untuk mengenali berbagai modus kejahatan yang bisa dipidanakan.

Yang perlu diperhatikan adalah hukum pinjam meminjam bisa meluas atau terperinci, misalnya masuk dalam perjanjian pinjam meminjam (pakai habis) yang telah diatur dalam Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1762 KUHPerdata.

Definisi pinjam meminjam (pakai habis) sendiri adalah suatu perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah uang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua. Perjanjian ini mengandung syarat bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak lain dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Di samping itu, ada pula peminjaman dengan bunga. Pembayaran bunga diperbolehkan dalam peminjaman berupa uang atau barang yang habis dalam pemakaian. Tapi, jika bunga tidak diperjanjikan, maka tidak ada kewajiban dari pihak peminjam untuk membayarkan bunga tersebut.

Bagaimana bila peminjam telah terlanjur membayar bunga yang sebelumnya tidak dijadikan materi perjanjian? Jika ini terjadi, maka peminjam tidak dapat meminta kembali bunga tersebut dan tidak dapat menguranginya dari pinjaman pokok. Meski begitu, peminjam dapat meminta kembali besaran bunga yang telah melampaui bunga yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Bagaimana dengan aturan pinjam meminjam berbasis platform elektronik yang belakangan ini marak? Untuk yang satu ini, kamu bisa mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Regulasi tersebut mengatur terperinci mengenai berbagai hal, seperti jumlah pinjaman maksimal Rp2 miliar.

 

 

Sumber: Artikel Ajaib

Kamis, 28 Oktober 2021

Prosedur Pemanggilan Advokat yang Diduga Melanggar Hukum

Maaf, mohon berikan informasi penjelasannya: Ada sebuah kasus yaitu seorang pengacara yang melakukan pelanggaran tindak pidana yaitu penganiayaan berat, saksi sudah lengkap ada 3 orang. Dalam prosesnya, ketika penyidik memanggil langsung si tersangka (pengacara) dan ketika itu dia datang dan lalu si tersangka menyatakan keberatan/membantah dan berkata bahwa seorang pengacara (anggota PERADI), penyidik tidak boleh melakukan pemanggilan tersangka secara langsung dan mengatakan harus melewati kantor PERADI dahulu. Apakah itu ada UU/hukumnya? Terima kasih.



Terhadap pertanyaan yang Anda ajukan, akan kami bahas dalam beberapa poin sebagai berikut:

1.    Sebelumnya, mari kita simak pengertian dari advokat, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), sebagai berikut:

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

 

Sedangkan, istilah “pengacara” dapat ditemui di dalam Pasal 1 Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002, yaitu:

Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara Praktek ataupun sebagai konsultan hukum.

 

Dengan demikian jelas bahwa advokat ataupun penasehat hukum merupakan suatu profesi yang diakui secara sah di Indonesia, dan terhadap setiap tingkah laku, gerak-gerik dan pengaturan akan cara bekerja seorang advokat/penasehat hukum mengacu kepada UU Advokat dan KEAI.

 

2.    Di dalam pertanyaan Anda pada intinya Anda menanyakan apakah ada undang-undang atau hukum yang mengatur prosedur tertentu dalam pemanggilan advokat yang diduga melakukan tindak pidana harus melalui PERADI. Sebagaimana diberitakan hukumonline dalam artikel Polri Tidak Bisa Panggil Advokat Sembarangan, PERADI dan Polri pada 27 Februari 2012 memang telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) untuk saling menghormati masing-masing pihak sebagai aparat penegak hukum. Salah satu wujud saling menghormati itu adalah penyampaian surat panggilan melalui DPN PERADI jika ada advokat yang dipanggil polisi baik sebagai saksi maupun tersangka. Sebagaimana dijelaskan Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan, untuk keperluan pemanggilan advokat, Polri harus menyampaikan pemanggilan tersebut melalui DPN PERADI. Setelah menerima surat dimaksud, DPN PERADI akan melakukan telaah mengenai:

-      Apakah informasi yang disampaikan itu termasuk dan berkaitan dengan Advokat dalam menjalankan profesi?

-      Apakah informasi yang disampaikan itu merupakan tindakan melawan hukum pidana yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan profesi advokat?

 

Dalam artikel yang sama dijelaskan, jika ternyata pemanggilan berkaitan dengan profesi advokat atau sumpah jabatan advokat, maka DPN PERADI tidak akan mengizinkan advokat tersebut untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka. Advokat bersangkutan dapat mengundurkan diri sebagai saksi karena advokat wajib menjaga rahasia kliennya. Orang diwajibkan menjaga rahasia kliennya dapat mengundurkan diri jadi saksi sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Sebaliknya, jika ternyata peristiwa pidana yang dijadikan dasar panggilan berkaitan dengan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan UU Advokat (Pasal 19) dan Kode Etik Advokat Indonesia (Pasal 4 huruf h), maka DPN PERADI akan mengizinkan Kepolisian meminta keterangan, memeriksa advokat baik sebagai saksi atau tersangka.

 

3.     Tidak dapat disangkal bahwa seorang advokat tunduk kepada UU Advokat dan KEAI, dan setiap dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh seorang advokat dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jika terbukti melanggar UU Advokat dan KEAI, advokat tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa pelanggaran yang dimaksud terkait kepada Pelanggaran Kode Etik saja. Hal ini sebagaimana dinyatakan Pasal 11 ayat (3) KEAI, yaitu:

Pengaduan yang dapat diajukan hanyalah mengenai pelanggaran terhadap kode etik advokat

 

Keputusan Dewan Kehormatan organisasi advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran kode etik profesi advokat mengandung unsur pidana.

 

4.    Perbuatan pengacara tersebut diduga melanggar Pasal 3 huruf g dan huruf h KEAI, yang menyebutkan:

g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile);

h. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat;  

 

Selain itu, di dalam Pasal 6 UU Advokat diatur bahwa seorang Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

a.    Mengabaikan atau mentelantarkan kepentingan kliennya;

b.    Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;

c.    Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;

d.    Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;

e.    Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;

f.     Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

 

Dengan penganiyaan yang dilakukan oleh pengacara tersebut, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pengacara tersebut sudah mencoreng profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile), tidak bersikap sopan, dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela. Oleh karena itu, pengacara tersebut dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan.

 

5.    Selain pengaduan kepada Dewan Kehormatan, pengacara tersebut juga dapat dilaporkan kepada aparat berwajib (kepolisian), untuk diproses berdasarkan pelanggaran terhadap tindak pidana, terutama Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan yaitu :

(1) Penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(4) Dengan penganiyaan disamakan senagaja merusak kesehatan;

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 

Proses pemeriksaan maupun sanksi yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh pengacara tersebut. Oleh karena itu, advokat tetap dapat dituntut secara pidana atas tindak pidana yang dilakukannya.

 

Sehingga pada akhirnya, kami dapat jelaskan bahwa seseorang pribadi terlepas dari pekerjaannya sebagai advokat, tidak memiliki kekebalan terhadap tindak pidana yang dilakukannya dengan bersembunyi di balik UU Advokat ataupun KEAI.

 

Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

4.    Kode Etik Advokat Indonesia

5.    Nota Kesepahaman antara DPN Peradi dan Mabes Polri tertanggal 27 Februari 2012



Sumber: Hukum Online

Jumat, 16 Juli 2021

Asas-Asas Penting Dalam Hukum Acara Pidana


 Asas-asas hukum dalam hukum acara pidana sangat penting, dikarenakan :

  1. Merupakan dasar dalam pembentukan hukum acara pidana;
  2. Memperlihatkan apakah hukum acara pidana yang dilaksanakan tersebut memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan (criminal justice system).
  3. Dijadikan dasar untuk mengukur apakah tindakan penegak hukum dalam melaksakan hukum acara pidana telah sesuai atau tidak.

Pada dasarnya asas dalam hukum acara pidana terdiri dari :

  1. Asas legalitas.  Asas legalitas dalam hukum pidana dan hukum acara pidana adalah sesuatu yang berbeda. Dalam hukum pidana, asas legalitas dapat diartikan “tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana tanpa ada peraturan yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine lege poenali). Namun, dalam hukum acara pidana, asas legalitas memiliki makna setiap Penuntut Umum wajib segera mungkin menuntut setiap perkara. Artinya, asas legalitas lebih dimaknai setiap perkara hanya dapat diproses di pengadilan setelah ada tuntutan dan gugatan terhadapnya. Sedangkan penyimpangan terhadap asas ini dikenal dengan asas oportunitas yang berarti bahwa demi kepentingan umum, Jaksa Agung dapat mengesampingkan penuntutan perkara pidana.
  2. Asas diferensiasi fungsional. Asas ini menyatakan setiap aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang terpisah antara satu dengan yang lain;
  3. Asas lex scripta. Asas ini  berarti hukum acara pidana yang mengatur proses beracara dengan segala kewenangan yang ada harus tertulis. Selain itu, asas ini juga mengajarkan bahwa aturan dalam hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat.

Selain yang disebutkan diatas, terdapat beberapa asas dalam hukum acara pidana yang secara eksplisit juga diatut dalam KUHAP Indonesia, yaitu :

1. Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan

Pemberlakuan asas ini sebenarnya diatur dalam  HIR. Selain itu, diatur juga dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.” “Sederhana” berarti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif.  Sedangkan “Biaya ringan” artinya biaya perkara yang dapat di jangkau oleh masyarakat banyak. Adapun “Cepat” diartikan “segera”. Peradilan cepat sangat diperlukan terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim.

Apabila mengacu pada KUHAP, terdapat beberapa pasal yang dapat diketegorikan sebagai perwujudan dari asas peradilan cepat, sederhana dan ringan, yaitu misalnya dalam Pasal 50 ayat (1) yang merumuskan:

“Tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.”

Apabila mencermati  Pasal 50 ayat (1) tersebut,  terdapat kata “segera” yang berarti tersangka memilik hak  secara cepat mendapatkan pemeriksanaan yang selanjutnya diajukan kepada penuntut umum untuk dilakukan pemeriksanaan di pengadilan. Ini menunjukan pentingnya suatu kepastian hukum dalam pelaksanaan hukum acara pidana.

Selain itu, Pasal 67 juga dapat dimaknai adanya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yaitu :

“Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.”

Implementasi lainnya terhadap asas peradilan cepat dapat terlihat dalam hal batas waktu penahanan yang dilakukan oleh penegak hukum. Penahanan merupakan suatu hak dari para penegak hukum untuk menahan seseorang yang telah berstatus “tersangka” atau “terdakwa” dengan alasan untuk memperlancar penyidikan.  Pada dasarnya pengaturan mengenai batas waktu penahanan oleh penyidik adalah 20 hari dan dapat diperpanjang atas izin penuntut umum selama 40 hari yang diatur di dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP. Apabila  sampai batas waktu maksimal (60 hari) penyidik belum juga menyelesaikan penyidikannya, maka tersangka atau terdakwa harus segera dikeluarkan demi hukum dan tanpa syarat apapun. Begitu pula halnya apabila penahanan tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung (MA).

 

2. Praduga tak bersalah (presumption of innocence)

Asas ini mengandung makna setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapkan dipengadilan tidak boleh dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah serta telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Asas ini terdapat dalam Penjelasan Umum butir 3 c KUHAP yang disebutkan sebagai berikut :

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Selain diatur dalam KUHAP, dalam Pasal 11 ayat (1) Universal Declaration of Human Rights 1948  juga mengatur megenai pentingnya asas praduga tidak bersalah tersebut, yaitu :

“Everyone change with a penal offence has the right to be persumed innocent until proved guilty according to law in public trial at which he has all quarantees necessary for his defence.”

Dengan demikian, asas praduga tidak bersalah ini merupakan perwujudan dari perlindungan hak asasi manusia (human rights).

 

3. Asas oportunitas

Asas Oportunitas merupakan suatu asas dimana penuntut umum tidak diwajibkan untuk menuntut seseorang jika penuntutannya akan merugikan kepentingan umum. Pada dasarnya asas ini merupakan penyimpangan terhadap asas legalitas. Artinya, demi kepentingan umum, asas legalitas tersebut dikecualikan. Dalam praktek, istilah asas oportunitas  disebut dengan istilah “deponering”.

Asas ini tidak dapat digunakan secara sembarangan. Asas ini hanya berlaku jika kepentingan umum benar-benar dirugikan, selain itu tidak semua jaksa dapat memberlakukan asas ini. Artinya, hanya “Jaksa Agung” yang dapat melaksanakan asas ini sebagaimana  diatur oleh Pasal 35 c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan , yaitu sebagai berikut :

“Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum.”

 

4. Pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum

Asas pengadilan terbuka untuk umum memiliki makna yaitu menghendaki adanya bentuk transparansi atau keterbukaan dalam sidang peradilan pidana. Asas ini diatur dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP, yaitu :

“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau Terdakwanya anak-anak.”

Dari rumusan Pasal 153 tersebut, dapat dimaknai terdapat beberapa perkara dalam hukum  pidana yang mendapat pengecualian persidangan yang dibuka untuk umum, yaitu pertama, perkara kesusilaan dan kedua, terdakwanya adalah anak-anak. Yahya Harahap memberikan tanggapannya terkait dengan kenapa perkara kesusilaan dan terdakwanya anak-anak tersebut pemeriksaan pengadilannya harus ditutup untuk umum, yaitu:

 “Secara singkat dapat dapat dikemukakan bahwa mengenai perkara kesusilaan dianggap masalahnya sangat pribadi sekali. Tidak patut mengungkapkan dan memaparkannya secara terbuka di muka umum. Demikian juga halnya dengan pemeriksaan sidang anak-anak, cara-cara pemeriksaan persidangannya memerlukan kekhususan. Timbul suatu kecenderungan yang agaknya bisa dijadikan dasar filosofis yang mengajarkan anak-anak melakukan tindak pidana, bukanlah benar-benar, tetapi melainkan bersifat “kenakalan” semata-mata.”

Apabila perkara terkait kesusilaan atau terdakwanya anak-anak tersebut tetap dilakukan persidangan dengan terbuka untuk umum, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum yang diatur dalam Pasal 153 ayat (4) KUHAP, yaitu :

“ tidak dipenuhinya dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.”

Dengan dasar Pasal 153 ayat (4) KUHAP ini ,maka konsekuensi hukum jika perkara tetap dibuka untuk umum adalah putusan batal demi hukum.

 

5. Semua orang diperlakukan sama di depan hukum (equlity before the law).

Asas diperlakukan sama didepan hukum (equality before the law) adalah bentuk perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak membedakan latar belakang sosial, ekonomi, keyakinan politik, agama, golongan, dan sebagainya. Maksud dari asas ini  adalah di depan pengadilan kedudukan semua orang sama, maka mereka harus diperlakukan sama. Seseorang bersalah maka harus dihukum, sedangkan  jika tidak  bersalah, maka harus dibebaskan. Selain itu, walaupun seseorang mendapatkan suatu hukuman, tetapi hukuman yang diberikan haruslah sesuai dengan   kesalahan yang diperbuatnya.

Penerapan asas ini dapat terlihat dalam penjelasan umum butir 3 a KUHAP yang menyebutkan :

“Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.”

Selain itu, terlihat juga dalam  Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan  :

“Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”

 

 6. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannnya dan tetap

Asas ini meunjukkan bahwa dalam pengambilan keputusan untuk menyatakan salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya yang bersifat tetap. Sistem ini berbeda dengan sistem juri yang dimana kesalahan terdakwa ditentukan oleh suatu dewan yang mewakili golongan-golongan dalam masyarakat. Pada umumnya biasanya mereka awam terhadap ilmu hukum.

 

7. Tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan Hukum

Salah satu asas yang terdapat dalam KUHAP adalah bahwa tersangka dan terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum. Asas ini diatur dalam Pasal 64 s/d Pasal 74 KUHAP. Bantuan hukum yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang advokat/pengacara. Bantuan hukum tersebut dianggap penting, sebab dengan didampingi seorang advokat/pengacara, maka seorang tersangka dan terdakwa dapat diberikan penjelasan mengenai hak-haknya secara independen. Selain itu, menurut hukum apabila diancam hukuman mati atau pidana penjara diatas 5 (lima) tahun, maka seorang tersangka atau terdakwa wajib  diberikan bantuan hukum dengan didampingi oleh seorang advokat/pengacara.

Pada dasarya hak untuk mendapatkan bantuan hukum dengan didampingi seorang advokat/pengacara merupakan konsep yang diadopsi dari “miranda rule” yang kemudian  diakomodir dalam KUHAP.  Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum pada dasarnya menghormati konsep miranda rule ini. Komitmennya terhadap penghormatan miranda rule telah dibuktikan dengan mengadopsinya ke dalam Pasal 56 Ayat (1) KUHAP :

“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat bagi mereka.”

Asas ini juga berlaku secara universal di negara-negara demokrasi. Hal ini terbukti dengan diaturnya dalam The International Covenant an Civil and Political Rights article 14 sub 3d yang menyebutkan sebagai berikut :

“To be tried in his presence, and to defend himself in person or through legal assistance of his own choosing, to be inform, if he does not have legal assistance, of this right and to have legal assistance assigned to him, in any case where the interest justice so require, and without payment by him in any such case, if he does not have sufficient means topay for it.” (Diadili dengan kehadiran Terdakwa, membela diri sendiri secara pribadi atau dengan bantuan penasihat hukum menurut pilihannnya sendiri, diberi tahu tentang hak-haknya ini jika ia tidak mempunyai penasihat hukum untuk dia jika untuk kepentingan peradilan perlu untuk itu, dan jika ia tidak mampu membayar penasihat hukum ia dibebaskan dari pembayaran).”

 

8. Asas Akusator

Asas akusator adalah asas yang menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa sebagai subjek bukan sebagai objek dari setiap tindakan pemeriksaan. Asas ini merupakan asas yang dianut KUHAP yang berbeda dengan asas inkuisatoir yang masih menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa sebagai objek pemeriksaan sebagaimana diatur dalam HIR.

Asas inkuisatoir yang dianut dalam  HIR berbeda dengan asas akusator yang dianut dalam KUHAP yang ditandari adanya perubahan istilah salah satu alat bukti. Dalam HIR disebut dengan “pengakuan terdakwa”, sedangkan di dalam KUHAP disebut dengan “keterangan terdakwa”.  Istilah “pengakuan terdakwa” dalam HIR memiliki kecenderungan  terdakwa harus mengakui bahwa dia bersalah, sedangkan istilah “keterangan terdakwa” lebih kepada adanya hak terdakwa untuk membela diri sebagai bentuk perlindungan hak-hak terdakwa.

 

9. Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan

Asas ini menghendaki dalam pemeriksaan sidang perkara pidana, pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara langsung dan lisan. Hal tersebut sangat berbeda dengan acara perdata yang di mana tergugat dapat diwakili oleh kuasanya. Pemeriksaan oleh hakim juga dilakukan secara lisan, artinya bukan tertulis sebagaimana antara hakim dan terdakwa.

Dasar hukum mengenai asas ini  diatur dalam Pasal 154, 155 KUHAP, dan seterusnya. Dari “asas langsung” tersebut yang dipandang sebagai pengecualian adanya kemungkinan dari putusan hakim yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa sendiri yaitu putusan verstek atau in absentia.

Asas ini memiliki tujuan agar pemeriksaan  dapat mencapai kebenaran yang hakiki. Pemeriksaan secara langsung dan lisan memberikan kesempatan kepada hakim untuk lebih teliti dan cermat dimana tidak hanya keterangannya saja yang bisa diteliti tetapi juga sikap dan cara mereka dalam memberikan keterangan.

 

10. Asas pemberian ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, dan salah tuntut (remedy and rehabilitation).

Apabila terdapat seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau pun diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti rugi dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan konsekuensi sanksinya bagi para pejabat penegak hukum tersebut apabila dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukuman administrasi. Tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang atau kekeliruan orangnya atau kekeliruan terhadap hukum yang diterapkan. Dapat diajukan dalam sidang praperadilan apabila perkaranya belum atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, tetapi apabila perkaranya telah diperiksa di Pengadilan Negeri maka tuntutan ganti kerugian dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara tersebut baik melalui penggabungan perkara maupun gugatan perdata biasa baik ketika perkara pidananya diperiksa maupun setelah ada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap perkara pidana yang bersangkutan. Mengenai ganti rugi yang disebabkan oleh penangkapan atau penahanan dapat diajukan apabila terjadi:

  1. Penangkapan atau penahanan secara melawan hukum;
  2. Penangkapan atau penahanan tidak berdasarkan undang-undang;
  3. Penangkapan atau penahanan dilakukan untuk tujuan kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum, dan
  4. Penangkapan atau penahanan salah orangnya (disqualification in person).

Terkait upaya prapradilan tersebut diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP.

 

 

Referensi selain peraturan perundang-undangan :

  1. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
  2. Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum, Modul Pengantar Hukum Acara Pidana.

 

Penulis :

R. Indra

 

Sumber: Doktor Hukum