Kantor Hukum "ADIL INDONESIA" Gadingwetan, Belangwetan, Klaten Utara, Klaten 57436 Phone and Fax. 0272-330532 Mobile.085643988879,081393100929 Mail. dematadewa@gmail.com
Cari Blog Ini
Minggu, 22 Maret 2020
4 Alasan Penting Kenapa Anda Perlu Untuk Melek Hukum
Kamis, 21 November 2019
Akibat Hukum Cek dan Bilyet Giro Kosong

Pertanyaan
Selamat pagi. Ada informasi yang saya peroleh bahwa apabila seseorang berutang kepada kita dan orang tersebut memberikan cek yang dapat dicairkan sesuai jatuh tempo yang ditentukan tetapi kemudian pada saat jatuh tempo tersebut diketahui ternyata cek tersebut kosong/tidak ada dana, maka orang yang memberikan cek tersebut dapat dipidana. Sedangkan, apabila kita memperoleh Bilyet Giro dan ternyata saat jatuh tempo Giro tersebut tidak ada dana/dana tidak cukup, hal tersebut tidak berimplikasi secara pidana. Mohon pencerahan dan penjelasan bapak/ibu apakah memang demikian? Jika benar, mengapa giro dan cek memiliki implikasi pidana yang berbeda? Terima kasih atas penjelasannya, Salam Iman.
Ulasan Lengkap
1. Definisi Cek, Bilyet Giro, dan Cek/Bilyet giro kosong dapat ditemui dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/Dasp Tahun 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI 2/10/2000”) yang menyatakan sebagai berikut:
a. Cek adalah surat perintah membayar sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Dagang (“KUHD”).
Sedangkan, dijelaskan dalam situs Bank Indonesia bahwa Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper). Pengaturan Cek dalam KUHD dapat ditemui dalam Pasal 178 sampai dengan Pasal 229.
b. Bilyet Giro adalah surat perintah pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Pada situs Bank Indonesia tersebut juga dijelaskan bahwa Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
c. Cek/Bilyet Giro kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup.
2. Informasi yang Anda dapatkan mengenai perbedaan aspek pidana dari penarikan cek dan bilyet giro kosong, mungkin berdasarkan pengaturan UU No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong (“UU Cek Kosong”), yang secara khusus menyatakan bahwa tindak pidana penarikan cek kosong adalah kejahatan (Pasal 3 UU Cek Kosong). Pengaturan UU Cek Kosong ini menyebabkan perbedaan aspek pidana dari penarikan cek kosong dengan penarikan bilyet giro kosong. Hal ini juga dijelaskan dalam buku Hukum Dagang yang ditulis oleh Farida Hasyim (hlm. 273). Namun perlu kami sampaikan bahwa UU Cek Kosong ini sudah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan UU No. 17 Tahun 1964 (“Perpu No. 1 Tahun 1971”).
Menurut artikel Sejarah Bank Indonesia: Sistem Pembayaran Periode 1966-1983 yang diterbitkan oleh Unit Khusus Museum Bank Indonesia (hlm. 7), berdasarkan UU Cek Kosong, penarikan cek kosong yang dianggap sebagai tindak pidana ekonomi diancam dengan sanksi pidana yang berat, yaitu hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun. Ancaman pidana yang berat itu ternyata menimbulkan keengganan masyarakat menggunakan cek dalam lalu lintas pembayaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 1971. Maka pada saat ini penarikan cek kosong bukan lagi dianggap sebagai suatu kejahatan. Praktis tidak terdapat lagi perbedaan yang signifikan antara penarikan cek kosong dengan bilyet giro kosong dari segi hukum pidana.
3. Cek dan Bilyet Giro sendiri merupakan alat pembayaran, sedangkan kegagalan pembayaran utang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, yaitu keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Hal ini dijelaskan juga dalam artikel Cek Kosong.
Menurut Pasal 1234 Kitab UU Hukum Perdata (“KUHPer”) prestasi terbagi dalam tiga macam:
a. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam Pasal 1237 KUHPer);
b. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPer); dan
c. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPer).
Jadi, pada dasarnya mengenai kegagalan pembayaran adalah termasuk ke dalam ranah hukum perdata. Namun, menurut artikel Cek Kosong, memang terdapat juga kemungkinan kegagalan pembayaran tersebut dilakukan untuk melakukan tindak pidana, misalnya tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab UU Hukum Pidana (“KUHP”). Terhadap kasus yang terakhir ini, apabila apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi dan terbukti bahwa pemberian cek atau bilyet giro kosong dilakukan untuk melakukan kejahatan, maka pemidanaan tetap dapat dilakukan.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan UU No. 17 Tahun 1964.
5. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
6. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/Dasp Tahun 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong.
Selasa, 05 Maret 2019
Penyidikan Bidang Perbankan

Shanti Rachmadsyah, S.H.

Pertanyaan
Bagaimanakah proses penyelesaian tindak pidana money laundry pada tahap penyidikan yang terkait dengan kerahasiaan bank?
Jawaban
Powered by:
Money laundering, atau disebut juga laundering, menurut Black's Law Dictionary 7th Edition adalah:
“the federal crime of transferring illegally obtained money through legitimate persons or accounts so that its original source cannot be traced.”
Di Indonesia, money laundering ini disebut sebagai pencucian uang, dan diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No. 8/2010”).
Pasal 72 ayat (1) UU No. 8/2010mengatur bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang meminta keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari:
a) orang yang telah dilaporkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kepada penyidik;
b) tersangka; atau
c) terdakwa.
Pasal 72 ayat (2)UU No. 8/2010 selanjutnya menjelaskan bahwa dalam meminta keterangan di atas, bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lainnya. Jadi, penyidik, penuntut umum atau hakim dalam perkara TPPU dapat meminta keterangan yang diperlukan, tanpa terhambat dengan ketentuan mengenai rahasia bank.
Demikian jawaban singkat dari kami, semoga berguna.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl1144/penyidikan-bidang-perbankan
Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Wilayah R.I.
Oleh :

Shanti Rachmadsyah, S.H.

Pertanyaan
1. Apakah ada dasar hukumnya untuk menentukan kriteria seseorang sebagai tersangka suatu tindak pidana? 2. Apakah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan/tuduhan dari Pelapor bahwa seseorang sebagai pelaku tindak pidana, Polisi dapat menentukan bahwa orang tersebut adalah Tersangka tanpa melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dulu, kecuali menerima keterangan dari Pelapor semata (bukan dalam hal tertangkap tangan)? 3. Apakah yang dimaksud dengan BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP itu dapat diartikan sebagai laporan dari Pelapor saja? 4. Apakah hal ini tidak berarti semua orang dapat dituduh sebagai Tersangka perbuatan pidana, jika si Pelapor menghendakinya? Bagaimana apabila semua orang yang tidak menyukai seseorang kemudian melaporkan kepada Kepolisian bahwa orang tersebut telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana?
Jawaban
Powered by:
Jawaban untuk pertanyaan no. 1 dan 2:
Menurut pasal 1 angka 14 KUHAP, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, seseorang dinyatakan menjadi tersangka apabila ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Jawaban untuk pertanyaan no. 3 dan 4:
Dalam KUHAP sendiri tidak ada batasan mengenai apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, pengertian bukti permulaan yang cukup merujuk pada Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana.
Merujuk pada kedua peraturan di atas, bukti permulaan yang cukup adalah minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah. Jadi, tidak cukup kalau hanya ada laporan dari pelapor. Harus ada minimal satu alat bukti yang sah menurut KUHAP.
Mengenai alat bukti yang sah dapat Anda baca di jawaban kami di sini.
Mengenai bukti permulaan dapat Anda baca di artikel inidan artikel ini.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2. Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol)
3. Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl1227/proses-penyelidikan-dan-penyidikan-berdasarkan-peraturan-perundang-undangan-yang-berlaku-di-wilayah-r.i.
Arti P-18, P-19, P-21, dan lain-lain
Oleh :
Shanti Rachmadsyah, S.H.
Pertanyaan
Apakah yang dimaksud dengan P18, P19, P21, dan lainnya dalam istilah pemberkasan hasil penyidikan polisi ke kejaksaan? Terima kasih.
Jawaban
Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
Selengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:
P-1
Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2
Surat Perintah Penyelidikan
P-3
Rencana Penyelidikan
P-4
Permintaan Keterangan
P-5
Laporan Hasil Penyelidikan
P-6
Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7
Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8
Surat Perintah Penyidikan
P-8A
Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9
Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10
Bantuan Keterangan Ahli
P-11
Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12
Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13
Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14
Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15
Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17
Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18
Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19
Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20
Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21
Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A
Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23
Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24
Berita Acara Pendapat
P-25
Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27
Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28
Riwayat Perkara
P-29
Surat Dakwaan
P-30
Catatan Penuntut Umum
P-31
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33
Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34
Tanda Terima Barang Bukti
P-35
Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36
Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37
Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38
Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39
Laporan Hasil Persidangan
P-40
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41
Rencana Tuntutan Pidana
P-42
Surat Tuntutan
P-43
Laporan Tuntuan Pidana
P-44
Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45
Laporan Putusan Pengadilan
P-46
Memori Banding
P-47
Memori Kasasi
P-48
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49
Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50
Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51
Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52
Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53
Kartu Perkara Tindak Pidana
Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl5170/p-18,-p-19,-p-21,-dan-lain-lain
Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

Pertanyaan
Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Jawaban
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali olehTri Jata Ayu Pramesti, S.H. dari artikel dengan judul Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisianyang dibuat oleh Flora Dianti, S.H., M.H. dari DPC AAI Jakarta Pusatdan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018...
Intisari :
Tidak ada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan. Namun dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidanadisebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara. Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:
perkara mudah;
perkara sedang;
perkara sulit; dan
perkara sangat sulit.
Dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan.
Dalam hal Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, Anda dapat menyampaikan pengaduan masyarakat (“Dumas”). Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak
Powered by:
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sumber diketahui adanya suatu Tindak Pidana bisa melalui: Laporan, Pengaduan, atau Tertangkap Tangan.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.[1] Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.
Adapun pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan Tindak Pidana aduan yang merugikannya.[2] Pengaduan bersifat khusus, hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan, sehingga dapat dicabut sebelum sampai ke persidangan apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu. Jika terjadi pencabutan pengaduan, maka perkara tidak dapat diproses lagi.
Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.[3]
Batas Waktu Kepolisian Menindaklanjuti Laporan Tindak Pidana
Seperti diketahui, Kepolisian di sini bertindak sebagai Penyidik.Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.[4]
Mengenai pertanyaan tentang apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut, maka jawabannya adalah tidak ada. Akan tetapi, dalamPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”)disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara.[5]
Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:[6]
Perkara mudah, kriterianya:[7]
saksi cukup;
alat bukti cukup;
tersangka sudah diketahui atau ditangkap; dan
proses penanganan relatif cepat.
Perkara sedang, kriterianya:[8]
saksi cukup;terdapat barang bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan tersangka;identitas dan keberadaan tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap;tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya; dantidak diperlukan keterangan ahli, namun apabila diperlukan ahli mudah didapatkan.
Perkara sulit, kriterianya:[9]
saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi;
tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu;
tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara sulit didapat;
diperlukan keterangan ahli yang dapat mendukung pengungkapan perkara;
diperlukan peralatan khusus dalam penanganan perkaranya;
tindak pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat; dan
memerlukan waktu penyidikan yang cukup.
Perkara sangat sulit, kriterianya:[10]
belum ditemukan saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana;
saksi belum diketahui keberadaannya;
saksi atau tersangka berada di luar negeri;
TKP di beberapa negara/lintas negara;
tersangka berada di luar negeri dan belum ada perjanjian ekstradisi;
barang bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita;
tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu; dan
memerlukan waktu penyidikan yang relatif panjang.
Penanganan perkara sesuai kriteria tersebut ditentukan sebagai berikut:[11]
tingkat Mabes Polri dan Polda menangani perkara sulit dan sangat sulit;tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang dan sulit; dantingkat Polsek menangani perkara mudah dan sedang.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, tidak ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu (daluwarsa) Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan. Akan tetapi, dalam Perkapolri 14/2012 disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara sebagaimana yang kami uraikan di atas.
Sebagai informasi, dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan. MenurutPasal 74 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah:
6 (enam) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia;
9 (sembilan) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri.
Sedangkan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa dalam hal:[12]
mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah 1 (satu) tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, sesudah 6 (enam) tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, sesudah 12 tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.
Upaya Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti
Menjawab pertanyaan Anda lainnya, dalam hal Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, Anda dapat menyampaikan pengaduanmasyarakat.
Pengaduan masyarakat (“Dumas”)adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.[13]
Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung.[14]Dumas secara langsung,merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung melalui:[15
bagian pelayanan Dumas;sentra pelayanan Dumas; atauunit pelayanan Dumas.
Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor melalui:[16]
komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atau
surat-menyurat.
Dumas dapat disampaikan terkait dengan:[17]
pelayanan Polri;
penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau
penyalahgunaan wewenang.
Penanganan Dumas ditangani oleh pihak-pihak yaitu:[18]
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, untuk lingkungan Polri;
Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri;
Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri;
Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), untuk lingkungan Polda.;
Bagian Pengawasan Penyidikan, di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba (Bagwassidik) Polda, untuk lingkungan Ditreskrim Polda;
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda; dan
Seksi Pengawasan (Siwas), untuk lingkungan Polres dan Polsek.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel Cara Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi,laman Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) POLRI, yang bisa diadukan lewat layanan ini adalah:
Pelayanan yang buruk
Penyalahgunaan wewenang
Kekeliruan diskresi
Tindakan diskriminasi
Adanya korupsi
Adanya pelanggaran HAM
Di luar hal tersebut, mohon untuk dapat menghubungi Polsek, Polres atau Polda terdekat; atau hubungi call center 110.
Masih dari sumber yang sama, proses pengaduan pada Dumas dapat dilakukan dengan tahapan:
Mengisi form pengaduan dan identitas
Anda nantinya akan mendapatkan kode / nomor referensi pengaduan, dimana Anda dapat melacak sejauh mana proses pengaduan Anda.
Analisa permasalahan oleh tim khusus Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri
Setiap pengaduan yang masuk akan dikaji apakah relevan dengan institusi Polri dan apakah relevan dengan ketentuan pengaduan.
Proses penyelidikan dan penyidikan
Dengan prosedur tetap dan terukur, pengaduan ditindaklanjuti.
Analisa kesimpulan dan pelaporan
Fakta-fakta hasil penyidikan disimpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan dan Kompolnas.
Jawaban / tanggapan resmi kepada pengadu
Melalui email, hasil tanggapan pengaduan akan diberikan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
[1] Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”) dan Pasal 1 angka 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”)
[2] Pasal 1 angka 25 KUHAP dan Pasal 1 angka 15 Perkapolri 14/2012
[3] Pasal 1 angka 19 KUHAP dan Pasal 1 angka 18 Perkapolri 14/2012
[4] Pasal 1 angka 1 KUHAP
[5] Pasal 17 ayat (2) huruf e Perkapolri 14/2012
[6] Pasal 17 ayat (4) Perkapolri 14/2012
[7] Pasal 18 ayat (1) Perkapolri 14/2012
[8] Pasal 18 ayat (2) Perkapolri 14/2012
[9] Pasal 18 ayat (3) Perkapolri 14/2012
[10] Pasal 18 ayat (4) Perkapolri 14/2012
[11] Pasal 19 Perkapolri 14/2012
[12] Pasal 78 ayat (1) KUHP
[13] Pasal 1 angka 8 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 9/2018”)
[14] Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 9/2018
[15] Pasal 4 ayat (2) Perkapolri 9/2018
[16] Pasal 4 ayat (3) Perkapolri 9/2018
[17] Pasal 5 Perkapolri 9/2018
[18] Pasal 21 Perkapolri 9/2018
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eb0b53e5ee32/adakah-aturan-tentang-daluwarsa-penyelesaian-perkara-di-kepolisian?
Jumat, 11 Januari 2019
11 Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Tata cara jual beli tanah yang belum memiliki sertifikat tentunya sulit untuk dijual. Tanah yang belum bersertifikat adalah tanah adat yang belum didaftarkan ke kantor badan pertanahan negara. Contohnya tanah girik atau tanah petok-D yang pernah kita dengar di daerah tertentu. Tentunya faktor tersebut dikarenakan ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya Cara Mengurus Sertifikat Tanah karena mereka tinggal di daerah terpencil. Selain itu faktor lain seperti tidak terlalu bernilai jual mahal dibanding biaya yang harus dikeluarkan, membuat sertifikat tanah di daerah tersebut tidak dianggap perlu oleh masyarakat setempat. (Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah dan Bangunan)
Apabila Anda tertarik membeli sebuah tanah yang belum bersertifikat, tentunya langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan pengurusan sertifikatnya terlebih dahulu. Ada dua proses yang harus diikuti untuk mengurus sertifikat tanah. Proses yang pertama adalah pengurusan di kantor kelurahan atau kantor desa. Proses kedua adalah pengurusan di kantor badan pertanahan nasional.
Dari situlah, dibutuhkan Syarat Jual Beli Tanah yang nantinya bisa membantu apa saja persyaratan yang harus di lengkapi guna menghindari konflik. Tanah bukanlah benda murah yang bisa dibeli begitu saja, da banyak prosedur yang harus kita ketahui. Jadi, ada baiknya kita mengetahui tata Cara Membeli Tanah yang belum ada sertifikatnya. (Baca juga: Perbedaan PPJB, PJB, AJB, SHM)
Berikut ini adalah Tata Cara Jual Beli Tanah yang belum bersertifikat.
Proses Di Kantor Kelurahan
Tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat pertama-tama harus mendatangi kantor kelurahan setempat untuk proses mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik. Masing-masing surat tersebut akan kami jelaskan satu-satu sebagai berikut:
Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa
Surat keterangan tidak terjadi sengketa atas tanah dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Tentunya pihak lurah atau kades mengecek catatan perihal tanah tersebut melalui catatan buku besar kelurahan sekaligus meneliti di kondisi tanah di lapangan sebelumnya. Apabila sedang terjadi sengketa atas tanah tersebut, tentunya lurah tidak akan mengeluarkan surat keterangan tersebut sampai sengketa diselesaikan oleh keluarga yang bersengketa.
Kekuatan surat keterangan tidak ada sengketa tersebut terletak juga pada adanya saksi-saksi yang bisa dipercaya, yaitu, Ketua RT dan RW atau tokoh-tokoh adat yang bisa dihormati penduduk setempat di lokasi tanah tersebut berada. Terlihat jelas bahwa fungsi surat keterangan ini memberitahukan dengan jelas bahwa tanah yang sedang diajukan oleh pemohon sedang tidak bermasalah. Pemohon disini tentunya pemilik tanah yang sedang diajukan permohonannya.
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat Keterangan Riwayat Tanah diajukan bersama-sama surat keterangan tidak ada sengketa. Dalam surat ini dijelaskan secara runut dan tertulis penguasaan tanah dari awal pencatatan di kelurahan hingga keberadaannya saat ini oleh pemohon. Di dalamnya tercantum pula proses peralihat fungsi, guna dan kepemilikan tanah keseluruhan atau bagian-bagiannya bila tanah tersebut sangat luas dan dipecah menjadi beberapa bagian.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik
Surat keterangan penguasaan ini juga diajukan pemohon bersama-sama dua surat sebelumnya. Isi dari surat ini adalah pencatuman sejak tahun berapa pemohon memiliki, menguasai, dan memperoleh tanah tersebut. Fungsinya sudah jelas, untuk menguatkan kepemilikan pemohon sebagai pemilik sah tanah tersebut. Di lembar surat ini membutuhkan tandatangan lurah atau kepala desa yang berwenang.
Setelah kelengkapan tiga surat tersebut selesai, maka proses selanjutnya pemohon bisa mengajukan permohonan membuat sertifikat atas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Proses Di Kantor Badan Pertanahan Nasional
Tata cara jual beli tanah yang tidak bersertifikat harus melalui proses cukup panjang. Setelah mendapatkan tiga surat keterangan dari kelurahan maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengurusan sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional secara langsung. Proses pengajuan ini tentu saja dilakukan oleh pemilik tanah atau pembeli yang tanah. (Baca juga: Tata CaraJual Beli Rumah dengan Benar)
Pengajuan Berkas Permohonan
Berkas permohonan yang disetorkan pada loket penerimaan Kantor Pertanahan berisi surat-surat asli kepemilikan tanah. Adapun kelengkapannya adalah:
Surat asli tanah girik atau fotokopi letter C yang dimiliki pemohon,Surat keterangan riwayat tanah dari lurah/kades,Surat keterangan tidak sedang sengketa dari lurah/kades,Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik dari lurah/kades,Bukti-bukti peralihat hak milih tanah bila ada,Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon,Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun yang sedang berjalan,Surat kuasa bila pemohon meminta orang lain untuk mewakili,Surat pernyataan sudah memasang batas-batas tanah,Dokumen-dokumen lain pendukung.Pengukuran Lokasi oleh Petugas
Setelah berkas-berkas pengajuan diperiksa dan diteliti oleh petugas Kantor Badan Pertanahan dan dinyatakan lengkap, maka petugas pengukur tanah yang ditunjuk oeh kepala kantor pertanahan akan datang ke lokasi untuk mengadakan pengukuran langsung. Sekaligus membuat gambar blueprint tanah. (Baca juga: Tata CaraJual Beli Rumah dan Balik Nama Sertifikat)
Penerbitan Surat Ukur
Setelah proses pengukuran selesai, maka petugas pengukur tanah membuat laporan dan menerbitkan denah tanah beserta luasnya. Laporan ini akan diketahui oleh kepala kantor pertanahan dengan nama Surat Ukur.(Baca juga: Cara Over Kredit Rumah Agar Aman)
Penelitian oleh Petugas Panitia A
Petugas Panitia A adalah petugas dari Kantor BPN bersama Lurah atau Kepala Desa setempat. Tim Petugas Panitia A ini melakukan penelitian ulang agar tidak ada kesalahan di lapangan.(Baca juga: Cara Over Kredit Rumah KPR)
Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Pengumuman data yuridis di papan pengumuman Kelurahan dan Kantor BPN ini dipasang selama 60 hari atau 2 bulan. Kegiatan ini sesuai dengan pasal 26 PP No. 24 tahun 1997. Tujuannya untuk mengumumkan pada masyarakat luas dan menghindari adanya masalah dengan pihak lain.
Apabila ada pihak yang mengajukan keberatan tentang keberadaan tanah tersebut maka permohonan pembuatan sertifikat resmi dihentikan sementara sampai masalah dengan pihak yang saling terkait selesai.
Baca artikel sertifikat rumah :
Cara Membuat Sertifikat Rumah Dari AJBCara Gadai Sertifikat Rumah di Bank
Penerbitan SK Kepala Kantor BPN
Apabila setelah 60 hari pengumuman yuridis di Kelurahan dan Kantor BPN dan tidak ada pihak lainyaneg keberatan, maka proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keterangan (SK) Hak atas tanah.
SK Hak ini untuk menjadi sertifikat tanah resmi perlu melakukan dua tahap akhir di bagian Sub Seksi Pendaftaran dan Informasi (PHI), yaitu; pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah, Pendaftaran Sertifikat. (Baca juga: Tips Membeli Rumah Bekas dan Baru)
Pembayaran BPHTB
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah wajib dibayar oleh pemohon sesuai peraturan yang berlaku. Besarnya BPHTP dihitung dari luas tanah yang tercatat di Surat Ukur. (Baca juga: Perbedaan PPJB, PJB, dan AJB SHM)
Pendaftaran SK Hak untuk Sertifikat
Proses terakhir dari pensertifikatan tanah adalah pendaftaran SK Hak beserta bukti pembayaran BPHTB untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Proses mengurus sertifikat tanah seperti ini cukup memakan waktu lama. Bisa sekitar enam bulan sampai satu tahun. Ada banyak faktor yang menentukan, termasuk kelengkapan persyaratan-persyaratan yang diminta.
Sedangkan biaya-biaya yang timbul selama proses mengurus surat-surat kelengkapannya bisa bervariasi jumlahnya ditanggung oleh pihak pembeli dan penjual atau tergantung kesepakatan. Biaya tersebut tergantung pada lokasi dan luas tanah yang dimiliki. Semakin luas dan strategis letaknya, maka biaya mengurus tanah ini semakin mahal
Demikian tatacara jual beli tanah yang belum bersertifikat. Semoga bermanfaat.
https:///amp/s/rumahlia.com/tips-trik/jual-beli/tata-cara-jual-beli-tanah-yang-belum-bersertifikat/amp
Sabtu, 08 Desember 2018
Gugatan Sederhana, Syarat-syarat dan Tata Cara Penyelesaiannya

Penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan, adalah salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam membuat terobosan besar demi kepentingan dan pelayanan masyarakat luas melalui Gugatan Sederhana ini.
Untuk itu Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana, memberikan terobosan baru dalam penyelesaian suatu perkara sederhana, sehingga tidak memerlukan waktu yang lama.
- Nilai gugatan materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Perkara gugatan sederhana mencakup perkara Cidera Janji/ wanprestasi, atau Perbuatan Melawan Hukum/ PMH dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Bukan perkara perdata yang penyelesaian sengketanya secara khusus.
- Bukan sengketa hak atas tanah.
- Masing-masing pihak, yakni Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari 1 (satu) kecuali, memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat berdomisili di wilayah Hukum yang sama.
- Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
- Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan
- Penggugat dalam mendaftarkan gugatannya, dapat mengisi blanko gugatan yang telah disediakan oleh Kepaniteraan Pengadilan.
- Blanko gugatan berisi keterangan yakni : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan Ringkas Duduk Perkara, dan Tuntutan Penggugat.
- Dalam Pemeriksaan Gugatan Sederhana tidak dapat diajukan Tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik atau Kesimpulan.
- Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah di legalisasi pada saat pendaftaran gugatan sederhana.
- Penggugat wajib membayar biaya panjar perkara.
- Dalam hal penggugat tidak mampu, penggugat dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.
- Gugatan Sederhana diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dalam lingkup Kewenangan Peradilan Umum.
- Gugatan Sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
- Penyelesaian Gugatan Sederhana paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja, terhitung sejak sidang pertama.
- Hakim Tunggal melakukan Pemeriksaan Pendahuluan dari Gugatan Gederhana, untuk menilai sederhana atau tidaknya pembuktian terhadap gugatan sederhana yang diajukan tersebut.
- Apabila Hakim Tunggal berpendapat bahwa gugatan yang diajukan bukan termasuk gugatan sederhana maka hakim mengeluarkan PENETAPAN yang menyatakan bahwa gugatan bukanlah gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan mengembalikan sisa panjar yang telah disetor Penggugat. Terhadap PENETAPAN ini, tidak dapat dilakukan UPAYA HUKUM APAPUN.
- Apabila dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Hakim Tunggal berpendapat bahwa gugatan tersebut termasuk Gugatan Sederhana, maka hakim menetapkan hari sidang pertama, serta memerintahkan Jurusita untuk melakukan pemanggilan terhadap para pihak, Penggugat dan Tergugat.
- Pada hari sidang pertama Hakim Tunggal WAJIB mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian perkara gugatan sederhana yakni 25 (dua puluh lima) hari kerja.
- Upaya PERDAMAIAN dalam Gugatan Sederhana ini, mengecualikan ketentuan Mahkamah Agung mengenai PROSEDUR MEDIASI.
- Apabila perdamaian tercapai, Hakim Tunggal membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak, yakni Penggugat dan Tergugat. Dan terhadap Putusan Akta Perdamaian ini, tidak dapat diajukan UPAYA HUKUM APAPUN.
- Apabila PERDAMAIAN disepakati diluar peridangan dan tidak dilaporkan kepada Hakim tunggal, maka Hakim Tunggal tidak terikat dengan perdamaian tersebut.
- Apabila PERDAMAIAN tidak tercapai dalam SIDANG HARI PERTAMA, maka persidangan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Gugatan dan Jawaban Tergugat.
- Pada hari sidang pertama, Pihak Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka perkara gugatan sederhana tersebut dinyatakan gugur.
- Pada hari sidang pertama, Pihak Tergugat tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan untuk hari sidang kedua secara patut.
- Apabila pada hari sidang kedua, Tergugat tidak juga hadir, maka Hakim Tunggal Memutus perkara tersebut. Terhadap putusan ini, Tergugat dapat mengajukan KEBERATAN
- Apabila pada hari sidang pertama Tergugat hadir dan pada hari sidang berikutnya Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan sederhana diperiksa dan diputus secara contradictoir.
- Gugatan yang diakui atau tidak dibantah, tidak perlu dilakukan PEMBUKTIAN.
- Apabila ada bantahan atau tidak diakui, Hakim Tunggal melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang berlaku.
- Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk UMUM.
- Hakim Tunggal wajib memberitahukan hak para pihak untuk mengajukan Keberatan.
- Upaya Hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan Gugatan Sederhana adalah dengan Mengajukan Keberatan.
- Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, serta menandatangani akta pernyataan keberatan dihadapan Panitera, disertai alasan-alasannya.
- Permohonan Keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.
- Permohonan Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan yang disediakan di Kepaniteraan.
- Permohonan Keberatan yang melampaui batas waktu pengajuan, yakni 7 (tujuh) hari dinyatakan tidak dapat diterima dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Surat Ketarangan Panitera.
- Kepaniteraan menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan Keberatan disertai dengan Memori Keberatan.
- Kontra Memori Keberatan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan Mengisi Blanko yang disediakan di Kepaniteraan.
- Pemberitahuan Keberatan beserta Memorinya disampaikan kepada Termohon Keberatan paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan keberatan dan Memori Keberatan diterima oleh Pengadilan.
- Kontra Memori Keberatan disampaikan kepada Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan.
- Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus Permohonan Keberatan.
- Pemeriksaan Keberatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
- Pemeriksaan Keberatan HANYA ATAS DASAR : A. PUTUSAN dan Berkas Gugatan Sederhana. B. Permohonan Keberatan dan Memori Keberatan. C. Kontra Memori Keberatan.
- Dalam pemeriksaan keberaan tidak dilakukan Pemeriksaan Tambahan.
- Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Ketentuan mengenai isi putusan keberatan, berlaku secara mutatis mutandis terhadap isi putusan keberatan.
- Putusan Keberatan mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak disampaikannya.
- Putusan Keberatan merupakan Putusan Akhir, tidak tersedia upaya hukum lainnya, seperti Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali/ PK.
- Terhadap putusan yang tidak diajukan keberatan, maka putusan berkekuatan hukum tetap.
- Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan secara sukarela, apabila tidak dipatuhi, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Sehingga, semua jenis lapisan masyarakat mendapatkan perlakuan dan pelayanan hukum yang sama, serta memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan, seperti yang telah didamba-dambakan selama ini.

