Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Februari 2020

Bersyukurlah Jika Punya Kucing, Ini Rahasia Besarnya Menurut Islam & Medis

Masya Allah...


Bersyukurlah bagi Anda yang sedang memelihara kucing di rumah. Sebab, seperti inilah manfaat luar biasanya memelihara hewan kesayangan Rasulullah Saw ini menurut islam dan medis...




Banyak orang yang masih merasa takut untuk memelihara kucing karena bisa berdampak buruk untuk kesehatan. Akan tetapi, semua makhluk yang diciptakan Allah di muka bumi ini tentunya mempunyai kegunaannya masing-masing seperti halnya dengan kucing.

Meskipun ada sisi negatif dari hewan lucu ini seperti mencuri ikan di atas meja atau membuang kotoran, namun ternyata kucing juga memiliki keistimewaan dan bagi orang yang memeliharanya.

Berikut keistimewaan memelihara kucing menurut islam dan medis:

Menurut Islam

Kucing merupakan salah satu hewan lucu dan termasuk dalam hewan yang istimewa di dalam Islam sebab merupakan hewan peliharaan Nabi Muhammad SAW yang sangat disayangi.

Dilansir dari dalamislam.com, setidaknya ada 12 manfaat jika Anda memelihara kucing, diantaranya:

1. Menjadi Timbangan Kebaikan Saat Kiamat

Seseorang yang memelihara kucing ataupun binatang lainnya dalam jalan Allah dengan penuh Iman pada Allah dan meyakini akan kebaikan yang diberikan Allah, maka kebaikan yang sudah diberikan pada hewan tersebut, memberi makan hewan tersebut dan bahkan kotorannya, kelak akan ditimbang sebagai kebaikan di hari kiamat.

2. Melatih Sikap Empati

Dengan memelihara kucing, maka akan menjadi latihan sifat empati pada seseorang dan anak kecil yang dalam masa perkembangannya dikelilingi oleh kucing, maka ia juga akan menjadi anak terlatih menjadi berempati dan penuh kasih sayang serta selalu memiliki pertimbangan atas apa yang dilakukan yakni memberikan dampak baik atau dampak buruk.

3. Mendapatkan Rahmat di Hari Kiamat

Seseorang yang menyayangi hewan seperti kucing dan hewan lainnya termasuk hewan sembelihan sekalipun, maka akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT di hari kiamat nanti.

Rasulullah Saw bersabda:“Barangsiapa menyayangi meskipun terhadap hewan sembelihan, niscaya Allah akan merahmatinya pada Hari Kiamat.” (HR. Bukhari)





4. Mendapat Ampunan dan Ridha Allah

Dari Syeikh Dr.Muhammad Luqman dalam syarahnya di kitab Adabul Mufrod menyebutkan jika setiap muslim memang sudah dianjurkan untuk selalu berbuat baik pada semua hewan seperti kucing supaya nantinya bisa mendapat ampunan dan juga ridha dari Allah Ta’ala.

5. Merupakan Sedekah

Umat muslim sangat dianjurkan untuk memelihara, memberi makan dan juga minum pada hewan seperti kucing.

Khususnya saat hewan tersebut sedang lapar dan haus, sebab akan jadi berdosa jika harus membuat hewan tersebut menderita. Dengan memelihara kucing tersebut, maka sudah dijadikan sedekah bagi orang tersebut.

Rasulullah Saw bersabda:

“Pada setiap sedekah terhadap mahluk yang memiliki hati (jantung) yang basah (hidup) akan dapatkan pahala kebaikan. Seorang muslim yang menanam tanaman atau tumbuh-tumbuh-an yang kemudian dimakan oleh burung-burung, manusia, atau binatang, maka baginya sebagai sedekah” (Bukhori, Muslim).

6. Dosa Diampuni

Seorang muslim juga sangat disarankan untuk menolong hewan khususnya pada hewan yang menderita termasuk hewan najis seperti anjing.

Ini membuat umat muslim tidak memiliki pengecualian untuk menolong binatang seperti kucing dan hewan najis seperti anjing karena tujuannya sangat mulia yakni tidak membiarkan hewan tersebut menderita.

Dengan memelihara kucing contohnya, maka perbuatan dosa orang yang menolong hewan tersebut akan diampuni.

“Seorang wanita pelacur melihat seekor anjing di atas sumur dan hampir mati karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya, diikatnya dengan kerudungnya dan diambilnya air dari sumur (lalu diminumkan ke anjing itu). Dengan perbuatannya itu dosanya diampuni”. (HR. Bukhari)

7. Kucing Bukan Hewan Najis

Allah sendiri sudah meniadakan najis pada kucing. Oleh karena itu meskipun kucing sudah memakan sesuatu yang najis seperti bangkai dalam jumlah sedikit ataupun banyak, maka menurut kemutraqan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kucing tetap bukan hewan yang najis.

8. Mempunyai Irama Serupa Dzikir Kalimah Allah

Seorang Sufi yang bernama Ibnu Bashad hidup pada abad ke sepuluh menceritakan jika suatu hari ia dan sahabat – sahabatnya sedang duduk di atas masjid kota Kairo sambil menyantap makan malam.

Jadi, saya menghasilkan Rp7.400.000 sehari!
Saat kucing melewatinya, ibu Bashad memberikan sepotong daging pada kucing tersebut, akan tetapi kucing tersebaut kembali lagi dan Bashad memberikan potongan daging kedua.

Secara diam – diam, ibu Bashad mengikuti kucing tersebut sampai sebuah rumah kumuh dan ia melihat kucing tersebut memberikan sepotong daging tersebut pada kucing lain yang buta kedua matanya. kejadian tersebut menyentuh hatinya sampai ia menjadi seorang sufi sampai meninggal di tahun 1067.

Selain itu, juga terdapat cerita seorang sufi di Iraq bernama Shibli yang bermimpi jika segala dosanya terampuni sesudah ia menyelamatkan kucing dari bahaya. Selain itu juga, kaum sufi juga percaya jika dengkuran nafas kucing mempunyai irama yang serupa dengan szikir kalimah Allah SWT.




9. Kegiatan Yang Disukai Allah SWT

Memelihara hewan peliharaan khususnya kucing dengan cara merawat dan menyayangi kucing tersebut menjadi tanggung jawab dan juga kewajiban kita sebagai majikan.

Allah SWT sangat menyukai seseorang yang memiliki rasa kasih dan penyayang pada hewan.

10. Air Liur Kucing Adalah Suci

Dalam beberapa hadits. Nabi juga sudah menekankan jika air liur kucing tidaklah najis dan bahkan air bekas minum kucing bisa digunakan untuk widhu sebab kucing dianggap sebagai hewan yang suci.

“Kucing itu tidak najis. Ia binatang yang suka berkeliling di rumah (binatang rumahan),” (H.R At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

11. Perhiasan Rumah Tangga

Nabi SAW di saat pergi ke Bathhan daerah di Madinah berkata, ““Ya Anas, tuangkan air wudhu untukku ke dalam bejana.” Lalu, Anas menuangkan air. Ketika sudah selesai, Nabi menuju bejana. Namun, seekor kucing datang dan menjilati bejana. Melihat itu, Nabi berhenti sampai kucing tersebut berhenti minum lalu berwudhu.

Saat Nabi ditanya tentang kejadian itu, maka Beliau menjawab, ““Ya Anas, kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu, bahkan tidak ada najis.”

12. Disayangi Penghuni Langit

Di dalam sebuah hadits yang sudah diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang penyayang maka juga akan disayangi oleh Allah. Sayangilah makhluk Allah yang ada di muka bumi, maka niscaya juga akan disayangi penghuni langit".


Dilansir dari hellosehat.com, selain selalu punya teman setia, hewan berbulu ini bisa membuat hari-hari di rumah jadi lebih berwarna.

Bahkan, juga membuat Anda lebih aktif di rumah tak tidak sekadar bermalas-malasan.

Memelihara kucing juga memiliki banyak manfaatnya bagi Anda, khususnya untuk kesehatan pikiran atau mental Anda, seperti yang dipaparkan di bawah ini.


1. Lebih percaya diri

Dalam sebuah studi yang dimuat di Journal of Personality and Social Psychology, yang dikutip Hai-Online.com, orang yang memelihara hewan akan merasa lebih percaya diri dan tidak merasa kesepian.

Anda juga akan memiliki kepribadian yang lebih berani dan akan lebih bersifat terbuka (extrovert) dibandingkan orang yang tidak memelihara hewan.


2. Terhindar dari depresi

Ketika Anda memelihara kucing, sikap dan wajah mereka yang menggemaskan, perlahan akan membuat Anda rileks.

Dan, apabila Anda sedang stres atau depresi, mereka bisa membuat Anda melupakan stres dan depresi itu.

Malah, dalam sebuah penelitian yang dilakukan beberapa ahli dari Universitas California, Los Angeles, seseorang yang memelihara kucing akan lebih terlindungi dari risiko depresi akibat AIDS.

Depresi 3 kali lebih mungkin dilaporkan oleh penderita AIDS yang tidak memelihara binatang peliharaan, dibandingkan mereka yang memelihara hewan peliharaan.

4. Bikin mood jadi happy

Saat mood sedang berantakan, kemudian kita melihat kucing kesayangan edang bertingkah menggemaskan, perlahan mood kita akan jadi lebih baik. Dengan membelainya, suasana hati dan mood akan kembali happy.

5. Menurunkan tekanan darah

Dalam sebuah studi, ketika merasakan bahagia saat membelai kucing, tingkat stres kita akan berkurang. Tekanan darah pemilik kucing pun akan jadi lebih rendah.

Lain lagi dengan penelitian dari University of Minnesota, yang mengungkapkan orang-orang yang tidak memelihara kucing memiliki risiko 40% terkena serangan jantung.

Nah, bagi Anda yang belum punya kucing, yakin masih tak mau memelihara kucing?




Sumber :
https://www.infokesehatan.my.id/2020/02/bersyukurlah-jika-punya-kucing-ini.html?m=1

Minggu, 16 Februari 2020

Profesi Pengacara, Mengapa Tidak?

Muqaddimah
Sesungguhnya syariat Islam adalah syariat yang sempurna dan paripurna yang membahas segala hal yang dibutuhkan oleh hamba. Di antara sekian bukti akan hal itu adalah konsep Islam yang sangat jelas tentang pengadilan. Dan di antara sekian bahasan dalam pengadilan adalah “pengacara”. Nah, apakah masalah pengacara dibahas dalam Islam? Adakah penjelasannya dalam kitab-kitab para ulama?! Bagaimana kriteria pengacara dalam Islam?! Inilah yang akan menjadi topik bahasan kita kali ini. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada kita semua.[1]
Definisi Pengacara
Pengacara (advokat) adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.[2]
Dalil Disyariatkannya Pengacara
Adanya pengacara dalam persidangan adalah perkara yang dibolehkan, berdasarkan dalil-dalil yang banyak dari Alquran, hadits, ijma’, dan akal.
1.  Dalil Alquran
إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَـٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًۭا
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat. (QS. an-Nisa’ [4]: 105)
Dalam ayat ini terdapat larangan menjadi pengacara secara batil, berarti kalau dalam kebenaran maka dibolehkan. Syaikh as-Sa’di (1376 H) berkata, “Pemahaman ayat ini menunjukkan bolehnya sebagai pengacara bagi seorang yang tidak dikenal dengan kezaliman.” [3]
2.  Dalil Hadits
Dari Fathimah binti Qois radhiallahu ‘anha bahwasanya Abu ’Amr menceraikannya tiga cerai dari kejauhan dirinya, dia mengutus wakilnya untuk membawakan gandum kepada Fathimah, tetapi Fathimah malah marah kepadanya. Lalu wakil tersebut mengatakan, “Demi Allah, kamu itu tidak memiliki hak lagi.” Setelah itu Fathimah melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bersabda, “Tidak ada kewajiban baginya untuk menafkahimu lagi.” (HR. Muslim: 1480)
Hadits ini menunjukkan bolehnya perwakilan dalam persengketaan (pengacara), karena Fathimah melaporkan perkara wakil suaminya tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun Nabi tidak mengingkarinya, berarti beliau menyetujui adanya wakil dalam persengketaan.[4]
3.  Dalil Ijma’
Secara global, tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang bolehnya mewakilkan dalam persengketaan baik dalam harta, pernikahan, dan sejenisnya.[5] Bahkan, secara khusus sebagian ulama telah menukil adanya ijma’ dalam masalah ini. As-Sarakhsi (490 H) berkata, “Perwakilan dalam pengadilan sudah ada semenjak masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga hari ini tanpa adanya pengingkaran dari siapa pun.” [6] As-Sumnani (499 H) menjelaskan tentang pengacara, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mewakilkan, demikian juga para imam yang adil dari kalangan sahabat dan tabi’in. Hal ini juga diamalkan oleh manusia di semua negara.” [7]
4.  Dalil Akal
Seorang kadang-kadang membutuhkan wakil dalam persidangan, entah karena dia tidak suka perdebatan atau tidak memiliki keahlian dalam berdebat—baik membela atau membantah—maka sangat sesuai jika syariat membolehkannya.[8]
Bolehkah Berprofesi Sebagai Pengacara?
Berprofesi sebagai pengacara hukumnya boleh apabila untuk membela kebenaran dan menolong orang yang terzalimi, baik dengan mengambil gaji atau tidak. Dalilnya adalah firman Allah:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)
Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya pemerintah mewakilkan seorang untuk mengambil zakat dan membagikannya kepada yang berhak dengan adanya imbalan bagi amil zakat tersebut.[9] Kalau amil zakat berhak mendapatkan imbalan atas pekerjaannya, maka demikian juga pengacara berhak mendapatkan imbalan atas pekerjaannya.
Lajnah Da’imah (komite fatwa) Arab Saudi pernah ditanya tentang hukum profesi sebagai pengacara, maka mereka menjawab, “Apabila dia berprofesi sebagai pengacara bertujuan untuk membela kebenaran, menumpas kebatilan dalam pandangan syariat, mengembalikan hak kepada pemiliknya, dan menolong orang yang terzalimi, maka hal itu disyariatkan, karena termasuk tolong-menolong dalam kebaikan. Adapun apabila tujuannya bukan demikian maka tidak boleh karena termasuk tolong-menolong dalam dosa. Allah berfirman,
وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِندَهُمُ ٱلتَّوْرَىٰةُ فِيهَا حُكْمُ ٱللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِن بَعْدِ ذَ‌ٰلِكَ ۚ وَمَآ أُولَـٰئِكَ بِٱلْمُؤْمِنِينَ
“Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman.” (QS. al-Ma’idah [5]: 43)[10]
Bahkan, sebenarnya kalau kita membuka sejarah Islam, profesi pengacara sudah ada sejak dahulu sekalipun tidak mesti dalam setiap persidangan. Bukti akan hal itu banyak sekali, di antaranya apa yang dikatakan oleh as-Sumnani (499 H), “Bab tentang pengacara dan kewajiban mereka.” [11] Bab ini menunjukkan bahwa profesi pengacara sudah ada sejak dahulu. Bahkan, dalam kitab biografi, ada sebagian orang yang dikenal sebagai pengacara, seperti Abu Marwa Utsman bin Ali bin Ibrahim (346 H), beliau dikenal sebagai pengacara yang profesional.[12]
Syarat-Syarat Berprofesi Sebagai Pengacara
Pada zaman sekarang, banyak keluhan tentang adanya para pengacara yang tidak memenuhi standar agama dan tidak memiliki kriteria yang diharapkan. Karena itu, penting sekali kita mengetahui syarat-syarat sebagai pengacara dalam Islam dan kewajiban mereka:
1.  Mengetahui hukum-hukum syar’i
Seorang pengacara sejati harus memiliki ilmu tentang hukum-hukum syar’i seputar muamalah baik yang berkaitan tentang pernikahan, kriminal, pengadilan, dan sebagainya. Sebab, bila tidak demikian maka dia akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki.
Ibnu Abdi Dam (642 H) menjelaskan faktor tentang tujuan dia menulis kitab tentang adab-adab seorang hakim, “Tujuan inti dari memaparkan masalah ini agar mudah diketahui oleh para pengacara yang merupakan wakil dari hakim dalam menyelesaikan persengketaan hukum.” [13]
 2. Adil dan terpercaya
Seorang pengacara harus memiliki sifat amanat, menjaga rahasia, dan adil, karena dia mengemban kepentingan kaum muslimin yang telah memberikan kepercayaan mereka kepada para pengacara.[14]
3.  Pria
Seorang pengacara harus pria sebab dia akan sering berurusan dengan banyak lelaki baik hakim, saksi, terdakwa, dan sebagainya, dan sering tinggal di kantor pengacara dan kantor persidangan, padahal semua itu bertentangan dengan tugas seorang wanita yang sejatinya tetap tinggal di rumah, menunaikan tugas rumah, merawat anak-anak, dan tugas-tugas mulia lainnya. Cukuplah profesi ini ditangani oleh kaum pria saja[15]. Sebab itu, dalam undang-undang sebagian negara kafir pun ada larangan pengacara dari kaum wanita.[16]
Pengacara yang Tidak Lulus Sensor
Ada beberapa hal yang dapat menghalangi seorang pengacara untuk lulus menjadi pengacara ideal, di antaranya:
1.  Bertujuan untuk menyakiti musuh
Hal itu dilarang karena tidak boleh bagi kita untuk menyakiti sesama muslim. Allah berfirman:
وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا بُهْتَـٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. al-Ahzab [33]: 58)
Oleh karena itu, apabila pengacara memiliki permusuhan pribadi dengan lawannya maka tidak boleh ia menjadi pengacara (pada kasus tersebut) karena dia akan berusaha untuk menyakitinya dan meluapkan dendamnya kepada orang tersebut kecuali bila dia (musuhnya) ridha.[17]
2.  Suka Berbelit-belit
Apabila ada seorang pengacara yang dikenal berbelit-belit sehingga mengutarakan hal-hal yang tidak ada kenyataannya dengan tujuan untuk memperpanjang masalah dan menyakiti lawan, maka dia tidak boleh diangkat sebagai pengacara.[18]
3.  Bila Hakim Pilih Kasih Kepadanya
Apabila ada indikasi kuat bahwa hakim akan pilih kasih kepadanya baik karena hubungan kerabat atau hubungan kawan dekat dan sebagainya maka tidak boleh sebagai pengacara dalam kasus tersebut. Oleh karenanya, Syaikh Muhammad bin Ibrahim alu Syaikh berpendapat bahwa hendaknya hakim tidak menjadi hakim dalam kasus yang pengacaranya adalah anaknya sendiri.[19]
4.  Sebagai Penggugat dan Pembela dalam Satu Kasus
Masalah ini diperselisihkan oleh ulama, namun pendapat terkuat adalah tidak boleh karena hal itu kontra, bagaimana dia menjadi penggugat dan dalam waktu yang sama dia menjadi pembela?! Ini adalah madzhab Hanafiyyah dan pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’iyyah.[20]
Kewajiban Pengacara
Ada beberapa kewajiban yang harus diperhatikan oleh para pengacara:
1.  Melaksanakan Tugas
Kewajiban pengacara adalah melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dan tidak melampuinya, karena dia adalah wakil dari seorang yang telah mewakilkannya.[21]
2.  Menghormati Majlis Pengadilan
Pengacara harus beradab dan menghormati sidang pengadilan baik kepada hakim, terdakwa, dan saksi. Dia berkata sopan kepada mereka dan tidak mengeluarkan kata-kata yang kotor[22]. Dan tidak mengapa untuk menyebutkan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya sekalipun dengan menyifati penuduh dengan kezaliman karena hal itu bukanlah termasuk ghibah yang terlarang.[23]
3.  Memenuhi Panggilan Mahkamah Pengadilan
Pengacara harus segera untuk memenuhi panggilan mahkamah pengadilan ketika diminta datang dalam waktu yang ditentukan seraya menghadirkan data-data dan dokumen yang diperlukan. Semua itu dengan keterangan yang jelas dan data yang komplet. Janganlah dia berbelit-belit dan mempersulit jalannya sidang karena hal itu hanya akan memperuncing masalah.[24]
4.  Menjunjung Tinggi Kejujuran
Pengacara harus menjunjung tinggi kejujuran. Tugasnya adalah membela kebenaran dan tidak boleh baginya untuk membela kebatilan dan kesalahan. Seandainya seseorang memberikan keterangan-keterangan yang bohong maka tidak boleh sang pengacara menyembunyikannya, tetapi harus menjelaskan fakta sesungguhnya dengan jujur dan adil.[25]
5.  Mencurahkan Tenaganya
Pengacara harus berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugasnya baik membantah tuduhan, menyampaikan bukti, atau membela hak. Tidak boleh dia menipu atau memberikan keterangan sebelum waktunya yang sesuai atau mengakhirkannya dari waktu yang sesuai.[26]
6.  Menjaga Rahasia
Apabila ada hal-hal yang seharusnya dirahasiakan maka tidak boleh pengacara membongkarnya, apalagi hal-hal yang berkaitan dengan pribadi rumah tangga atau menyebabkan kerusakan di masyarakat.[27]
7.  Memiliki kantor atau rumah yang mudah diketahui
Tujuannya, jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh hakim atau terdakwa maka dengan mudah dapat dihubungi[28]. Dan hal itu pada zaman sekarang sangat mudah dengan adanya alat telekomunikasi yang modern.
Demikianlah penjelasan secara singkat tentang pengacara dalam Islam. Semoga bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi para pengacara dan calon pengacara yang ingin sukses dunia dan akhirat.
***
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi
Artikel www.PengusahaMuslim.com


[1]    Penulis banyak mengambil faidah untuk pembahasan ini dari tulisan Syaikh Abdulloh bin Muhammad alu Khunain berjudul “Al-Wakalah ’ala Khushumah wa Ahkamuha al-Mihaniyyah fil Fiqih Islami wa Nizhomil Muhamat Su’udi”, dimuat dalam Majalah al-’Adl edisi 15, Rojab 1423 H.
[2]    Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III (2005)
[3]    Taisir Karimir Rohman: 2/351
[4]    Syarh Adab al-Qodhi: 3/402
[5]    Al-Mughni karya Ibnu Qudamah: 5/204, Durorul Hukkam karya Ali Haidar: 3/368
[6]    Al-Mabsuth: 19/4
[7]    Roudhoh al-Qudhot karya as-Sumnani: 1/181
[8]    Ahkamul Qur’an karya Ibnul ’Arobi: 3/220, al-Kafi karya Ibnu Qudamah: 2/239
[9]    Adhwa’ul Bayan karya asy-Syinqithi: 4/49
[10]  Fatawa Lajnah Da’imah: 1/792. Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz, anggota: Abdurrozzaq ’Afifi, Abdulloh al-Ghudayyan, dan Abdulloh bin Qu’ud. Lihat pula fatwa-fatwa ulama lainnya tentang hukum profesi pengacara dalam kitab al-MuhamahTarikhuha fi Nudhum wa Mauqif Syari’ah Minha karya Syaikh Masyhur Hasan Salman hlm. 139–148.
[11]  Roudhoh al-Qudhot: 1/122
[12]  Tarikh Baghdad: 11/303–304
[13]  Adabul Qodho’ hlm. 692
[14]  Roudhoh al-Qudhot: 1/122, Tanbihul Hukkam ’Ala Ma’akhidzil Ahkam karya Ibnul Munashif hlm. 141, Tabshiroh al-Hukkam Fi Ushul Aqdhiyah wa Manahij Ihkamkarya Ibnu Farhun: 1/282.
[15]  Al-Muhamah Fi Dhou’i Syari’ah Islamiyyah wal Qowanin al-Arobiyyah karya Muslim Muhammad Jaudat hlm. 130
[16]  Al-Muhamah Fi Nidhom Qodho’i karya Muhammad Ibrahim Zaid hlm. 44
[17]  Mawahibul Jalil karya al-Kaththob: 5/200
[18]  Adab al-Qodhi karya al-Khoshof: 2/78
[19]  Fatawa wa Rosa’il: 8/43
[20]  Al-Mabsuth: 19/15, Adab al-Qodhi karya Ibnul Qosh: 1/217, Hilyah Ulama karya asy-Syasyi 5/129.
[21]  Mu’inul Hukkam ’Ala al-Qodhoya wal Ahkam karya Abu Ishaq Ibrohim bin Hasan: 2/684
[22]  Mu’inul Hukkam Fima Yataroddadu Bainal Khoshmaini min al-Ahkam karya ’Ala’uddin ath-Thorobilsi: hlm. 21
[23]  Majmu’ Fatawa: 28/219.
[24]  Tabshiroh Hukkam karya Ibnu Farhun: 1/180, Adab al-Qodhi karya al-Mawardi 1/251
[25]  Roudhoh al-Qudhot 1/124
[26]  Al-Muhamah Risalah wa Amanah karya Ahmad Hasan Karzun hlm. 61, 82
[27]  Ibid. hlm. 62.
[28]  Qurrotu ’Uyunil Akhbar karya Ibnu Abidin 1/322


