Cari Blog Ini

Kamis, 15 Februari 2018

Penjelasan Soal Putusan Provisi, Putusan Sela, dan Penetapan Sementara


Kategori:Ilmu Hukum

Apakah yang dimaksud dengan putusan provisi? Apa yang menjadi pembeda dengan penetapan putusan sementara? Apakah ada persamaan dari putusan provisi dengan penetapan putusan sementara?

Jawaban:

Radian Adi, S.H.

Terima kasih atas pertanyaannya.

 

Kami mengasumsikan bahwa maksud dari pertanyaan Anda adalah putusan provisi dalam lingkungan hukum acara perdata.

 

A. Definisi dan Dasar Hukum Putusan Provisi

 

Putusan Provisi atau provisionil menurut Prof. Sudikno Mertokusumo adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.

 

Dasar hukum pengaturan Putusan Provisi tidak diatur secara tegas, melainkan secara implisit dalam Pasal 180 ayat (1) Het Herziene Indlandsch Reglement(“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”).

 

C. Pembeda atau Persamaan Putusan Provisi dengan Putusan Sementara

 

Kami mengasumsikannya maksud dari “penetapan putusan sementara” dalam pertanyaan anda tersebut menjadi 2 (dua), yaitu sebagai:

1.      Putusan Sela sebagaimana terdapat dalam Hukum Acara Perdata; atau

2.      Penetapan Sementara sebagaimana terdapat dalam Pengadilan Niaga pada lingkungan Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”).

 

Putusan Sela

 

Menurut Pasal 185 ayat (1) HIR, terdapat 2 (dua) jenis Putusan Hakim dilihat dari waktu penjatuhannya, yaitu:

 

1.    Putusan Akhir (eind vonnis)

Putusan akhir adalah suatu putusan yang bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkat peradilan tertentu (pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung). Putusan Akhir dapat bersifat deklaratif, constitutief, dan condemnatoir.

 

2.    Putusan Sela (tussen vonnis)

Putusan Selaadalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

 

Dalam praktik peradilan terdapat 4 (empat) jenis Putusan Sela yaitu:

 

1.    Putusan Prepatoir: Putusan yang dijatuhkan oleh hakim guna mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara tanpa mempengaruhi pokok perkara dan putusan akhir.

2.    Putusan Interlucotoir: Putusan yang berisi bermacam-macam perintah terkait masalah pembuktian dan dapat mempengaruhi putusan akhir.

3.    Putusan Insidentil: Putusan yang berhubungan dengan adanya insiden tertentu, yakni timbulnya kejadian yang menunda jalannya persidangan. Contoh : putusan insidentil dalam gugatan intervensi dan putusan insidentil dalam sita jaminan.

4.    Putusan Provisionil: Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan. Contoh : putusan yang berisi perintah agar salah satu pihak menghentikan sementara pembangunan di atas tanah objek sengketa.

 

(Lihat juga artikel “Putusan Sela”)

 

Penetapan Sementara

 

Penetapan Sementara diatur dalam Pasal 49 s/d Pasal 52 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), Pasal 125 s/d Pasal 128 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (“UU Paten”), Pasal 85 s/d Pasal 88Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek(“UU Merek”), Pasal 67 s/d Pasal 70 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara (“PERMA 5/2012”) adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan berupa perintah yang harus ditaati semua pihak terkait berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon terhadap pelanggaran hak atas Desain Industri, Paten, Merek dan Hak Cipta, untuk :

a.    Mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual dalam jalur perdagangan

b.    Mengamankan dan mencegah penghilangan barang bukti oleh Pelanggar.

c.    Menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

 

Pendapat Dr. Lilik Mulyadi dalam tulisannya “Putusan Provisionil dan Penetapan Sementara”, menjelaskan bahwa:

·         Putusan Provisi dan Penetapan Sementara bersifat sangat segera dan mendesak

·         Terdapat nuansa yuridis yang bersifat identik antara Putusan Provisi dengan Penetapan Sementara.

·         Apabila Putusan Provisi dituangkan dalam bentuk Putusan Sela, maka hakekatnya identik dengan Penetapan Sementara.

 

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

 

Dasar Hukum:

1.    Het Herziene Indlandsch Reglement (Reglement Indonesia Diperbaharui) (Staatsblad 1848 No. 16 jo Staatsblad No. 44)

2.    Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Reglement untuk Daerah Seberang) (Staatsblad 1927 No. 227)

3.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

4.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

5.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

6.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

7.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara









m.hukumonline.com/klinik/detail/cl6260/penjelasan-soal-putusan-provisi,-putusan-sela,-dan-penetapan-sementara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar