Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Hukum Keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Keluarga. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Desember 2024

Bisakah Menuntut Pacar Anak yang Enggan Menikahinya?

 

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. 

Perkawinan Harus Persetujuan Kedua Belah Pihak

Sesuai aturan Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa:

Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka tiada seorangpun dapat dipaksa atau memaksa orang lain untuk menikah. Karena itu, Anda sebagai orang tua juga tidak dapat menuntut atau memaksakan seorang anak laki-laki untuk menikahi putri Anda, meskipun dengan alasan atau kondisi seperti yang Anda jelaskan.

Usia Perkawinan

Selain itu, dari penjelasan Anda yang menyebutkan bahwa mereka masih duduk di bangku SMA, maka kami asumsikan putri Anda dan pacarnya tersebut masih berusia sekitar 15 sampai 18 tahun. Terkait ini, Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 menyatakan:

Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Adapun jika pihak laki-laki dan perempuan belum memenuhi syarat batas umur untuk melakukan perkawinan tersebut, maka berlaku Pasal 20 UU Perkawinan yang menyatakan:

Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.

Jadi, dalam hal laki-laki dan perempuan tersebut belum memenuhi syarat batas umur untuk melakukan perkawinan, maka pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan perkawinan. Akan tetapi perlu diketahui dalam Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 diatur mengenai penyimpangan terhadap batasan umur untuk melakukan perkawinan, yaitu:

Dalam hal penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup.

Jadi, dapat dilakukan penyimpangan terhadap batas umur untuk melakukan perkawinan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan. Permintaan dispensasi (untuk perkawinan di bawah umur) tersebut harus dilakukan oleh orang tua pihak laki-laki dan atau orang tua pihak perempuan dengan alasan yang sangat mendesak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup.

Dengan kata lain, Anda tidak dapat mengajukan permintaan dispensasi tanpa alasan yang mendesak.

Selain itu, menurut hemat kami, untuk melaksanakan perkawinan di bawah umur 21 tahun, juga harus dengan persetujuan dari orang tua anak laki-laki tersebut. Hal tersebut sejalan dengan pengaturan Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa:

Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas, jika Anda hendak menikahkan putri Anda dengan anak laki-laki tersebut, sebaiknya Anda membicarakan hal ini secara baik-baik dengan anak laki-laki tersebut dan orang tuanya.

Langkah Hukum Menuntut Pacar Anak Anda Melalui Jalur Pidana

Sebagai upaya terakhir, jika putri Anda belum berusia 18 tahun, Anda juga dapat menempuh jalur pidana yaitu dengan melaporkan si laki-laki kepada kepolisian atas dasar dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana disebut dalam Pasal 76D UU 35/2014 yang berbunyi:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelakunya diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perppu 1/2016 yang ditetapkan sebagai undang-undang oleh UU 17/2016:

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Oleh karena itu, laki-laki tersebut dapat dituntut pidana jika dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak perempuan (yang masih termasuk anak) Anda untuk melakukan persetubuhan dengannya, berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016 jo.Pasal 76D UU 35/2014, meskipun perempuan tersebut (anak Anda) tidak sampai hamil.

Baca juga: Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi

Demikian jawaban dari kami terkait pertanyaan menuntut pacar anak Anda sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua kalinya diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

 

 Sumber:Hukum Online

Kamis, 19 Januari 2023

ISTILAH DALAM PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

1.

Panitera

:

Seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian.

 

2.

Ketua Hakim Pengadilan Agama

:

Seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama. 


3.

Ketua Hakim Majelis

:

Seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang.

4.

Hakim Anggota

:

Seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis.

 

5.

Penggugat (dalam Pengadilan Agama)

:

Seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.

 

6.

Tergugat (dalam Pengadilan Agama)

:

Seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama.

7.

Pemohon

:

Seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama.

 

8.

Termohon

:

Seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya.

 

9.

Gugatan cerai / cerai gugat

:

Berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya.

 

10.

Permohonan cerai talaq

:

Berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya.

 

11.

Jawaban

:

Berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon).

12.

Replik

:

Berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon).

 

13.

Duplik

:

Berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon).

 

14.

Sidang saksi/pembuktian

:

Sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.

 

15.

Kesimpulan

:

Berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.

16.

Petitum

:

Permintaan yang diajukan oleh para pihak.

17.

Hak pemeliharaan anak

:

Adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya.

18.

Harta gono-gini

:

Adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan.

19.

Nafkah iddah

:

Nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai.

 

20.

Mut’ah

:

Adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian.

 

21.

Nusyus

:

Adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri.

 

22.

Syiqaq

:

Adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali.

 

23.

Verstek

:

Adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan). 


Sumber: Berbagai Artikel