Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Hukum Perikatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perikatan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 September 2019

Tata Cara Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak



Hal-hal mengenai Kontrak 


Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai  hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan perusahaan dalam urusan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam pakai dll Kegiatan ini menyangkut perikatan dalam ranah privat dan diatur dalam berbagai aturan antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan hukum Adat. Kegiatan tersebut biasanya tertuang dalam bentuk tertulis yang sehari-hari sering kita lihat, kita saksikan bahkan kita lakukan sendiri dalam pembuatan kontrak,rekes maupun surat-surat resmi lainnya 

Beberapa contoh perjanjian kegiatan yang sering dilakukan masyarakat seperti jual-beli, sewa-menyewa maupun pinam pakai yang disajikan dibawah ini dapat  menjadi acuan  untuk memenuhi kebutuhan kita dalam melakukan salah satu kegiatan ekonomi tesebut.  Pada prinsipnya hubungan bisnis ini menganut kebebasan masing-masing untuk berkontrak dan menganut azas “Pacta Sunt Servanda” yaitu semua persetujuan yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terikat dan harus dilaksanakan  dengan itikad baik. (Psl 1338 KUHPer). Pada umumnya perikatan lahir dari persetujuan atau karena undang-undang (Psl.1233 KUHPer). Perikatan diartikan sebagai  memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Psl. 1234 KUHPer). Sedangkan persetujuan /perjanjian merupakan perbuatan seseorang atau lebih yang mengikatkan diri kepada seorang maupun lebih (Psl. 1313 KUHPer). Agar suatu persetujuan/perjanjian dianggap sah harus dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu :

Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri (Psl. 1320 ayat (1) KUHPer)


Kecakapan untuk melakukan perikatan (Psl. 1320 ayat (2) KUHPer)


Mengenai suatu pokok persoalan tertentu (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)


Oleh sebab yang tidak terlarang (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)


 Suatu persetujuan dapat diadakan  dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Persetujuan cuma-cuma adalah perjanjian yang dilakukan satu pihak yang akan memberikan suatu keuntungan bagi pihak lain dengan tidak menerima imbalan. Sedangkan persetujuan dengan memberatkan mewajibkan para pihak memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian tidak terlaksanan atau mempunyai kekuatan mengikat apabila timbul dari kekhilafan atau diperoleh karena paksaan atau penipuan Psl. 1321 KUHPer).  Setiap orang berwenang untuk membuat perjanjian/perikatan kecuali mereka yang dinyatakan tidak cakap untuk itu (Psl 1329. KUHPer) meliputi :

Anak yang belum dewasa (Psl. 1330 ayat (1) KUHPer)


Seseorang dibawah pengampuan (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer)


Wanita yang telah kawin (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer). (Catatan:  Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No.3/1963 tanggal 5 September 1963 yang menyatakan bahwa Psl 108 dan 110 KUHPer yang mengatur seorang istri dalam melakukan perbuatan hukum dan menghadap di muka pengadilan harus seizin suami sudah tidak berlaku lagi)


Semua orang yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian/persetujuan tertentu (Psl. 1330 ayat (3) KUHPer).


Persetujuan mengikat apabila dengan tegas ditentukan didalamnya, namun juga menurut sifat persetujuannya dapat dituntut berdasarkan keadilan, kepatutan dan undang-undang (Pasal 1339 KUH Per).   Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak  atau disebabkan alasan karena undang-undang (Pasal 1338 KUH Per). Perikatan yang dibuat karena paksaan, penyesatan atu penipuan menimbulkan tututan pembatalannya (Pasal 1449 KUH Per).. Bila tuntutan pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi waktunya berdasarkan ketentuan undang-undang yang khusus maka pembatasan ditetapkan 5 tahun dan mulai diberlakukan : (Pasal 1454 KUH Per).

1.      Untuk  kebelumdewasaan terhitung sejak hari kedewasaan;

2.      Untuk pengampuan sejak pencabutan pengampuan

3.      Untuk paksaan sejak paksaan itu berhenti

4.      Untk penyesatan atau penipuan sejak diketahuinya penyesatan atau penipuan

5.      Untuk perbuatan seorang bersuami yang dilakukan tanpa surat kuasa si suami terhitung  sejak pembubaran perkawinan.     

6.      Untuk segala tindakan yang tidak diwajibkan  yang dilakukan debitur yang menyebabkan kerugian kreditur,

Sejak adanya kesadaran  perlunya dibatalkan (Psl 1341 dan 1454 KUHPer) Bagi salah satu pihak yang perikatannya tidak dipenuhi pihak lain dapat memilih tindakan  untuk memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan apabila masih dimungkinkan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya kerugian dan bunga (1267 KUHPer) Penggantian kerugian dapat dilakukan apabila pihak lain telah dinyatakan lalai untuk memenuhi kewajibannya dan telah melampaui tenggang wakltu yang ditentukan sejak pemberitahuan. ( Pas 1243 KUHPer)  Debitor harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga apababila ia tidak dapat membuktikan tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu pelaksanaan perikatan itu disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga diluar kemampuan/kekuasaannya (force majeur) serta bukan karena itikad buruk ( Psl 1244 dan Psl 1245 KUHPer). Biaya ganjti rugi dan bunga yang dapat dituntut kreditur terdiri atas kerugian yang telah didertitanya dan keuntungan yang sedianya akan diperolehnya. Psl 1245 KUHPer).      

    

“Perancangan Kontrak”

Perancangan Kontrak (Contract Drafting) tidak sama dengan Hukum Perjanjian (Law of Contract). Dalam perancangan kontrak adalah bagaimana kita mewujudkan aspirasi dalam bahasa hukum sehingga kata demi kata dan kalimat yang tertuang dapat dibuktikan di mata hukum atau persidangan. Kalimat yang tertuang jangan berupa kalimat yang ambigu, tidak jelas, tidak limitatif, dan tidak tegas. Hal yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana cara mengamankan dengan baik, hak dan kewajiban masing-masing pihak,tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. Anatomi Kontrak terdiri dari:

1.      bagian Pendahuluan – sub bag pembuka berisi kata pembuka, termasuk penyingkatan judul perjanjian dan tanggal perjanjian. – sub bagian pencantuman identitas para pihak berisi elaborasi dari pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian. – sub bagian Penjelasan berisi penjelasan mengapa para pihak membuat perjanjian.

2.      ISI a. Klausula Definisi mengatur tentang berbagai definisi interpretasi maupun konstruksi dalam perjanjian (untuk menghidnari salah tafsir) b. Klausula Transaksi menterjemahkan transaksi c. Klausula Spesifik mengatur spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang dibutuhkan. d. Klausula Ketentuan Umum

3.      Penyelesaian Sengketa Dalam pemerintah yaitu harus di dalam negeri dan sesuai hukum Indonesia.

4.      Lampiran Yang harus kita telaah yaitu Isi di klausula transaksi dan klausula spesifik.

” Perjanjian/Kontrak”

1.      Pengertian Perjanjian adalah suatu ikatan atau hubungan hukum mengenai benda-benda (barang) atau kebendaan (jasa) antara dua pihak atau lebih, dimana para pihak tersebut saling berjanji atau dianggap saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

2.      Unsur-unsur Perjanjian/Kontrak

3.      jenis Perjanjian Pengadaan

Syarat Sahnya Perjanjian

KUH Perdata menentukan empat syarat yang harus ada pada setiap perjanjian, sebab dengan dipenuhinya syarat syarat inilah suatu perjanjian itu berlaku sah.

Adapun keempat syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 KUH Perdata tersebut adalah :

1. Sepakat meeka yang mengikatkan dirinya

2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian

3. Suatu hal tertentu

4. Suatu sebab yang halal

ad.1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

Dengan kata sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, para pihak setuju atau seria sekata mereka mengenai hal hal yang pokok dari perjanjian yang di adakan itu. Apa yang di kehendaki oleh pihak yang satu jugadikehendaki pihak lain. Mereka menghendaki sesuatu hal yang sama secara timbal balik, misalnya seorang penjualsuatu benda untuk mendapatkan uang, sedangkan si pembeli mengiginkan benda itu dari yang menjualnya .

Dalam hal ini kedua belah pihak dalam suatu perjanjian harus mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus di nyatakan

ad.2. kecakapan untuk membuat perjanjian .

Kecakapan disini orang yang cakap yang dimaksudkan adalah mereka yang telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21tahun tetapi teklah pernah kawin . sedangkan UU No 1 tahun 1974 pasal 7 pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun . tidak termasuk otang otang yang sakit ingatan atau bersifat pemboros yang karena itu oleh pengadilan diputuskan berada dibawah pengampuan dan seorang perempuan yang masih bersuami .

Mengenai seorang perempuan yang masih bersuami setelah dikeluarkan surat edaran mahkamah agung No . 3 Tahun 1963 , maka sejak saat itu seorang perempuan yang masih mempunyai suami telah dapat bertindak bebas dalam melakukan perbuatan hukum serta sudah di perbolehkan menghadap di muka pengadilan tampa seizin suami .

ad.3. suatu hal tertentu

Suatu hal tertenru makudnya adalah sekurang kurangnya macam atau jenis benda dalam perjanjian itu sudah di tentukan , misalnya jual beli beras sebanyak 100 kilogram adalah di mungkinkan asal disebut macam atau jenis dan rupanya , sedangkan jual beli beras 100 kilogram tanpa disebutkan macam atau jenis , warna dan rupanya dapat dibatalkan .

ad.4. suatu sebab yang halal

Dengan syarat ini dimaksudkan adalah tujuan dari perjanjian itu sendiri . sebab yang tidak halal adalah yang berlawanan dengan undang undang kesusilsaan dan ketertiban umum

Dari syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut di atas, kedua syarat pertama, yaitu sepakat mereka yang mengingatkan diri dan kecakapan untuk membuat perjanjian dinamakan syarat subjektif karena kedua syarat tersebut mengenai subjek pejanjian .

Syarat subjektif adalah suatu syarat yang menyangkut pada subjek subjek prjanjian itu atau dengan perkataan lain, syarat syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang membuat perjanjian, hal ini meliputi kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dengan kecakapan pihak yang membuat perjanjian.

Apabila syarat subjek tidak dipenuhi, maka perjanjianya bukan batal demi hukum tetapi salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjiaan itu dibatalkan .

Syarat ketiga dan syarat keempat yaitu suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal jika tidak di penuhi


Sumber dari : “Contoh-contoh Kontrak, Rekes & Surat Resmi Sehari-hari”, Jilid 1-3 (Prof. Mr. Dr. S. Gautama)



http://artikelhukum88.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pembuatan-surat.html?m=1

Kamis, 16 Mei 2019

Syarat Sahnya Perjanjian

Hubungan satu sama lain dalam masyarakat tidak bisa lepas dari Perjanjian. Perjanjian sering kita lakukan misalnya jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam dan sebagainya.


Perjanjian antara dua pihak atau lebih melahirkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak sehingga jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dengan sukarela, pihak yang lain dapat menututnya di pengadilan.


Misal, penjual yang tidak menyerahkan barang jualannya kepada pembeli padahal pembeli sudah membeli dan membayar lunas. Jika demikian, Pembeli bisa menuntut pembeli agar menyerahkankan barang yang sudah dibelinya itu.


Dari aspek hukumnya, perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang dan mengikat para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHper).


Oleh karenanya setiap perjanjian yang dibuat harus benar-benar dilaksanakan. Kalau tidak, maka akan diategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi.


Mengingat begitu penting dan begitu kuatnya kekuatan mengikat suatu perjanjian maka tidak sembarangan membuat perjanjian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak.


Syarat-syarat tersebut dikenal dengan “syarat sahnya perjanjian” sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, sebagai berikut:


Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:


Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.


Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.


Suatu hal tertentu.


Suatu sebab yang halal.


Syarat pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian itu.


Sedangkan syarat ketiga dan keempatdinamakan syarat objektif karena berkenaan dengan objek dalam perjanjian tersebut.


Syarat Pertama “Sepakat mereka yang mengikat kandiri” berarti, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dsb.


Syarat Kedua, “kecakapan untuk membuat suatu perikatan” Pasal 1330 KUHper sudah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian, yakni sebagai berikut:


Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:


Orang yang belum dewasa.


Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (seperti cacat, gila, boros, telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, dsb)


Seorang istri. (Namun, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963, seorang isteri sekarang sudah dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum)


Dengan kata lain, yang cakap atau yang dibolehkan oleh hukum untuk membuat perjanjian adalah orang yang sudah dewasa, yaitu sudah berumur genap 21 tahun (Pasal 330 KUHPerdata), dan orang yang tidak sedang di bawah pengampuan.


Syarat Ketiga “suatu hal tertentu” maksudnya adalah dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas. Setidaknya jenis barangnya itu harus ada (lihat Pasal 1333 ayat 1). Misalnya, jual beli tanah dengan luas 500 m2, terletak di Jl. Merpati No 15 Jakarta Pusat yang berbatasan dengan sebelah utara sungai ciliwung, sebelah selatan Jalan Raya Bungur , sebelah timur sekolah dasar inpres, dan sebelah barat tempat pemakaman umum.


Syarat Keempat “suatu sebab yang halal”berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Misalnya melakukan perjanjian jual beli Narkoba, atau perjanjian jual beli orang/manusia, dsb. Perjanjian semacam ini adalah dilarang dan tidak sah.


Jika sudah memenuhi ke empat syarat di atas, maka perjanjian tersebut adalah sah. Tapi, perjanjian bisa diminta dibatalkan bahkan batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat ini 


 


 


Dasar Hukum:


Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.


Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgelijk Wetboek tidak sebagai Undang-Undang.






https://konsultanhukum.web.id/syarat-sahnya-perjanjian/