Cari Blog Ini

Kamis, 15 Februari 2018

Arti Alat Bukti Tidak Langsung


Kategori:Hukum Perdata

Apa yang dimaksud dengan alat bukti tidak langsung?

Jawaban:

Sovia Hasanah, S.H.

Intisari:

Yang dimaksud dengan alat bukti tidak langsung adalah pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik, tetapi yang diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di persidangan. Alat bukti yang termasuk ke dalam alat bukti tidak langsung adalah persangkaanpengakuan, dan sumpah.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan alat bukti yang Anda tanyakan adalah alat bukti yang ada dalam Hukum Acara Perdata.

Dalam proses peradilan perdata berlakulah Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yang diatur dalam Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”), yaitu:

Surat;

Saksi;

Persangkaan;

Pengakuan;

Sumpah.

Selain kelima alat bukti di atas, dikenal juga alat bukti elektronik yang dapat dijumpai pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut undang-undang ini, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan ‘alat bukti hukum yang sah’.

Menurut Josua Sitompul, S.H., IMM dalam artikel Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik, Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut yang akan menjadi Alat Bukti Elektronik (Digital Evidence). Sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat bukti surat.

Bukti Langsung dan Bukti Tidak Langsung

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 557), ditinjau dari sifatnya, alat bukti yang disebut dalam Pasal 164 HIR dapat diklasifikasi menjadi dua:

Alat bukti langsung (direct evidence);

Alat bukti tidak langsung (indirect evidence).

Alat Bukti Langsung

Disebut alat bukti langsung karena diajukan secara fisik oleh pihak yang berkepentingan di depan persidangan. Alat buktinya diajukan dan ditampilkan dalam proses pemeriksaan secara fisik. Yang tergolong alat bukti langsung adalah:[1]

Alat bukti surat; dan

Alat bukti saksi.

Pihak yang berkepentingan membawa dan menyerahkan alat bukti surat yang diperlukan di persidangan. Apabila tidak ada alat bukt atau alat bukti itu belum mencukupi mencapai batas minimal, pihak yang berkepentingan dapat menyempurnakannya dengan cara menghadirkan saksi secara fisik di sidang, untuk memberi keterangan yang diperlukan tentang hal yang dialami, dilihat, dan didengar saksi sendiri tentang perkara yang disengketakan.[2]

Secara teoritis, hanya jenis atau bentuk ini yang benar-benar disebut alat bukti karena memiliki fisik yang nyata mempunyai bentuk, dan menyampaikannya di depan persidangan, benar-benar nyata secara konkret.[3]

Alat Bukti Tidak Langsung

Di samping alat bukti langsung, terdapat juga alat bukti tidak langsung. Maksudnya pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik, tetapi yang diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di persidangan. Yang termasuk pada kelompok ini adalah alat bukti persangkaan (vermoeden).[4]

Lebih lanjut menurut Yahya, begitu juga dengan pengakuan, termasuk alat bukti tidak langsung bahkan dari sifat dan bentuknya, pengakuan tidak tepat disebut alat bukti. Kenapa? Karena pada dasarnya pengakuan bukan berfungsi membuktikan tetapi pembebasan pihak lawan untuk membuktikan hal yang diakui pihak lain. Jika tergugat mengakui dalil penggugat pada dasarnya tergugat bukan membuktikan kebenaran dalil tersebut, tetapi membebaskan penggugat dari kewajiban beban pembuktian untuk membuktikan dalil yang dimaksud.[5]

Sama halnya dengan sumpah, selain digolongkan pada bukti tidak langsung, pada dasarnya tidak tepat disebut sebagai alat bukti, karena sifatnya saja bukan alat bukti. Lebih tepat disebut sebagai kesimpulan dari suatu kejadian. Dalam hal ini, dengan diucapkan sumpah yang menentukan (decisoir eed) atau tambahan (annvulled eed) dari peristiwa pengucapan sumpah itu disimpulkan adanya suatu kebenaran tentang yang dinyatakan dalam lafal sumpah. Jadi sumpah tersebut bukan membuktikan kebenaran tentang apa yang dinyatakan dalam sumpah, tetapi dari sumpah itu disimpulkan kebenaran yang dijelaskan dalam sumpah itu.[6]

Jadi yang dimaksud dengan alat bukti tidak langsung adalah pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik, tetapi yang diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di persidangan. Alat bukti yang termasuk ke dalam alat bukti tidak langsung adalah persangkaanpengakuan, dan sumpah.

 

Sebagai tambahan informasi, selain dikenal adanya alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung, di beberapa negara dikenal juga kelompok alat bukti nyata atau real evidence. Yakni berupa bukti nyata yang dihadirkan di persidangan seperti closed circuit television recordingyang diputar di sidang pengadilan.[7]

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Herziene Inlandsch Reglement;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Referensi:

Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

 

 

[1] Yahya Harahap, hal. 558

[2] Yahya Harahap, hal. 558

[3] Yahya Harahap, hal. 558

[4] Yahya Harahap, hal. 558

[5] Yahya Harahap, hal. 558

[6] Yahya Harahap, hal. 558

[7] Yahya Harahap, hal. 559








m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a824ec03c369/arti-alat-bukti-tidak-langsung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar