Cari Blog Ini

Selasa, 05 Maret 2019

Arti P-18, P-19, P-21, dan lain-lain

Oleh :

Shanti Rachmadsyah, S.H.

Hukum Pidana 

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan P18, P19, P21, dan lainnya dalam istilah pemberkasan hasil penyidikan polisi ke kejaksaan? Terima kasih.

Jawaban

Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

Selengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:

P-1

Penerimaan Laporan (Tetap)

P-2

Surat Perintah Penyelidikan

P-3

Rencana Penyelidikan

P-4

Permintaan Keterangan

P-5

Laporan Hasil Penyelidikan

P-6

Laporan Terjadinya Tindak Pidana

P-7

Matrik Perkara Tindak Pidana

P-8

Surat Perintah Penyidikan

P-8A

Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan

P-9

Surat Panggilan Saksi / Tersangka

P-10

Bantuan Keterangan Ahli

P-11

Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli

P-12

Laporan Pengembangan Penyidikan

P-13

Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan

P-14

Surat Perintah Penghentian Penyidikan

P-15

Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara

P-16

Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana

P-16A

Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

P-17

Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan

P-18

Hasil Penyelidikan Belum Lengkap

P-19

Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi

P-20

Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis

P-21

Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap

P-21A

Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap

P-22

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P-23

Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P-24

Berita Acara Pendapat

P-25

Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara

P-26

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

P-27

Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan

P-28

Riwayat Perkara

P-29

Surat Dakwaan

P-30

Catatan Penuntut Umum

P-31

Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)

P-32

Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili

P-33

Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS

P-34

Tanda Terima Barang Bukti

P-35

Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan

P-36

Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan

P-37

Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana

P-38

Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa

P-39

Laporan Hasil Persidangan

P-40

Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim

P-41

Rencana Tuntutan Pidana

P-42

Surat Tuntutan

P-43

Laporan Tuntuan Pidana

P-44

Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan

P-45

Laporan Putusan Pengadilan

P-46

Memori Banding

P-47

Memori Kasasi

P-48

Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan

P-49

Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi

P-50

Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum

P-51

Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat

P-52

Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat

P-53

Kartu Perkara Tindak Pidana

 
Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.


https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl5170/p-18,-p-19,-p-21,-dan-lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar