Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Perijinan Kayu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perijinan Kayu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Februari 2018

Cara Mengurus Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)


Obbie Afri Gultom in Hukum Kehutanan Perizinan

Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah Izin untuk memanfaatkan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi atau hutan lindung dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.  Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa pada dasarnya dilakukan dibeberapa macam kawasan hutan yang meliputi:

Hutan Produksi Konversi yang telah dikonversi dengan cara pelepasan kawasan hutan atau kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan;Penggunaan Kawasan Hutan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.Kayu Dari Hasil Kegiatan Penyiapan Lahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman;Areal Kawasan Hutan Yang Telah Dilepas Dan Dibebani Hak Guna Usaha (HGU)

Meskipun begitu Dalam hal pada areal penggunaan lain (APL) yang telah dibebani izin peruntukan, pada HPK yang telah dikonversi atau pada tukar menukar kawasan hutan, potensi kayunya tidak ekonomis untuk dijadikan satu izin IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Permenhut P.14/2011, maka tidak memerlukan IPK dan dapat melakukan kegiatan termasuk pembukaan lahan dan penebangan pohon.
1.    Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) Yang Telah Diberikan Izin Peruntukan

Areal Penggunaan Lain di sini mempunyai arti yaitu areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Menjadi bukan kawasan hutan. Dalam hal ini APL tersebut sudah diberikan izin Peruntukkannya.

Adapun batasan kegiatan untuk Jenis izin IPK pada APL yang diberikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) Permenhut P.14/2011 terdiri atas:

kegiatan penebangan,penyaradan,pembagian batang,pembuatan Laporan Hasil Produksi (“LHP”) di TPn,pemuatan,pengangkutan,dan pembongkaran di Tempat Penimbunan kayu (TPK)

a)    Persyaratan

Penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) Yang Telah Diberikan Izin Peruntukan dapat diberikan apabila telah memenuhi beberapa persyaratan yaitu meliputi:

Areal yang menjadi objek merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditentukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Peta Indikatif yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan dan telah diberikan izin peruntukannya;Pemohon berupa Perorangan, Koperasi, BUMN, BUMD dan BUMS yang sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Mengajukan Permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota areal lokasi selaku Pejabat Penerbit IPK.

b)    Prosedur

Permohonan mendapatkan izin untuk Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) ditujukan Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagai Pejabat Penerbit IPK. Berikut tahapannya:

1)    Mengajukan Permohonan Kepada Pejabat Penerbit IPK dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi, Kepala Balai dan Kepala BPKH, dengan dilengkapi oleh beberapa Dokumen yaitu:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya;Fotokopi izin peruntukan penggunaan lahan seperti izin bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pemukiman, pembangunan transportasi, sarana prasarana wilayah, pembangunan sarana komunikasi dan informasi, Kuasa Pertambangan, PKP2B yang diterbitkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;Peta lokasi yang dimohon.

2)    Jika Permohonan IPK tidak memenuhi persyaratan maka Pejabat Penerbit IPK akan  menolak permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima;

3)    Jika Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan maka Pejabat Penerbit IPK meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Kepala Balai dengan dilampiri dengan persyaratan permohonan;

4)    Berdasarkan tembusan permintaan pertimbangan teknis, Kepala Balai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya tembusan permintaan pertimbangan teknis menyampaikan hasil penelaahan terhadap kegiatan fisik di lapangan kepada Direktur Jenderal;

5)    Kepala Dinas Propinsi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis, menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Bupati/Walikota, dan Kepala Balai. Adapun Pertimbangan teknis Kepala Dinas Propinsi didasarkan hasil penelaahan terhadap status kawasan hutan dan kondisi perusahaan pemegang izin peruntukan;

6)    Selanjutnya Berdasarkan pertimbangan teknis, Pejabat Penerbit IPK memerintahkan kepada pemohon untuk:

Melakukan timber cruising pada areal yang dimohon dengan intensitas 5% (lima persen) untuk seluruh pohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dan membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC); danMenuangkan RLHC sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan dilengkapi Pakta Integritas yang berisi nama, jabatan, alamat, dan pernyataan kebenaran pelaksanaan timber cruising.

7)    Dalam hal pemohon telah memenuhi syarat, Pejabat Penerbit IPK memberikan surat persetujuan IPK dan kepada pemohon diwajibkan untuk:

Membuat Rencana Penebangan dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja sejak diterimanya Surat Perintah;melaksanakan penataan batas blok tebangan IPK, dan diselesaikan paling lambat 50 (lima puluh) hari kerja sejak diterimanya Surat Perintah;menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah;

8)    Dalam hal memenuhi persyaratan, diterbitkan Keputusan Pemberian IPK , yang mana salinan/tembusannya disampaikan kepada:

Direktur Jenderal;Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;Kepala Dinas Kabupaten/Kota; danKepala Balai.

9)    Dalam hal pemohon tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin 7), dalam waktu 50 (lima puluh) hari kerja surat persetujuan IPK dibatalkan;

10)    Keputusan Pemberian IPK sebagaimana atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Poin 7) dan Poin 8), salinan/tembusannya disampaikan kepada:

Direktur Jenderal;Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;Kepala Dinas Kabupaten/Kota; danKepala Balai.

3. Biaya

Untuk penerbitan IPK pada APL ini ditentukan beberapa biaya-biaya yang membebaninya yaitu antara lain:

Pembayaran penggantian nilai tegakan dari IPK, dimana besarnya dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP), dimana selanjutnya  Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK. ;Pembayaran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pembayaran DR (Dana Reboisasi) yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.    Areal Hutan Produksi Konversi yang telah dikonversi dengan cara pelepasan kawasan hutan atau kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan
Adapun batasan kegiatan untuk Jenis izin IPK pada APL yang diberikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) Permenhut P.14/2011 terdiri atas:

kegiatan penebangan,penyaradan;pembagian batang,pembuatan Laporan Hasil Produksi (“LHP”) di TPn,pemuatan,pengangkutan,dan pembongkaran di Tempat Penimbunan kayu (TPK)

a.    Persyaratan

Penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Hutan Produksi Konversi yang telah dikonversi dengan cara pelepasan kawasan hutan atau kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan dapat diberikan apabila telah memenuhi beberapa persyaratan yaitu meliputi:

Areal yang menjadi objek merupakan Areal Hutan Produksi Konversi yang telah dikonversi dengan cara pelepasan kawasan hutan atau kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan;Pemohon berupa Perorangan, Koperasi, BUMN, BUMD dan BUMS yang sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Mengajukan Permohonan kepada Kepala Dinas Propinsi selaku Pejabat Penerbit IPK.

b.    Prosedur

Ada beberapa tahap yang yang perlu diketahui dalam rangka penerbitan IPK pada areal ini, adapun tahapan-tahapannya terdiri atas:

1)    Mengajukan Permohonan Kepada Pejabat Penerbit IPK Kepala Dinas Propinsi  dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi, Kepala Balai dan Kepala BPKH dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan,Kepala Dinas Kabupaten/Kota,Kepala Balai dan Kepala BPKH, serta  dilengkapi oleh beberapa Dokumen yaitu:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya;Foto copy Keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan hutan yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; danPeta lokasi yang dimohon.

2)    Jika Permohonan  IPK  yang  tidak  memenuhi  persyaratan  maka Pejabat Penerbit IPK menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima;

3)    Jika Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan maka Pejabat Penerbit IPK meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan permohonan, dengan tembusan kepada Kepala Balai;

4)    Berdasarkan tembusan permintaan pertimbangan teknis, Kepala Balai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya tembusan permintaan pertimbangan teknis menyampaikan hasil penelaahan terhadap kegiatan fisik di lapangan kepada Direktur Jenderal.

5)    Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya hasil penelaahan terhadap kegiatan fisik di lapangan, menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Pejabat Penerbit IPK dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai, dan Kepala BPKH;

6)    Berdasarkan pertimbangan teknis tersebut, Pejabat Penerbit IPK memerintahkan kepada pemohon untuk:

Melakukan timber cruising pada areal yang dimohon dengan intensitas 5% (lima persen) untuk semua pohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dan membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC); danMenuangkan rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan dilengkapi Pakta Integritas yang berisi nama, jabatan, alamat, pernyataan kebenaran pelaksanaan timber cruising. Adapun Rekapitulasi LHC ini digunakan sebagai dasar penentuan taksiran volume tebangan untuk dituangkan dalam Keputusan IPK dan penetapan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per duabelas) dari taksiran volume tebangan.

7)    Dalam hal pemohon telah memenuhi syarat maka Pejabat Penerbit IPK memberikan surat persetujuan IPK dan kepada pemohon diwajibkan untuk:

Membuat Rencana Penebangan dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja sejak diterimanya Surat Perintah;Melaksanakan penataan batas blok tebangan IPK, dan diselesaikan paling lambat 50 (lima puluh) hari kerja sejak diterimanya Surat Perintah; danMenyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah.

8)    Dalam hal memenuhi persyaratan , maka Pejabat Penerbit IPK akan menerbitkan Keputusan Pemberian IPK. Dalam hal pemohon tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin 7), dalam waktu 50 (lima puluh) hari kerja surat persetujuan IPK dibatalkan;

9)    Keputusan Pemberian IPK sebagaimana atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Poin 7) dan Poin 8), salinan/tembusannya disampaikan kepada:

Direktur Jenderal;Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;Kepala Dinas Kabupaten/Kota; danKepala Balai.

c.    Biaya

Untuk penerbitan IPK pada areal ini ditentukan beberapa biaya-biaya yang membebaninya yaitu antara lain:

Pembayaran penggantian nilai tegakan dari IPK, dimana besarnya dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP), dimana selanjutnya  Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK. ;Pembayaran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pembayaran DR (Dana Reboisasi) yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.    Areal Pada Penggunaan Kawasan Hutan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Adapun yang dimaksud dengan Areal yang disebut adalah areal penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

Hal yang penting perlu diketahui adalah bahwa pada dasarnya jika Pelaku usaha telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan maka mereka telah mendapatkan Izin Pemanfaatan kayu, karena pada dasarnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan melekat dan berlaku sebagai IPK. Sehingga proses penerbitannya lebih singkat jika dibandingkan dengan dua jenis areal sebelumnya.

Adapun yang perlu diperhatikan adalah Izin Pinjam Pakai Yang Dimaksud disini dibatasi hanya kepada jenis yang meliputi:

Izin pinjam pakai untuk kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan produksi.Izin pinjam pakai untuk kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan lindung bagi 13 (tiga belas) izin pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.Izin pinjam pakai kawasan hutan selain untuk kegiatan pertambangan, baik pada kawasan hutan produksi maupun pada kawasan hutan lindung.

Batasan Kegiatan yang diperbolehkan dalam Peraturan ini terdiri dari beberapa kegiatan yaitu meliputi:

Pembukaan lahanPenebangan pohon,penyaradan,pembagian batang,pengukuran yang dilakukan oleh Tenaga Teknis pengukuran yang dimiliki oleh perusahaan atau menggunakan dari pihak lain.pengumpulan kayu,dan pelaporan di dalam arealnya.

a)    Persyaratan

Pada Dasarnya Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan, yang pelaksanaannya wajib dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan, dengen beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

Membayar lunas kewajiban PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per duabelas) dari taksiran volume tebangan berdasarkan rekapitulasi LHC pada saat persetujuan prinsip izin pinjam pakai kawasan hutan.

b)    Prosedur

Seperti yang telah disinggung sebelumnya setelah Pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan melakukan Pembukaan lahan, yang diperlukan oleh Pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan tersebut untuk mendapatkan IPK disamping menyampaikan Bank Garansi dari Bank Pemerintah, utamanya hanya membayar biaya PSDH,DR dan Penggantian Nilai Tegakan. Adapun tahap-tahap pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan tersebut, yaitu:

1)    Dilakukan Pengukuran terhadap Kayu hasil penebangan dalam rangka pembukaan lahan wajib dilakukan pengukuran yang hasilnya dicatat ke dalam buku ukur;

2)    Berdasarkan buku ukur, pemegang ijin pinjam pakai wajib membuat usulan LHP;

3)    Usulan LHP tersebut, dilaporkan untuk dimintakan pengesahan oleh pemegang izin pinjam pakai kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Propinsi, Kepala Balai, dan Kepala BPKH dengan dilampiri:

Foto copy izin pinjam pakai;Laporan hasil produksi; danBukti penyampaian Bank Garansi dari bank pemerintah.

4)    Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat memerintahkan Pejabat Pengesah Laporan Hasil Produksi (P2LHP) untuk dilakukan pemeriksaan atas kesesuaian:

Areal penebangan berdasarkan lokasi sesuai ijin pinjam pakai; danLHP dengan fisik kayu.

5)    Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan telah sesuai, P2LHP melakukan pengesahan LHP sebagai dasar pengenaan PSDH, DR, dan penggantian nilai tegakan;

6)    Berdasarkan LHP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pejabat Penagih menerbitkan SPP-PSDH, SPP-DR dan SPP-GR.

7)    Setelah terbitnya SPP sebagaimana dimaksud huruf f, maka paling lambat 6 (enam) hari kerja Wajib Bayar harus melunasi melalui Bank Persepsi yang telah ditetapkan.

8)    Dalam hal pembayaran PSDH, DR, penggantian nilai tegakan dan kewajiban-kewajiban lain telah dipenuhi, diterbitkan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)/FA-KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.    Biaya

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa Pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan hutan sudah otomatis mempunyai IPK, persyaratanya hanya cukup membayar biaya-biaya yang telah ditentukan yaitu terdiri atas:

Pembayaran penggantian nilai tegakan dari IPK, dimana besarnya dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP), dimana selanjutnya  Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK. ;Pembayaran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pembayaran DR (Dana Reboisasi) yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.    Areal Kawasan Hutan Yang Telah Dilepas Dan Dibebani Hak Guna Usaha (HGU)

Seperti halnya pada Areal yang telah dibebani Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan , pada Areal kawasan hutan yang telah dibebani HGU juga dalam penrbitan IPK hanya perlu membayar membayar biaya PSDH,DR dan Penggantian Nilai Tegakan.

Yang perlu diperhatikan bahwa pada dasarnya  yang menjadi Objek berdasarkan peraturan ini adalah hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU, sehingga sifatnya terbatas.

a)    Persyaratan

Penerbitan IPK Pada areal yang telah dibebani HGU dapat diberikan apabila telah memenuhi beberapa persyaratan yaitu meliputi:

Terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU;Membayar biaya PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, tanpa melalui IPK;melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota perihal (2)    Hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU;

b)    Prosedur

Pada Dasarnya Pemegang HGU dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan, yang pelaksanaannya wajib dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan,adapun tahap-tahap tersebut terdiri dari:

1)    Pemegang HGU mengajukan pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat, dengan dilampiri:

Foto copy HGU yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang;Foto  copy  akte  pendirian  perusahaan  pemegang  HGU  atau  foto  copy  KTP  apabila pemegang HGU perorangan;Daftar perkiraan potensi kayu bulat yang akan dibayar; danKeputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan.

2)    Atas dasar laporan sebagaimana dimaksud dalam Poin a) bagian 3), Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat memerintahkan Tenaga Teknis (GANIS) dan Pengawas Tenaga Teknis (WASGANIS) PHPL-PKBR untuk melakukan pengukuran volume kayu yang akan dibayar dan selanjutnya dibuatkan Daftar Kayu Bulat (DKB) sebagai dasar pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan;

3)    Berdasarkan Daftar Kayu Bulat (DKB) yang dibuat pejabat pembuat DKB, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota memerintahkan Pejabat Penagih PSDH, DR dan Kepala Balai memerintahkan Pejabat Penagih penggantian nilai tegakan, untuk menerbitkan SPP PSDH, SPP DR dan SPP ganti rugi nilai tegakan;

4)    Atas SPP PSDH, SPP DR dan SPP ganti rugi nilai tegakan, pemegang HGU melakukan pembayaran di Bank Persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5)    Atas bukti setor PSDH, DR dan ganti rugi nilai tegakan yang setoran tersebut telah masuk ke rekening Bendaharawan Penerima Kementerian Kehutanan, pemegang HGU dapat mengajukan permohonan pengangkutan kayu bulat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c)    Biaya

Membayar biaya PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, tanpa melalui IPK.

5.    Kayu Dari Hasil Kegiatan Penyiapan Lahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman.

Untuk jenis kayu yang berasal dari Penyiapan Lahan dalam Pembangunan Hutan Tanaman sebagaimana dimiliki oleh Pemegang Izin Usaha Pemegang Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) juga memerlukan IPK dalam pemanfaatannya.

a)    Persyaratan

Penerbitan IPK Pada Kayu Dari Hasil Kegiatan Penyiapan Lahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman dapat diberikan apabila telah memenuhi beberapa persyaratan yaitu meliputi:

membayar penggantian nilai tegakan dari kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman, tanpa melalui IPK.Kayu dari hasil kegiatan penyiapan lahan, dimasukan dalam RKT.

b)    Prosedur

Terhadap hasil kayu tersebut, pemegang IUPHHK-HT diwajibkan untuk melakukan tahap-tahap sebagai berikut:

melakukan timber cruising pada areal yang akan dilakukan penyiapan lahan dengan intensitas 5% (lima persen) untuk semua pohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dan membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC);RLHC sebagaimana dimaksud huruf a, dituangkan dalam Berita Acara yang digunakan sebagai dasar pengesahan RKT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;menyampaikan pernyataan kesediaan untuk membayar penggantian nilai tegakan dari hasil kegiatan penyiapan lahan yang dibuat di atas kertas bermaterai berisi nama perusahaan, alamat, nama pengurus, dan kesanggupan membayar;membayar PSDH dan DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Volume kayu untuk perhitungan penggantian nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP);Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IUPHHK-HT.

c)    Biaya

Membayar biaya PSDH dan DR sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/Menhut-II/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu (“Permenhut P.14/2011”);

Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)


Obbie Afri Gultom in Hukum Kehutanan

Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)– Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (“IUPHKK”) merupakan bagian dari Izin Pemanfaatan Hutan yang terdiri atas terdiri izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. PP No.6/2007 sendiri memberikan Pengertiaan IUPHKK sebagai Izin  usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan beberapa unsur-unsur yang terdapat IUPHKK ini, yaitu meliputi:
1.    Memanfaatkan Hasil Hutan Kayu,
2.    Dilakukan dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi;
3.    Melalui beberapa kegiatan meliputi: Pemanenan atau penebangan, pengayaan, Pemeliharaan dan Pemasaran.

1. Memanfaatkan Hasil Hutan Berupa Kayu

Memanfaatkan hasil hutan berupa kayu mengandung arti kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.  Sehingga disini didapatkan bahwa kegiatan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu ini oleh Peraturan Perundang-undangan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi pokoknya sebagai hutan.

2. Dilakukan dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi

Adapun yang dimaksud dengan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.  Hutan Produksi sendiri dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu:

Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kehutanan;Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut HP adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai dibawah 125, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru;Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut HPT adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru;Hutan produksi yang tidak produktif adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman;

Terdapat beberapa jenis IUPHHK yang dibedakan berdasarkan lokasi kawasan hutan yang menjadi objek Izin tersebut, yaitu meliputi:

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu;Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri;Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

3.    Melalui beberapa kegiatan meliputi Pemanenan atau penebangan, pengayaan, Pemeliharaan dan Pemasaran.

Persyaratan

Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) memiliki beberapa Persyaratan yang terdiri dari Persyaratan Areal, Persyaratan Subyek dan Persyaratan Permohonan, yang penjelasannya sebagai berikut:

1) Persyaratan Areal

Areal yang dimohon adalah kawasan hutan produksi tidak dibebani izin/hak;Untuk IUPHHK-HTI dan IUPHHK-RE diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif dan dicadangkan/ditunjuk oleh Menteri sebagai areal untuk pembangunan hutan tanaman atau untuk restorasi ekosistem;

2) Persyaratan Subyek Pemohon
a) Pemohon yang dapat mengajukan permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI dan IUPHHK-RE adalah:

Perorangan;Koperasi;Badan Usaha Milik Swasta Indonesia (BUMSI);Badan Usaha Milik Negara (BUMN); atauBadan Usaha Milik Daerah.

b)    Dalam hal permohonan IUPHHK-HTI, untuk permohonan perorangan, tidak diperbolehkan;
c)    Permohonan IUPHHK-HTI, BUMS Indonesia dapat berupa perseroan terbatas yang berbadan hukum Indonesia dan modalnya dapat berasal dari investor atau modal asing;

3)  Persyaratan Permohonan

Adapun permohonan pengajuan suatu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) terdiri dari :

Untuk perorangan harus berbentuk CV atau Firma dan dilengkapi akte Pendirian;Akte pendirian Koperasi, dan Badan Usaha Milik Swasta Indonesia beserta perubahan-perubahannya yang disahkan instansi berwenang;Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota;Rencana lokasi yang dimohon dengan dilampiri peta skala minimal 1 : 100.000 untuk luasan di atas 100.000 hektar atau skala 1 : 50.000 untuk luasan di bawah 100.000 hektar;Rekomendasi Gubernur yang dilampiri peta lokasi sekurang-kurangnya skala 1 : 100.000, dengan didasarkan pada;Pertimbangan Bupati/Walikota yang didasarkan pada pertimbangan teknis Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, bahwa areal dimaksud tidak dibebani hak-hak lain;Analisis fungsi kawasan hutan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, yang berisi fungsi kawasan hutan sesuai;Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan provinsi dan data lain yang tersedia antara lain tata batas, uraian penutupan vegetasi, penggunaan, pemanfaatan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan yang dituangkan dalam data numerik dan spasial;Proposal teknis yang berisi antara lain :

Prosedur Permohonan

Permohonan mendapatkan izin untuk Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) ditujukan Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagai Pejabat Penerbit IPK. Berikut tahapannya:

1. Mengajukan Permohonan Kepada Pejabat Penerbit IPK dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi, Kepala Balai dan Kepala BPKH, dengan dilengkapi oleh beberapa Dokumen yaitu:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya;Fotokopi izin peruntukan penggunaan lahan seperti izin bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pemukiman, pembangunan transportasi, sarana prasarana wilayah, pembangunan sarana komunikasi dan informasi, Kuasa Pertambangan, PKP2B yang diterbitkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;Peta lokasi yang dimohon.

2. Jika Permohonan IPK tidak memenuhi persyaratan maka Pejabat Penerbit IPK akan  menolak permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima;
3. Jika Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan maka Pejabat Penerbit IPK meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Kepala Balai dengan dilampiri dengan persyaratan permohonan;
4. Berdasarkan tembusan permintaan pertimbangan teknis, Kepala Balai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya tembusan permintaan pertimbangan teknis menyampaikan hasil penelaahan terhadap kegiatan fisik di lapangan kepada Direktur Jenderal;
5. Kepala Dinas Propinsi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis, menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Bupati/Walikota, dan Kepala Balai. Adapun Pertimbangan teknis Kepala Dinas Propinsi didasarkan hasil penelaahan terhadap status kawasan hutan dan kondisi perusahaan pemegang izin peruntukan;
6. Selanjutnya Berdasarkan pertimbangan teknis, Pejabat Penerbit IPK memerintahkan kepada pemohon untuk:

Melakukan timber cruising pada areal yang dimohon dengan intensitas 5% (lima persen) untuk seluruh pohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dan membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC);Menuangkan RLHC sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan dilengkapi Pakta Integritas yang berisi nama, jabatan, alamat, dan pernyataan kebenaran pelaksanaan timber cruising.

7. Dalam hal pemohon telah memenuhi syarat, Pejabat Penerbit IPK memberikan surat persetujuan IPK dan kepada pemohon diwajibkan untuk:

Membuat Rencana Penebangan dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja sejak diterimanya Surat Perintah;melaksanakan penataan batas blok tebangan IPK, dan diselesaikan paling lambat 50 (lima puluh) hari kerja sejak diterimanya Surat Perintah;menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah;

8. Dalam hal memenuhi persyaratan, diterbitkan Keputusan Pemberian IPK , yang mana salinan/tembusannya disampaikan kepada:

Direktur Jenderal;Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;Kepala Dinas Kabupaten/Kota; danKepala Balai.

9. Dalam hal pemohon tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin 7), dalam waktu 50 (lima puluh) hari kerja surat persetujuan IPK dibatalkan;
10. Keputusan Pemberian IPK sebagaimana atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Poin 7) dan Poin 8), salinan/tembusannya disampaikan kepada:

Direktur Jenderal;Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;Kepala Dinas Kabupaten/Kota; danKepala Balai.

Biaya

Untuk penerbitan IPK pada APL ini ditentukan beberapa biaya-biaya yang membebaninya yaitu antara lain:

Pembayaran penggantian nilai tegakan dari IPK, dimana besarnya dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP), dimana selanjutnya  Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK. ;Pembayaran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pembayaran DR (Dana Reboisasi) yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Hutan dan Penyusunan Rencana Pengeloaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan (“PP No.6/2007”);Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan (“PP No.3/2008”)Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut-II/2009 Tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan (“Permenhut P.50/2009”);Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut-II/2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri dan Hutan Produksi (“Permenhut P.50/2010”);Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.26/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan Peraturan Menteri kehutanan Nomor P.50/MENHUT-II/2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri dan Hutan Produksi (“Permenhut P.26/2012”)