Cari Blog Ini

Senin, 26 Februari 2018

Kewenangan Notaris Dalam Hukum Kewarisan


Obbie Afri Gultom in Hukum Keluarga

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. . Notaris sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu:

Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris;Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notaris karena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh membuat akta dimaksud.

Adapun terdapat beberapa kewenangan seorang Notaris dalam perbuatan hukum pewarisan meliputi hal-hal sebagai berikut:

1)    Kewenangan Menerbitkan Akta Keterangan Hak Mewarisi

Notaris berwenang membuat akta otentik termasuk Akta Keterangan Hak Mewarisi bagi Orang Tiong Hoa dan mereka yang tunduk pada Hukum Waris berdasarkan KUHPerdata, hal ini dapat diketahui melalui Pasal 15 ayat (1) UU No.30 / 2004 yang menjelaskan bahwa “mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.”

Disamping itu berkenaan dengan Akta Hak Mewarisi tersebut, Notaris juga berkewenangan untuk melakukan hal-hal berikut atas Akta Keterangan Hak Mewarisi:

mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

2)    Menjaga dan Menyimpan Akta Keterangan Hak Waris

Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

3)    Membuat Surat Wasiat Berbentuk Akta Umum,

Berdasarkan Pasal 938 BW ditentukan bahwa Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.

4)    Menyimpan Surat Wasiat Yang berbentuk Olografis

berdasarkan Pasal 932 BW ,Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris. Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan.

5)    Membuat Akta Penjelasan atas Surat Wasiat tertutup

Berdasarkan Pasal 940 BW , Notaris harus Membuat akta penjelasan mengenai surat wasiat tertutup atau rahasia.

6)    Menyampaikan Surat Wasiat Tertutup Kepada Balai Harta Peninggalan

Berdasarkan Pasal 942 BW , ditentukan bahwa v Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta tentang keadaannya, dan kemudian menyampailkannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya. Berkenaan dengan itu berdasarkan Pasal 943 ditentukan bahwa Notaris yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya, dalam bentuk apa pun juga, setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya kepada orang-orang yang berkepentingan.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (“UU No.30 /2004”)Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“BW”);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU No.1/1974”)Surat Mahkamah Agung No. MA/kumdil/171/V/K/1991 (“Surat MA Tahun 1991”)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar