Cari Blog Ini

Senin, 26 Februari 2018

Kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan


Obbie Afri Gultom in Hukum Tanah Perizinan

Kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan

Picture Source : www.sekarsion.com

Kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan – Bagi Anda yang ingin memperoleh Hak Guna Bangunan untuk usaha atau bisnis Anda, hal yang penting yang Anda harus ketahui adalah mengenai Pejabat Penerbit Hak atas tanah tersebut. Sejak diterbitkannya  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah , terjadi beberapa perubahan mengenai kewenangan Pejabat Pemberi Hak Guna Bangunan. Peraturan Perundang-undangan kini mengalihaksan sabagian kewenangan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kepada beberapa unit di bawahnya di masing-masing Provinsi di Indonesia.

Meskipun peraturan ini sudah terbit setahun yang lalu, masih banyak pemohon Hak Guna Bangunan yang belum mengetahui mengenai peralihan kewenangan ini. Alhasil mereka sering salah kaprah dalam proses permohonan penerbitan HGB dengan mengajukannya kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat.

Berdasarkan Perka BPN No.2 /2013, Dalam pemberian keputusan Hak Guna Bangunan terdapat perbedaan pejabat yang mengeluarkannya, adapun kewenangan masing-masing pejabat yang dimaksud sebagai berikut:

1. Kepala Kantor Pertanahan, berwenang memberi keputusan mengenai:

 Pemberian Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 3.000 M² (tiga ribu meter persegi);Pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 20.000 M² (dua puluh ribu meter persegi); danPemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan.

2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), berwenang memberi keputusan mengenai:

Pemberian Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya lebih dari 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 10.000 M² (sepuluh ribu meter persegi);Pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya lebih dari 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 150.000 M2 (seratus lima puluh ribu meter persegi).

3. Kepala Badan Pertanahan Nasionalmemberi keputusan mengenai pemberian Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kanwil BPN atau Kepala Kantor Pertanahan.

Sehingga dengan penjelasan di atas diharapkan Anda kini sudah mengetahui kemana harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan. Sekian.

Dasar Hukum

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah (“Perka BPN No.2/2013“)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar