Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Advokat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Advokat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Januari 2023

Tegal: Cikal Bakal Advokat Dan Kantor Hukum Pribumi Pertama Di Indonesia

 

Potret Mr. Besar bersama sang Istri, RS Marjatoen (Koleksi Iwan K Soewondo/fb)
 
Banyak yang belum tahu bahwa advokat pertama di Indonesia adalah salah satu mantan Walikota Tegal pada masa Pra Kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan kantor Hukum pertama di Indonesia pun didirikan di Tegal. Ini sekaligua menjadi cikal bakal penyusunan konsep peradilan di Negeri ini.

Gaess, Advokat pertama di Indonesia adalah Besar Mertokusumo. Nama Besar memang tak besar seperti namanya. Tak ada nama jalan di Tegal yang mengutip namanya. Hanya masih dijadikan nama sebuah Perpustakaan Daerah di Kota Tegal.

Hingga kini belum ada gelar pahlawan yang ditambatkan padanya. Dalam literatur sejarah advokat, Besar Mertokusumo kerap disebut sebagai generasi advokat pertama.

Dalam literasi yang dituliskan oleh Daniel S. Lev, ia banyak menyinggung kiprah Besar dalam dunia advokat. Banyak buku sejarah advokat yang lahir belakangan bersumber dari buku Daniel yang bertajuk Hukum dan Politik di Indonesia. Dalam buku itulah, Daniel memperkenalkan sosok Besar Mertokusumo sebagai advokat pertama di Indonesia.

Adnan Buyung Nasution juga mengakui hal itu. Menurut adnan, Mr. Besar sempat jadi advokat tetapi tidak lama. Ia memang lebih banyak di pemerintahan, ketimbang praktik advokat, sosok Besar juga disebut sebagai penyusun konsep sistem peradilan Indonesia.

Dalam buku Daniel S. lev, sosok Besar digambarkan sebagai advokat yang sering membela terdakwa miskin dalam persidangan di Landraad (Pengadilan Negeri).

Besar menggeluti dunia advokat sekitar tahun 1923. Firma hukumnya didirikan di Tegal, Jawa Tengah, dekat kota kelahirannya, Brebes. Daniel S. Lev menyatakan kemungkinan Tegal dipilih karena disitulah keluarga dan teman-temannya berada. Beberapa kantor advokat Belanda juga sudah berdiri ketika itu di Tegal.

Ketika berpraktik di Landraad (Pengadilan Negeri), Besar tak senang dengan perlakuan pengadilan terhadap terdakwa asal Indonesia. Dalam persidangan, terdakwa orang Indonesia harus duduk di lantai, membungkuk dalam-dalam dan sangat ketakutan. Besar menilai perlakuan itu sebagai bentuk penghinaan pengadilan terhadap orang Indonesia.

Ketika itu, hakim dan jaksa menggunakan bahasa Belanda saat bersidang. Besar sendiri tak suka dengan kondisi demikian. Persidangan itu membuat orang Indonesia sulit menerima pengadilan itu seperti pengadilannya sendiri. Meski demikian, para hakim Belanda tetap menghormati Besar.

Setelah firma hukum di Tegal berkembang, Mr.Besar membuka kantor cabang di Semarang. Di kantor barunya, ia lebih banyak merekrut sarjana hukum Indonesia, antara lain Sastromulyono, Suyudi, dan lain-lain. Pernah, suatu waktu, gaji advokat dikantor itu 600 golden per bulan, ditambah dengan bagian keuntungan. Ketika zaman malaise (krisis) dua kantor yang didirikan oleh Besar itu berdiri sendiri.

Sebelum terjun ke dunia advokat, Besar bekerja sebagai panitera pada Landraad di Pekalongan. Pekerjaan itu diperoleh setelah lulus dari Rechtschool. Setelah bekerja beberapa tahun, kemudian hijrah ke Belanda untuk memperoleh gelar sarjana hukum, bersama dengan sebelas pelajar lainnya dengan kuliah di Universitas Leiden.

Kaum pribumi yang belajar hukum umumnya berasal dari komunitas Jawa, Sumatra dan keturunan Cina. Mereka belajar di Rechtschool dengan materi ilmu hukum dan hukum acara pidana. Mereka yang lulus dengan ketat bergelar rechtskundingen sebagai sarjana muda hukum. Sedang mereka yang cerdas dapat meraih penuh gelar sarjana hukumnya di negeri Belanda, yang statusnya disamakan dengan kelompok yang langsung sekolah di Belanda.

Pada umumnya sarjana hukum dari Belanda diberi dua pilihan, yaitu untuk menerapkan ilmu yang mereka miliki dengan bekerja di Belanda atau pulang ke Indonesia. Mereka yang pulang ke Indonesia sebagian besar bekerja di pengadilan dan dalam jumlah yang lebih kecil mencoba membuka kantor advokatnya. Salah satunya ada Besar Mertokusumo yang membuka kantor di Tegal.***

 

Sumber: Suara Pantura

 

 

Minggu, 22 Maret 2020

Pengacara, Profesi yang Mulia dan Terhormat.

Pengacara / Advokat  seperti yang kita ketahui dalam istilah yang terdapat di Negara Indonesia ialah Orang yang memberikan Advise / Nasihat , Mendampingi maupun mewakili seseorang yang mempunyai masalah hukum dan bertindak demi kepentingan hukum orang yang membutuhkan jasa pengacara tersebut.

      Sering juga pernah terdengar istilah lain dari Pengacara, yaitu Pengacara ialah Singkatan dari pada "Pengangguran Banyak Acara", istilah tersebut memang agak terdengar jenaka namun hal tersebut memang benar adanya karena bisa juga mereka yang berprofesi sebagai pengacara bisa menjadi pengangguran jika tidak ada Kasus yang ditangani. karena Profesi Tersebut merupakan satu-satunya Penegak hukum yang independen atau berdiri sendiri dan tidak digaji oleh Negara seperti penegak hukum lainnya, contoh : Polisi, Jaksa, dan Hakim. artinya pendapatan atau penghasilan pengacara bergantung dari pada Klien yang memakai jasanya tersebut.

      Di Negara Indonesia Profesi Pengacara / Advokat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat , didalamnya berisi syarat-syarat untuk menjadi pengacara / advokat, dan juga kode etik Pengacara/ Advokat dalam Berpraktek Hukum. Secara Teknis itulah payung Hukum Pengacara / Advokat dalam memberikan jasa Hukum di Indonesia. 

      Pengacara selalu Identik dengan Jas beserta Dasinya ketika bersidang maupun diluar persidangan, bahkan kadang juga Pengacara identik dengan kerapihan dan kemehawannya dalam berpakaian sehingga ketika sebagian masyarakat melihat cara berpakaian tersebut pastinya sudah bisa menebak apa profesi dari orang tersebut, dan tidak lain ialah Pengacara / Advokat. 
      
      Profesi ini di Indonesia sendiri mulai banyak diminati oleh para lulusan Sarjana Hukum dari kampus-kampus yang berada di seluruh Indonesia. tidak hanya para lulusan Baru yang meminatinya melainkan pensiunan polisi, pensiunan Jaksa, pensiunan Hakim, pensiunan pegawai negeri sipil bahkan para pekerja yang sudah tidak aktif atau pensiun dari tempat Perusahaan dia bekerja juga meminatinya, ketika sudah tidak menjabat lagi dalam jabatan yang dijelaskan sebelumnya. Alasan tersebut Karena dalam Pengacara / Advokat ketika berpraktek tidak ditentukan batas usia Maksimal untuk menjadi Pengacara/ Advokat di Indonesia dan juga dalam hal pendapatan sangat menggiurkan  bagi peminat profesi ini, ketika melihat banyak pengacara-pengacara kondang di Indonesia yang kaya raya, dan sukses atau berhasil dalam menjalankan profesinya tersebut.
      Pengacara / Advokat sangat dibutuhkan dalam perkembangan zaman yang terjadi di Indonesia maupun di dunia, karena dari segala aspek kehidupan seperti Keuangan, Teknologi, Hubungan Perindustrian, dll sangat memerlukan jasa dari pada pengacara ketika timbulnya suatu permasalahan  hukum nantinya (bisa dibilang profesi ini tak lekang oleh waktu).

      Dan Perlu diketahui selain seperti yang dijelaskan tersebut diatas,  Pengacara / Advokat ialah Profesi yang Mulia dan Terhormat dalam istilah lainnya dikenal dengan sebutan "Officium Nobile" , Artinya dalam pekerjaan yang dilakukan oleh profesi ini, Pengacara selalu berusaha berjuang supaya apa yang menjadi hak dari pada seseorang maupun berkelompok yang diambil dari padanya bisa terpenuhi atau hak yang seharusnya diterima oleh seseorang maupun berkelompok bisa terpenuhi. oleh karena itu Profesi ini bisa dibilang sebagai "Dokter Hukum" bagi orang yang memerlukan bantuannya, Karena Pekerjaan Sejati dalam Profesi ini ialah "Pemecah Masalah"


Demikian Semoga Bermanfaat , Terimakasih .



Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat


Selasa, 18 Februari 2020

Tentang Advokat


Pertanyaan

1) Apabila ada seorang advokat yang sedang menangani kasus gugat cerai, kemudian advokat tersebut malah melakukan perbuatan zina (berhubungan seks) dengan kliennya, apa akibat hukumnya? 2) Dampak apa yang akan terjadi dengan kasus yang sedang ditanganinya? 3) Dan apa juga yang terjadi bila ternyata pada saat sidang perceraian, suami mengetahui hubungan zina tersebut dan menggunakannya sebagai alat bukti di pengadilan? 4) Apa saja kewajiban-kewajiban suami terhadap istri setelah cerai yang hilang? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya. Terima kasih.


Ulasan Lengkap

  1. Menurut pasal 284 KUHP, perbuatan zina atau persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan atas dasar suka sama suka, di mana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Suami dari istri yang melakukan zina dapat mengadukan sang istri dan teman zinanya kepada polisi. Jika salah satu pelaku zina adalah advokat, maka sang suami juga dapat mengadukan advokat yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat di mana dia terdaftar sebagai anggota. Menurut pasal 6 huruf e UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela. Jenis tindakan yang dikenakan terhadap advokat dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari profesinya (pasal 7 ayat [1] UU Advokat).
  2. Menurut hemat kami, advokat tersebut masih dapat mendampingi kliennya dalam persidangan sepanjang tuduhan zina belum dibuktikan di pengadilan atau adanya sanksi etik berupa pemberhentian sementara atau tetap dari profesinya dari Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
  3. Jika suami menuduh istrinya berzina maka dia harus mengajukan bukti-buktinya ke pengadilan. Apabila dalam proses jawab-menjawab pihak suami tidak dapat mengajukan bukti yang kuat atas tuduhannya tersebut, maka hakim akan memerintahkan dia untuk melakukan sumpah li’an (pasal 87 ayat [1] jo. pasal 88 ayat [1] UU No. 7 Tahun 1989). Hakim juga akan memerintahkan istri untuk meneguhkan sanggahannya (pasal 87 ayat [1] UU No. 7 Tahun 1989). Tata cara li’an diatur dalam pasal 127 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:

a.    Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata-kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”

b.     Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata “murka Allah atas dirinya jika tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”;

c.     tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan;
d.    apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li`an.
  1. Akibat putusnya perkwainan karena perceraian diatur dalam pasal 41 UU No. Tahun 1974 yaitu:

a.   Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.

b.   Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.

c.   Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

 
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang No. Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama
  4. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  5. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)



Sumber :
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6452/tentang-advokat

Pencabutan Kuasa Hukum


Pertanyaan

Dapatkah pencabutan kuasa hukum kepada Pengacara/advokat dilakukan secara sepihak oleh si Pemberi kuasa/client? Bagaimana aturan hukumnya ? Terima kasih.

Ulasan Lengkap

Dapat saja dilakukan pencabutan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa karena pada hakekatnya si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya sewaktu-waktu (lihat Pasal 1813 dan 1814 KUH Perdata).

Begitu pula ketentuan tersebut dapat diberlakukan dalam hubungan antara penerima dan penyedia jasa, dalam hal ini antara klien dan pengacara/advokat. Sifat dasar profesi pengacara/advokat adalah untuk membela siapa pun juga yang memerlukan bantuan/konsultasi hukum dalam rangka menuntut atau mencari keadilan bagi pihak tersebut dengan ketentuan bila pengacara/advokat tersebut diminta oleh yang bersangkutan.

Namun yang perlu diperhatikan dalam kasus anda adalah apakah ada ketentuan di dalam surat kuasa (atau dalam perjanjian penyediaan jasa konsultasi hukum) yang mengatur mengenai:

1)    penanggalan/pengesampingan ketentuan Pasal 1813 dan 1814 KUH Perdata di atas (yang demikian ini bukannya tidak mungkin, walaupun dapat dikatakan tidak biasa dalam hubungan antara klien dan pengacara/advokat); atau

2)    pencabutan/penarikan kembali kuasa dimana si pemberi kuasa setuju bahwa dia hanya dapat mencabut/menarik kuasanya, dalam hal adanya persyaratan dan ketentuan tertentu sehubungan dengan urusan yang dikuasakan yang telah disetujui bersama terlanggar oleh si penerima kuasa.

Bila ada pengaturan mengenai salah satu kondisi di atas, maka:

a)    untuk butir (1) di atas, si pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasa selama dan sepanjang urusan yang dikuasakan belum selesai, kecuali dapat dibuktikan bahwa si penerima kuasa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran/kesalahan lain yang merugikan kepentingan anda berdasarkan ketentuan dalam dokumentasi yang ada atau menurut hukum; atau

b)    untuk butir (2) di atas, si pemberi kuasa dapat mencabut kuasa dalam hal persyaratan dan ketentuan tertentu di atas terlanggar.



Sumber :

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl224/pencabutan-kuasa-hukum

Advokat Boleh Menolak Klien?

Pertanyaan

Apakah advokat/pengacara boleh menolak klien untuk dibela? Dasar hukumnya apa? Terima kasih.

Ulasan Lengkap

Pada prinsipnya, dalam menjalankan tugas profesinya advokat terikat pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. Advokat dapat dikenai tindakan apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji advokat atau kode etik profesi advokat (lihat pasal 6 huruf e dan huruf f UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat/”UU Advokat”).

Perbuatan menolak klien sendiri merupakan pelanggaran terhadap sumpah/janji advokat yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU Advokat. Salah satu sumpah/janji yang diucapkan advokat berbunyi:

Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat.

Namun, di dalam Kode Etik Profesi Advokat (“KEAI”) advokat dibolehkan atau bahkan diwajibkan – dalam kondisi-kondisi tertentu -- untuk menolak perkara atau memberikan bantuan hukum kepada calon klien, atau mengundurkan diri dari pengurusan perkara kliennya. Dalam kaitan ini, KEAI mengatur bahwa:

a.      advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya (lihat pasal 3 huruf a KEAI);

b.      advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya (lihat pasal 4 huruf g KEAI);

c.      advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila di kemudian hari timbul pertentangan-pertentangan antara pihak-pihak yang bersangkutan (lihat pasal 4 huruf j KEAI).

Akan tetapi, KEAI melarang advokat menolak klien dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya (lihat pasal 3 huruf a KEAI). Larangan yang sama juga diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Advokat.

