Cari Blog Ini

Kamis, 15 Februari 2018

BAGAIMANA CARA MELAKUKAN LEGAL AUDIT DI PERUSAHAAN

Legal audit atau lazim juga disebut Legal Due Diligence (“LDD”) adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Tujuan dilakukannya legal audit atau LDD yaitu:

 

1.      Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap  dokumen yang diaudit atau diperiksa;

2.      Memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badan usaha;

3.      Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha;

4.      Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.

 

Menurut advokat Melli Darsa, tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk melakukan LDD adalah:

1.      Tanda tangan Confidentiality Agreement (dalam hal akuisisi);

2.      Pembentukan Tim Due Diligence;

3.      Persiapan Due Diligence Request List;

4.      Pemeriksaan Dokumen.

(dikutip dari materi seminar “Strategi Pembuatan Legal Due Diligence yang Tanpa Celah” kerjasama Peradi dan Hukumonline.com, pada 30 November 2010).

 
Legal audit atau LDD harus dilakukan secara teliti dan seksama dengan meliputi hal-hal seperti fisik perusahaan, kelengkapan dokumen, serta kondisi obyek transaksi. Sehubungan dengan proses LDD yang dibuat, terdapat banyak dokumen penting yang harus diperiksa antara lain sebagai berikut:

1.      Anggaran dasar perusahaan, antara lain berupa akta pendirian perusahaan, berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham perusahaan, struktur organisasi perusahaan, daftar bukti penyetoran modal perusahaan dan anggaran dasar perusahaan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

2.      Dokumen-dokumen mengenai aset perusahaan, antara lain berupa sertifikat-sertifikat tanah, surat-surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen-dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, dan sebagainya;

3.      Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, antara lain berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian kerja sama, perjanjian dengan (para) pemegang saham, perjanjian-perjanjian dengan supplier, dan sebagainya;

4.      Dokumen-dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan, antara lain berupa surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perijinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dan sebagainya;

5.      Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan, antara lain berupa peraturan perusahaan, dokumen mengenai jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), dokumen mengenai ijin tenaga kerja asing, dokumen mengenai perijinan dan kewajiban pelaporan mengenai kepegawaian, dokumen mengenai upah tenaga kerja, dokumen mengenai kesepakatan kerja bersama, dan sebagainya;

6.      Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa polis asuransi gedung, polis kendaraan, polis mengenai gangguan usaha, polis untuk pihak ketiga (misalnya konsumen), polis koperasi, polis dana yang tersimpan, dan sebagainya;

7.      Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan, antara lain berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, dokumen mengenai pajak bumi bangunan, dokumen mengenai pajak-pajak terhutan, dan sebagainya;

8.      Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Terhadap dokumen-dokumen tersebut di atas harus dilakukan pemeriksaan secara seksama apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain pemeriksaan dokumen, hal-hal lain yang termasuk ke dalam kategori legal audit, yang harus dilakukan antara lain:

1.      Penelitian secara fisik atau penelitian area, peninjauan lapangan dan pengamatan terhadap suatu  obyek untuk memastikan kebenaran;

2.      Penelitian dokumen yang berkaitan dengan obyek;

3.      Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi lainnya, misalnya pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi, dan sebagainya.




m.hukumonline.com/klinik/detail/cl507/legal-audit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar