Ulasan Lengkap
Permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Negeri (PN) biasanya diajukan oleh warga negara Indonesia selain penganut/beragama Islam. Prosesnya sendiri tidak lama, karena sifatnya yang permohonan. Namun, yang harus diingat dalam permohonan penetapan waris, seluruh ahli waris harus terlibat dalam permohonan tersebut.
Beberapa bukti yang harus dilengkapi adalah kutipan akta nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, foto copy KTP seluruh pemohon, surat keterangan kematian, dan surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa setempat. Jika memungkinkan anda bisa mengajukan saksi yang dapat menerangkan ihwal perkawinan dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut
Setelah Anda melengkapi bukti untuk permohonan penetapan ahli waris, selanjutnya Anda dapat membuat permohonan yang ditujukan ke Ketua PN setempat yang berisi identitas (para) pemohon, alasan permohonan, dan petitum permohonan.
Demikian jawaban kami, semoga membantu Anda.
Sumber :
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6742/permohonan-penetapan-ahli-waris-di-pengadilan-negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar