Cari Blog Ini

Kamis, 15 Februari 2018

Arti Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum v


Kategori:Hukum Pidana

Apa arti dari putusan dalam perkara pidana “batal demi hukum”? Apakah ketika putusan batal demi hukum otomatis batal begitu saja setelah ada hal yang membuatnya batal? Atau harus dikukuhkan dulu kalau putusan itu batal?

Jawaban:

Sovia Hasanah, S.H.

Putusan yang batal demi hukum adalah putusan yang sejak semula dijatuhkan, putusan itu dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi. Yang batal demi hukum itu adalah sebatas putusannya saja.

 

Untuk menyatakan suatu putusan yang batal demi hukum benar-benar batal secara formal, maka harus ada pernyataan putusan batal demi hukum dari instansi pengadilan yang lebih tinggi.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.


Ulasan: +

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 

Putusan Batal Demi Hukum

Mengenai putusan batal demi hukumdijelaskan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 385). Arti putusan batal demi hukum, berakibat putusan yang dijatuhkan:

Dianggap “tidak pernah ada” atau never existed sejak semula;

Putusan yang batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum;

Dengan demikian putusan yang batal demi hukum, sejak semula putusan itu dijatuhkan sama sekali tidak memiliki daya eksekusi atau tidak dapat dilaksanakan.

 

Jadi putusan yang batal demi hukum adalah putusan yang sejak semula dijatuhkan, putusan itu dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi.

 

Hal yang Mengakibatkan Putusan Batal Demi Hukum

Syarat yang harus dimuat dalam sebuah putusan hakim diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:

 

Surat putusan pemidanaan memuat:

kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";

nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;

dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;

pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;

tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;

pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;

hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;

pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;

ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;

keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;

perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;

hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;

Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum;

Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini.

 

Putusan yang batal demi hukum adalah putusan yang lupa mencantumkan salah satu ketentuan huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l, berarti putusan dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap terdakwa serta jaksa tidak dapat melaksanakannya.[1]

 

Namun kemudian, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Mahkamah Konstitusi (“MK”) menyatakan Pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP inkonstitusional. Artinya, Pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum.

 

Karena itu, redaksional Pasal 197 ayat (2) KUHAP selengkapnya berubah menjadi, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Haruskah Terdakwa yang Divonis Pidana Penjara Langsung Ditahan? dan Eksekusi Putusan Batal Demi Hukum di Mata Ahli Pidana.

 

Perlu diingat bahwa yang batal demi hukum hanya terbatas “sepanjang putusan” saja. Yang dimaksud Pasal 197 ayat (2) KUHAP putusan batal demi hukum, tidak lebih dari putusan yang dijatuhkan. Yang mengandung cacat dan kekeliruan terbatas pada putusan yang dijatuhkan. Sedang pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum.[2]

 

Oleh karena berita acara pemeriksaan tetap sah dan berharga, pengadilan dapat mempergunakan sebagai landasan untuk menjatuhkan putusan yang sah sesuai dengan yang dikehendaki Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Pendapat ini didasarkan pada rumusan ketentuan Pasal 197 ayat (2) itu sendiri, yang menegaskan bahwa kelalaian pengadilan memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) mengakibatkan “putusan” batal demi hukum. Jadi, yang batal demi hukum adalah putusan yang dijatuhkan.[3]

 

Jadi yang batal demi hukum itu adalah sebatas putusannya saja.

 

Pihak yang Berhak Menyatakan Putusan Batal Demi Hukum

Pernyataan batal demi hukum dilakukan instansi pengadilan yang lebih tinggi. Pendapat ini bertitik tolak dari ajaran yang berpendirian sifat batal demi hukum (van rechtsweenietig) atau null and void tidak murni dan tidak mutlak. Sekalipun undang-undang merumuskan sesuatu batal demi hukum, namun keadaan batal demi hukum tidak dengan sendirinya terjadi. Untuk itu harus ada pernyataan resmi dari instansi yang lebih tinggi.[4]

 

Jadi, agar suatu putusan yang batal demi hukum benar-benar resmi batal secara formal, diperlukan tindakan dari pihak lain, dalam hal ini instansi pengadilan yang lebih tinggi atau dari instansi yang berwenang.[5] Dengan demikian sifat putusan yang batal demi hukum pada hakikatnya berubah menjadi dapat dibatalkan atau dinyatakan batal atau voidable oleh instansi yang lebih tinggi atau instansi yang berwenang.[6]

 

Pernyataan putusan batal demi hukum dapat diajukan oleh:[7]

Terdakwa;

Penasihat hukum; dan

Jaksa.

 

Jadi menjawab pertanyan Anda, untuk menyatakan suatu putusan yang batal demi hukum benar-benar resmi batal secara formal, maka harus ada pernyataan putusan batal demi hukum dari instansi pengadilan yang lebih tinggi.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

 

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

 

Referensi:

Yahya Harahap. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

 

[1] Yahya Harahap, hal. 385

[2] Yahya Harahap, hal. 386

[3] Yahya Harahap, hal. 386

[4] Yahya Harahap, hal. 387

[5] Yahya Harahap, hal. 387

[6] Yahya Harahap, hal. 387

[7] Yahya Harahap, hal. 388




Tidak ada komentar:

Posting Komentar