Read more https://pengusahamuslim.com/2748-profesi-pengacara-mengapa-1460.html

Mengapa Quran Menyebut Umat Islam sebagai Umat Pertengahan?

tirto.id - Tidak mudah menjelaskan secara tuntas ajaran Islam, apalagi jika ingin mengetengahkan segala aspeknya. Uraian berikut akan mencoba untuk menjelaskan salah satu ciri ajaran Islam yaitu moderasi. Surat Al-Baqarah ayat 143 merupakan salah satu teks keagamaan yang secara gamblang menunjukkan moderasi itu. Di sana Allah berfirman: “Dan demikian Kami telah menjadikan kamu, ummatan wasathan agar kamu menjadi syuhada terhadap/buat manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi syahid terhadap/buat kamu.” Kata wasath pada mulanya berarti segala yang baik sesuai objeknya. Orang bijak berkata: “Sebaik-baik segala sesuatu adalah yang di pertengahan”. Dengan kata lain, yang baik berada pada posisi antara dua ekstrem. “Keberanian” adalah pertengahan antara sifat ceroboh dan takut; “Kedermawanan” adalah pertengahan antara sifat boros dan kikir; “Kesucian” adalah pertengahan antara kedurhakaan yang diakibatkan oleh dorongang nafsu yang menggebu dan impotensi. Al-Qur’an pun dalam berbagai ayatnya mengisyaratkan tentang baiknya yang di tengah. Misalnya: “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal (QS. Al-Isra ayat 29)." Atau: “Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu dan janganlah pula merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara kedua itu (QS. Al-Isra’ ayat 110). Dari sini kata wasath berkembang maknanya menjadi “tengah”. Selanjutnya, yang menghadapi dua pihak berseteru dituntut untuk menjadi wasith (wasit), yakni berada pada posisi tengah, dalam arti berlaku adil. Dari sini lahir lagi makna ketiga bagi wasath, yaitu “adil”. Yang terbaik, tengah, dan adil, itulah tiga makna popular dari wasath. Umat Islam sebagai Umat Pertengahan Kata syuhada adalah bentuk jamak dari kata syahid. Kata ini terambil dari akar kata syahida. Sedang kata yang terangkai dari huruf-huruf syin-ha-dal tidak keluar maknanya dari “kehadiran/keberadaan”, “pengetahuan”, serta “pemberitahuan”. Yang gugur dalam peperangan di jalan Allah dinamai syahid karena para malaikat menghadiri kematiannya, atau karena ia gugur di bumi, sedang bumi juga dinamai syahidah sehingga yang gugur dinamai syahid. Syahid dapat berarti objek dan dapat juga berarti subjek, sehingga syahid dapat berarti yang disaksikan atau yang menyaksikan. Ini berarti syahid adalah yang disaksikan oleh pihak lain atau yang dijadikan saksi dalam arti teladan, dan dalam saat yang sama ia pun menyaksikan kebenaran melalui keteladanannya dan/atau menyaksikan pula ganjaran Ilahi yang dijanjikan. Nabi Muhammad adalah syahid dan umatnya adalah syuhada dalam salah satu, bahkan kedua makna di atas. Umat Islam menjadi saksi, sekaligus disaksikan, guna menjadi teladan bagi umat yang lain, dan dalam saat yang sama mereka menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai patron yang mereka teladani sekaligus saksi pembenaran bagi semua aktivitasnya. Ini dapat terjadi karena umat Islam adalah umatan washatan dan Nabi Muhammad SAW adalah tokoh wasathiyah itu. Empat Konsekuensi Washatiyah Umat Islam Setelah memahami makna-makna di atas, maka dapat timbul bermacam-macam konsekuensi sebagai dampak kedudukan umat Islam sebagai ummatan washatan. Pertama, keberadaan umat Islam dalam posisi tengah, membawa mereka tidak seperti umat yang dibawa hanyut oleh materialisme, tidak pula mengantarnya membubung tinggi ke alam ruhani sehingga tidak berpijak ke bumi. Posisi tengah mejadikan mereka mampu memadukan ruhani dan jasmani, material dan spiritual, dalam segala sikap dan aktivitas mereka. Wasathiyah (moderasi/posisi tengah) mengundang umat Islam berinteraksi, berdialog dan terbuka dengan semua pihak (agama, budaya, peradaban) karena bagaimana mereka dapat menjadi saksi atau berlaku adil jika mereka tertutup atau menutup diri dari lingkungan dan perkembangan global? Kedua, posisi pertengahan menjadikan umat Islam/seorang Muslim dilihat oleh siapa pun dalam penjuru yang berbeda, dan ketika itu ia dapat menjadi teladan bagi semua pihak. Posisi itu juga menjadikannya dapat menyaksikan siapa pun dan di mana pun. Di sisi lain, kedudukan Nabi Muhammad SAW yang dijadikan saksi dan teadan bagi umat Islam menjadikan mereka hendaknya meneladani Nabi Muhammad SAW dalam nilai-nilai yang beliau ajarkan/terapkan. Memang, al-Qur’an menggarisbawahi -- dalam konteks membenarkan -- Nabi Muhammad SAW dan bukan sekadar mempercayai beliau tetapi juga meneladani beliau dengan cerdas. “Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk" (QS. Al-A’araf ayat 158). Ketiga, kedudukan umat Islam dan pribadi Muslim sebagai ummatan wasathan, dalam arti adil, menuntut umatnya menegakkan keadilan kapan dan di mana pun serta terhadap siapa pun. “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu” (QS. An-Nisa ayat 135). Di kali lain diperingatkan bahwa: “Janganlah sekali-kali kebencianu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil” (QS. Al-Maidah ayat 8). Keempat, ajaran dan tuntutan Islam pun yang berada dalam posisi pertengahan menjadikan semua ajaran Islam bercirikan moderasi, baik ajaran tentang Tuhan, dunia, dan kehidupan, yakni dalam akidah, syariah dan akhlak yang diajarkan. Islam tidak mengingkari wujud Tuhan, tetapi tidak juga menganut paham politeisme (banyak Tuhan). Pandangan Islam adalah Tuhan Mahawujud dan Dia Yang Maha Esa. Dunia tidak diingkari wujudnya atau dinilai maya. Tetapi tidak juga berpandangan bahwa dunia adalah segalanya. Pandangan Islam tentang hidup adalah di samping ada dunia, ada juga akhirat. Keberhasilan di akhirat ditentukan oleh iman dan amal saleh di dunia. Manusia tidak boleh tenggelam dalam materialism, tidak juga membubung tinggi dalam spiritualisme. Ketika pandangan mengarah ke langit, kaki harus tetap berpijak di bumi. "Carilah melalui apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, tapi jangan melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi (QS. Al-Qashash ayat 72). Islam mengajar umatnya agar meraih materi duniawi, tetapi dengan nilai-nilai langit/samawi. Yang diajarkan untuk dilakukan sambil dimohonkan adalah: "Tuhan kami! Anugerahkanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka" (QS. Al-Baqarah ayat 201). Bangun salat malam dianjurkan, tetapi saat ada yang jatuh sakit ketika melakukannya, atau terpaksa meninggalkan kewajibannya bekerja, belajar dan berjuang, maka Allah menurunkan alternatif pengganti agar gabungan dunia-akhirat, material-spiritual, sama-sama terpenuhi. Allah mengetahui bahwa akan ada d iantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an dan laksanakanlah shalat, dan tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik (QS. Al-Muzzammil ayat 20). Islam tidak menghalangi seseorang memenuhi kebutuhan faali/fisiknya, makan, minum dan hubungan seks, tetapi dalam saat yang sama Islam menghendaki agar pemenuhannya dikemas dalam bingkai spiritual. Ketika Islam mewajibkan berpuasa, dia juga membolehkan pada malam bulan puasa untuk bercampur dengan pasangan (QS. Al-Baqarah ayat 187). Dengan demikian, puasa tidak harus menjadikan seseorang terlepas sepenuhnya dari unsur-unsur jasmaniahnya. Seks adalah kebutuhan pria dan wanita karena menurut ayat itu para isteri adalah pakaian buat suami, demikian juga sebaliknya. Jika demikian, kalau dalam kehidupan normal, seseorang tidak dapat hidup tanpa busana, maka demikian juga keberpasangan tidak dapat dihindari hubungan seks kendati di bulan puasa tidak dapat dilarang. Dengan demikian, dalam wasathiyah Islam ditemukan juga sifat rabbaniyah dan insaniyah. Rabbaniyah dalam arti ajarannya bersumber dari Allah SWT pemelihara alam raya, bukan bersumber dari manusia. Yang halal atau yang haram adalah yang dihalalkan dan diharamkan Allah. Nabi Muhammad SAW hanya berfungsi menyampaikan sambil menjelaskan melalui ucapan, sikap dan contoh pengalamannya. Sedang insaniyah/kemanusiaan, karena ajarannya ditunjukkan kepada manusia, maka semua tuntutannya sesuai dengan fitrah manusia. Tidak satupun yang tidak sejalan dengan jiwa kecenderungan positif manusia. Karena itu, seperti dikemukakan di atas, Islam tidak mengharamkan penyaluran kebutuhan seksual, bahkan menilainya sebagai ibadah selama tidak mengantar kepada runtuhnya nilai kemanusiaan. Islam tidak hanya memuaskan pikir dan nalar, tetapi juga jiwa dan rasa. Teks wahyu harus diperhatikan bahkan tidak diabaikan, tetapi memahami teks tidak boleh terlepas dari peranan akal. Demikian washathiyah/moderasinya dan memang kebaikan adalah pertengahan antara dua ekstrem. Demikian, wa Allah A’lam. ===== *) Naskah dinukil dari buku "Membumikan al-Qur'an Jilid 2" yang diterbitkan oleh penerbit Lentera Hati. Pembaca bisa mendapatkan karya-karya Prof. Quraish Shihab melalui website penerbit.

Baca selengkapnya di artikel "Mengapa Quran Menyebut Umat Islam sebagai Umat Pertengahan?", https://tirto.id/cpPh.

Rabu, 01 Maret 2017

ANAK MONDOK USIA DINI

ANAK MONDOK USIA DINI

diangkat dari kisah nyata "BEBAN PSIKOLOGIS ANAK MONDOK USIA DINI"
Cerita dari salah satu ustadz di pesantren di Al Irsyad Salatiga.
Dia berdiam seorang diri menatap gelapnya malam diluar bangunan asrama tepatnya di selasar menuju masjid  sambil termenung. Sementara santri santri lainnya asyik bercengkrama di kamar asrama dan sebagian bersiap siap untuk tidur, karena waktu sudah menunjukkan pukul 21.45 WIB.
Aku lihat dia melihat ku keliling di depan 2 asrama besar, karena kebetulan malam itu aku punya kesempatan untuk  nengok  keadaan santri di malam hari. Kemudian aku hampiri santri tersebut.
 "Assalamualaikum kaifa hal Hanif ?" Tanyaku. "Bekher ustadz", jawab santri tersebut sambil malas menanggapi sapaanku,  kemudiaan aku lanjutkan, berbincang dengannya, " Eich udah kabir (besar) kok nangis ?", tanyaku lagi, "Iya ustadz kemaren katanya mama,  mau kesini jenguk aku, tapi g jadi jadi. Padahal janjinya hari ini ke sini," katanya dengan wajah murung.
ilustrasiOh... mau telepon mama nanya jam berapa berangkat ke sininya  ?" Tanyaku...
Ia mengangguk dan wajahnya jadi sumringah.
Kupinjamkan HP, dan dia bercakap di depanku...
Mama jadi kesini jam berapa? Tanyanya....
Wajahnya tiba-tiba berubah, matanya berkaca-kaca.
Oh .... iya.... iya udah gak apa-apa... tapi nanti mama jenguk aku yaa?? Kapan ma??
Wajahnya terlihat semakin kecewa dan air matanya mulai jatuh, di serahkan hp yang masih tersambung.
Halo.. assalamualaikum... afwan um,  gimana? Tanyaku...
Iya ustadz.. tolong kasih pengertian anak saya yaa... saya gak bisa jenguk. Sebenernya sih kita emang gak mau sering jenguk, karena kita gak mau dia terlalu manja. Dia bulak-balik minta ijin pulang, cuma takutnya kalau dibawa pulang dia gak mau balik lagi ke pondok. Biarin aja lah mau nangis terus sekarang ini,  ana insya Allah percaya sama pondok, nanti juga lama-lama biasa, kata sang bunda di ujung telepon sana.
Keningku mengernyit mendengar ucapan sang bunda, gak dijengukin aja um, barang sesekali, soalnya tidak hanya sekali ini saya dapatin putranya nangis terus, mohon kasih pengertian putranya? Kasihan um putranya sedih. Ku coba melobby hatinya...
Enggak lah ustadz, biarin aja. Nanti juga lama-lama biasa, suaranya terdengar yakin diujung telepon...
Baiklah... bukankah setiap orang tua memiliki hak memilih cara mendidik anak-anaknya.
Ku tutup telepon, ku tarik nafas panjang dan menghembuskanya pelan-pelan. Kutatap mata berurai air mata tanpa isak, hanya ditemani tatapan kosong entah memandang apa.
Mama belum bisa kesini Nif... nanti kalau mama gak repot mama mu nanti ke sini. Sementara ini biarkan ustadz yang  jadi orang tua buat mu yaa... boleh? Tanyaku...
Dia mengangguk lemah, air matanya semakin banjir, kali ini pundaknya hingga terguncang-guncang menahan isak. Sesak rasanya dada ini melihatnya, tapi kucoba untuk berusaha menenangkannya.
Yaa sudah... keluarin aja sedihnya sampai puas.. boleh kok nangis..boleh kataku...kubiarkan dia menangis.
Aku kayak dibuang ustadz, santri lain di telepon, ditengok, diajak jalan ke Salatiga, Solo, Yogya, sedangkan aku enggak. Ana sedih tadz, gak ada tempat ngadu, gak ada tempat cerita, ana sendirian ucapnya ditengah isak.
Iyaa... sekarang kan yang nengok ustadz, kamu kan g sendirian, ada musyrif ada wali kelas. ada teman teman kamu yang juga dari jauh mondok disini.., sudahlah nanti kamu boleh cerita ke ustadz,  boleh ngadu, "g usah takut dibilang "lemes" (*sering ngadu*) "istilah santri di pondok". Sembari menenangkan.
Dia menganggukk.. perlahan tangis dan isaknya mereda.
Dia bercerita bagaimana dia merasa tertekan atas sikap teman-teman sekelasnya, merasa terintimidasi dengan sikap teman sekamarnya. Ia sedang merasa sedih karena merasa diperlakukan tidak adil. Aku hanya mendengarkan hingga ia selesai bercerita lalu memberi sedikit nasehat. Ia semakin terlihat tenang.
Makanan kesenanganmu apa? Tanyaku
Sop Iga.. jawabnya..
Ya udah nanti minggu depan In sya Allah kita jalan ke Salatiga, tahu Joglo Bu Rini kan... disana sop iganya enak lho...
Beneran ustadz soalnya ana sering denger santri lain klo diajak makan sama ortunya kesitu, katanya "Ajib stadz" tpi ana g tahu tempatnya ?  Tanyanya...
Insya Allah nanti ustadz ajak kamu. cuma enak apa enggaknya enggak tau, kan ustadz g tahu kayak apa seleramu, yang penting nanti kita jalan....kataku
Dia tersenyum....
Ustadz g pulang... ini sudah malam ?
Iya bentar lagi ? Tapi kamu jangan nangis lagi yaaa...
ustadz sdh biasa kok sampai malam kayak gini,  kan g sering sering.
Wajahnya jadi sumringah....
Udah sana segera tidur sudah hampir jam 23.00, jangan lupa lapor musyrif nanti dighoib lho.. semangat yaa nak...
Dia tersenyum dan kembali bersemangat.
Melihatnya berlari-lari kecil membuatku terharu...sesederhana itu saja sebenarnya menyenangkan hatimu...
Bagiku intensitas kita berkomunikasi dan menjenguk anak-anak bukan soal percaya tidak percaya pada pihak pondok. Tapi soal kewajiban orang tua memenuhi hak psikologis anak yang masih jadi kewajiban orang tua.
Anak laki-laki usia 12-13 tahun belum usia baligh dimana dalam islam dianjurkan untuk dekat dengan orang tuanya.
Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Ada yang bertanya pada beliau, “Wahai Rasulullah, sampai kapan?” “Sampai mencapai baligh bila laki-laki dan haidh bila perempuan,” jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya. Al Hakim berkata bahwa hadits tersebut sanadnya shahih dan tidak dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim).
Hadits tersebut sebenarnya membicarakan tentang pengasuhan anak ketika terjadi suami-istri bercerai, siapakah yang berhak mengasuh anak tersebut.
Namun hadits itu juga mengandung faedah lainnya. Hadits tersebut berisi penjelasan bahwa sebaiknya anak tidak jauh dari ibu atau orang tuanya ketika usia dini. Karena usia tersebut, anak masih butuh kasih sayang orang tua, terutama ibunya.
Namun dikarenakan kondisi lingkungan dan berbagai media yang mengancam aqidah dan akhlak,  maka kebanyakan orang tua yang sadar akan dampak negatif  tersebut,  banyak memilih memasukkan anaknya kedalam pesantren agar tertanam erat aqidah dan akhlaknya, tapi bukan berarti boleh melepaskan begitu saja hak anaknya untuk dekat dengan orang tua.
Dari Abu ‘Abdirrahman Al Hubuliy, dari Abu Ayyub, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dan orang yang dicintainya kelak di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi no. 1283. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).
Maka untuk mengakomodir kewajiban orang tua menanamkan aqidah dan akhlak mulia anak dan melindungi dari lingkungan yang berpotensi merusak akhlak, sebelum usianya baligh beberapa orang tua yang memiliki dasar pemahaman sesuai hadits ini akan menjaga kualitas komunikasi dan kedekatan dengan anak.
Banyak orang tua berpikir..aah lama-lama juga terbiasa...lama-lama juga betah tanpa mempertimbangkan hak psikologis dan batin anak. Menjadi betah di pondok karena sekedar terbiasa akan berbeda hasilnya dengan menjadi betah karena merasa pondok tak ubahnya rumah yang tetap terisi aroma kasih sayang orang tua karena proses adaptasi bertahap dengan pendampingan orang tua.
Pondok yang paling cocok dengan anak-anak diusia dini bukanlah pondok yang walaupun jauh dengan memiliki asatidzah yang hebat dan fasilitas yang mantap, tapi pondok yang dekat dan tidak menjauhkan anak anak baik dari segi jarak maupun mental, agar chemistry kedekatan anak dan orang tua tetap terjaga. Dan ingatt usia 12-14 tahun adalah masa pubertas anak yang sarat dengan gejolak jiwa yang perlu kedekatan komunikasi.
Berapa banyak anak yang lulus pondok kualitas akhlak dan aqidahnya lebih buruk daripada yang tidak mondok?
Berapa banyak orang yang hafidz Alquran namun gagal mengimplementasikan makna alquran sesungguhnya.
Berapa banyak anak yang lulus dari pondok kehilangan kelembutan cinta karena merasa kurang dicintai.
Berapa banyak anak yang justru hambar hubungannya dengan orang tua dan menjalankan kewajibannya pada orang tua hanya sekedar kewajiban tanpa cinta.
Walau bagaimanapun semua tergantung anaknya dan orang tuanya. Karena ustadz / ustadzah hanyalah fasilitator dan fasilitas hanyalah pendukung. Sedang dasar akhlak dan aqidah anak anak tetaplah kewajiban kita sebagai orang tua karena kita yang akan dihisab soal itu, bukan ustad/ustadzahnya.
Banyak orang tua mampu menjadikan anak-anak yang shalih, tapi tidak semua anak shalih ingat untuk selalu ingat mendoakan orang tuanya saat ada, apalagi setelah tiada. Karena antara ada dan tiada orang tua, mereka biasa  merasa orang tuanya tidak ada di masa-masa ia membutuhkannya.
Semoga kita bisa jadi orang tua yang dirindukan surga karena doa anak-anak shalih kita. In syaa Allah.
Barokallahu fiikum,
Renungan untuk kita semua yang anaknya di pondok....




http://www.kumpulankonsultasi.com/2016/10/diangkat-dari-kisah-nyata-beban-psikologi-anak-mondok-usia-dini.html?m=1