Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Mei 2019

Penyidikan Bidang Perbankan

Money laundering, atau disebut juga laundering, menurut Black's Law Dictionary 7th Edition adalah:

“the federal crime of transferring illegally obtained money through legitimate persons or accounts so that its original source cannot be traced.”

Di Indonesia, money laundering ini disebut sebagai pencucian uang, dan diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No. 8/2010”).

Pasal 72 ayat (1) UU No. 8/2010mengatur bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang meminta keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari:

a)     orang yang telah dilaporkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kepada penyidik;
b)     tersangka; atau
c)     terdakwa.

Pasal 72 ayat (2)UU No. 8/2010 selanjutnya menjelaskan bahwa dalam meminta keterangan di atas, bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lainnya. Jadi, penyidik, penuntut umum atau hakim dalam perkara TPPU dapat meminta keterangan yang diperlukan, tanpa terhambat dengan ketentuan mengenai rahasia bank.

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pemberian Kredit kepada Debitur yang Pernah Macet, Tindak Pidanakah?




Shanti Rachmadsyah, S.H.

Pertanyaan

Saat ini Bank (BUMD) tempat saya bekerja sedang diperiksa kejaksaan karena dugaan penyimpangan pencairan kredit. Saat ini pembayaran angsuran kredit masih "lancar", namun kejaksaan berpendapat kredit diberikan secara tidak cermat dan melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Alasannya, kredit diberikan kepada perusahaan yang pemiliknya pernah menjadi Debitur Macet pada beberapa Bank termasuk Bank kami di masa lalu (saat ini sudah di-write off). Apakah benar riwayat macet tersebut bisa dijadikan alasan untuk mempidanakan pejabat bank maupun debitur, sedangkan unsur "kerugian keuangan negara" belum terjadi?


Powered by: 

Ulasan Lengkap

Menurut pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pasal 8 ayat (1) UU Perbankanselanjutnya mengatur bahwa dalam memberikan kredit, Bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Pasal 29 ayat (3) UU Perbankan selanjutnya mengatur bahwa dalam memberikan kredit, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.

Penjelasan pasal 8 UU Perbankanmenyebutkan bahwa untuk memperoleh keyakinan atas itikad, kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur, yaitu si perusahaan penerima kredit tersebut.

Selanjutnya dalam pasal 8 ayat (2) UU Perbankan diatur bahwa Bank wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia mencakup:

1.      pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis;

2.      bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur;

3.      kewajiban bank untuk menyusun dan menerapkan prosedur pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

4.      kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

5.      larangan bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan persyaratan yang berbeda kepada Nasabah Debitur dan atau pihak-pihak terafiliasi;

6.      penyelesaian sengketa

Jadi, perlu dilihat apakah dalam pemberian kredit tersebut telah ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan kebijaksanaan perkreditan tersebut. Apabila ternyata dalam pemeriksaan ditemukan bahwa dalam pemberian kredit prosedur yang ada tidak dilakukan dengan benar, maka pengurus bank tersebut dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Hal ini sesuai dengan pasal 49 ayat (2) UU Perbankan:

Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja:

a)   meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarannya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi Batas kreditnya pada bank;

b)   tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU No. 1/2004) disebutkan bahwa Kerugian Negara/Daerahadalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Saat ini masih terjadi perdebatan mengenai bagaimana menentukan kerugian keuangan negara. Pasal 1 angka 22 UU No. 1/2004 memang menyatakan bahwa kerugian negara harus memenuhi unsur-unsur “yang nyata dan pasti jumlahnya”, namun dalam praktik putusan-putusan hakim berbeda-beda mengenai pembuktian unsur-unsur tersebut. Perbedaan tersebut tercermin dalam dua putusan berikut:

1.      Dalam putusan kasus korupsi pada Sisminbakum (Sistim Administrasi Badan Hukum) Kemenhukham dengan terdakwa Romli Atmasasmita, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangan mengakui angka pasti kerugian negara belum ada, tetapi majelis yakin ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. Majelis hakim dapat menentukan kerugian negara, tandas majelis dalam pertimbangannya. Pengadilan tingkat pertama memvonis Romlidua tahun penjara.

2.      Dalam putusan kasus korupsi pada Bank Mandiri dengan terdakwa tiga mantan direksi bank BUMN tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangan berpendapat secara substansi Bank Mandiri tidak mengalami kerugian sehingga negara juga tidak dirugikan. Pendapat majelis ini mengacu pada definisi kerugian negara dalam pasal 1 butir 22 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang benar-benar nyata. Kendati dibebaskan di tingkat pertama, namun di tingkat kasasipara mantan direktur Bank Mandiri divonis 10 tahun penjara.

Dari putusan-putusan di atas maka dapat kiranya kami simpulkan bahwa ada-tidaknya kerugian keuangan negara tidak mutlak bersifat nyata dan pasti jumlahnya, karena ada-tidaknya kerugian keuangan negara dapat ditentukan/dihitung majelis hakim selama persidangan.

Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

2.      Undang-UndangNo. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara



https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c0d92933c6c6/pemberian-kredit-kepada-debitur-yang-pernah-macet-tindak-pidanakah-

Gugatan atas Tindak Pidana Korupsi




Shanti Rachmadsyah, S.H.

Pertanyaan

Dear Bung Pokrol, siapa sajakah yang memiliki wewenang menggugat ahli waris dari terdakwa korupsi yang meninggal dunia (sesuai dengan pasal 34 UU Tipikor)? apakah harus jaksa pengacara negara atau bisa dilakukan oleh advokat biasa? mohon jawaban dan penjelasan. Terima kasih.

Powered by: 

Ulasan Lengkap

Pasal 34 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsimenyatakan:

Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Jadi, yang bisa mengajukan gugatan perdata di atas adalah Jaksa Pengacara Negara, atau instansi yang dirugikan. Karena bentuk gugatannya adalah gugatan perdata, maka instansi yang dirugikan tersebut memiliki kebebasan untuk menunjuk siapa yang akan mewakilinya dalam gugatan tersebut. Instansi dapat menunjuk advokat, atau pihak lain yang secara hukum dimungkinkan untuk mewakili instansi tersebut untuk mengajukan gugatan.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai masalah ini, silahkan simak artikel ini.

Demikian jawaban singkat kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c96d56b25e33/gugatan-atas-tindak-pidana-korupsi

Kerugian Keuangan Negara pada Tindak Pidana Korupsi



Shanti Rachmadsyah, S.H.

Pertanyaan


Pada saat kapan kerugian keuangan negara dalam TPK terjadi, apakah saat tempus delicti atau saat yang lain? Untuk memudahkan saya dalam memahami hal tersebut, saya sampaikan beberapa ilustrasi, sbagai berikut: - kasus pengadaan barang/jasa. Misalnya, pekerjaan belum 100% (baru 55%), tetapi pembayaran sudah 100%. Pertanyaan: apakah kerugian keuangan negara dihitung dengan cara membandingkan antara nilai kontrak dengan nilai realisasi atau apakah dimungkinkan kerugian dihitung berdasarkan uang negara yang keluar yang tidak sah (dasar dokumen pencairan yang fiktif). - Kredit yang diberikan oleh bank. Apakah side streaming (penggunan kredit yang tidak sesuai peruntukkannya) dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, jika ya, bagaimana perhitungan kerugian keuangan negaranya (asumsi permohonan dan agunan sudah oke)?

Powered by: 

Ulasan Lengkap

Yang menilai/menetapkan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”). Ini sesuai dengan pasal 10 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”):

“BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”

Kerugian Negara sendiri adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (lihat pasal 1 ayat [15] UU BPK). Penilaian kerugian tersebut dilakukan dengan keputusan BPK (lihat pasal 10 ayat [2] UU BPK).

Selain BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”) juga berwenang untuk menetapkan mengenai adanya kerugian negara. Ini terkait dengan fungsi BPKP yaitu melaksanakan pengawasan terhadap keuangan dan pembangunan (lihat pasal 52 Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen)

Jadi, yang menilai/menetapkan kerugian negara, adalah BPK dan BPKP. Adapun perhitungan kerugian negara sendiri bersifat kasuistis, atau dilihat per kasus. Dalam kasus yang Anda tanyakan, di mana pembayaran sudah terjadi 100% padahal pekerjaannya baru selesai 55%, dan pencairan pembayaran dilakukan atas dasar dokumen fiktif, maka di sini terjadi pencairan secara melawan hukum. Yang dihitung menjadi kerugian negara adalah besarnya pencairan yang terjadi secara melawan hukum tersebut, yaitu 45%.

Side streaming adalah istilah lain dari perbuatan penyalahgunaan fasilitas kredit yang didapatkan dari perbankan. Jadi, penggunaan kredit yang telah diperoleh tidak sesuai dengan peruntukan awalnya. Contohnya pada kasus Akad Mudharabah Muqayyadah antara Dana Pensiunan Angkasa Pura II, Bank Mandiri Syariah dengan PT Sari Indo Prima. PT Sari Indo Primamenggunakan uang yang diperoleh dari akad yang diperolehnya dari Bank Syariah Mandiri yang semula diperuntukkan untuk biaya pengembangan usaha pembuatan karung, tapi digunakan untuk membayar cicilan kredit lain pada Bank Mandiri Syariah. Selengkapnya bisa Anda lihat dalam artikel ini.

Pada praktek side streaming, nasabah menggunakan kredit yang telah diperolehnya dari bank untuk peruntukan lain daripada yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Artinya, nasabah melakukan pelanggaran terhadap objek perjanjian, karena menggunakan kredit tidak sesuai perjanjian awalnya. Ini menimbulkan resiko adanya kredit bermasalah (Non Performing Loan), yang bisa berujung pada kegagalan nasabah dalam melakukan pembayaran utangnya pada Bank.

Pemidanaan terhadap Non Performing Loan memang masih menjadi perdebatan. Menurut pakar hukum perbankan, Sutan Remy SjahdeiniNon Performing Loan yang terjadi karena penyalahgunaan kredit oleh nasabah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Lain lagi pendapat dari praktisi hukum Frans Hendra Winata, yang berpendapat bahwa persoalan kredit macet adalah kasus perdata murni dan tidak memenuhi unsur korupsi. Selanjutnya bisa anda baca dalam artikel ini.

Dalam prakteknya, beberapa kasus Non Performing Loan karena penyalahgunaan kredit yang terjadi pada bank milik pemerintah kemudian ditindaklanjuti dengan pengusutan kasus korupsi. Ini karena diduga telah terjadi tindak pidana korupsi di dalamnya. Contohnya pada kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri oleh PLTU Sampit, yang bisa Anda baca dalam artikel ini.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

2.      Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen





https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3514/kerugian-keuangan-negara-pada-tindak-pidana-korupsi