Selain itu, advokat juga tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan (lihat pasal 4 huruf i KEAI).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa advokat diperbolehkan menolak klien apabila terpenuhi syarat dan kondisi-kondisi yang diatur dalam pasal 3 huruf a, pasal 4 huruf g dan huruf j KEAI.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

2.      Kode Etik Advokat Indonesia


Sumber :

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4cee226d8122d/advokat-boleh-menolak-klien-

Etika Pengacara


Pertanyaan

Sebagai orang awam, saya ingin bertanya tentang etika pengacara, saya terlibat perkara perdata di mana saya didampingi seorang pengacara sejak pengadilan negeri hingga putusan MA, di mana saya memenangkannya semua. Namun karena masalah pembayaran, pengacara saya ini minta mundur dan kemudian berbalik menjadi pengacara lawan dengan mengajukan peninjauan kembali? Apakah sebagai seorang pengacara ini dilegalkan, bung Pokrol? Jika tidak, apa ada dalam KUHP yang mengatur tentang etika seorang pengacara, bung Pokrol? Jika seseorang mencemarkan nama baik orang lain, itu akan dikenakan pasal berapa dalam KUHP, Bung Pokrol? Terima kasih atas bantuannya Bung Pokrol.


Ulasan Lengkap

Untuk menjawab permasalahan di atas kita harus merujuk pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) dan Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”).

Advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (lihat pasal 15 UU Advokat). Kemudian, di dalam pasal 26 ayat (2) UU Advokat juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Hubungan yang paling mendasar dalam hubungan advokat-klien adalah saling percaya (reciprocal trust). Dalam hubungan tersebut, klien percaya bahwa advokat menangani dan melindungi kepentingannya (klien) dengan profesional dan penuh keahlian, memberikan nasihat-nasihat yang benar, serta tidak akan melakukan hal-hal yang akan merugikan kepentingannya tersebut.

Di pihak lain, advokat berharap kejujuran dari klien dalam menjelaskan semua fakta mengenai kasus yang dihadapinya kepada advokat. Advokat juga berharap klien mempercayai bahwa advokat menangani dan membela kepentingan klien dengan profesional dan dengan segala keahlian yang dimilikinya.

Kepercayaan yang diperoleh advokat dari klien menerbitkan kewajiban bagi advokat untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya. Kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan dalam hubungan advokat-klien diatur secara tegas baik di dalam UU Advokat (pasal 19 ayat [1]) maupun di dalam KEAI (pasal 4 huruf a).

Dalam permasalahan yang anda hadapi, berdasarkan hal-hal di atas, tindakan advokat yang sebelumnya mewakili anda dalam suatu perkara, kemudian yang bersangkutan mundur sebagai kuasa hukum anda dan berbalik menjadi kuasa hukum bagi lawan berperkara anda pada kasus yang sama, boleh jadi tidak dibenarkan secara etik. Alasannya adalah dengan menjadi kuasa hukum lawan berperkara anda untuk kasus yang sama, maka advokat tersebut berpotensi melanggar kewajiban menjaga rahasia klien sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) UU Advokat dan pasal 4 huruf h KEAI.

Dalam pasal 19 ayat (1) UU Advokat dinyatakan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Pasal 4 huruf h KEAI menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu. Jadi, kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien tetap ada walaupun advokat tersebut telah mundur sebagai kuasa hukum anda atau setelah berakhir hubungan advokat-klien.

Sebagai kuasa hukum bagi klien barunya yaitu lawan berperkara anda, advokat tersebut berpotensi menggunakan hal-hal terkait perkara tersebut yang dia ketahui atau peroleh dari anda saat menjadi kuasa hukum anda. Advokat tersebut berpotensi menggunakan informasi yang seharusnya dia rahasiakan tersebut untuk keuntungan klien barunya dan mungkin akan merugikan kepentingan anda.

Untuk memastikan apakah tindakan advokat tersebut melanggar kode etik atau tidak, anda dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jika dalam sidang Dewan Kehormatan terbukti advokat tersebut melanggar kode etik, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi tindakan mulai dari sanksi teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap dari profesi advokat (lihat pasal 26 jo pasal 7 dan pasal 8 UU Advokat).

Adapun pencemaran nama baik diatur antara lain di dalam pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

(1)        Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian, dalam pasal 310 ayat

(2)        Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3)        Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

 
 
Demikian hemat kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

2.      Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

3.      Kode Etik Advokat Indonesia




Sumber :

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1785/etika-pengacara/