Cari Blog Ini

Senin, 26 Februari 2018

Dasar Hukum dan Peraturan Asuransi di Indonesia


Obbie Afri Gultom in Hukum Keluarga Hukum Perusahaan Perjanjian

Banyak yang menanyakan sebenarnya apa dasar hukum yang berlaku di Indonesia mengingat tidak terkendalinya usaha ini pada satu dekade ini. Tercatat sudah banyak sekali perusahaan asuransi baik lokal maupun internasional mengepakan sayapnya meskipun begitu masih banyak dari perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penyimpangan-penyimpangan yang merugikan bukan hanya nasabahnya namun juga khalayak umum yang merasa dibujuk rayu oleh marketer perusahaan asuransi yang terkenal dengan teknik marketingnya yang masiv dan tak terkendali. Kita sebagai masyarakat awam harus tahu apa sebenarnya dasar yuridis dari usaha tanggung risiko ini di Indonesia, berikut daftarnya:

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama dari seluruh kegiatan perasuransian di Indonesia. Pada peraturan ini diatur secara detil mengenai ruang lingkup perasuransian, bentuk kegiatan bisnis asuransi yang diperbolehkan, proses bisnis asuransi, pembentukan perusahaan asuransi serta larangan bagi perusahaan asuransi dalam menjalankan usahannya. Jika anda menemukan banyak penyimpangan dalam asuransi yang Anda beli atau dirugikan oleh perusahaan pialang asuransi maka Anda dapat membaca peraturan ini untuk mendapatkan jawaban dan solusi atas permasalahan tersebut. Sebenarnya berdasarkan informasi yang saya terima pada Tahun 2012 silam, UU Nomor 2 Tahun 1992 ini akan segera diganti dan telah dirancang peraturan pengganti aturan yang lama tersebut namun entah mengapa peraturan tersebut ditarik dan tidak ditentukan kembali wacana penggantian peraturan tersebut mengingat peraturan ini sudah tidak relevan lagi dengan usaha asuransi di Indonesia pada saat ini.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelight Wet Boek)

Sebenarnya peraturan produk kolonial Belanda ini sudah tidak berlaku lagi namun berdasarkan peraturan peralihan segala sesuatu yang belum diatur pada peraturan yang baru maka peraturan lama masih dipakai. Hal tersebut berarti KUH Perdata masih berlaku sampai saat ini namun hanya pasal-pasal tertentu saja seperti pasal yang mengatur tentang perjanjian pada umumnya seperti Pasal 1320  yang berbunyi:

Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.


Serta pasal-pasal perikatan yang berkaitan dengan perjanjian, karena asuransi itu pada dasarnya adalah bentuk perjanjian maka tetap tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata ini.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Sama seperti dengan KUH Perdata, KUH Dagang ini sebenarnya sudah tidak berlaku lagi secara keseluruhan namun untuk pasal-pasal tertentu tetap berlaku karena belum diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1992. Ketentuan mengenai asuransi dalam KUH Dagang secara khusus diatur pada Bab 9 KUHD menjelaskan tentang asuransi dan pertanggungan secara umum.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

PP Nomor 73 Tahun 1992 ini adalah peraturan pelaksana dari UU Nomor 2 Tahun 1992 sehingga mengatur secara teknis tentang usaha asuransi di Indonesia seperti teknis pembentukan usaha asuransi, pemberian sanksi terhadap perusahaan asuransi dan lain sebagainya. PP Nomor 73 Tahun 1992 ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 dengan beberapa perubahan sehubungan dengan pembentukan perusahaan asuransi.

Demikianlah daftar dasar dan peraturan hukum asuransi yang masih berlaku di Indonesia. Semoga daftar tersebut dapat mempermudah pembaca untuk mencari solusi atas permasalahan asuransi yang anda temukan atau hanya sekedar mencari referensi tugas mengenai asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar