Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Hukum Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perbankan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Maret 2020

Pembuktian transaksi elektronik


Pertanyaan

Saya pengguna kartu kredit di Bank X. Saya melakukan pembayaran kartu kredit melalui ATM dan transaksi saya sukses dengan bukti receipt paper. Nah, di hari selanjutnya ada konfirmasi dari bank bahwa saya belum melakukan pembayaran kartu kredit tersebut berdasarkan data transaksi nasabah. Dalam hal ini saya dirugikan. Yang ingin saya tanyakan bagaimanakah untuk membuktikan hal tersebut? Apakah dengan receipt paper tersebut saya dapat mengguankannya sebagtai alat bukti? Apakah perlindungan hukum yang diberikan UU Perbankan dalam hal penggunaan jasa layanan perbankan? Terima kasih.

Ulasan Lengkap

Pembayaran tagihan kartu kredit atau transaksi lainnya melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri atau automated teller machine (ATM) sudah menjadi kelaziman dewasa ini. Sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi pembayaran atau transfer uang melalui ATM, sedikitnya ada tiga hal yang perlu kita perhatikan yaitu;

  1. Pastikan ATM dapat atau akan mencetak bukti transaksi yang akan dilakukan,
  2. Pastikan informasi mengenai jumlah uang, nomor dan pemilik rekening tujuan sudah benar, dan
  3. Pastikan informasi yang dicetak oleh mesin ATM di akhir transaksi sesuai dengan transaksi yang sebelumnya dilakukan.

Selanjutnya, kami akan memulai penjelasan dari sisi perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen bank. Perlu diketahui bahwa hak-hak Saudara selaku nasabah bank dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen maupun peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Setiap konsumen dilindungi hak-haknya dan perlindungan tersebut harus berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen, serta kepastian hukum (pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

Untuk permasalahan yang Saudara hadapi, maka bank wajib untuk menyelesaikan pengaduan Saudara sebagai nasabah. Demikian sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 jo. pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah:

Pasal 2 ayat (1) PBI No. 7/7/PBI/2005:

Bank wajib menyelesaikan setiap Pengaduan yang diajukan Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah.

Pasal 6 ayat (1) PBI No. 7/7/PBI/2005:

Bank wajib menerima setiap Pengaduan yang diajukan oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah yang terkait dengan Transaksi Keuangan yang dilakukan oleh Nasabah.

Adapun, kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE). Pasal 5 ayat (1) UU ITE selengkapnya berbunyi, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Di dalam struk bukti transaksi yang dicetak mesin ATM terdapat informasi elektronik tentang jumlah uang, rekening tujuan transaksi serta waktu transaksi.

Saudara dapat menyampaikan struk atau hasil cetak transaksi ATM tersebut kepada pihak bank sebagai bukti bahwa Saudara telah melakukan pembayaran sejumlah uang pada hari dan jam tertentu kepada pihak bank.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga penjelasan kami bermanfaat.

 

Peraturan perundang-undangan terkait:

 

  1. UU No.  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah




Minggu, 19 Mei 2019

Kerugian Keuangan Negara pada Tindak Pidana Korupsi



Shanti Rachmadsyah, S.H.

Pertanyaan


Pada saat kapan kerugian keuangan negara dalam TPK terjadi, apakah saat tempus delicti atau saat yang lain? Untuk memudahkan saya dalam memahami hal tersebut, saya sampaikan beberapa ilustrasi, sbagai berikut: - kasus pengadaan barang/jasa. Misalnya, pekerjaan belum 100% (baru 55%), tetapi pembayaran sudah 100%. Pertanyaan: apakah kerugian keuangan negara dihitung dengan cara membandingkan antara nilai kontrak dengan nilai realisasi atau apakah dimungkinkan kerugian dihitung berdasarkan uang negara yang keluar yang tidak sah (dasar dokumen pencairan yang fiktif). - Kredit yang diberikan oleh bank. Apakah side streaming (penggunan kredit yang tidak sesuai peruntukkannya) dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, jika ya, bagaimana perhitungan kerugian keuangan negaranya (asumsi permohonan dan agunan sudah oke)?

Powered by: 

Ulasan Lengkap

Yang menilai/menetapkan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”). Ini sesuai dengan pasal 10 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”):

“BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”

Kerugian Negara sendiri adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (lihat pasal 1 ayat [15] UU BPK). Penilaian kerugian tersebut dilakukan dengan keputusan BPK (lihat pasal 10 ayat [2] UU BPK).

Selain BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”) juga berwenang untuk menetapkan mengenai adanya kerugian negara. Ini terkait dengan fungsi BPKP yaitu melaksanakan pengawasan terhadap keuangan dan pembangunan (lihat pasal 52 Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen)

Jadi, yang menilai/menetapkan kerugian negara, adalah BPK dan BPKP. Adapun perhitungan kerugian negara sendiri bersifat kasuistis, atau dilihat per kasus. Dalam kasus yang Anda tanyakan, di mana pembayaran sudah terjadi 100% padahal pekerjaannya baru selesai 55%, dan pencairan pembayaran dilakukan atas dasar dokumen fiktif, maka di sini terjadi pencairan secara melawan hukum. Yang dihitung menjadi kerugian negara adalah besarnya pencairan yang terjadi secara melawan hukum tersebut, yaitu 45%.

Side streaming adalah istilah lain dari perbuatan penyalahgunaan fasilitas kredit yang didapatkan dari perbankan. Jadi, penggunaan kredit yang telah diperoleh tidak sesuai dengan peruntukan awalnya. Contohnya pada kasus Akad Mudharabah Muqayyadah antara Dana Pensiunan Angkasa Pura II, Bank Mandiri Syariah dengan PT Sari Indo Prima. PT Sari Indo Primamenggunakan uang yang diperoleh dari akad yang diperolehnya dari Bank Syariah Mandiri yang semula diperuntukkan untuk biaya pengembangan usaha pembuatan karung, tapi digunakan untuk membayar cicilan kredit lain pada Bank Mandiri Syariah. Selengkapnya bisa Anda lihat dalam artikel ini.

Pada praktek side streaming, nasabah menggunakan kredit yang telah diperolehnya dari bank untuk peruntukan lain daripada yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Artinya, nasabah melakukan pelanggaran terhadap objek perjanjian, karena menggunakan kredit tidak sesuai perjanjian awalnya. Ini menimbulkan resiko adanya kredit bermasalah (Non Performing Loan), yang bisa berujung pada kegagalan nasabah dalam melakukan pembayaran utangnya pada Bank.

Pemidanaan terhadap Non Performing Loan memang masih menjadi perdebatan. Menurut pakar hukum perbankan, Sutan Remy SjahdeiniNon Performing Loan yang terjadi karena penyalahgunaan kredit oleh nasabah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Lain lagi pendapat dari praktisi hukum Frans Hendra Winata, yang berpendapat bahwa persoalan kredit macet adalah kasus perdata murni dan tidak memenuhi unsur korupsi. Selanjutnya bisa anda baca dalam artikel ini.

Dalam prakteknya, beberapa kasus Non Performing Loan karena penyalahgunaan kredit yang terjadi pada bank milik pemerintah kemudian ditindaklanjuti dengan pengusutan kasus korupsi. Ini karena diduga telah terjadi tindak pidana korupsi di dalamnya. Contohnya pada kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri oleh PLTU Sampit, yang bisa Anda baca dalam artikel ini.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

2.      Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen





https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3514/kerugian-keuangan-negara-pada-tindak-pidana-korupsi

Perbuatan Melawan Hukum dalam Gugatan Pelaksanaan Lelang di KPKNL




Perbuatan Melawan Hukum dalam Gugatan Pelaksanaan Lelang di KPKNL


Abdul Khalim*


Keberadaan lelang sebagai fungsi publik maupun privat sangat dibutuhkan. Pelaksanan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  106/PMK.06/2013 telah memberikan kewenangan kepada KPKNL dalam melaksanakan yang sangat luas termasuk diantaranya lelang eksekusi.

Dalam pelaksanaan lelang khususnya lelang eksekusi, potensi gugatan sangat tinggi. Total gugatan yang masuk ke DJKN/KPKNL (berdasarkan Buletin Media Kekayaan Negara Edisi No.14 Tahun IV/2013) adalah 2.458 dan 1.500 lebih  adalah gugatan dari lelang eksekusi Pasal 6 Hak Tanggungan. Gugatan/Bantahan itu tersendiri diajukan sebelum pelaksanaan lelang dan pascalelang. Gugatan sebelum pelaksanaan lelang dimaksudkan oleh penggugat untuk menunda pelaksanaan lelang. Dan gugatan/bantahan pasca lelang sangat beragam motif yang melatarbelakanginya.

Gugatan secara umum muncul ketika terjadi ketidakpuasan seseorang. Sebagai Negara hukum/rechtstaat, setiap warga Negara yang merasa hak-haknya terlanggar, berhak untuk mengajukan gugatan/bantahan kepada pengadilan sebagai saluran haknya yang terlanggar. Gugatan terhadap pelaksanaan lelang sebagian besar karena perbuatan melawan hukum (PMH).

Penelitian yang dilakukan oleh Purnama Sianturi tahun 2008, ada beberapa karakteristik gugatan perbuatan melawan hukum dalam lelang, antara lain terkait:

Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian debitor sehubungn dengan kepemilikan debitor atas barang jaminan meliputi perbuatan mengenai harta bersama, harta warisan, jaminan milik pihak ketiga;


Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian debitor dengan persyaratan dalam hubungan perjanjian kredit meliputi perbuatan mengenai pengikatan/perjanjian yang cacat/tidak sah, hak tanggungan;


Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian institusi/lembaga eksekusi, selaku kuasa undang-undang dari kreditor (Pengadilan Negeri, PUPN) meliputi perbuatan mengenai paksa/penyitaan/SP3N/Pemblokiran;


Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian sehubungan dengan pelaksanaan lelang dan akibat dari lelang meliputi perbuatan pelelangan, harga tidak wajar, pengosongan.


Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian lain-lain.


Masih menurut Purnama Sianturi7), pihak penggugat adalah orang/badan hukum yang kepentingannya berupa kepemilikan atas barang objek lelang dirugikan oleh pelaksanaan lelang diantaranya:

Debitor yang menjadi pokok perkaranya adalah terkait harga lelang yang terlalu rendah, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit, tata cara/prosedur pelaksanaan lelang yang tidak tepat, misalnya pemberitahuan lelang yang tidak tepat waktu, pengumuman tidak sesuai prosedur dan lain-lain;


Pihak ketiga pemilik barang baik yang terlibat langsung dalam penandatanganan perjanjian kredit ataupun murni sebagai penjamin hutang yang menjadi pokok perkaranya adalah pada pokoknya hampir sama dengan debitur yaitu harga lelang yang terlalu rendah/jika yang dilelang barang jaminannya sendiri, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit;


Ahli waris terkait masalah harta waris, proses penjaminan yang tidak sah;


Salah satu pihak dalam perkawinan, terkait masalah harta bersama, proses penjaminan yang tidak sah;


Pembeli lelang terkait hak pembeli lelang untuk dapat menguasai barang yang telah dibeli/pengosongan.


Adapun pihak tergugat diantaranya bank kreditor, PUPN, Kantor Lelang, pembeli lelang, debitor yang menjaminkan barang, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang termuat dalam dhukumen persyaratan lelang, antara lain, kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat, notaris yang mengadakan pengikatan jaminan.


Dalam banyak kasus gugatan terhadap pelaksanaan lelang, yang menjadi petitum penggugat adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Tuntutan/petitum yang diajukan oleh penggugat dalam gugatannya pada intinya adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Menurut Wirjono Prodjodikoro, perbuatan melawan hukum adalah tidak hanya perbuatan yang langsung melanggar hukum, melainkan juga perbuatan yang secara langsung melanggar kesusilaan, keagamaan, dan sopan santun yang secara tidak langsung juga melanggar hukum.8

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa: “tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.” Berdasarkan rumusan pasal tersebut, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur yaitu:
1. Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
2. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
3. Perbuatan itu harus itu dilakukan dengan kesalahan;
4. Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.

Sedangkan menurut Munir Fuady, Perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan yang dimaksud adalah aktif yaitu berbuat sesuatu ataupun pasif yaitu tidak berbuat sesuatu padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk melakukannya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari pelaksanaan suatu kontrak),11 sehingga terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur “persetujuan atau kata sepakat” atau tidak ada unsur “causa yang diperbolehkan” sebagaimana yang terdapat dalam kontrak.  Perbuatan yang dilakukan semata-mata kehendak pribadi yang bersangkutan dan melawan hukum, melanggar kesusilaan, kesopanan, keagamaan yang berakibat kerugian pada pihak lain dan dalam skala luas menimbulkan kegoncangan pada individu/masyarakat.

2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum. Sejak tahun 1919,12  unsur melawan hukum diartikan dengan seluas-luasnya, yaitu terkait dengan pelaksanaan lelang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam lelang mencakup pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas dan sempit. Gugatan kebanyakan didasarkan pada PMH karena melanggar suatu peraturan hukum. Setiap kegiatan dalam prosedur lelang mempunyai aturan yang menjadi dasar hukumnya, karenanya perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan dokumen persyaratan lelang, dapat diartikan perbuatan melawan hukum dalam pengertian sempit, karena langsung melanggar suatu peraturan hukum tertulis, sebagai akibat cacat hukum dalam pembuatan dhukumen persyaratan lelang yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Gugatan perkara dalam lelang, yang didasarkan PMH dalam pengertian luas, misalnya harga yang terbentuk menurut penggugat terlalu rendah/tidak realistis sehingga bertentangan dengan kepatutan dan melanggar hak pemilik barang serta bertentangan dengan kewajiban hukum si penjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang, yang akhirnya bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat.

3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Agar dapat dikenakan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan (sculdelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada pasal 1365 KUHPerdata. Jikapun dalam hal tertentu dibelakukan tanggung jawab tanpa kesalah tersebut (strict liability), hal tersebut tidaklah didasari atas padal 1365 KUHPerdata, tetapi didasarkan kepada undang-undang lain. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya jika memenuhi:
a. Ada unsur kesengajaan;
b. Ada unsur kelalaian (negligence, culpa), dan
c. Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardiging-grond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain-lain.

Sebagai konsekuensi atas unsur kesalahan dan melawan hukum tersebut diatas, haruskah bersifat akumulatif ataukah cukup salah satu saja? Hal ini ada tiga aliran yang berkembang sebagai berikut:
a. Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur melawan hukum saja;
b. Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur kesalahan saja;
c. Aliran yang menyatakan diperlukan akumulasi, baik unsur melawan hukum maupun kesalahan.

Dalam gugatan perkara perbuatan melawan hukum dalam lelang pengggugat selalu mendalilkan adanya kesalahan dalam pembuatan dokumen persyaratan lelang atau dalam pelaksanaan lelang, baik karena kealpaan maupun kesengajaan, yang mengakibatkan kerugian si penggugat. Tergugat dipesalahkan atas kerugian yang ditimbulkannya, oleh karenanya si tergugat harus mempertanggungjawabkannya.

4. Adanya kerugian bagi korban;
Adanya kerugian (schade) bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materil, maka kerugian karena perbuatan melawan  hukum disamping kerugian materiil, yurispridensi juga mengakui konsep kerugian immaterial, yang juga akan dinilai dengan uang.

Bahwa di dalam lelang bentuk ganti rugi karena perbuatan melawan hukum lebih diutamakan dalam petitum minta putusan hakim bahwa perbuatan lelang adalah perbuatan melawan hukum (PMH), kemudian pemulihan pada keadaan semula (dapat dengan uang pemaksa) dan uang. Gugatan PMH dalam lelang lebih dominan menekankan penyebutan tindakan lelang sebagai PMH, bukan pada pemberian ganti rugi. Tuntutan ganti rugi dalam bentuk uang meliputi ganti rugi materiil dan immaterial (moril). Ganti rugi materiil antara lain, kerugian yang timbul sebesar selisih harga barang yang wajar dengan harga barang pada saat barang dijual, biaya yang dikeluarkan penggugat mengurus perkara. Kerugian immaterial (moril) antara lain berupa kerugian yang timbul karena pengumuman lelang telah menjatuhkan harga diri, kerugian yang timbul karena pelaksanaan lelang telah menjatuhkan harga diri dan mencemarkan nama baik.

5. Adanya hubungan klausal antara perbuatan dengan kerugian.
Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang diderita juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada dua macam teori, yaitu teori faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat secara faktual (caudation in fact) hanyalah merupakan masalah fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya dan sering disebut dengan istilah but for atau sine qua non.

Teori yang kedua adalah konsep “sebab kira-kira” atau proximate causa merupakan bagian yang paling membingungkan dan paling banyak pertentangan  pendapat  dalam  hukum  tentang  perbuatan  melawan hukum dan sering juga disebut dengan istilah legal causa.

Jika gugatan perbuatan melawan hukum berhubungan dengan perbuatan yang tidak langsung menyatakan pelelangan sebagai perbuatan melawan hukum, maka petitum dan amar putusan lebih dulu menyatakan perbuatan tersebut, misalnya pengikatan, penyitaan, perjanjian kredit, jumlah hutang, sebagai perbuatan melawan hukum, kemudian baru menyatakan pelelangan sebagai perbuatan melawan hukum, karena merupakan tindak lanjut dari perbuatan-perbuatan  yang sebelumnya, yang telah dinyatakan cacat hukum.

Kebutuhan akan lembaga lelang, salah satunya untuk memenuhi atau melaksanakan putusan peradilan atau lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan undang-undang dalam rangka penegakan hukum (law enforcement). Lelang menciptakan nilai dari suatu barang yang menjadi objek sengketa dalam suatu objek putusan peradilan atau barang jaminan yang menjadi objek dalam suatu sengketa berdasarkan undang-undang seperti penyelesaian kredit macet oleh lembaga penyelesaian kredit macet oleh Pengadilan Negeri atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dalam lelang eksekusi, penjual tidak langsung sebagai pemilik barang, tetapi dilakukan oleh kareda adanya kuasa undang-undang dalam hal ini Pengadilan Negeri atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau bank kreditor. Kuasa tersebut diberikan berdasarkan Undang-undang, bukan berdasarkan kesukarelaan pemilik barang, karenanya penjualan lelang bukan kesukarelaan  pemilik  barang,  sehigga seringkali timbul gugatan dari pemilik barang, baik oleh debitor pemilik barang maupun pihak ketiga pemilik barang.

Hukum hanya memungkinkan pihak-pihak yang dirugikan haknya dengan adanya perbuatan jual beli lelang yang dilaksanakan melalui kantor lelang, dapat mempertahankan hak/kepentingannya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan,19  dengan harapan pengadilan akan memberikan hukum atas sengketa yang dihadapinya.

Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan baik tingkat pertama atau banding ataupun tingkat kasasi kebanyakan terkait PMH dalam arti luas. Pertimbangan hakim terkait PMH dalam arti luas karena melanggar hak termohon lelang/pemilik barang dan harga yang tidak objektif dan tidak realistis/terlalu rendah sehingga bertentangan dengan kepatutan serta kewajiban hukum si penjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang, yang akhirnya bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat. Dalam berbagai putusan, dengan dikabulkannya petitum penggugat terkait PMH dalam arti luas yaitu pelaksanaan lelang melanggar hukum namun lembaga peradilan tidak serta merta menyatakan risalah lelang batal demi hukum atau bahkan pelaksanaan lelang sendiri batal demi hukum.

Dalam salah satu putusan hakim, pertimbangan hakim dengan menyatakan perbuatan tergugat KPKNL yang telah melaksanakan lelang adalah sebagai perbuatan melawan hukum yaitu terkait harga yang terbentuk dari lelang terlalu rendah/dibawah harga pasaran. Implikasinya dari putusan tersebut adalah, yaitu:

Barang kembali kepada sisi semula/dalam kepemilikan si penggugat/debitor, maka otomotis hak pembeli lelang atas objek lelang akan berakhir;


Bank kreditor tidak berhak atas pemenuhan perjanjian kredit atau kewajiban-kewajiban tereksekusi lelang atas barang objek lelang, barang kembali ke dalam status barang jaminan. Terjadi penundaan untuk memperoleh pemenuhan perjanjian kredit dari pihak debitor;


Terhadap pembeli lelang, implikasinya berupa hak pembeli lelang tidak dilindungi oleh hukum yaitu berupa hak-hak yang melekat atas hak atas objek lelang yang dibelinya tidak dapat dinikmati.


Putusan hakim yang menyatakan perbuatan pelelangan yang dilaksanakan KPKNL adalah sebagai perbuatan melawan hukum ini sangat menarik terkait argumentasi hakim yang menyatakan bahwa perbuatan lelang adalah perbuatan melawan hukum dikaitkan dengan harga lelang yang terlalu rendah dari harga pasaran. Beberapa alasan tersebut adalah:
1. Lelang adalah mekanisme pasar. Dalam pembentukan harga semata-mata ditentukan oleh mekanisme adanya permintaan dan penawaran. Sementara kewenangan menetapkan nilai limit ada pada pihak penjual.21  Pejabat lelang adalah sebagai agen dari penjual yang mempertemukan dengan pembeli. Harga yang terbentuk pada saat lelang tanpa ada campur tangan dari Pejabat Lelang. Bahkan ketika harga yang ditawarkan oleh penjual menurut pembeli terlalu mahal, sehingga peminat lelang tidak mampu menawarkan minimal dari nilai limit pelaksanaan lelang harus ditunda dan tidak boleh dipaksakan untuk dilepas. Kecuali dalam lelang noneksekusi sukarela berupa barang bergerak yang tidak mencantumkan nilai limit.22

2. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, Pejabat Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan. Lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang adalah by order, artinya harus ada permohonan dari pihak pemohon/penjual. Kondisi ini menjadi menarik ketika lelang yang dilaksanakan ternyata nilai limit yang ditetapkan penjual yang tidak bisa dikontrol oleh Pejabat Lelang, ternyata di bawah nilai pasar yang berlaku. Kewajiban melaksanakan lelang berhadapan dengan potensi akan ada gugatan pasca lelang.

3. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 93/PMK.06/2010 memberikan kontruksi hukum terkait nilai limit khususnya terkait lelang eksekusi atas barang tetap berupa tanah /dan bangunan sebagai berikut:
a. Penetapan nilai limit, berdasarkan:

Penilaian oleh penilai; dalam pengertian penilai independen atau berdasarkan kompetensi yang dimiliknya. Pada intinya berupa orang pribadi atau perusahaan yang berada diluar pemilik barang/pemilik jaminan yang dijamin kenetralannya dan professional dalam melaksanakan tugas penilaian serta tidak ada konflik kepentingan dengan barang yang dinilainya.


penaksiran oleh penaksir/tim penaksir. Berasal dari intern pemohon lelang/pemilik barang.


b. Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkan hasil penilaian dari penilai.
c. Dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai.
d. Dalam hal Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan Nilai Limit paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai.

Pengaturan terkait nilai limit tersebut diatas sangat menarik yaitu antara lain:

Diharapkan dapat lebih memberi perlindungan hukum kepada pembeli selaku pembeli yang beritikad baik membeli barang melalui penjualan umum;


Sebagai guidance/petunjuk yang lebih pasti bagi pejabat lelang dalam memimpin lelang terkait harga yang ditetapkan penjual. Walaupun tetap tidak menutup kemungkinan sama sekali bagi yang merasa haknya telah dilanggar untuk mengajukan gugatan;23


Petunjuk yang jelas bagi penjual agar dalam menentukan nilai limitnya dengan memperhatikan asas kepatutan/kewajaran. Karena selama ini ada indikasi, pihak bank kreditur dalam memohon lelang ada indikasi menjual hutang dan bukan berusaha  mencari kewajaran  harga  barang yang dijual.24


Dalam lelang hak tanggungan Pasal 6 UUHT ketika kreditur pemegang hak tanggungan akan mengikuti lelang berapun harganya ataupun terkait nilai objek yang akan dilelang minimal Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)  wajib dengan penilai independen. Pengaturan ini sangat menarik karena selama ini potensi gugatan dari lelang eksekusi hak tanggungan Pasal 6 UUHT menduduki peringkat tertinggi nasional dalam gugatan yang harus dihadapi oleh KPKNL di seluruh Indonesia. Pejabat Lelang Kelas I/KPKNL sebagai agen dari penjual sering direpotkan oleh pihak penjual dengan seringnya  beracara di Pengadilan karena adanya gugatan lelang eksekusi hak tanggungan Pasal 6 UUHT ini.


Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkan hasil penilaian dari penilai. Hal ini juga sangat menarik karena dalam lelang non eksekusi Noneksekusi Sukarela atas barang tetap yang sering terjadi disinyalir adanya penyelundupan pajak.25  Terutama lelang yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas II/balai lelang. Harga yang terbentuk dalam lelang jauh di bawah harga pasaran yang penting telah diatas nilai limit. Penetan nilai limit oleh penjual sebelum pengaturan nilai limit oleh PMK 103/PMK.06/2013 ada indiksasi penyelundupan pajak. Hal ini bisa terjadi karena adanya itikad yang tidak baik antara pejabat lelang kelas II dengan penjual serta pembeli melalui penetapan nilai limit serendah mungkin. Harga yang dicatumkan tidak sesuai dengan nilai rupiah yang dibayarkan pembeli yang sesungguhnya. Namun demikian pengaturan ini menurut penulis juga menjadi buah simalakama, keinginan kita untuk memasarkan lelang melalui lelang sukarela menjadi sedikit terhambat. Ada beberapa alasan, yaitu:


a. Biaya appraisal yang relative mahal;
b. Barang yang ditawarkan belum mesti terjual sementara biaya appraisal sudah dikeluarkan;
c. Kemandirian penjual tereduksi dengan pengaturan ini. Dalam jual beli pada prinsip adalah penjual berhak mengalihkan berapapun nilainya, pengaturan nilai limit menjadi domain privat sehingga kurang pas kalau pemerintah ikut mencampurinya. Terkait adanya pengaturan penyelundupan pajak tidaklah bisa menjadi acuan karena ketika pengumuman lelang dilaksanakan dengan baik harga yang tinggi diharapkan dapat terlaksana. Walaupun dalam praktek (lelang sukarela), kita tidak bisa menafikan
adanya praktek manipulasi harga. Kondisi inipun terjadi juga dalam jual beli di notaris.

Penutup

Gugatan terhadap pelaksanaan lelang hal yang niscaya dapat dihadapi oleh KPKNL/DJKN. Perkembangan dewasa ini, gugatan lelang terkait perbuatan melawan hukum (MPH) telah mengalami perluasan makna yang lebih kompleks. Sebagai bentuk antisipasi atas potensi gugatan (PMH) atas pelaksanaan lelang Pemerintah/KP DJKN telah mengeluarkan regulasi terutama terkait penetapan nilai limit yang diharapkan dapat meminimisir  gugatan lelang. Namun demikian, Pejabat lelang sebagai Pejabat Fungsional penguasaan dan kelengkapan dokumen pelaksanaan lelang mutlak harus dipenuhi. Keyakinan Pejabat lelang atas legalitas subjek dan objek lelang yang didasarkan pada fakta hukum sangat diperlukan. Pejabat lelang harus meneliti dan melengkapi dokumen persyaratan lelang dengan baik dan benar.

KP DJKN hendaknya terus melakukan pembinaan kepada pejabat lelang khususnya dan pegawai pada umumnya yang terkait dengan pelaksanaan lelang. Bedah kasus/gelar perkara pada KPKNL dengan asistensi dari Kanwil dalam perkara yang dihadapi yang ada  kompleksitasnya perlu dilakukan. Tata kelola persuratan yang terkait dokumen pelaksanaan lelang mutlak diperlukan dalam mempersiapkan pra lelang dan pasca lelang. Tidak hanya lengkap namun rapi.

Catatan kaki:

Peraturan Perundangan yang mangatur tentang pelaksanaan lelang sebagai tindak lanjut putusan suatu peraturan perundang-undangan antara lain: UU nomor : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah yang kependekannya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) antara lain dalam pasal 6, UU nomor:42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUF) pasal 15 ayat (3), UU nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 48 ayat (1), Undang-undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2000, UU nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara Pasal 10 dan 13, UU nomor 8 Tahun 1980 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 45 dan 273 dan peraturan perundangan lainnya.


Pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I adalah semua jenis lelang atas permohonan penjual/pemilik barang vide pasal 8 ayat (2) PMK Nomor 93/PMK.06/2010 sedangkan Pejabat Lelas Kelas II berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela atas permohonan balai lelang atau penjual/pemilik barang vide pasal 8 ayat (3)


Data Media Kekayaan Negara Edisi No.14 Tahun IV/2013


Berdasarkan vide pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:93/PMK.06/2010 jo. PMK Nomor:106/PMK.06/2013, lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum. Dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa Pembatalan lelang dengan putusan/penetapan pengadilan disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh pejabat lelang paling lama sebelum lelang dimulai. Ayat (2), pembatalan tersebutharus diumumkan oleh penjual dan pejabat lelang kepada peserta lelang pada saat pelaksanaan lelang.


Ide dasar Negara hukum Indonesia harus ada syarat-syarat utamanya,yaitu:


Asas legalitas, yaitu setiap tindakan pemerintah harus didasarkan atas dasar peraturan perundang-undangan;


Pembagian kekuasaan, yang berarti kekuasaan Negara tidak boleh hanya tertumpu pada satu tangan;


Hak-hak dasar yang merupakan sasaran perlingunan hukum bagi rakyat, da sekaligus membatasi kekuasaan pembentuk undang-undang;


Tersedianya saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan tindahk pemerintah.


(Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung,  Penerbit CV Mandar Maju, Cetakan Kedua, 2012, hal.75)
6). Purnama Sianturi, Perlindungan Hukum terhadap pembeli barang Jaminan tidak bergerak melalui lelang
Bandung,  Penerbit CV Mandar Maju, 2008
7). Ibid
8). Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung,  Penerbit CV Mandar Maju, 2000, hal.6-7
9). Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, op.cit hal.252
10).  Munir Fuadi, Perbuatan Melawan Hukum-Pendekatan Kontemporer, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 2013, hal.10
11).  Ibid hal.10-11
 12). Bermula dari negeri Belanda dengan mengartikan perkataan “melawan hukum” bukan hanya untuk untuk pelanggaran perundang-undangan tertulis semata-mata, melainkan juga melingkupi atas setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Perluasan makna tersebut bermula dari putusan Hoge Raad pada kasus Lindenbaum versus Cohen pada tanggal 31 Januari 1919, Munir Fuadi ibid hal.6 
13).  Ibid hal.11
14).  Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa penegakan hukum lingkungan meliputi penggunaan instrument dan sanksi-sanksi dalam lapangan hukum administratif, hukum perdata, dan hukum pidana dengan tujuan memaksa subjek hukum yang menjadi sasaran mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Penegakan hukum lingkungan didasarkan pada tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) berdasarkan UU dan semua subjek hukum, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat mengajukan tuntutan/pemenuhan kewajiban ke subjek hukum lain sesuai dengan jenis pelanggarannya, lihat Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada, 2011, hal.207-266
15) opcit Munir FuadiI hal.12

16). ibid Munir FuadiI hal.13

17).  Mengenai bentuk gugatan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum, menurut Mariam Darus Badrulzaman dapat berupa:
1. Uang dan dapat dengan uang pemaksa.
2. Pemulihan pada keadaan semula (dapat dengan uang pemaksa).
3. Larangn untuk mengulangi perbuatan itu lagi (dengan uang pemaksa).
4. Dapat minta putusan hakim bahwa perbuatannya adalah bersifat melawan hukum
(sebagaimana dikutip Purnama Sianturi, Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, op.cit. hal.164)
 18) Ibid hal.13-14
 19). Salah satu ciri Negara hukum, adalah tersedianya saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan tindak pemerintah, lihat Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cetakan Kedua, Bandung,  Penerbit CV Mandar Maju, 2012, hal.75
20).  Putusan Perkara PN Kelas IA Jakarta Selatan No.:92/PDT.G/ 2012/PN. Jkt.Sel perkara yang ditangani oleh KPKNL Serpong
21).  Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 menyatakan bahwa Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang.
22).  Pasal 35 ayat (3) PMK Nomor 93/PMK.06/2010
23).  Ide dasar Negara hukum Indonesia harus ada syarat-syarat utamanya salah satunya adalah tersedianya saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan tindahk pemerintah.Salah satu ciri Negara hukum adalah Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, op.cit hal.75. Dalam lelang, apalagi lelang eksekusi potensi gugatan sangat besar. Potensi gugatan yang besar dapat diminimalisir dengan pengaturan terkait lelang yang lebih baik agar ketika beracara pembeli lelang dapat dilindungi oleh hukum (penjelasan tambahan penulis). 
24).  Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari beberapa pejabat lelang bahwa dalam praktek ada indikasi penjual hanya sekedar menjual hutang bukan mencairkan barang dengan harga yang wajar.
25).  Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari beberapa pejabat lelang. Dalam praktek ada indikasi penjual hanya sekedar menjual/mengalihkan hutang bukan mencairkan barang dengan harga yang wajar.

Daftar Pustaka:

1. Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia
2. Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Munir Fuadi, Perbuatan Melawan Hukum-Pendekatan Kontemporer, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 2013
4. Purnama Sianturi, Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang;
5. Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia;
6. Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum;
7. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 93/PMK.06/2010;
8. Media Kekayaan Negara Edisi No.14 Tahun IV/2013.

Jayapura, 14 April 2014

*)Kepala Seksi Informasi, Bidang KIHI Kanwil Papua dan Maluku.
Tulisan ini merupakan opini pribadi berdasarkan literatur yang dibaca penulis.

Upaya Hukum Jika Tereksekusi Masih Kuasai Fisik Barang Lelang

Permasalahan seorang tereksekusi lelang masih menempati atau menguasai fisik atas barang lelang memang sering terjadi. Untuk itu, sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 200 ayat (11) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 218 ayat (2) Rechtsreglementvoor de Buitengewesten (“RBG”), maka dalam hal tereksekusi enggan untuk meninggalkan barang (barang tidak bergerak) yang telah dijual lelang, maka Ketua Pengadilan Negeri setempat memerintahkan Juru Sita, agar barang tersebut dapat ditinggalkan dan dikosongkan oleh si tereksekusi.

Permohonan eksekusi riil bukanlah melalui gugatan perdata. Permohonan tersebut cukup diajukan secara lisan, maupun secara tertulis, yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Atas permohonan tersebut, kemudian Ketua Pengadilan Negeri akan menindaklanjutinya dengan melakukan Aanmaning (peringatan). Yang dimaksud dengan Aanmaningadalah pemanggilan kepada tereksekusi tersebut untuk menghadiri sebuah sidang insidentil, yang mana dalam persidangan tersebut tereksekusi diperingatkan untuk mengosongkan barang lelang secara sukarela. Dalam hal tereksekusi tersebut tidak keluar dari barang lelang, maka Ketua Pengadilan Negeri setempat akan mengeluarkan penetapan, yaitu berupa perintah kepada Juru Sita pada Pengadilan Negeri setempat untuk mengeluarkan si tereksekusi tersebut dari barang lelang dengan paksa, dan bila perlu dengan bantuan polisi. Setelah eksekusi pengosongan tersebut selesai dilaksanakan, maka Juru Sita akan menyerahkan penguasaan barang tersebut kepada pembeli. Atas eksekusi pengosongan tersebut, maka Juru Sita diwajibkan untuk membuat sebuah berita acara eksekusi yang ditandatangani oleh Juru Sita dan dua orang saksi.

Demikian jawaban dan penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Dasar hukum:

1.      Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227);

2.      Herzien Indonesisch Reglement/Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44);





https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5827/konsep-lelang/

Selasa, 05 Maret 2019

Penyidikan Bidang Perbankan


Shanti Rachmadsyah, S.H.

Hukum Pidana 
Bung Pokrol 

Pertanyaan

Bagaimanakah proses penyelesaian tindak pidana money laundry pada tahap penyidikan yang terkait dengan kerahasiaan bank?

Jawaban

Powered by: 

Money laundering, atau disebut juga laundering, menurut Black's Law Dictionary 7th Edition adalah:

“the federal crime of transferring illegally obtained money through legitimate persons or accounts so that its original source cannot be traced.”

Di Indonesia, money laundering ini disebut sebagai pencucian uang, dan diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No. 8/2010”).

Pasal 72 ayat (1) UU No. 8/2010mengatur bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang meminta keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari:

a) orang yang telah dilaporkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kepada penyidik;

b) tersangka; atau

c) terdakwa.

Pasal 72 ayat (2)UU No. 8/2010 selanjutnya menjelaskan bahwa dalam meminta keterangan di atas, bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lainnya. Jadi, penyidik, penuntut umum atau hakim dalam perkara TPPU dapat meminta keterangan yang diperlukan, tanpa terhambat dengan ketentuan mengenai rahasia bank.

Demikian jawaban singkat dari kami, semoga berguna.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang





https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl1144/penyidikan-bidang-perbankan