Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Perijinan Tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perijinan Tanah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Februari 2018

Bukti Penguasaan Atas Tanah


Obbie Afri Gultom in Hukum Tanah Perizinan

Dokumen-Dokumen Yang Dapat Menjadi Bukti Penguasaan Atas Tanah

Bukti Penguasaan Atas Tanah – Apabila Anda mempunyai tanah yang tidak bersertifikat maka untuk memeriksa tanah tersebut adalah benar dikuasai oleh pihak yang berwenang mengklaimnya haruslah diperiksa ada atau tidaknya dokumen-dokumen yang membuktikan penguasaan tersebut. Sejak diterbitkannya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, keberadaan Hak-hak atas tanah yang berasal dari Hukum Barat dan Hukum Adat tidak lagi mendapatkan privilidge sebagai suatu bukti kepemilikan hak atas tanah di Indonesia sehingga kedudukan mereka hanya sebatas bukti penguasaan dan bukti pembayaran pajak saja.

Lebih lanjut hak-hak atas tanah terdahulu tersebut juga diwajibkan untuk di konversi menjadi Hak-hak atas tanah yang diakui oleh UUPA seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan dan lain sebagainya. Oleh karena itu peran pemilik harus aktif dalam hal ini jika tanahnya tidak mau dicaplok oleh orang lain karena tidak mempunyai alas dasar kepemilikan yang kuat.

Meskipun sampai saat ini sudah banyak kejadian yang merugikan bagi para pemilik yang tanahnya masih berlandaskan pada hukum barat dan hukum adat, masih banyak saja pemilik hak atas tanah tersebut tidak mensertifikasi / mengkonversi / mendaftarkan hak atas tanahnya menjadi hak-hak atas tanah yang diakui Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kelalaian tersebut maka banyaklah terjadi sengketa khususnya terjadi di daerah-daerah pembangunan yang mana para pihak terdiri antara Perusahaan melawan masyarakat setempat.

Akan tetapi meskipun ada niat dari pemilik hak-hak atas tanah terdahulu untuk mensertifikasi tanahnya, perlu diketahui bahwa tidak semua hak-hak atas tanah Hukum Barat da Hukum Adat dapat menjadi bukti penguasaan tanah yang menjadi salah satu persyaratan pensertifikasian suatu bidang tanah. Berdasarkan riset yang dilakukan dan konfirmasi dari beberapa teman Notaris berikut daftar dokumen-dokumen yang dapat menjadi bukti kepenguasaan hak atas tanah:

Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrivings Ordonantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik;Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrivings Ordonantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan;Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan;Sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959;Surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum maupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban un tuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah  dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya;Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961;akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan;akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan;akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan;risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan;surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan;lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.

Dokumen-Dokumen Yang Dapat Menjadi Bukti Penguasaan Atas Tanah sebagaimana yang tercantum di atas sangat penting bagi Anda jika terjadi sengketa untuk membuktikan bahwa tanah yang Anda kuasai sememangnya berada ditangan yang berhak. Disamping itu dokumen-dokumen tersebut juga diperlukan untuk mendaftarkan tanah Anda menjadi hak-hak atas tanah yang diakui ke Kantor Pertanahan setempat. Jadilah pemilik tanah yang cerdas dengan segera mendaftar tanah Anda untuk menghindari sengketa dikemudian hari.

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai (“Kepmen Agraria No. 16 Tahun 1997”);Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria No. 3 Tahun 1997”);Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (“Permen Agraria No. 9 Tahun 1965”);Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmen Agraria No. 21 Tahun 1994”)

Tata Cara Pemberian Hak Guna Bangunan


Obbie Afri Gultom in Hukum Tanah Perizinan

Tata Cara Pemberian Hak Guna Bangunan-Apabila Anda seorang Pengusaha atau Perusahaan yang sedang mencari tanah sebagai Modal usaha Anda maka yang perlu Anda perhatikan adalah bagaimana tata cara memperoleh hak atas tanah. Seperti yang pernah dibahas sebelumnya suatu Perusahaan tidak diperkenankan untuk memiliki tanah dengan alas Hak Milik (kecuali Perusahaan yang merupakan Bank Negara). Oleh karena itu untuk mengatasi hal tersebut Anda harus memohon Hak Guna Bangunan agar usaha Anda dapat berjalan dengan lancar.

Tata cara permohonan Hak Guna Bangunan dapat dikatakan cukup panjang dan memakan waktu namun bukan berarti hal itu tidak mungkin dilakukan. Bahkan dengan sistem BPN yang terpadu seperti yang sekarang ini, permohonan Anda akan cepat membuahkan hasil dan memakan biaya yang sangat kecil. Yang Anda harus perhatikan dalam proses pemberian Hak Guna Bangunan ini adalah pemenuhan kewajiban yang dikenakan kepada Anda setelah diberitahukan oleh Kantor Pertanahan. Tetaplah fokus dalam mengikuti setiap proses tahapan untuk menghindari adanya keterlambatan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Berikut tahapan demi tahapan pemberian Hak Guna Bangunan :

Pertama-tama Anda harus mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada masing-masing Pejabat sesuai dengan kewenangannya, dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang ditentukan;Setelah berkas pemohon diterima, Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN sesuai dengan kewenangannya memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik;Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN sesuai dengan kewenangannya mencatat pada formulir isian atas permohonan;Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN sesuai dengan kewenangannya memberitahukan tanda terima berkas permohonan sesuai formulir isian serta memberitahukan kepada pemohon untuk membayar biaya untuk menyelesaikan permohonan tersebut dengan rinciannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan Hak Guna Bangunan dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan atau diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam hal tanah yang dimohon belum ada surat ukurnya, Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran Dan Pendaftaran Tanah untuk mempersiapkan surat ukur atau melakukan pengukuran;Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN  memerintahkan kepada :    a) Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau petugas yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar, peningkatan, perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah dan terhadap tanah yang data yuridis atau data fisiknya telah cukup untuk mengambil keputusan yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (kojnstatering rapport);
b) Tim Penelitian Tanah untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang belum terdaftar yang dituangkan dalam Berita Acara;
c) Panitia Pemeriksa Tanah Ajudikasiuntuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah selain yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah;Dalam hal data yuridis dan data fisik belum lengkap Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapinya;Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Bangunan telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN , setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau Pejabat yang ditunjuk atau Tim Penelitian Tanah atau Panitia Pemeriksa Tanah Ajudikasi, Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN menerbitkan keputusan pemberian hak Guna Bangunan atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya;Penetapan pemberian hak dikeluarkan secara kolektif dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usul pemberian hak tersebut dari Ketua Panitia Ajudikasi.

Proses Pembukuan / Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan

Setelah Setelah si Pemohon menerima Kutipan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan tersebut, maka Pemohon diwajibkan untuk segera memenuhi kewajiban, berupa antara lain :Uang pemasukan kepada Negara.Selanjutnya berdasarkan alat bukti hak yang ada (girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya) Hak Guna Bangunan yang bersangkutan dibukukan dalam buku tanah.Penandatanganan buku tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan ketentuan bahwa dalam hal Kepala Kantor Pertanahan berhalangan atau dalam rangka melayani permohonan pendaftaran tanah yang bersifat massal Kepala Kantor Pertanahan dapat melimpahkan kewenangan menandatangani buku tanah tersebut kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.Untuk Hak Guna Bangunan yang sudah didaftar dalam buku tanah dan memenuhi syarat untuk diberikan tanda bukti haknya menurut ketentuan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 diterbitkanlah sertipikat;Penandatanganan sertipikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan ketentuan bahwa dalam hal Kepala Kantor Pertanahan berhalangan atau dalam rangka melayani permohonan pendaftaran tanah yang bersifat massal Kepala Kantor Pertanahan dapat melimpahkan kewenangan menandatangani sertipikat tersebut kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.Selanjutnya Sertipikat diserahkan kepada pemegang hak atau kuasanya, atau, dalam hal tanah wakaf, kepada nadzirnya.

Bagaimana ? mudah bukan memperoleh Hak Guna Bangunan?. Agar Anda lebih aman dalam proses permohonan Hak Guna Bangunan, cobalah konsultasikan terlebih dahulu dengan Kantor Wilayah Provinsi Badan Pertanahan Nasional di tempat Tanah yang Anda mohonkan tersebut. Biasanya dimasing-masing Provinsi memiliki persyaratan dan prosedur tersendiri dalam penerbitan suatu Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“PP No.24/1997”);Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Negara Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“PMAN/Perka BPN No.3/1997”);Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Perka BPN No.2/2013”)Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka No.1/2010”)Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional (“PP No.13/2010”)Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Per PMA/Perka BPN No.9/1999”)Keputusan Menteri Negara Agraria No. 21 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmen Ag No. 21/1994”)

Persyaratan Pemberian Hak Guna Bangunan


Obbie Afri Gultom in Hukum Tanah Perizinan

Persyaratan Pemberian Hak Guna Bangunan – Hak Guna Bangunan pada dasarnya adalah hak atas tanah dimana pemohon hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah masih milik negara. Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu, setelah melewati batas tersebut, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan Sertifikat HGB-nya. Untuk mendapatkan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan, terdapat Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu meliputi:

1. Pemohon adalah warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
2. Mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Untuk Non Fasilitas Penanaman Modal, meliputi:

1) Mengenai Pemohon:

Jika perorangan: foto copy surat bukti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;Jika badan hukum : foto copy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Mengenai Tanahnya:

Data yuridis: sertipikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;Data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada;

3) Surat lain yang dianggap perlu.

Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon.

b. Untuk Fasilitas Penanam Modal, meliputi:

Foto copy identitas permohonan atau akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum;Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang;Izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan Rencana tata ruang Wilayah;Bukti pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;Persetujuan penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) atau surat persetujuan dari Presiden bagi Penanaman Modal Asing tertentu atau surat persetujuan prinsip dari Departemen Teknis bagi non Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing;Surat Ukur apabila ada.

Berkenaan dengan persyaratan di atas, penting untuk diingat bahwa:

Pemegang Hak Guna Bangunan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan di atas maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Dan apabila dalam jangka waktu satu tahun haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, hak tersebut hapus karena hukum


Dengan demikian apabila pemegang Hak Guna Bangunan tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang dijelaskan di atas, maka tanah tersebut akan kembali kepada negara.

Sertifikasi Tanah Girik Di Dalam Praktik


Obbie Afri Gultom in Hukum Tanah Perizinan

Sertifikasi Tanah Girik – Beberapa teman menanyakan kepada saya bagaimana caranya mensertifkasi Tanah Girik menjadi Hak Milik. Perlu diketahui, Girik adalah istiliah hak milik atas tanah yang berasal dari Hukum Adat yang belum di konversi. Pensertifikatan tanah girik dalam istilah Hukum tanah disebut juga sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali, hal ini disebabkan karena pada dasarnya Tanah yang pembuktiannya berupa catatan girik tidak dianggap sebagai suatu bukti kepemilikan hak atas tanah melainkan hanya membuktikan bahwa pengelola tanah tersebut telah membayar pajak atas penggarapan tanah tersebut. Berdasarkan konfirmasi dari para teman-teman Notaris, Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN atau Tanah Girik, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan;Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/Lurah d tempat tanah tersebut terletak;Selanjutnya akan dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan tingkat Kabupaten;Kantor Pertanahan nantinya menerbitkan Gambar Situasi baru;Pemohon selanjutnya harus melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi;Selanjutnya Panitia A akan melakukan beberapa Analisa dan pertimbangan;Selanjutnya akan dilakukan Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)Selanjutnya Pemohon harus melakukan Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)Selanjutnya Kantor Pertanahan akan melakukan Penerbitan Sertifikat tanah.

Adapun yang perlu diingat adalah bahwa untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.

Berdasarkan hasil konfirmasi saya kepada beberapa teman-teman Notaris,  Tanah Girik bisa langsung menjadi Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha atau Hak Milik, dengan cara membawa SPH kekantor Pertanahan yang berada di Kabupaten tempat tanah tersebut terletak, mengisi form permohonan, untuk selanjutnya menunggu penerbitan Hak atas tanah seperti Hak Milik, HGU atau HGB.

Cara Memperoleh Hak Atas Tanah


Obbie Afri Gultom in Hukum Tanah Perizinan

Cara Memperoleh Hak Atas Tanah – Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Kepmen Ag No. 21/1994 Perolehan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah melalui pemindahan hakatas tanah atau dengan cara penyerahan atau pelepasan ha katas tanah dengan pemberian ganti kerugian kepada yang berhak.  Perolehan tanah oleh perusahaan hanya boleh dilaksanakan di areal yang ditetapkan di dalam izin lokasi.

Perolehan tanah dalam rangka pelaksanaan izin lokasi dapat dilakukan melalui cara pemindahan hak atas tanah atau melalui penyerahan atau pelepasan hak atas tanah yang diikuti dengan pemberian hak dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Perolehan tanah melalui pemindahan hak

Perolehan tanah melalui pemindahan hak dilakukan apabila tanah yang bersangkutan sudah dipunyai dengan hak atas tanah ‘yang sama jenisnya’ dengan hak atas tanah yang dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan-perusahaan yang bersangkutan menghendaki, hak atas tanah tersebut dapat juga dilepaskan untuk kemudian dimohon hak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Perolehan tanah melalui penyerahan atau pelepasan hak   

Perolehan tanah melalui penyerahan atau pelepasan hak dilakukan apabila tanah yang diperlukan dipunyai dengan Hak Milik atau hak lain ‘yang tidak sesuai’ dengan jenis hak yang diperlukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya, dengan ketentuan bahwa jika yang diperlukan adalah tanah dengan Hak Guna Bangunan, maka apabila perusahaan yang bersangkutan menghendaki, perolehan tanahnya dapat dilakukan melalui pemindahan hak dengan mengubah hak atas tanah tersebut menjadi Hak Guna Bangunan.

Penyerahan atau pelepasan hak atas tanah untuk keperluan perusahaan dalam rangka pelaksanaan Izin Lokasi dilakukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan pernyataan penyerahan atau pelepasan hak atas tanah yang dibuat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Sebagai tambahan, apabila diperlukan sebelum dilaksanakan penyerahan atau pelepasan hak atas tanah dapat diadakan perjanjian kesediaan menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah yang berisi kesepakatan bahwa, dengan menerima ganti kerugian, pemegang hak bersedia:

Menyerahkan tanah Hak Miliknya sehingga tanah tersebut jatuh pada Negara; atauMelepaskan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakainya sehingga tanah tersebut menjadi tanah Negara, untuk kemudian diberikan kepada perusahaan dengan hak atas tanah yang sesuai dengan keperluan perusahaan tersebut untuk menjalankan usahanya.

Catatan:

Jika tanah yang diperlukan perusahaan merupakan tanah Negara yang dipakai oleh pihak ketiga, maka pihak yang memakai tanah tersebut melepaskan semua hubungannya dengan tanah yang bersangkutan sehingga tanah itu menjadi tanah Negara yang dapat diberikan dengan hak atas tanah yang sesuai kepada perusahaan.


Penyerahan atau pelepasan hak atas tanah melalui penyerahan atau pelepasan hak atas tanah untuk keperluan persahaan ini dilakukan setelah diserahkannya kepada Kantor Pertanahan setempat sertipikat tanah yang bersangkutan, atau jika hak tanah yang bersangkutan berlum bersertipikat, setelah dilakukan inventarisasi dan pengumuman dan penyerahan surat-surat asli bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan.

Terhadap tanah yang sudah diserahkan atau dilepaskan haknya, Perusahaan wajib segera mengajukan permohonan hak yang sesuai dengan keperluan usahanya.

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Negara Agraria No. 21 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmen Ag No. 21/1994”)

Kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan


Obbie Afri Gultom in Hukum Tanah Perizinan

Kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan

Picture Source : www.sekarsion.com

Kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan – Bagi Anda yang ingin memperoleh Hak Guna Bangunan untuk usaha atau bisnis Anda, hal yang penting yang Anda harus ketahui adalah mengenai Pejabat Penerbit Hak atas tanah tersebut. Sejak diterbitkannya  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah , terjadi beberapa perubahan mengenai kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan. Peraturan Perundang-undangan kini mengalihaksan sabagian kewenangan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kepada beberapa unit di bawahnya di masing-masing Provinsi di Indonesia.

Meskipun peraturan ini sudah terbit setahun yang lalu, masih banyak pemohon Hak Guna Bangunan yang belum mengetahui mengenai peralihan kewenangan ini. Alhasil mereka sering salah kaprah dalam proses permohonan penerbitan HGB dengan mengajukannya kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat.

Berdasarkan Perka BPN No.2 /2013, Dalam pemberian keputusan Hak Guna Bangunan terdapat perbedaan pejabat yang mengeluarkannya, adapun kewenangan masing-masing pejabat yang dimaksud sebagai berikut:

1. Kepala Kantor Pertanahan, berwenang memberi keputusan mengenai:

 Pemberian Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 3.000 M² (tiga ribu meter persegi);Pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 20.000 M² (dua puluh ribu meter persegi); danPemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan.

2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), berwenang memberi keputusan mengenai:

Pemberian Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya lebih dari 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 10.000 M² (sepuluh ribu meter persegi);Pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya lebih dari 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 150.000 M2 (seratus lima puluh ribu meter persegi).

3. Kepala Badan Pertanahan Nasionalmemberi keputusan mengenai pemberian Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kanwil BPN atau Kepala Kantor Pertanahan.

Sehingga dengan penjelasan di atas diharapkan Anda kini sudah mengetahui kemana harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan. Sekian.

Dasar Hukum

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah (“Perka BPN No.2/2013“)