Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata Keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata Keluarga. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Juli 2021

Legalitas Perkawinan Beda Keyakinan di Indonesia

 

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]

Pihak yang hendak melangsungkan perkawinan haruslah memberitahukan perihal rencana perkawinan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan, yakni Kantor Urusan Agama bagi calon mempelai yang beragama Islam dan Pencatatan Sipil bagi yang beragama selain Islam sebagaimana dijelaskan  dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lantas, bagaimanakah dengan perkawinan yang hendak dilakukan oleh pasangan yang berbeda keyakinan?

Negara Indonesia tidak mempunyai aturan hukum yang mengatur secara jelas mengenai perkawinan beda keyakinan. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) menyatakan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Bila mengacu pada pasal tersebut, tentunya akan banyak penafsiran apakah benar dibolehkan dilakukan perkawinan beda keyakinan selama menurut hukum agama diperbolehkan ataukah sebaliknya. Dalam Undang-Undang Perkawinan sendiri juga tidak dijelaskan secara tegas perihal perkawinan beda keyakinan.

Ketentuan Penutup Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa:

“Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.”[2]

Secara a contrario, ketentuan perkawinan beda keyakinan dapat mengacu pada ketentuan perihal perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengingat tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai perkawinan beda keyakinan, namun ketentuan ini tidak serta merta dapat menjadi acuan mengingat banyaknya penafrisan dan pendapat para ahli hukum yang berbeda.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Undang-Undang Administrasi Kependudukan) Pasal 35 menyatakan bahwa:

Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:

  1. Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
  2. Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkuta.”

Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.[3] Sejauh diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, perkawinan beda keyakinan dapat dilakukan selama adanya penetapan yang dikeluarkankan oleh Pengadilan perihal permohonan perkawinan beda keyakinan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 perihal permohonan agar perkawinan beda keyakinan dapat dicatatkan, pada pertimbangan hukumnya Mahkamah Agung menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan hukum dikarenakan tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai pencatatan perkawinan beda keyakinan, pencatatan perkawinan beda keyakinan dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil.

Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya juga menyebutkan, “Bahwa perbedaan agama dari calon suami istri tidak merupakan larangan perkawinan bagi mereka.” Persoalan boleh atau tidaknya dilangsungkan perkawinan beda keyakinan juga diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 46/Pdt.P/2016/PN.Skt. Dalam penetapan tersebut, Majelis Hakim memberikan izin kepada pasangan calon suami isteri untuk melakukan perkawinan beda keyakinan.

Berdasarkan penjabaran secara singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda keyakinan dapat dilakukan sepanjang calon pasangan suami-isteri mengajukan permohonan ke Pengadilan sehingga Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan dijadikan dasar agar perkawinan beda keyakinan tersebut dapat dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yakni Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Kependudukan.

Adapun karena fenomena perkawinan beda keyakinan kerap terjadi dan masih belum adanya dasar hukum yang secara tegas mengatur mengenai perkawinan beda keyakinan, Pemerintah sudah selayaknya membuat peraturan atau memperbaharui ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan sehingga tidak ada lagi kekosongan hukum bagi pihak yang hendak melangsungkan perkawinan beda keyakinan.

 

Referensi:

[1] Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
[2] Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
[3] Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006

 

Penulis:
Lordamanu
(Advokat)

 

Sumber: Doktor Hukum

 

 

Minggu, 08 September 2019

Sahkah Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak?

Pertanyaan

Seorang ayah memberikan hibah sebidang tanah kepada anak angkatnya namun tidak disetujui oleh anak kandungnya. Apakah pemberian hibah itu sah menurut hukum yang berlaku?


Ulasan Lengkap

Hibah harus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup.

Hibah merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki. Jadi, pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada penerima hibah.

Namun kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain. Di dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi undang-undang. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Jadi, jika memang hibah melanggar hak anak, maka anak dapat menggugat pemberian hibah. Namun jika anak tidak mempermasalahkan, maka hibah tetap bisa dilaksanakan.

Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari anak(-anak) kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW).

 
Ketidaksetujuan anak bisa jadi karena ada kekhawatiran berkurangnya harta warisan yang akan mereka dapatkan atau bisa jadi karena anak-anak tidak senang kepada penerima hibah, segala hal bisa saja menjadi alasan pembenar.

Dalam hal kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain, diakomodasi dengan baik oleh undang-undang. Undang-undang tetap menghormati hak pemilik harta untuk berbagi, tanpa merugikan hak para ahli waris.

Untuk non muslim, akan tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat (2) BW, yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Dalam BW terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka. Saudara dapat membacanya di www.irmadevita.com.

Untuk muslim tunduk pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islampenegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33): 4-5, bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah.

Kesimpulannya, jika dapat dibuktikan bahwa pemberian hibah tersebut tidak melebihi 1/3 harta peninggalan pewaris (dalam sistem kewarisan Islam) atau tidak melanggar legitieme portie dari ahli waris (dalam sistem kewarisan perdata Barat), maka hibah terhadap anak angkat tetap dapat dilaksanakan. Untuk jelasnya bisa di baca di buku saya yang berjudul: “Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS” (Kaifa, 2012).

 

Demikian, semoga bermanfaat




 https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52b6b33d954dd/sahkah-pemberian-hibah-yang-tidak-disetujui-anak/

Jumat, 11 Januari 2019

11 Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Tata cara jual beli tanah yang belum memiliki sertifikat tentunya sulit untuk dijual. Tanah yang belum bersertifikat adalah tanah adat yang belum didaftarkan ke kantor badan pertanahan negara. Contohnya tanah girik atau tanah petok-D yang pernah kita dengar di daerah tertentu. Tentunya faktor tersebut dikarenakan ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya Cara Mengurus Sertifikat Tanah karena mereka tinggal di daerah terpencil. Selain itu faktor lain seperti tidak terlalu bernilai jual mahal dibanding biaya yang harus dikeluarkan, membuat sertifikat tanah di daerah tersebut tidak dianggap perlu oleh masyarakat setempat. (Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah dan Bangunan)

Apabila Anda tertarik membeli sebuah tanah yang belum bersertifikat, tentunya langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan pengurusan sertifikatnya terlebih dahulu.  Ada dua proses yang harus diikuti untuk mengurus sertifikat tanah. Proses yang pertama adalah pengurusan di kantor kelurahan atau kantor desa. Proses kedua adalah pengurusan di kantor badan pertanahan nasional.

Dari situlah, dibutuhkan Syarat Jual Beli Tanah yang nantinya bisa membantu apa saja persyaratan yang harus di lengkapi guna menghindari konflik. Tanah bukanlah benda murah yang bisa dibeli begitu saja, da banyak prosedur yang harus kita ketahui. Jadi, ada baiknya kita mengetahui tata Cara Membeli Tanah yang belum ada sertifikatnya. (Baca juga: Perbedaan PPJB, PJB, AJB, SHM)

Berikut ini adalah Tata Cara Jual Beli Tanah yang belum bersertifikat.

Proses Di Kantor Kelurahan

Tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat pertama-tama harus mendatangi kantor kelurahan setempat untuk proses mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik. Masing-masing surat tersebut akan kami jelaskan satu-satu sebagai berikut:

Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa

Surat keterangan tidak terjadi sengketa atas tanah dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Tentunya pihak lurah atau kades mengecek catatan perihal tanah tersebut melalui catatan buku besar kelurahan sekaligus meneliti di kondisi tanah di lapangan sebelumnya.  Apabila sedang terjadi sengketa atas tanah tersebut, tentunya lurah tidak akan mengeluarkan surat keterangan tersebut sampai sengketa diselesaikan oleh keluarga yang bersengketa.

Kekuatan surat keterangan tidak ada sengketa tersebut terletak juga pada adanya saksi-saksi yang bisa dipercaya, yaitu, Ketua RT dan RW atau tokoh-tokoh adat yang bisa dihormati penduduk setempat di lokasi tanah tersebut berada. Terlihat jelas bahwa fungsi surat keterangan ini memberitahukan dengan jelas bahwa tanah yang sedang diajukan oleh pemohon sedang tidak bermasalah. Pemohon disini tentunya pemilik tanah yang sedang diajukan permohonannya.

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat Keterangan Riwayat Tanah diajukan bersama-sama surat keterangan tidak ada sengketa. Dalam surat ini dijelaskan secara runut dan tertulis penguasaan tanah dari awal pencatatan di kelurahan hingga keberadaannya saat ini oleh pemohon. Di dalamnya tercantum pula proses peralihat fungsi, guna dan kepemilikan tanah keseluruhan atau bagian-bagiannya bila tanah tersebut sangat luas dan dipecah menjadi beberapa bagian.

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik

Surat keterangan penguasaan ini juga diajukan pemohon bersama-sama dua surat sebelumnya. Isi dari surat ini adalah pencatuman sejak tahun berapa pemohon memiliki, menguasai, dan memperoleh tanah tersebut. Fungsinya sudah jelas, untuk menguatkan kepemilikan pemohon sebagai pemilik sah tanah tersebut. Di lembar surat ini membutuhkan tandatangan lurah atau kepala desa yang berwenang.

Setelah kelengkapan tiga surat tersebut selesai, maka proses selanjutnya pemohon bisa mengajukan permohonan membuat sertifikat atas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional.

Proses Di Kantor Badan Pertanahan Nasional

Tata cara jual beli tanah yang tidak bersertifikat harus melalui proses cukup panjang. Setelah mendapatkan tiga surat keterangan dari kelurahan maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengurusan sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional secara langsung. Proses pengajuan ini tentu saja dilakukan oleh pemilik tanah atau pembeli yang tanah. (Baca juga: Tata CaraJual Beli Rumah dengan Benar)

Pengajuan Berkas Permohonan

Berkas permohonan yang disetorkan pada loket penerimaan Kantor Pertanahan berisi surat-surat asli kepemilikan tanah. Adapun kelengkapannya adalah:

Surat asli tanah girik atau fotokopi letter C yang dimiliki pemohon,Surat keterangan riwayat tanah dari lurah/kades,Surat keterangan tidak sedang sengketa dari lurah/kades,Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik dari lurah/kades,Bukti-bukti peralihat hak milih tanah bila ada,Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon,Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun yang sedang berjalan,Surat kuasa bila pemohon meminta orang lain untuk mewakili,Surat pernyataan sudah memasang batas-batas tanah,Dokumen-dokumen lain pendukung.Pengukuran Lokasi oleh Petugas

Setelah berkas-berkas pengajuan diperiksa dan diteliti oleh petugas Kantor Badan Pertanahan dan dinyatakan lengkap, maka petugas pengukur tanah yang ditunjuk oeh kepala kantor pertanahan akan datang ke lokasi untuk mengadakan pengukuran langsung.  Sekaligus membuat gambar blueprint tanah. (Baca juga: Tata CaraJual Beli Rumah dan Balik Nama Sertifikat)

Penerbitan Surat Ukur

Setelah proses pengukuran selesai, maka petugas pengukur tanah membuat laporan dan menerbitkan denah tanah beserta luasnya. Laporan ini akan diketahui oleh kepala kantor pertanahan dengan nama Surat Ukur.(Baca juga: Cara Over Kredit Rumah Agar Aman)

Penelitian oleh Petugas Panitia A

Petugas Panitia A adalah petugas dari Kantor BPN bersama Lurah atau Kepala Desa setempat. Tim Petugas Panitia A ini melakukan penelitian ulang agar tidak ada kesalahan di lapangan.(Baca juga: Cara Over Kredit Rumah KPR)

Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Pengumuman data yuridis di papan pengumuman Kelurahan dan Kantor BPN ini dipasang selama 60 hari atau 2 bulan. Kegiatan ini sesuai dengan pasal 26 PP No. 24 tahun 1997. Tujuannya untuk mengumumkan pada masyarakat luas dan menghindari adanya masalah dengan pihak lain.

Apabila ada pihak yang mengajukan keberatan tentang keberadaan tanah tersebut maka permohonan pembuatan sertifikat resmi dihentikan sementara sampai masalah dengan pihak yang saling terkait selesai.

Baca artikel sertifikat rumah :

Cara Membuat Sertifikat Rumah Dari AJBCara Gadai Sertifikat Rumah di Bank

Penerbitan SK Kepala Kantor BPN

Apabila setelah 60 hari pengumuman yuridis di Kelurahan dan Kantor BPN dan tidak ada pihak lainyaneg keberatan, maka proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keterangan (SK) Hak atas tanah.

SK Hak ini untuk menjadi sertifikat tanah resmi perlu melakukan dua tahap akhir di bagian Sub Seksi Pendaftaran dan Informasi (PHI), yaitu; pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah, Pendaftaran Sertifikat. (Baca juga: Tips Membeli Rumah Bekas dan Baru)

Pembayaran BPHTB

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah wajib dibayar oleh pemohon sesuai peraturan yang berlaku. Besarnya BPHTP dihitung dari luas tanah yang tercatat di Surat Ukur. (Baca juga: Perbedaan PPJB, PJB, dan AJB SHM)

Pendaftaran SK Hak untuk Sertifikat

Proses terakhir dari pensertifikatan tanah adalah pendaftaran SK Hak beserta bukti pembayaran BPHTB untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Proses mengurus sertifikat tanah seperti ini cukup memakan waktu lama. Bisa sekitar enam bulan sampai satu tahun. Ada banyak faktor yang menentukan, termasuk kelengkapan persyaratan-persyaratan yang diminta.

Sedangkan biaya-biaya yang timbul selama proses mengurus surat-surat kelengkapannya bisa bervariasi jumlahnya ditanggung oleh pihak pembeli dan penjual atau tergantung kesepakatan. Biaya tersebut tergantung pada lokasi dan luas tanah yang dimiliki. Semakin luas dan strategis letaknya, maka biaya mengurus tanah ini semakin mahal

 

Demikian tatacara jual beli tanah yang belum bersertifikat. Semoga bermanfaat.





https:///amp/s/rumahlia.com/tips-trik/jual-beli/tata-cara-jual-beli-tanah-yang-belum-bersertifikat/amp

CARA DAN SYARAT MENGURUS PERCERAIAN AGAMA KRISTEN

Cara dan syarat mengurus perceraian agama kristen protestan pada intinya sama saja dengan agama lain selain islam seperti katolik, hindu, buddha dan khonghucu karena dalam aturannya pengajuan perceraian bagi non muslim di Indonesia semuanya diajukan ke pengadilan negeri, sedangkan untuk pembuatan akte cerainya diurus di catatan sipil.

Oleh karena itu, bagi agan sista yang beragama kristen protestan atau agama lain selain islam dan ingin mengajukan gugatan cerai, maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Datangi kantor pengadilan negeri domisili tergugat atau silahkan hubungi kuasa hukum / pengacara perceraian pilihan agan sista dengan membawa persyaratan-persyaratan dokumen sebagai berikut :KTPKutipan Akta Perkawinan (Akte nikah)Akta Kelahiran Anak (Jika ada anak)Kartu KeluargaSurat Gugatan CeraiJika belum bisa membuat surat gugatan cerai, silahkan minta bantu dibuatkan di Pengadilan. Jika dikuasakan ke Pengacara, surat gugatan cerai pasti dibuatkan oleh Pengacara, yang penting agan sista utarakan dengan jujur permasalahan rumahtangga agan sista ke pihak Pengacara.Silahkan daftarkan perkara perceraian agan sista dan jangan lupa untuk membayar biaya perkara. Jika agan sista menguasakan ke pengacara, biarkan saja pengacara dan timnya yang urus.Tunggu surat panggilan sidang dari pengadilan. Jika sudah ada panggilan, silahkan datang pada jadwal sidang yang ditentukan.Ikuti semua persidangan dari sidang pertama sampai sidang terakhir. Jumlah atau banyaknya sidang tidak bisa ditentukan. Yang penting, setiap ada jadwal sidang, hadir saja. Jika dikuasakan ke pengacara, komunikasikan saja ke pengacara apakah agan sista perlu hadir sidang atau tidak dan kalau perlu hadir sidang, tanyakan saja di sidang yang keberapa.Jika perkara perceraian sudah diputuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, silahkan daftarkan ke catatan sipil untuk dibuatkan akta cerainya dengan membawa salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, ktp dan kartu keluarga suami istri. Bagi warga asing, silahkan sertakan paspor dan dokumen imigrasi.Jangan lupa untuk membayar biaya retribusi di catatan sipil.Setelah itu, tinggal tunggu saja akta cerainya selesai. Biasanya dalam waktu kira-kira satu minggu, akta cerai sudah selesai dibuat dan bisa diambil.

Demikianlah cara dan syarat mengurus perceraian agama kristen dan non muslim lainnya yang dapat kang asep sampaikan. Intinya, bagi yang beragama kristen protestan, katolik, hindu, buddha atau khonghucu, perceraian harus diajukan ke pengadilan negeri yang sesuai dengan domisili tergugat. Setelah proses perceraian di pengadilan selesai (putusannya berkekuatan hukum tetap), silahkan ajukan pembuatan akta cerainya ke catatan sipil dengan membawa syarat-syarat yang sudah dijelaskan.





https://www.aseparif.id/cara-dan-syarat-mengurus-perceraian-agama-kristen/

Contoh Surat Gugatan Perceraian Di Pengadilan Negeri

Contoh Surat Gugatan Perceraian Di Pengadilan Negeri ~ Berikut adalah contoh konsep surat gugatan yang mungkin sangat anda butuhkan, baik nantinya perkara gugatan perceraian tersebut diajukan memakai jasa Advokat/Pengacara perceraian, atau mengajukan sendiri (inperson), ataupun untuk keperluan pendidikan dan tugas bagi mahasiswa dan atau calon-calon Advokat, praktisi hukum. Contoh surat gugatan perceraian yang kami buat ini adalah diajukan oleh isteri (Penggugat) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki 2 (dua) orang anak yang masih dibawah umur hasil dari perkawinan.


Surat gugatan perceraian ini sengaja kami buat dengan memakai nama kami sebagai Advokatnya, uraiannya sebagai berikut:

Medan,  09 Bulan 20xx.-

Hal   : Gugatan Perceraian

Kepada yang terhormat:Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Medandi.-
Medan.-

  Dengan hormat,

-----Yang bertanda tangan dibawah ini:

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH

Advokat., pada Kantor ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES.,beralamat di Jalan Madio Utomo No. xx Medan - SumateraUtara., NIA.: 98.10796., Hp.: 081397303456., berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal xx Bulan 20xx (terlampir)., bertindak untuk dan atas nama serta untuk mewakili kepentingan hukum:

BUTET TRALILI, Perempuan, 42 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Agama Kristen, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, NIK.: 1271xxxxxxxxxxxx.,selanjutnya disebut sebagai....Penggugat ;

-----Dengan ini membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan perceraian terhadap :

UCOK PRATAMA, Laki-laki, 44 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, NIK.: 1271xxxxxxxxxxxx.,selanjutnya disebut sebagai....Tergugat ;

Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal xx Agustus 19xx antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan bertempat di Gereja HKBP xxxxx Ressort xxxxx, Kota Medan ;

Bahwa selanjutnya perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut telah pula didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. xxx/IST/19xx tanggal xx Agustus 19xx ;

Bahwa setelah Penggugat dan Tergugat melangsungkan perkawinan dan menerima pemberkatan perkawinan di Gereja HKBP xxxxx Ressort xxxxx, Kota Medan., serta perkawinan Penggugat dan Tergugat juga telah dilaksanakan secara Hukum Adat Batak bertempat diWisma xxxxx, Jalan xxxxx No. xxx, Kota Medan ;

Bahwa dengan demikian, perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah sah secara hukum sebagaimana dikehendaki Pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;

Bahwa Penggugat adalah bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan telah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin untuk melakukan gugatan perceraian pada tanggal 07 Januari 20xx, yang mana surat permohonan Penggugat telah ditindaklanjuti oleh atasan Penggugat sesuai dengan Surat (Nama Instansi Tempat Bekerja) Nomor.: xxx.x/xx.xx/xxxx/I/20xx tertanggal 19 Bulan 20xx, oleh karenanya permohonan gugatan perceraian yang diajukan Penggugat ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 sehingga patut untuk diterima dan dikabulkan ;

Bahwa dari hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu:

HABONARAN LAWYER, Laki-laki, lahir pada tanggal 19 Februari 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xxxx/19xx tanggal 9 April 19xx;RODO HASINTONGAN, Laki-laki, lahir pada tanggal 08 Maret 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xx.xxxx/T/Mdn/19xx tanggal15 Mei 19xx ;

Bahwa setelah melangsungkan perkawinan, Penggugat dan Tergugat kemudian bertempat tinggal di rumah orang tua Tergugat di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, selama kurang lebih 9(sembilan) bulan. Kemudian pindah ke Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, dan setelah itu pindah lagi ke xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan ;

Bahwa pada awalnya, rumah tangga Penggugat dan Tergugat berlangsung dengan baik dan harmonis, namun8 (delapan) bulan setelah perkawinan, Tergugat mulai berubah dan lebih mementingkan dirinya sendiri, sehingga mulai sering terjadi pertengkaran. Tidak hanya pertengkaran saja yang terjadi, Tergugat juga pergi meninggalkan rumah berminggu-minggu lamanya, tanpa ada kabar sebanyak 3x (tiga kali), yaitu di Tahun 20xx, Tahun 20xx, dan terakhir adalah di Tahun 20xx, dimana Tergugat pergi entah kemana meninggalkan rumah selama 5 (lima) bulanan tanpa ada kabar sampaidiajukannya gugatan perceraian ini ke Pengadilan Negeri Medan ;

Bahwa pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terus terjadi, dimana pada tahun 20xx ketika Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahanxxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, Tergugat pernah mengacam Penggugat menggunakan pisau, yang mana pisau tersebut nyaris mengenai dan melukai leher Penggugat, hal ini juga dilihat oleh salah seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama RODO HASINTONGAN ;

Bahwa tidak hanya pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) saja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, namun Tergugat juga mulai “ringan tangan” melakukan pemukulan terhadap Penggugat, hingga wajah Penggugat memar atau lembam akibat dipukuli oleh Tergugat. Kejadian pemukulan ini terjadi sekitar tahun 20xx ;

Bahwa Penggugat telah berulang kali menegur Tergugat, agar mau merubah perilaku dan perbuatannya, namun Tergugat tidak menggubrisnya dan malahan marah-marah. Kondisi ini terus berlangsung, sehingga membuat komunikasi antara Penggugat dan Tergugat selaku suami isteri tidak harmonis lagi, yang mana sekitar bulanNovember 20xx antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang hingga saat ini (telah lebih dari 2 tahun) ;

Bahwa sejak mulai terjadinya percekcokan dalam rumah tangga, hingga setelah Penggugat tidak hidup bersama lagi dengan Tergugat, keluarga besar Penggugat telahberusaha beberapa kali menghubungi keluarga besar Tergugat dengan maksud untuk merukunkan kembali rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, namun tetaptidak membuahkan hasil ;

Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, jelas bahwasanya antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi saling sayang menyayangi, cinta mencintai, dankerukunan, sehingga apa yang menjadi tujuan dan sendi-sendi dasar sebuah perkawinan sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal tidak dapat tercapai atau terwujud ;

Bahwa bertitik tolak dari uraian-uraian sebagaimana Penggugat kemukakan diatas, secara nyata-nyata antara Penggugat dan Tergugat selaku suami isteri telah terjadi perselisihan, pertengkaran secara terus menerus,Penggugat mengalami kekerasan fisik yang dilakukan Tergugat dan Penggugat dengan Tergugat sudah pisah ranjang, maka rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali ;

Bahwa oleh karena, rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan atau pertengkaran dan antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat hidup rukun lagi selaku suami isteri, maka telah cukup dasar dan alasan hukum untuk menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;

Bahwa disamping adanya percekcokan terus menerusakibat kekurang harmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebagaimana dikemukakan di atas, Tergugat selaku Kepala Keluarga juga tidak melaksanakan tanggung jawabnya, yaitu kewajiban memberikan nafkahlahir dan batin kepada Penggugat dan juga anak-anak ;

Bahwa anak dari hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat masih dibawah umur dan masih memerlukan perawatan, bimbingan dan kasih sayang seorang ibu. Disamping itu, selama ini Tergugat selaku ayahnya tidak perduli akan pendidikan formil dan non formil si anak, oleh karenanya patut dan beralasan menurut hukum apabila anak tersebut ditempatkan dibawah pengasuhan Penggugat. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 27/K/Pdt/1993 tanggal 30 Agustus 1983 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa: “anak-anak yang masih kecil berada dibawah asuhan ibunya” ;

Bahwa anak Penggugat dan Tergugat tersebut membutuhkan banyak biaya untuk kelangsungan hidup dan pendidikannya, maka adalah kewajiban Tergugat selaku ayahnya untuk memberikan nafkah dan biaya lainnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap bulannya kepada Penggugat terhitung sejak diajukannya gugatan ini, dimana rinciannya adalah untuk biaya SPP sekolah, uang makan, uang jajan, uang untuk pemeliharaan kesehatan, keperluan sekolah. Pembayaran dilakukan Tergugat setiap tanggal 5 tiap bulannya sampai anak tersebut dewasa ;

Bahwa demikian pula dengan biaya nafkah terhadap Terhadap Penggugat adalah juga merupakan tanggung jawab Tergugat, sehingga patut dan beralasan hukum apabila Tergugat juga dihukum untuk memberikan biaya nafkah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap bulannya kepada Penggugat, dimana rinciannya adalah untuk biaya makan dan pemeliharaan kesehatan. Pembayaran dilakukan Tergugat setiap tanggal 5 tiap bulannya ;

Bahwa oleh karena perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, maka kepada Bapak Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk mengirimkan putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar dicatatkan dalam buku register perceraian ;

Bahwa selanjutnya, patut apabila Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

-----Berdasarkan uraian-uraian yuridis tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk memanggil para pihak yang berperkara agar hadir pada persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna pemeriksaan perkara ini, seraya berkenan mengambil putusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

Menyatakan dalam hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan tanggal xx Agustus 19xx di Gereja HKBP xxxxx Ressort xxxxx, Kota Medan dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. xxx/IST/19xx tanggal xx Agustus 19xx adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;

Menetapkan Penggugat sebagai wali asuh anak masih dibawah umur dari hasil perkawinan, yaitu bernama:

HABONARAN LAWYER, Laki-laki, lahir pada tanggal 19 Februari 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xxxx/19xx tanggal 9 April 19xx;RODO HASINTONGAN, Laki-laki, lahir pada tanggal 08 Maret 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xx.xxxx/T/Mdn/19xx tanggal15 Mei 19xx ;

Menghukum Tergugat untuk membayar uang nafkah, biaya hidup dan perawatan anak, pendidikan anak sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah)kepada Penggugat setiap bulannya, yang pembayaran dilakukan Tergugat setiap tanggal 5 tiap bulannya ;

Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk mengirimkan salinan sah putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan guna dicatat dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

ATAU :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

-----Atas perhatian dan pengabulannya, dihaturkan terima kasih. ;

Hormat Penggugat,

Kuasanya,


N. HASUDUNGAN SILAEN, SH

Catatan: Peristiwa dan nama-nama diatas adalah semu, kecuali nama advokat, serta gugatan perceraian ini bersifat kondisional. Semoga contoh surat gugatan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Negeri oleh seorang isteri (bertindak sebagai Penggugat) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini bermanfaat bagi siapa saja. Sekian dan terima kasih.





advokat-silaen-associates.blogspot.com/2016/01/contoh-surat-gugatan-perceraian-di.html?m=1

Minggu, 09 Desember 2018

Aturan Hukum Pernikahan Dini





Aturan Hukum Pernikahan Dini


Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).

Perlu diketahui bahwa perkawinan yang sah menurut Pasal 2 UU Perkawinan, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian mengenai umur orang yang akan kawin, di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa:

Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Tujuan dari ditetapkannya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunan.[1]

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan menikah muda atau pernikahan dini (perkawinan di bawah umur) adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan.

Sepanjang penelusuran kami tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan dini. Tetapi seseorang yang akan menikah harus memenuhi syarat umur yang diizinkan menikah yaitu pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Lantas bagaimana jika tetap ingin melaksanakan perkawinan jika umur salah satu atau kedua calon mempelainya di bawah ketentuan yang dibolehkan UU Perkawinan?

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, harus mendapatkan izin kedua orang tua.[2]

Untuk melaksanakan hal tersebut, maka kedua orang tua laki-laki maupun kedua orang tua perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam.[3] Pengajuan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.

Pernikahan Dini dari Sudut Pandang Psikologi
Dari sisi psikologis, psikolog Anna Surti Ariani yang biasa dipanggil Nina berpendapat bahwa menganjurkan atau membiarkan pernikahan dini adalah bentuk kekerasan terhadap anak. Kalau ada orang tua yang mengizinkan anaknya menikah di usia dini, maka dapat dikatakan ia melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Mereka yang berumur di bawah 21 tahun sebetulnya masih belum siap untuk menikah. Ketidaksiapan anak menikah dapat dilihat dari 5 aspek tumbuh kembang anak yaitu:
1.        Fisik
Fisik seorang anak pada usia remaja masih dalam proses berkembang. Kalau berhubungan seksual akan rentan terhadap berbagai penyakit, khususnya untuk perempuan.

2.        Kognitif
Di usia anak dan remaja, wawasan belum terlalu luas, kemampuan problem solving dan decision making juga belum berkembang matang. Apabila ada masalah dalam pernikahan, mereka cenderung kesulitan menyelesaikannya.

3.        Bahasa
Anak dan remaja tidak selalu bisa mengomunikasikan pikirannya dengan jelas. Hal ini dapat menjadi masalah besar dalam pernikahan.

4.        Sosial
Jika menikah di usia remaja, kehidupan sosial anak akan cenderung terbatas dan kurang mendapatkan support dalam lingkungannya.

5.        Emosional
Emosi remaja biasanya labil. Kalau mendapatkan masalah akan lebih mudah untuk depresi dan hal ini berisiko terhadap dirinya sebagai remaja, dan anak yang dilahirkan dalam pernikahan. Selain itu, dengan emosi yang labil, anak / remaja yang menikah lebih sering bertengkar, sehingga pernikahannya tidak bahagia.

Menurut Nina, usia yang dianggap matang untuk menikah adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Hal ini sesuai dengan program Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN.

Lebih lanjut Nina menjelaskan ada beberapa cara untuk mencegah pernikahan dini. Pertama tentunya perlu ada edukasi terhadap anak dan masyarakat luas tentang bahaya pernikahan dini dari segala aspek. Selain itu penting juga mempertegas payung hukum dari pemerintah mengenai pembatasan usia minimal untuk menikah.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Psikolog Nina Anna Surti Ariani, via telepon pada 5 September 2018 pukul 15.50 WIB.


[1] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan
[2] Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan




https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5b8f402eed78d/hukumnya-menikah-di-usia-dini


Selasa, 27 Februari 2018

Kewenangan Notaris Dalam Hukum Kewarisan


Obbie Afri Gultom in Hukum Keluarga

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. . Notaris sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu:

Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris;Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notaris karena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh membuat akta dimaksud.

Adapun terdapat beberapa kewenangan seorang Notaris dalam perbuatan hukum pewarisan meliputi hal-hal sebagai berikut:

1)    Kewenangan Menerbitkan Akta Keterangan Hak Mewarisi

Notaris berwenang membuat akta otentik termasuk Akta Keterangan Hak Mewarisi bagi Orang Tiong Hoa dan mereka yang tunduk pada Hukum Waris berdasarkan KUHPerdata, hal ini dapat diketahui melalui Pasal 15 ayat (1) UU No.30 / 2004 yang menjelaskan bahwa “mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.”

Disamping itu berkenaan dengan Akta Hak Mewarisi tersebut, Notaris juga berkewenangan untuk melakukan hal-hal berikut atas Akta Keterangan Hak Mewarisi:

mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

2)    Menjaga dan Menyimpan Akta Keterangan Hak Waris

Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

3)    Membuat Surat Wasiat Berbentuk Akta Umum,

Berdasarkan Pasal 938 BW ditentukan bahwa Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.

4)    Menyimpan Surat Wasiat Yang berbentuk Olografis

berdasarkan Pasal 932 BW ,Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris. Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan.

5)    Membuat Akta Penjelasan atas Surat Wasiat tertutup

Berdasarkan Pasal 940 BW , Notaris harus Membuat akta penjelasan mengenai surat wasiat tertutup atau rahasia.

6)    Menyampaikan Surat Wasiat Tertutup Kepada Balai Harta Peninggalan

Berdasarkan Pasal 942 BW , ditentukan bahwa v Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta tentang keadaannya, dan kemudian menyampailkannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya. Berkenaan dengan itu berdasarkan Pasal 943 ditentukan bahwa Notaris yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya, dalam bentuk apa pun juga, setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya kepada orang-orang yang berkepentingan.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (“UU No.30 /2004”)Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“BW”);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU No.1/1974”)Surat Mahkamah Agung No. MA/kumdil/171/V/K/1991 (“Surat MA Tahun 1991”)

Syarat-Syarat Pewarisan Dengan Wasiat


Obbie Afri Gultom in Hukum Keluarga

Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.  Ahli waris menurut surat wasiat atau testamen, jumlahnya tidak tentu sebab ahli waris macam ini bergantung pada kehendak si pembuat wasiat. Suatu surat wasiat seringkali berisi penunjukan seseorang atau beberapa orang ahli waris yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari warisan. Akan tetapi seperti juga ahli waris menurut undangundang atau ab intestato, ahli waris menurut surat wasiat atau ahli waris testamenter akan memperoleh segala hak dan segala kewajiban dari pewaris.

Berdasarkan Pasal 874 BW, segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Sehingga dengan demikian pihak-pihak di luar Ahli waris utama juga bisa mewarisi sepanjang dengan cara Pewarisan dengan wasiat. Meskipun begitu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat dilakukannya waris dengan surat wasiat, yaitu meliputi:

1)    Tidak Melanggar Ketentuan Pembagian (“Legitime Portie”)

Bagian Mutlak atau legitime Portie, ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Adapun besarnya Legitime Portie ini berbeda tergantung dengan jumlah Ahli Waris Ab Intestato yang ada, ketentuannya sebagai berikut:

Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua (1/2) dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karena kematian.Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut undangundang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian;Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.

Namun Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah dengan akta yang diadakan antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan.

2)    Memenuhi Persyaratan Tentang bentuk Surat Wasiat Yang ditentukan BW

Bentuk-bentuk surat wasiat yang diperbolehkan berdasarkan BW,yaitu sebagai berikut:

Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris.Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum,dibuat di hadapan notaris.Surat wasiat rahasia atau tertutup, pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal itu, yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani baik oleh pewaris maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat menandatangani akta penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan sebab halangan itu. Wasiat tertutup atau rahasia itu harus tetap disimpan di antara surat-surat asli yang ada pada notaris yang telah menerima surat itu.

3)    Adanya Saksi

Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi yang menyaksikan dibuatnya surat wasiat tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan 2 (dua) orang saksi. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van de pot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel;Pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan 2 (dua) orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.Pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan 4 (empat) orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.

4)    Adanya Persetujuan dari Suami/Istri (Spousal Consent)

Dalam hal pembuatan surat wasiat pada saat Pewaris dan Pasangannya masih hidup, perlu adanya persetujuan dari pasangan yang masih hidup tersebut. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bersama, yaitu Pasal 36 ayat (1) UU No.1 /1974 yang menjelaskan bahwa Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.  Akan tetapi, apabila harta tersebut adalah harta bawaan Pewaris, maka tidak perlu adanya persetujuan dari Pasangannya. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bawaan Pasal 36 ayat (2) UU No.1 /1974 yang menjelaskan bahwa Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum untuk harta bendanya.

5)    Harus Dititipkan kepada Notaris

Dalam pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada notaris. Dengan demikian, surat wasiat harus dibuat dengan akta otentik sesuai  dengan pengaturan pada Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Berkenaan dengan ke 5 persyaratan yang harus dipenuhi agar sahnya suatu Surat Wasiat , terdapat Ketentuan yang diatur dalam BW isinya membatasi seseorang pembuat surat wasiat agar tidak merugikan ahli waris menurut undang-undang antara lain dapat dilihat dari substansi pasal 881 ayat (2), yaitu: “Dengan sesuatu pengangkatan waris atau pemberian hibah, pihak yang mewariskan atau pewaris tidak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Ahli waris yang memperoleh bagian mutlak atau “legitime portie” ini termasuk ahli waris menurut undang-undang, mereka ini termasuk ahli waris menurut undang-undang, para ahli waris dalam garis lurus bawak dan ke atas.

Demikian Syarat-Syarat Pewarisan Dengan Wasiat.