Cari Blog Ini

Selasa, 05 Maret 2019

Penyidikan Bidang Perbankan


Shanti Rachmadsyah, S.H.

Hukum Pidana 
Bung Pokrol 

Pertanyaan

Bagaimanakah proses penyelesaian tindak pidana money laundry pada tahap penyidikan yang terkait dengan kerahasiaan bank?

Jawaban

Powered by: 

Money laundering, atau disebut juga laundering, menurut Black's Law Dictionary 7th Edition adalah:

“the federal crime of transferring illegally obtained money through legitimate persons or accounts so that its original source cannot be traced.”

Di Indonesia, money laundering ini disebut sebagai pencucian uang, dan diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No. 8/2010”).

Pasal 72 ayat (1) UU No. 8/2010mengatur bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang meminta keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari:

a) orang yang telah dilaporkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kepada penyidik;

b) tersangka; atau

c) terdakwa.

Pasal 72 ayat (2)UU No. 8/2010 selanjutnya menjelaskan bahwa dalam meminta keterangan di atas, bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lainnya. Jadi, penyidik, penuntut umum atau hakim dalam perkara TPPU dapat meminta keterangan yang diperlukan, tanpa terhambat dengan ketentuan mengenai rahasia bank.

Demikian jawaban singkat dari kami, semoga berguna.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang





https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl1144/penyidikan-bidang-perbankan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar