Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Konsultasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Februari 2020

Aturan Pengambilan Hak atas Tanah Akibat Pelebaran Jalan

Mengenai prosedur pembebasan tanah untuk kepentingan umum selengkapnya diatur dalam Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yang dimaksud untuk kepentingan umum dibatasi pada beberapa hal, misalnya dalam hal ini adalah pembangunan jalan umum.

Pembebasan tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan dilakukan oleh panitia pengadaan tanah.

Cara pembebasan tanah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan melalui jual beli atau pelepasan hak yang dilakukan dengan pembuatan akta jual beli atau akta pelepasan hak dihadapan pejabat yang berwenang dengan pemberian ganti kerugian yang bentuk dan besarnya ditentukan secara musyawarah.

Dalam pembebasan tanah, hak-hak keperdataan pemilik tanah yang terdiri dari hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, tetap dilindungi.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pengaturan mengenai ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor: 43 Tahun 2004 tentang Tata cara Penetapan Nilai Ganti Rugi/Imbalan dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum di propinsi Daerah Khusus Ibukota jakarta.

Inti peraturan tersebut diantaranya ialah penetapan nilai ganti rugi dilaksanakan dengan cara musyawarah. Nilai ganti rugi ditetapkan atas dasar: nilai tanah yang merujuk NJOP tahun terakhir yang ditetapkan Kantor pelayanan pajak terakhir, nilai bangunan yang ditaksir oleh instansi pemerintah Daerah bidang bangunan, dan nilai tanaman atau benda-benda diatas tanah yang bersangkutan ditaksir oleh instansi pemerintah dibidang pertanian dan bidang lainnya. Semua penetapan diatas menurut jenis hak atas tanah dan status penguasaan tanah.

Jika ganti rugi tidak bisa diputuskan dalam musyawarah, maka panitian pengadaan tanah kotamadya dapat meminta pertimbangan dari Lembaga Penilai Independen (Appraisal) yang ditetapkan Gubernur.



Sumber :

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl459/aturan-pengambilan-hak-atas-tanah-akibat--pelebaran-jalan/

Kamis, 21 November 2019

Akibat Hukum Cek dan Bilyet Giro Kosong


    Pertanyaan

    Selamat pagi. Ada informasi yang saya peroleh bahwa apabila seseorang berutang kepada kita dan orang tersebut memberikan cek yang dapat dicairkan sesuai jatuh tempo yang ditentukan tetapi kemudian pada saat jatuh tempo tersebut diketahui ternyata cek tersebut kosong/tidak ada dana, maka orang yang memberikan cek tersebut dapat dipidana. Sedangkan, apabila kita memperoleh Bilyet Giro dan ternyata saat jatuh tempo Giro tersebut tidak ada dana/dana tidak cukup, hal tersebut tidak berimplikasi secara pidana. Mohon pencerahan dan penjelasan bapak/ibu apakah memang demikian? Jika benar, mengapa giro dan cek memiliki implikasi pidana yang berbeda? Terima kasih atas penjelasannya, Salam Iman.

     


    Punya pertanyaan lain ?
    Silakan Login, atau Daftar ID anda.
    Kirim Pertanyaan 

    Ulasan Lengkap

    1.      Definisi Cek, Bilyet Giro, dan Cek/Bilyet giro kosong dapat ditemui dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/Dasp Tahun 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI 2/10/2000”) yang menyatakan sebagai berikut:

    a.      Cek adalah surat perintah membayar sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Dagang (“KUHD”).

     

    Sedangkan, dijelaskan dalam situs Bank Indonesia bahwa Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek.  Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper). Pengaturan Cek dalam KUHD dapat ditemui dalam Pasal 178 sampai dengan Pasal 229.

     

    b.      Bilyet Giro adalah surat perintah pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.

     

    Pada situs Bank Indonesia tersebut juga dijelaskan bahwa Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

     

    c.      Cek/Bilyet Giro kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup.

     

    2.      Informasi yang Anda dapatkan mengenai perbedaan aspek pidana dari penarikan cek dan bilyet giro kosong, mungkin berdasarkan pengaturan UU No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong (“UU Cek Kosong”), yang secara khusus menyatakan bahwa tindak pidana penarikan cek kosong adalah kejahatan (Pasal 3 UU Cek Kosong). Pengaturan UU Cek Kosong ini menyebabkan perbedaan aspek pidana dari penarikan cek kosong dengan penarikan bilyet giro kosong. Hal ini juga dijelaskan dalam buku Hukum Dagang yang ditulis oleh Farida Hasyim (hlm. 273). Namun perlu kami sampaikan bahwa UU Cek Kosong ini sudah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan UU No. 17 Tahun 1964 (“Perpu No. 1 Tahun 1971”).

     

    Menurut artikel Sejarah Bank Indonesia: Sistem Pembayaran Periode 1966-1983 yang diterbitkan oleh Unit Khusus Museum Bank Indonesia (hlm. 7), berdasarkan UU Cek Kosong, penarikan cek kosong yang dianggap sebagai tindak pidana ekonomi diancam dengan sanksi pidana yang berat, yaitu hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun. Ancaman pidana yang berat itu ternyata menimbulkan keengganan masyarakat menggunakan cek dalam lalu lintas pembayaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 1971. Maka pada saat ini penarikan cek kosong bukan lagi dianggap sebagai suatu kejahatan. Praktis tidak terdapat lagi perbedaan yang signifikan antara penarikan cek kosong dengan bilyet giro kosong dari segi hukum pidana.

             

    3.      Cek dan Bilyet Giro sendiri merupakan alat pembayaran, sedangkan kegagalan pembayaran utang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, yaitu keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Hal ini dijelaskan juga dalam artikel Cek Kosong.

     

    Menurut Pasal 1234 Kitab UU Hukum Perdata (“KUHPer”) prestasi terbagi dalam tiga macam:

    a.        Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam Pasal 1237 KUHPer);

    b.       Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPer); dan

    c.        Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPer).

     

    Jadi, pada dasarnya mengenai kegagalan pembayaran adalah termasuk ke dalam ranah hukum perdata. Namun, menurut artikel Cek Kosong, memang terdapat juga kemungkinan kegagalan pembayaran tersebut dilakukan untuk melakukan tindak pidana, misalnya tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab UU Hukum Pidana (“KUHP”). Terhadap kasus yang terakhir ini, apabila apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi dan terbukti bahwa pemberian cek atau bilyet giro kosong dilakukan untuk melakukan kejahatan, maka pemidanaan tetap dapat dilakukan.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetboekStaatsblad 1847 No. 23).

    2.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).

    3.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).

    4.      Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan UU No. 17 Tahun 1964.

    5.      Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.

    6.      Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/Dasp Tahun 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong.

      



Rabu, 28 Agustus 2019

Kewajiban Memberikan Jalan Tembus Bagi Tanah di Belakang Rumah

Pertanyaan


Apakah ada hukum yang menyatakan bahwa pemilik tanah/rumah di bagian pinggir jalan raya harus menyediakan jalan tembus untuk bisa dipergunakan oleh pemilik tanah/rumah yang berada di belakang? Terima kasih.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 
Berdasarkan penelusuran kami, pada dasarnya tidak ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan pemilik tanah/rumah di dekat jalan raya untuk memberikan jalan bagi pemilik tanah/rumah yang terletak di belakangnya sehingga tidak memiliki jalan keluar.

Namun, ada aturan tentang hak pemilik tanah/rumah yang tertutup itu untuk menuntut pemilik tanah/rumah yang memiliki akses ke jalan untuk memberikan jalan keluar sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

 
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.[1]

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pemilik tanah/rumah yang berada di belakang yang tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum, berhak menuntut tetangga di depannya sebagai pemilik tanah/rumah yang berada di pinggir jalan supaya memberi jalan keluar untuknya.  Walau ia berhak menuntut, ia tetap wajib membayar ganti rugi sebesar kerugian yang diakibatkannya karena telah melewati jalan yang telah diberikan oleh tetangganya itu.

Jika tanah untuk akses keluar bagi dirinya itu telah dibangun, ada aturan dalam Pasal 671 KUH Perdata yang wajib diperhatikan, yaitu:

Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Jika pemilik tanah/rumah yang dekat dengan jalan umum itu menghiraukan tuntutan yang diajukan kepadanya, menurut hemat kami, karena ia menguasai area yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi tetangganya itu, ia dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Perdata:

 
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikelMerasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:

a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;

c.    Ada kerugian;

d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

e.    Ada kesalahan.

Menurut Rosa Agustina (hal. 117) yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:

1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;

3.    Bertentangan dengan kesusilaan;

4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan orang yang tidak mau memberikan jalan keluar bagi tetangga di belakangnya itu telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata di atas. Yang mana sesuai dengan KUH Perdata, orang yang mempunyai rumah di belakang, mempunyai hak untuk mendapatkan akses ke luar ke jalan raya.

Contoh Kasus

Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalamPutusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 02/ Pdt.G / 2013 / PN-SGI. Kasus ini diawali dengan perbuatan tergugat yang menutup jalan kecil/jurong/lorong menuju perkebunan milik penggugat (dahulu milik orang tua penggugat) dengan pagar, padahal dahulu kakek Tergugat I telah memberikan jalan kepada orang tua Penggugat untuk akses keluar masuk orang tua Penggugat ke kebunnya.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan Tergugat-Tergugat menutup jurong tersebut dengan cara memagar dan menyatukannya dengan tanah kebun yang Tergugat -Tergugat tempati adalah sebagai suatuperbuatan tidak sah dan melawan hukum

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Referensi:

Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

Putusan:

Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 02/ Pdt.G / 2013 / PN-SGI.


[1][1] Pasal 668 KUH Perdata


Copyright © 2019 hukumonline.com, All Rights Reserved

Minggu, 19 Mei 2019

Pemberian Kredit kepada Debitur yang Pernah Macet, Tindak Pidanakah?




Shanti Rachmadsyah, S.H.

Pertanyaan

Saat ini Bank (BUMD) tempat saya bekerja sedang diperiksa kejaksaan karena dugaan penyimpangan pencairan kredit. Saat ini pembayaran angsuran kredit masih "lancar", namun kejaksaan berpendapat kredit diberikan secara tidak cermat dan melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Alasannya, kredit diberikan kepada perusahaan yang pemiliknya pernah menjadi Debitur Macet pada beberapa Bank termasuk Bank kami di masa lalu (saat ini sudah di-write off). Apakah benar riwayat macet tersebut bisa dijadikan alasan untuk mempidanakan pejabat bank maupun debitur, sedangkan unsur "kerugian keuangan negara" belum terjadi?


Powered by: 

Ulasan Lengkap

Menurut pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pasal 8 ayat (1) UU Perbankanselanjutnya mengatur bahwa dalam memberikan kredit, Bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Pasal 29 ayat (3) UU Perbankan selanjutnya mengatur bahwa dalam memberikan kredit, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.

Penjelasan pasal 8 UU Perbankanmenyebutkan bahwa untuk memperoleh keyakinan atas itikad, kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur, yaitu si perusahaan penerima kredit tersebut.

Selanjutnya dalam pasal 8 ayat (2) UU Perbankan diatur bahwa Bank wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia mencakup:

1.      pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis;

2.      bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur;

3.      kewajiban bank untuk menyusun dan menerapkan prosedur pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

4.      kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

5.      larangan bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan persyaratan yang berbeda kepada Nasabah Debitur dan atau pihak-pihak terafiliasi;

6.      penyelesaian sengketa

Jadi, perlu dilihat apakah dalam pemberian kredit tersebut telah ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan kebijaksanaan perkreditan tersebut. Apabila ternyata dalam pemeriksaan ditemukan bahwa dalam pemberian kredit prosedur yang ada tidak dilakukan dengan benar, maka pengurus bank tersebut dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Hal ini sesuai dengan pasal 49 ayat (2) UU Perbankan:

Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja:

a)   meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarannya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi Batas kreditnya pada bank;

b)   tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU No. 1/2004) disebutkan bahwa Kerugian Negara/Daerahadalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Saat ini masih terjadi perdebatan mengenai bagaimana menentukan kerugian keuangan negara. Pasal 1 angka 22 UU No. 1/2004 memang menyatakan bahwa kerugian negara harus memenuhi unsur-unsur “yang nyata dan pasti jumlahnya”, namun dalam praktik putusan-putusan hakim berbeda-beda mengenai pembuktian unsur-unsur tersebut. Perbedaan tersebut tercermin dalam dua putusan berikut:

1.      Dalam putusan kasus korupsi pada Sisminbakum (Sistim Administrasi Badan Hukum) Kemenhukham dengan terdakwa Romli Atmasasmita, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangan mengakui angka pasti kerugian negara belum ada, tetapi majelis yakin ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. Majelis hakim dapat menentukan kerugian negara, tandas majelis dalam pertimbangannya. Pengadilan tingkat pertama memvonis Romlidua tahun penjara.

2.      Dalam putusan kasus korupsi pada Bank Mandiri dengan terdakwa tiga mantan direksi bank BUMN tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangan berpendapat secara substansi Bank Mandiri tidak mengalami kerugian sehingga negara juga tidak dirugikan. Pendapat majelis ini mengacu pada definisi kerugian negara dalam pasal 1 butir 22 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang benar-benar nyata. Kendati dibebaskan di tingkat pertama, namun di tingkat kasasipara mantan direktur Bank Mandiri divonis 10 tahun penjara.

Dari putusan-putusan di atas maka dapat kiranya kami simpulkan bahwa ada-tidaknya kerugian keuangan negara tidak mutlak bersifat nyata dan pasti jumlahnya, karena ada-tidaknya kerugian keuangan negara dapat ditentukan/dihitung majelis hakim selama persidangan.

Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

2.      Undang-UndangNo. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara



https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c0d92933c6c6/pemberian-kredit-kepada-debitur-yang-pernah-macet-tindak-pidanakah-

Gugatan atas Tindak Pidana Korupsi




Shanti Rachmadsyah, S.H.

Pertanyaan

Dear Bung Pokrol, siapa sajakah yang memiliki wewenang menggugat ahli waris dari terdakwa korupsi yang meninggal dunia (sesuai dengan pasal 34 UU Tipikor)? apakah harus jaksa pengacara negara atau bisa dilakukan oleh advokat biasa? mohon jawaban dan penjelasan. Terima kasih.

Powered by: 

Ulasan Lengkap

Pasal 34 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsimenyatakan:

Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Jadi, yang bisa mengajukan gugatan perdata di atas adalah Jaksa Pengacara Negara, atau instansi yang dirugikan. Karena bentuk gugatannya adalah gugatan perdata, maka instansi yang dirugikan tersebut memiliki kebebasan untuk menunjuk siapa yang akan mewakilinya dalam gugatan tersebut. Instansi dapat menunjuk advokat, atau pihak lain yang secara hukum dimungkinkan untuk mewakili instansi tersebut untuk mengajukan gugatan.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai masalah ini, silahkan simak artikel ini.

Demikian jawaban singkat kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c96d56b25e33/gugatan-atas-tindak-pidana-korupsi

Selasa, 01 Januari 2019

PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA PUSAKA ADA 15 ORANG

1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung 14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776

ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek/ibunya ibu
5. Nenek/ibunya bapak
6. Nenek/ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak

Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776
Catatan.

1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.
2. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung
3. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.

PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNYA.

Bagian Anak Laki-Laki

1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian.
Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.

Bagian Ayah

1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah. Mengenai seorang anak wanita mendapat ½, lihat keterangan berikutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk.

Bagian Kakek

1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita.
Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).

Dari keterangan di atas, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain kakek ada isteri atau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa setelah suami atau isteri mengambil bagianya. Adapun masalah pembagian kakek, bila ada saudara dan lainnya, banyak pembahasannya. Silahkan membaca kitab Mualimul Faraidh, hal. 44-49 dan Tashil Fara’idh, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 28 dan kitab lainnya.

Bagian Suami

1. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
2. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan

Bagian Anak Perempuan

1. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.

Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki

1. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun. 3. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
4. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.

Bagian Isteri

1. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu
2. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu 3. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu

Bagian Ibu

1. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu 2. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari
3. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak
4. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
5. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa). Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki.

Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 778-779 dan Al-Mualimul Fara’idh, hal. 35

Bagian Nenek

Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.
1. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
2. Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu.
Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 780

Bagian Saudari Sekandung

1. Mendapat ½, jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak. 2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung, anak, bapak, kakek.
3. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.

Bagian Saudari Sebapak

1. Mendapat ½, jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung
2. Mendapat 2/3, jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung.
3. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak.
4. Mendapat ashabah, bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat dua bagian, dan dia satu bagian.

Bagian Saudara Seibu Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya

1. Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.
2. Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.

(Ditulis berdasarkan kitab Mualimul Fara’idh, Tashil Fara’idh (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin), Mukhtashar Fiqhul Islam, dan kitab-kitab lainnya) [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi khusus (7-8)/Tahun IX/1426/2005M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] Read more https://almanhaj.or.id/2023-perincian-pembagian-harta-waris.html

Sabtu, 01 September 2018

Apakah PNS yang Berciuman Di Depan Umum Dapat Dijatuhi Hukuman Disiplin?


Pimpinan kami memergoki salah satu anak buahnya (perempuan) sedang berciuman di depan umum dengan yang bukan suaminya. Sanksi apa yang bisa dijatuhkan pada anak buah tersebut oleh pimpinan?

Jawaban:

Sovia Hasanah, S.H.

Intisari:

 

 

Apakah berciuman di depan umum bisa dikatakan sebagai pelanggaran, maka perlu dilihat kembali nilai-nilai, ukuran, standar dan batasan mengenai kesopanan/kesusilaan yang ada di masyarakat.

 

Apabila memang berciuman di depan umum dianggap telah melanggar kesopanan/kesusilaan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 281 KUHP yaitu pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4500 (yang telah disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP).

 

Mengenai apakah berciuman di depan umum dapat dihukum dan dikenakan sanksi disiplin PNS, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai hal tersebut.

 

Akan tetapi, PNS wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika berciuman tersebut termasuk sebagai “melanggar kesusilaan/kesopanan” berdasarkan nilai-nilai setempat, maka dapat dikatakan PNS tersebut tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dijatuhi hukuman disiplin .

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

 

 

Ulasan:

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 

Apakah Berciuman Di Depan Umum Merupakan Pelanggaran?

Sebelum menjawab pertanyaan Anda kami akan menjelaskan mengenai apakah berciuman bisa dikategorikan sebagai pelanggaran jika dilakukan di depan umum. Untuk itu, kita merujuk pada ketentuanPasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) yang berbunyi:

 

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1.    barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

2.    barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”

 

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 204-205) memberikan penjelasan terhadap Pasal 281 KUHP bahwa kesopanan disini dalam arti kata “kesusilaan” (zeden, eerbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya, bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dan sebagainya.

 

Sifat merusak kesusilaan perbuatan-perbuatan tersebut kadang amat tergantung pada pendapat umum pada waktu dan di tempat itu. Bahwa orang bersetubuh di tengah jalan itu merusak kesopanan (kesusilaan) umum itu bukan soal lagi, akan tetapi cium-ciuman di tempat umum di kota besar pada waktu ini dilakukan oleh bangsa Indonesia masih harus dipersoalkan, apakah ia merusak kesopanan umum atau tidak.

 

Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan, apabila polisi menjumpai peristiwa semacam itu, maka berhubung dengan adanya bermacam-macam ukuran kesusilaan menurut adat istiadat suku-suku bangsa yang ada di Indonesia ini, hendaknya menyelidiki terlebih dahulu, apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka itu menurut tempat, keadaan dan sebagainya, di tempat tersebut dapat dipandang sebagai merusak kesusilaan umum.

 

Masih dalam sumber yang sama R. Soesilo mengatakan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang itu harus:

a.    sengaja merusak kesopanan di muka umum, artinya perbuatan merusak kesopanan itu harus sengaja dilakukan di tempat yang dapat dilihat atau didatangi orang banyak, misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, di pasar dan sebagainya; atau

b.    sengaja merusak kesopanan di muka orang lain, yang hadir di situ tidak dengan kemauannya sendiri, maksudnya tidak perlu di muka umum, di muka seorang lain sudah cukup, asal orang ini tidak menghendaki perbuatan itu.

 

Memang KUHP sendiri tidak diberikan definisi atas batasan dari kesusilaan itu seperti apa, akan tetapi, dari penjelasan R. Soesilo tersebut dapat kita simpulkan bahwa kesusilaan/kesopanan itu ukurannya tidak dapat disamakan di setiap daerah. Setiap daerah memiliki nilai-nilai, ukuran, standar dan batasan-batasan tersendiri mengenai kesopanan/kesusilaan. Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda apakah berciuman di depan umum bisa dikatakan sebagai pelanggaran, maka perlu dilihat kembali nilai-nilai, ukuran, standar dan batasan mengenai kesopanan/kesusilaan yang ada di masyarakat tersebut.

 

Apabila memang berciuman di depan umum di masyarakat tersebut dianggap telah melanggar kesopanan/kesusilaan, maka terhadap perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan diancam Pasal 281 KUHP.

 

Selengkapnya mengenai perbuatan kesusilaan dan kesopanan dapat Anda simak dalam artikel Apakah Berpelukan di Depan Umum Termasuk Pelanggaran Hukum?.

 

Pelanggaran Disiplin PNS

Mengenai apakah berciuman di depan umum dapat dijatuhi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), perlu dilihat apakah berciuman merupakan pelanggaran disiplin PNS.

 

Pelanggaran disiplin, menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”), adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

 

Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.[1] Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.[2]

 

PNS yang dijatuhi hukuman disiplin adalah yang tidak menaati kewajiban serta larangan. Setiap PNS wajib:[3]

1.    mengucapkan sumpah/janji PNS;

2.    mengucapkan sumpah/janji jabatan;

3.    setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

4.    menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.    melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

6.    menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;

7.    mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;

8.    memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;

9.    bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;

10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;

11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;

13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;

15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;

16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan

17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Kemudian mengenai hal-hal yang dilarang, setiap PNS dilarang:[4]

1.    menyalahgunakan wewenang;

2.    menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;

3.    tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;

4.    bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;

5.    memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

6.    melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

7.    memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;

8.    menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;

9.    bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a.    ikut serta sebagai pelaksana kampanye;

b.    menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

c.    sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau

d.    sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

a.    membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

b.    mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan

15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a.    terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b.    menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c.    membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

d.    mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

 

Berdasarkan penjelasan di atas tidak diatur secara eksplisit mengenai larangan asusila dan berciuman di depan umum. Akan tetapi, PNS wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika berciuman tersebut termasuk sebagai “melanggar kesusilaan/kesopanan” berdasarkan nilai-nilai setempat, maka dapat dikatakan PNS tersebut tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dijatuhi hukuman disiplin.

 

Hukuman Disiplin PNS

Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:[5]

a.    hukuman disiplin ringan;

1)    teguran lisan;

2)    teguran tertulis; dan

3)    pernyataan tidak puas secara tertulis

b.    hukuman disiplin sedang; dan

1)    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

2)    penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;

3)    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

c.    hukuman disiplin berat.

1)    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

2)    pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

3)    pembebasan dari jabatan;

4)    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

5)    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

 

Contoh Kasus

Meskipun tidak diatur secara eksplisit mengenai PNS yang berciuman di depan umum atau melakukan tindakan asusila dalam PP Disiplin PNS, tetapi dalam praktiknya PNS yang melakukan tindakan asusila (tindak pidana) dikenakan sanksi disiplin PNS juga.

 

Sebagai contoh dalam artikel Kasus Pelanggaran Hukum Membuat Dua PNS Dipecat, sebagaimana yang kami akses dari situs berita Okezone.news, seorang PNS dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan perbuatan asusila kepada gadis di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan sejak gadis tersebut masih menjadi muridnya di SD. Selain itu, PNS tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.    Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Referensi:

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991.

 

[1] Pasal 6 PP Disiplin PNS

[2] Pasal 1 angka 4 PP Disiplin PNS

[3] Pasal 3 PP Disiplin PNS

[4]Pasal 4 PP Disiplin PNS

[5] Pasal 7 PP Disiplin PNS








m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5885612cf0d80/apakah-pns-yang-berciuman-di-depan-umum-dapat-dijatuhi-hukuman-disiplin?

Jumat, 31 Agustus 2018

Dasar Hukum Penentuan Pangkat dan Jabatan PNS

Dasar Hukum Penentuan Pangkat dan Jabatan PNS

Kategori:Kenegaraan

Apakah dasar-dasar dalam kepangkatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia? Terima kasih.

Jawaban:

Sovia Hasanah, S.H.

Intisari:

Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Sedangkan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisas.

Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.

Kenaikan pangkat PNS ditentukan dari hasil penilaian kinerja PNS di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing yang didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Untuk menyederhanakan jawaban, di sini kami berasumsi bahwa penggolongan kepangkatan yang Anda maksud adalah kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”). Kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”).


Pangkat dan Jabatan PNS

Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.[1]

Sedangkan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.[2]

Jabatan PNS terdiri atas:[3]

a.    Jabatan Administrasi (“JA”);

Jabatan Administrasi adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.[4]

b.    Jabatan Fungsional (“JF”); dan

Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.[5]

c.    Jabatan Pimpinan Tinggi (“JPT”).

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.[6]

 

Susunan pangkat dan golongan ruang PNS pada dasarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil(“PP 99/2000”). Namun, PP 99/2000 ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP 11/2017.[7]

 

Akan tetapi kemudian Pasal 352 PP 11/2017 mengatur sebagai berikut:

Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan penelusuran kami, hingga kini Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksana dari UU ASN belum ada. Oleh karena itu, susunan pangkat dan golongan PNS dari yang terendah sampai yang tertinggi berdasarkan PP 99/2000 adalah sebagai berikut:[8]


No. Pangkat               Golongan             Ruang

1. Juru Muda                                 I a
2. Juru Muda Tingkat I                 I b
3. Juru                                             I c
4. Juru Tingkat I                            I d

5. Pengatur Muda                         II a

6. Pengatur Muda Tingkat I         II b

7. Pengatur                                      II c

8. Pengatur Tingkat I                     II d

9. Penata Muda                              III a

10. Penata Muda Tingkat I           III b

11. Penata                                       III c

12. Penata Tingkat I                      III d

13. Pembina                                   IV a

14. Pembina Tingkat I                  IV b

15. Pembina Utama Muda          IV c

16. Pembina Utama Madya        IV d

17. Pembina Utama                     IV e

 

Penentuan Pangkat dan Jabatan PNS

PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah.[9]

Pengangkatan Jabatan

Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.[10]

Setiap jabatan tertentu dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.[11]

PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu, pangkat atau jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.[12]

Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat PNS ditentukan dari hasil penilaian kinerja PNS di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing yang didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.[13] Kenaikan pangkat ini kemudian disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).[14]

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

[1] Pasal 46 ayat (1) PP 11/2017

[2] Pasal 1 angka 6 PP 11/2017

[3] Pasal 47 PP 11/2017

[4] Pasal 1 angka 9 PP 11/2017

[5] Pasal 1 angka 11 PP 11/2017

[6] Pasal 1 angka 7 PP 11/2017

[7] Pasal 362 PP 11/2017

[8] Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (“PP 99/2000”)

[9] Pasal 68 ayat (1) UU ASN

[10] Pasal 68 ayat (2) UU ASN

[11] Pasal 68 ayat (3) dan (4) UU ASN

[12] Pasal 68 ayat (5) dan (6) UU ASN

[13] Pasal 77 ayat (5) jo. Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU ASN

[14] Pasal 47 huruf b UU ASN






m.hukumonline.com/klinik/detail/lt591651e2c4a7f/dasar-hukum-penentuan-pangkat-dan-jabatan-pns