Cari Blog Ini

Senin, 17 Februari 2020

Tentang Advokat


Pertanyaan

1) Apabila ada seorang advokat yang sedang menangani kasus gugat cerai, kemudian advokat tersebut malah melakukan perbuatan zina (berhubungan seks) dengan kliennya, apa akibat hukumnya? 2) Dampak apa yang akan terjadi dengan kasus yang sedang ditanganinya? 3) Dan apa juga yang terjadi bila ternyata pada saat sidang perceraian, suami mengetahui hubungan zina tersebut dan menggunakannya sebagai alat bukti di pengadilan? 4) Apa saja kewajiban-kewajiban suami terhadap istri setelah cerai yang hilang? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya. Terima kasih.


Ulasan Lengkap

  1. Menurut pasal 284 KUHP, perbuatan zina atau persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan atas dasar suka sama suka, di mana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Suami dari istri yang melakukan zina dapat mengadukan sang istri dan teman zinanya kepada polisi. Jika salah satu pelaku zina adalah advokat, maka sang suami juga dapat mengadukan advokat yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat di mana dia terdaftar sebagai anggota. Menurut pasal 6 huruf e UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela. Jenis tindakan yang dikenakan terhadap advokat dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari profesinya (pasal 7 ayat [1] UU Advokat).
  2. Menurut hemat kami, advokat tersebut masih dapat mendampingi kliennya dalam persidangan sepanjang tuduhan zina belum dibuktikan di pengadilan atau adanya sanksi etik berupa pemberhentian sementara atau tetap dari profesinya dari Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
  3. Jika suami menuduh istrinya berzina maka dia harus mengajukan bukti-buktinya ke pengadilan. Apabila dalam proses jawab-menjawab pihak suami tidak dapat mengajukan bukti yang kuat atas tuduhannya tersebut, maka hakim akan memerintahkan dia untuk melakukan sumpah li’an (pasal 87 ayat [1] jo. pasal 88 ayat [1] UU No. 7 Tahun 1989). Hakim juga akan memerintahkan istri untuk meneguhkan sanggahannya (pasal 87 ayat [1] UU No. 7 Tahun 1989). Tata cara li’an diatur dalam pasal 127 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:

a.    Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata-kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”

b.     Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata “murka Allah atas dirinya jika tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”;

c.     tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan;
d.    apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li`an.
  1. Akibat putusnya perkwainan karena perceraian diatur dalam pasal 41 UU No. Tahun 1974 yaitu:

a.   Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.

b.   Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.

c.   Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

 
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang No. Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama
  4. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  5. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)



Sumber :
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6452/tentang-advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar