Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label ITE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ITE. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Maret 2020

Pembuktian transaksi elektronik


Pertanyaan

Saya pengguna kartu kredit di Bank X. Saya melakukan pembayaran kartu kredit melalui ATM dan transaksi saya sukses dengan bukti receipt paper. Nah, di hari selanjutnya ada konfirmasi dari bank bahwa saya belum melakukan pembayaran kartu kredit tersebut berdasarkan data transaksi nasabah. Dalam hal ini saya dirugikan. Yang ingin saya tanyakan bagaimanakah untuk membuktikan hal tersebut? Apakah dengan receipt paper tersebut saya dapat mengguankannya sebagtai alat bukti? Apakah perlindungan hukum yang diberikan UU Perbankan dalam hal penggunaan jasa layanan perbankan? Terima kasih.

Ulasan Lengkap

Pembayaran tagihan kartu kredit atau transaksi lainnya melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri atau automated teller machine (ATM) sudah menjadi kelaziman dewasa ini. Sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi pembayaran atau transfer uang melalui ATM, sedikitnya ada tiga hal yang perlu kita perhatikan yaitu;

  1. Pastikan ATM dapat atau akan mencetak bukti transaksi yang akan dilakukan,
  2. Pastikan informasi mengenai jumlah uang, nomor dan pemilik rekening tujuan sudah benar, dan
  3. Pastikan informasi yang dicetak oleh mesin ATM di akhir transaksi sesuai dengan transaksi yang sebelumnya dilakukan.

Selanjutnya, kami akan memulai penjelasan dari sisi perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen bank. Perlu diketahui bahwa hak-hak Saudara selaku nasabah bank dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen maupun peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Setiap konsumen dilindungi hak-haknya dan perlindungan tersebut harus berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen, serta kepastian hukum (pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

Untuk permasalahan yang Saudara hadapi, maka bank wajib untuk menyelesaikan pengaduan Saudara sebagai nasabah. Demikian sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 jo. pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah:

Pasal 2 ayat (1) PBI No. 7/7/PBI/2005:

Bank wajib menyelesaikan setiap Pengaduan yang diajukan Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah.

Pasal 6 ayat (1) PBI No. 7/7/PBI/2005:

Bank wajib menerima setiap Pengaduan yang diajukan oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah yang terkait dengan Transaksi Keuangan yang dilakukan oleh Nasabah.

Adapun, kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE). Pasal 5 ayat (1) UU ITE selengkapnya berbunyi, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Di dalam struk bukti transaksi yang dicetak mesin ATM terdapat informasi elektronik tentang jumlah uang, rekening tujuan transaksi serta waktu transaksi.

Saudara dapat menyampaikan struk atau hasil cetak transaksi ATM tersebut kepada pihak bank sebagai bukti bahwa Saudara telah melakukan pembayaran sejumlah uang pada hari dan jam tertentu kepada pihak bank.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga penjelasan kami bermanfaat.

 

Peraturan perundang-undangan terkait:

 

  1. UU No.  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah




Minggu, 26 Januari 2020

Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman Lewat Pesan WhatsApp


Pertanyaan

Di kantor polisi manakah saya melapor jika saya diancam melalui pesan WhatsApp/SMS akan dibunuh dari pelaku yang tengah berada di kota A, sementara saat diancam saya tengah tinggal di kota B. Mohon bantuannya?
 
Pengancaman Menurut KUHP
Ketentuan pidana mengenai pengancaman pada umumnya diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
 
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
 
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:
  1. memaksa orang lain;
  2. untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
  3. dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
  4. memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
 
Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal tersebut.
 
Pengancaman Melalui Media Elektronik
Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut:
 
Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
 
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
 
Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
 
 
Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman Lewat Pesan Singkat WhatsApp
Menjawab pertanyaan Anda ke kantor polisi mana? Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi. Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2017”), dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi:
  1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
  3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
  4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
 
Lebih lanjut mengenai prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan pengancaman melalui pesan WhatsApp, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:[1]
  1. Anda sebagai korban pengancaman melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
  2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
 
Alternatif lainnya, Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Referensi:
Aduan Konten, diakses pada 15 Oktober 2018, pukul 10.15 WIB.

[1] Pasal 42 UU ITE jo. Pasal 43 UU 19/2016 dan Pasal 102 s.d. Pasal 143 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana



https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b8498578b069/cara-melaporkan-pelaku-pengancaman-lewat-pesan-whatsapp