Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Perjanjian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perjanjian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Januari 2020

Pasca Putusan MK, Pengaturan Jaminan Fidusia Perlu Ditata Ulang


Moh. Dani Pratama Huzaini
Antara debitur dan kreditur dapat memasukan klausul yang berisi pengaturan yang mengatur tentang bagaimana mekanisme agar debitur dapat dinyatakan cedera janji.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, menyatakan keberlakuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal ini sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".

Tidah hanya itu, terhadap frasa “cidera janji” sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia, Mahkamah juga menyatakan frasa “cidera janji” tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

Pengacara yang juga merupakan kuasa hukum pemohon, Veri Junaidi, dari Kantor Hukum Veri Junaidi and Associate kepada hukumonline mengatakan problem yang selama ini sering terjadi adalah praktik pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Fidusia kerap menimbulkan ketidak pastian hukum. Khusus untuk penerapan pasal 15 ayat (2) dan (3) pada UU Jaminan Fidusia juga sering mengabaikan perlindungan keadilan bagi Debitur.

“Karena tidak ada posisi yang seimbang antara debitur dan kreditur,” ujar Veri kepada hukumonline, Selasa (7/1).

Terkait hal ini, menurut Veri, sudah seharusnya UU Jaminan Fidusia dan konsepnya dilakukan permbaharuan. Hal ini bertujuan agar meletakan posisi yang seimbang antara debitur dan kreditur. Tidak hanya memperhatikan kepentingan dan memberikan perlindungan kepada kreditur, tapi juga menempatkan debitur pada posisi yang setara.

Veri menilai penentu kebijakan ke depan mesti melakukan penataan dengan segera untuk memberikan kepastian terhadap dunia usaha dengan membawa konsep baru menyusul terbitnya putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Veri tidak menutup mata bahwa dengan terbitnya putusan ini, dunia usaha akan menemukan hambatan berarti mengingat proses untuk mengeksekusi dan menjual benda yang merupakan Jaminan Fidusia, tidak semudah sebelum keluarnya putusan MK.

Menurut Veri, kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh pembuat kebijakan agar dunia usaha memiliki kepastian hukum. Bisa mengacu pada putusan MK, besar atau kecilnya nilai Fidusia tetap harus melalui proses peradilan. Namun sebagai jalan tengah yang bisa ditempuh, Veri menyebutkan tentang diperlukannya mekanisme kompalin dengan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan memiliki kepastian hukum.

“Dengan begitu baik kreditur maupun debitur mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Veri.

Jika tidak demikian, Veri menawarkan agar antara Debitur dan Kreditur dapat memasukan klausul yang berisi pengaturan yang mengatur tentang bagaimana mekanisme agar Debitur dapat dinyatakan cedera janji. Jalan ini menurut Veri bisa ditempuh dengan catatan terlebih dahulu dirumuskan dan disepakati oleh kedua belah pihak untuk menghindari adanya penentuan sepihak oleh kreditur.

“Sehingga proses tersebut dapat mendorong Debitur sukarela menyerahkan objek fidusia atau title eksekutorial dapat dilaksanakan oleh Kreditur,” pungkas Veri.

Praktisi hukum perusahaan pembiayaan, Arief Aphrian Lambri, kepada hukumonline mengakui selama ini secara hukum, posisi Kreditur lebih kuat jika dibandingkan dengan posisi debitur. Selain karena telah diatur secara hukum namun secara filosofis, dalam praktik pembiayaan dengan menggunakan leasing, kreditur telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan jalan melunasi pembayaran kendaraan milik debitur.

(Baca: MK Tafsirkan Cidera Janji dalam Eksekusi Jaminan Fidusia)

“Jadi secara hukum Perusahaan Pembiayaan berada pada posisi yang kuat karena semua kewajiban sudah dilakukan, kecuali kewajiban untuk menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang baru akan menjadi kewajiban apabila debitor sudah melunasi semua kewajibannya kepada Perusahaan Pembiayaan,” tuturnya beberapa waktu lalu kepada hukumonline.

Sebenarnya terkait pelaksanaan eksekusi jaminan, menurut pengalamannya, Arief menyerahkan hal tersebut kepada kemauan debitur untuk bekerjasama apabila sudah teridentifikasi melakukan wanprestasi. Karena sampai pada tahap dilakukannya eksekusi terhadap unit kendaraan yang merupakan jaminan fidusia, terlebih dahulu telah melewati berbagai tahapan seperti yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Selain itu, perihal terkait eksekusi jaminan sendiri sudah diatur dalam perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani oleh debitur.

Perjanjian pembiayaan antara perusahaan pembiayaan dan kreditor lazimnya telah memuat hak dan kewajiban para pihak secara jelas, termasuk juga di dalamnya terkait apa saja yang harus dilakukan apabila terjadi wanprestasi. Arief menjelaskan, pada saat terjadi wanprestasi oleh debitor, perusahaan pembiayaan tidak dapat serta merta melakukan eksekusi terhadap jaminan.

“Biasanya ada surat peringatan yang diberikan terlebih dahulu dan itu secara prosedural sudah pasti dilaksanakan, biasanya juga sudah diatur dalam Standard Operating Procedure Perusahaan Pembiayaan,” papar Arief yang menjabat sebagai Head Legal di sebuah perusahaan leasing ini.

Ia mengingatkan, saat menerima draf perjanjian pembiayaan Debitur perlu memperhatikan dan memahami seluruh isi surat perjanjian sebelum menandatangani perjanjiannya. Lumrah terjadi, calon debiuor pengguna jasa perusahaan pembiayaan kerap tidak cermat dengan isi perjanjian pembiayaan. Hal ini bisa terjadi akibat ketergesa-gesaaan saat menandatangani perjanjian pembiayaan, atau akibat tidak memahami lebih jauh mengenai isi perjanjian. 

Dalam praktiknya, calon debitor diberi kesempatan untuk membaca dan memahami isi perjanjian. Jika ada bagian yang tidak atau kurang dipahami, calon debitur dapat bertanya kepada perusahaan pembiayaan. Ini juga sudah disebut dalam POJK No. 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Perusahaan Pembiayaan akan menjelaskan kepada debitur mengenai apa saja isi perjanjiannya. Seharusnya, kata Arief, ketidakpahaman tentang isi perjanjian tidak lagi menjadi alasan saat terjadi dispute antara debitur dan kreditur. “Seharusnya debitur tidak dapat menggunakan alasan bahwa debitur tidak memahami isi dari perjanjiannya,” tegasnya.


Sumber :

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e143b3b9f4df/pasca-putusan-mk--pengaturan-jaminan-fidusia-perlu-ditata-ulang

MK Tafsirkan Cidera Janji dalam Eksekusi Jaminan Fidusia


Aida Mardatillah
Cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, tetapi atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial. Artinya, jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji (wanprestasi), penerima fidusia (perusahaan leasing) punya hak menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri (lelang). 

Namun, MK memutuskan sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial. Selain itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur atau atas dasar upaya hukum (gugatan ke pengadilan) yang menentukan telah terjadinya cidera janji. (Baca Juga: Ketika Wanprestasi Leasing Kendaraan Berujung ke MK)

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia berikut penjelasannya sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia sepanjang frasa ‘cidera janji’ bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan (memutuskan, red) telah terjadinya cidera janji’,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo di ruang sidang MK, Senin (6/1/2020).  

Awalnya, kasus ini bermula Pemohon telah melakukan Perjanjian Pembiayaan Multiguna atas penyediaan dana pembelian satu unit mobil Toyota Alphard V Model 2.4 A/T 2004 di PT Astra Sedaya Finance (PT ASF). Sesuai perjanjian yang telah disepakati, Aprilliani dan Suri berkewajiban membayar utang kepada PT ASF senilai Rp 222.696.000 dengan cicilan selama 35 bulan terhitung sejak 18 November 2016. Selama 18 November 2016 hingga 18 Juli 2017, Pemohon telah membayarkan angsuran tepat waktu.

Namun, pada 10 November 2017, PT ASF mengirim perwakilan untuk mengambil kendaraan mereka dengan dalil/alasan wanprestasi. Atas perlakuan tersebut, Pemohon mengajukan surat pengaduan atas tindakan yang dilakukan perwakilan PT ASF. Namun tidak ditanggapi hingga mendapat beberapa perlakuan tidak menyenangkan.

Menerima perlakuan tersebut, keduanya berupaya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 24 April 2018. Dasar gugatannya, perbuatan melawan hukum dengan nomor registrasi perkara 345/PDT.G/2018/PN.jkt.Sel.

Pengadilan pun mengabulkan gugatan Aprilliani dan Suri dengan menyatakan PT ASF telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, PT ASF tetap melakukan penarikan paksa kendaraan Pemohon disaksikan pihak kepolisian. Padahal, sesuai hasil putusan pengadilan itu, pihak PT ASF tidak bisa mengambil mobil itu.

Kedua Pemohon menganggap PT ASF telah berlindung di balik Pasal 15 UU Jaminan Fidusia yang diujikan dalam permohonan ini. Lantaran merasa dirugikan hak konstitusionalnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Baca Juga: Ini PR Besar Revisi UU Jaminan Fidusia

Pasal 15 UU Jaminan Fidusia menyebutkan:

  1. Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA",
  2. Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
  3. Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.  

Mahkamah berpendapat norma Pasal 15 ayat (2), (3) UU Jaminan Fidusia tidak ada kepastian hukum baik berkenaan dengan tata cara eksekusi atau waktu kapan pemberi fidusia (debitur) dinyatakan “cidera janji” (wanprestasi) dan hilangnya kesempatan debitur mendapat penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar. Selain sering menimbulkan adanya paksaan dan kekerasan oleh penerima fidusia (kreditur) serta merendahkan harkat dan martabat debitur. Hal ini jelas ada persoalan inkonstitusional norma dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia.

Bagi Mahkamah, kewenangan ekslusif penerima hak kebendaan jaminan fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak ada masalah dengan kepastian waktu kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah “cidera janji” (wanprestasi). Dan debitur secara sukarela menyerahkan benda objek perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri. Artinya, pemberi fidusia (debitur) mengakui dirinya telah “cidera janji”, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri.

“Pasal 15 ayat (3), khususnya frasa ‘cidera janji’ hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji,” demikian pendapat Mahkamah dalam pertimbangan putusan ini.  

Menurut Mahkamah, putusan perkara ini tidak serta merta menghilangkan berlakunya peraturan perundang-undangan terkait eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang bertujuan memberi perlindungan hukum kepada para pihak sepanjang sejalan dengan pertimbangan Mahkamah ini.

“Baik eksekusi yang dilaksanakan oleh kreditur sendiri karena telah ada kesepakatan dengan pihak debitur maupun eksekusi yang diajukan melalui pengadilan negeri, tetap dimungkinkan bantuan dari kepolisian dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan eksekusi.”

Cidera janji harus disepakati

Usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon Veri Junaidi mengaku seluruh kepentingan hukum Pemohon diakomodir oleh MK. Dia menilai selama ini penentuan cidera janji tidak diatur dengan jelas. Sebab, ketentuan kekuatan eksekutorial dalam UU Fidusia dilakukan serta-merta (otomatis) jika pemberi kredit menyatakan debitur cidera janji bisa melakukan eksekusi (sepihak) yang disamakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Ini menurut kami tidak adil,” kata dia.

Pemohon meminta Mahkamah menentukan indikatornya, bagaimana indikator cidera janji dalam kasus fidusia ini. “Dalam putusan MK ini sudah menyebut ‘cidera janji’ harus disepakati kedua belah pihak. Setelah itu, cidera janji harus dilihat apakah ada keberatan diantara kedua belah pihak, karena selama ini cidera janji ditentukan sepihak oleh leasing. Jika masih ada keberatan, harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku (gugatan ke pengadilan, red).”



Sumber :

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e13345852149/mk-tafsirkan-cidera-janji-dalam-eksekusi-jaminan-fidusia

MK Tutup Ruang Debt Collector?


Oleh: Hani Adhani*)

RED
Semoga putusan MK tersebut dapat memberikan suasana kondusif bagi perekonomian Indonesia sehingga masyarakat akan merasa terlindungi, tenang, aman dan nyaman dalam melakukan berbagai transaksi kredit.
Hani Adhani. Foto: Istimewa

Adanya berbagai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector sangat berdampak pada psikologis masyarakat khususnya yang melakukan transaksi kredit barang bergerak seperti mobil ataupun motor. Selain itu, penggunaan jasa debt collector juga kerap kali digunakan untuk menagih utang-piutang customer kartu kredit yang macet sehingga pada akhirnya mengakibatkan timbulnya kekerasan dan penganiyaan bagi para customer.

Padahal apabila melihat aturan yang ada, jasa penagih hutang yang melakukan tindak sewenang-wenang, apalagi ditambah dengan kekerasan dan penganiyaan adalah ilegal dan melanggar hukum oleh karena tidak ada aturan yang mengatur tentang dibolehkannya kreditur menggunakan jasa debt collector untuk menagih hutang kepada debitur dengan cara-cara kasar dan menggunakan kekerasan.

Dampak psikologis yang dialami masyarakat akibat maraknya jasa penagih hutang yang bertindak sewenang-wenang juga menimbulkan efek domino yaitu adanya upaya balas dendam dari korban kepada para debt collector itu sendiri karena mereka merasa telah dipermalukan oleh jasa penagih hutang tersebut.

Adanya fenomena kekerasan dan penganiayaan akibat maraknya penggunaan jasa debt collector ini akan membuat situasi masyarakat menjadi tidak sehat, mengancam lingkungan warga dan menimbulkan rasa tidak aman serta ketakutan. Tentunya, harus dicarikan solusi agar masyarakat dan juga perusaahan jasa pemberi kredit paham bahwa dalam sebuah transksi perdata ada batas-batas hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar oleh para debitur dan juga para kreditur.

Perkara JR UU Jaminan Fidusia

Terkait isu tersebut, Mahkamah Konstitusi baru saja memutus perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia khususnya berkaitan dengan isu “eksekutorial” dan “cidera janji” dalam jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” dan Pasal 15 ayat (3) yang menyatakan “Apabila debitur cidera janji Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”.

Perkara tersebut diajukan oleh pasangan suami-istri yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan diberlakukannya kedua pasal tersebut. Pasangan suami-istri tersebut dalam permohonannya menyatakan bahwa langkah pengajuan permohonan ke MK tersebut berawal dari kasus konkret yang dialami oleh mereka dikarenakan mereka sebagai debitur yang telah melakukan kredit mobil merasa terancam jiwanya karena tindakan sewenang-wenang yang dilakukan debt collector untuk mengambil mobil yang merupakan barang jaminan fidusia tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Menurut kedua pasangan suami istri tersebut, ada beberapa momentum tindakan paksa yang dilakukan oleh debt collector yang dilakukan dengan tanpa menunjukkan bukti dan dokumen resmi. Selain itu, menurut pasangan suami-istri tersebut, debt collector juga menyerang kehormatan, harkat dan martabat, serta mengancam akan membunuh pasangan tersebut. Dalam permohonannya, pasangan suami-istri tersebut melampirkan barang bukti berupa video rekaman dan foto debt collector yang ditugaskan oleh Penerima Fidusia untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.

Dalam permohonannya, pasangan suami istri tersebut menegaskan bahwa apa yang mereka alami dalam kasus konkret itu disebabkan karena adanya norma yang diatur dalam UU Jaminan Fidusia yaitu pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) yang bertentangan dengan konstitusi khususnya khususnya Pasal 28D ayat (1),  Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4).

Putusan MK

Untuk menjawab isu konstitusionalitas permohonan tersebut, setelah melalui persidangan pleno yang cukup panjang, MK dalam pertimbangan hukumnya berupaya untuk menata dan meramu isu konkret yang dialami oleh Pemohon dengan asas fundamental hukum perdata serta isu konstitusionalitas norma yang ada dalam UU Jaminan Fidusia.

MK dalam putusannya secara rigid berupaya untuk memilah-milah semua potensi isu konstitusional yang ada agar masyarakat mudah memahami substansi pertimbagan hukum dalam putusan tersebut khususnya terkait dengan isu “cidera janji” dan “eksekutorial” yang seringkali dijadikan alat oleh debt collector untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap para debitur.

Perjanjian Jaminan Fidusia

MK dalam pertimbangan hukumnya, memulai pertimbangan dengan memberikan penjelasan tentang karakter dari perjanjian fidusia. Menurut MK, apabila dicermati perjanjian Jaminan Fidusia yang objeknya adalah benda bergerak dan/atau tidak bergerak sepanjang tidak dibebani hak tanggungan dan subjek hukum yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian dimaksud adalah kreditur dan debitur, maka perlindungan hukum yang berbentuk kepastian hukum dan keadilan seharusnya diberikan terhadap ketiga unsur tersebut di atas, yaitu kreditur, debitur, dan objek hak tanggungan.

Selanjutnya menurut MK, norma yang termuat dalam kedua pasal yang diajukan merupakan norma yang bersifat fundamental. Sebab, dari norma yang diuji tersebut terbit kekuatan eksekusi yang dapat dilaksanakan sendiri oleh pemegang jaminan fidusia (kreditur) yang kemudian banyak menimbulkan permasalahan, baik terkait dengan konstitusionalitas norma maupun implementasi.

Menurut MK, aspek konstitusionalitas yang terdapat dalam norma Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia tidak mencerminkan adanya pemberian perlindungan hukum yang seimbang antara pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia dan juga objek yang menjadi Jaminan Fidusia, baik perlindungan hukum dalam bentuk kepastian hukum maupun keadilan.

MK menilai, dua elemen mendasar yang terdapat dalam pasal yang diuji yaitu “titel eksekutorial” maupun “dipersamakannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, berimplikasi dapat langsung dilaksanakannya eksekusi yang seolah-olah sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh penerima fidusia (kreditur) tanpa perlu meminta bantuan pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi.

Menurut MK, hal tersebut menunjukkan, di satu sisi adanya hak yang bersifat eksklusif yang diberikan kepada kreditur.Di sisi lain, telah terjadi pengabaian hak debitur yang seharusnya juga mendapat perlindungan hukum yang sama, yaitu hak untuk mengajukan/mendapat kesempatan pembelaan diri atas adanya dugaan telah cidera janji (wanprestasi) dan kesempatan mendapatkan hasil penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar. Dalam hal ini penilaian perihal telah terjadinya “cidera janji” secara sepihak dan eksklusif yang ditentukan oleh kreditur (penerima fidusia) tanpa memberikan kesempatan kepada debitur (pemberi fidusia) untuk melakukan sanggahan dan atau pembelaan diri.

Substansi Perjanjian

Selain itu, MK dalam pertimbangan hukumnya juga berupaya untuk menjelaskan terkait substansi dari sebuah perjanjian. Menurut MK, prinsip penyerahan hak milik yang berkenaan dengan objek fidusia tersebut mencerminkan bahwa sesungguhnya substansi perjanjian yang demikian secara nyata menunjukkan adanya ketidakseimbangan posisi tawar antara pemberi hak fidusia (debitur) dengan penerima hak fidusia (kreditur) karena pemberi fidusia (debitur) berada dalam posisi sebagai pihak yang membutuhkan.

Dengan kata lain, menurut MK, disetujuinya substansi perjanjian demikian oleh para pihak sesungguhnya secara terselubung berlangsung dalam “keadaan tidak bebas secara sempurna dalam berkehendak,” khususnya pada pihak debitur (pemberi fidusia). Padahal, kebebasan kehendak dalam sebuah perjanjian merupakan salah satu syarat yang fundamental bagi keabsahan sebuah perjanjian (vide Pasal 1320 KUHPerdata).

Hal lain yang juga dijelaskan MK dalam pertimbangan hukumnya bahwa tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh kreditur selaku penerima hak fidusia berpotensi (bahkan secara aktual telah) menimbulkan adanya tindakan sewenang-wenang dan dilakukan dengan cara yang kurang “manusiawi”. Baik berupa ancaman fisik maupun psikis yang sering dilakukan kreditur (atau kuasanya) terhadap debitur yang acapkali bahkan dengan mengabaikan hak-hak debitur.

Batasan Cidera Janji dan Mekanisme Eksekutorial

MK juga menguraikan secara seksama tentang batasan cidera janji yang menjadi salah satu biang terjadinya praktik legalisasi debt collector. Menurut MK, persoalan tentang kapan “cidera janji” dianggap telah terjadi dan siapa yang berhak menentukan, hal tersebut menjadi hal yang tidak diragukan kejelasannya.

Hal tersebut membawa konsekuensi yuridis berupa adanya ketidakpastian hukum perihal kapan sesungguhnya pemberi fidusia (debitur) telah melakukan “cidera janji” yang berakibat timbulnya kewenangan yang bersifat absolut pada pihak penerima fidusia (kreditur) untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang berada dalam kekuasaan debitur.

Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga memberikan semacam guidanceterkait dengan bagaiaman mekanisme “eksekutorial” dalam sengketa keperdataan. Menurut MK, sertifikat fidusia mempunyai titel eksekutorial yang memberikan arti dapat dilaksanakan sebagaimana sebuah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, prosedur atau tata-cara eksekusi terhadap sertifikat fidusia dimaksud harus mengikuti tata-cara pelaksanaan eksekusi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg. Dengan kata lain, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg.

Terlebih lagi, MK berpendapat bahwa untuk menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi, MK berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri.

Dengan kata lain, pemberi fidusia (debitur) mengakui bahwa dirinya telah “cidera janji” sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur). Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.

Konstitusionalitas Norma Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3)

Dalam pertimbangan akhirnya, MK menyatakan bahwa telah cukup alasan bagi MK untuk menyatakan norma Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, khususnya frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. Maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya frasa “cidera janji” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

Semoga putusan MK tersebut dapat memberikan suasana kondusif bagi perekonomian Indonesia sehingga masyarakat akan merasa terlindungi, tenang, aman dan nyaman dalam melakukan berbagai transaksi kredit.

*)Hani Adhani adalah PhD Candidate FH IIUM Malaysia. Alumni FH UI dan UMY.


Sumber :

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e157a99a8424/mk-tutup-ruang-idebt-collector-i-oleh--hani-adhani/

Jumat, 06 September 2019

Tata Cara Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak



Hal-hal mengenai Kontrak 


Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai  hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan perusahaan dalam urusan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam pakai dll Kegiatan ini menyangkut perikatan dalam ranah privat dan diatur dalam berbagai aturan antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan hukum Adat. Kegiatan tersebut biasanya tertuang dalam bentuk tertulis yang sehari-hari sering kita lihat, kita saksikan bahkan kita lakukan sendiri dalam pembuatan kontrak,rekes maupun surat-surat resmi lainnya 

Beberapa contoh perjanjian kegiatan yang sering dilakukan masyarakat seperti jual-beli, sewa-menyewa maupun pinam pakai yang disajikan dibawah ini dapat  menjadi acuan  untuk memenuhi kebutuhan kita dalam melakukan salah satu kegiatan ekonomi tesebut.  Pada prinsipnya hubungan bisnis ini menganut kebebasan masing-masing untuk berkontrak dan menganut azas “Pacta Sunt Servanda” yaitu semua persetujuan yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terikat dan harus dilaksanakan  dengan itikad baik. (Psl 1338 KUHPer). Pada umumnya perikatan lahir dari persetujuan atau karena undang-undang (Psl.1233 KUHPer). Perikatan diartikan sebagai  memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Psl. 1234 KUHPer). Sedangkan persetujuan /perjanjian merupakan perbuatan seseorang atau lebih yang mengikatkan diri kepada seorang maupun lebih (Psl. 1313 KUHPer). Agar suatu persetujuan/perjanjian dianggap sah harus dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu :

Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri (Psl. 1320 ayat (1) KUHPer)


Kecakapan untuk melakukan perikatan (Psl. 1320 ayat (2) KUHPer)


Mengenai suatu pokok persoalan tertentu (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)


Oleh sebab yang tidak terlarang (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)


 Suatu persetujuan dapat diadakan  dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Persetujuan cuma-cuma adalah perjanjian yang dilakukan satu pihak yang akan memberikan suatu keuntungan bagi pihak lain dengan tidak menerima imbalan. Sedangkan persetujuan dengan memberatkan mewajibkan para pihak memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian tidak terlaksanan atau mempunyai kekuatan mengikat apabila timbul dari kekhilafan atau diperoleh karena paksaan atau penipuan Psl. 1321 KUHPer).  Setiap orang berwenang untuk membuat perjanjian/perikatan kecuali mereka yang dinyatakan tidak cakap untuk itu (Psl 1329. KUHPer) meliputi :

Anak yang belum dewasa (Psl. 1330 ayat (1) KUHPer)


Seseorang dibawah pengampuan (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer)


Wanita yang telah kawin (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer). (Catatan:  Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No.3/1963 tanggal 5 September 1963 yang menyatakan bahwa Psl 108 dan 110 KUHPer yang mengatur seorang istri dalam melakukan perbuatan hukum dan menghadap di muka pengadilan harus seizin suami sudah tidak berlaku lagi)


Semua orang yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian/persetujuan tertentu (Psl. 1330 ayat (3) KUHPer).


Persetujuan mengikat apabila dengan tegas ditentukan didalamnya, namun juga menurut sifat persetujuannya dapat dituntut berdasarkan keadilan, kepatutan dan undang-undang (Pasal 1339 KUH Per).   Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak  atau disebabkan alasan karena undang-undang (Pasal 1338 KUH Per). Perikatan yang dibuat karena paksaan, penyesatan atu penipuan menimbulkan tututan pembatalannya (Pasal 1449 KUH Per).. Bila tuntutan pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi waktunya berdasarkan ketentuan undang-undang yang khusus maka pembatasan ditetapkan 5 tahun dan mulai diberlakukan : (Pasal 1454 KUH Per).

1.      Untuk  kebelumdewasaan terhitung sejak hari kedewasaan;

2.      Untuk pengampuan sejak pencabutan pengampuan

3.      Untuk paksaan sejak paksaan itu berhenti

4.      Untk penyesatan atau penipuan sejak diketahuinya penyesatan atau penipuan

5.      Untuk perbuatan seorang bersuami yang dilakukan tanpa surat kuasa si suami terhitung  sejak pembubaran perkawinan.     

6.      Untuk segala tindakan yang tidak diwajibkan  yang dilakukan debitur yang menyebabkan kerugian kreditur,

Sejak adanya kesadaran  perlunya dibatalkan (Psl 1341 dan 1454 KUHPer) Bagi salah satu pihak yang perikatannya tidak dipenuhi pihak lain dapat memilih tindakan  untuk memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan apabila masih dimungkinkan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya kerugian dan bunga (1267 KUHPer) Penggantian kerugian dapat dilakukan apabila pihak lain telah dinyatakan lalai untuk memenuhi kewajibannya dan telah melampaui tenggang wakltu yang ditentukan sejak pemberitahuan. ( Pas 1243 KUHPer)  Debitor harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga apababila ia tidak dapat membuktikan tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu pelaksanaan perikatan itu disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga diluar kemampuan/kekuasaannya (force majeur) serta bukan karena itikad buruk ( Psl 1244 dan Psl 1245 KUHPer). Biaya ganjti rugi dan bunga yang dapat dituntut kreditur terdiri atas kerugian yang telah didertitanya dan keuntungan yang sedianya akan diperolehnya. Psl 1245 KUHPer).      

    

“Perancangan Kontrak”

Perancangan Kontrak (Contract Drafting) tidak sama dengan Hukum Perjanjian (Law of Contract). Dalam perancangan kontrak adalah bagaimana kita mewujudkan aspirasi dalam bahasa hukum sehingga kata demi kata dan kalimat yang tertuang dapat dibuktikan di mata hukum atau persidangan. Kalimat yang tertuang jangan berupa kalimat yang ambigu, tidak jelas, tidak limitatif, dan tidak tegas. Hal yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana cara mengamankan dengan baik, hak dan kewajiban masing-masing pihak,tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. Anatomi Kontrak terdiri dari:

1.      bagian Pendahuluan – sub bag pembuka berisi kata pembuka, termasuk penyingkatan judul perjanjian dan tanggal perjanjian. – sub bagian pencantuman identitas para pihak berisi elaborasi dari pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian. – sub bagian Penjelasan berisi penjelasan mengapa para pihak membuat perjanjian.

2.      ISI a. Klausula Definisi mengatur tentang berbagai definisi interpretasi maupun konstruksi dalam perjanjian (untuk menghidnari salah tafsir) b. Klausula Transaksi menterjemahkan transaksi c. Klausula Spesifik mengatur spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang dibutuhkan. d. Klausula Ketentuan Umum

3.      Penyelesaian Sengketa Dalam pemerintah yaitu harus di dalam negeri dan sesuai hukum Indonesia.

4.      Lampiran Yang harus kita telaah yaitu Isi di klausula transaksi dan klausula spesifik.

” Perjanjian/Kontrak”

1.      Pengertian Perjanjian adalah suatu ikatan atau hubungan hukum mengenai benda-benda (barang) atau kebendaan (jasa) antara dua pihak atau lebih, dimana para pihak tersebut saling berjanji atau dianggap saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

2.      Unsur-unsur Perjanjian/Kontrak

3.      jenis Perjanjian Pengadaan

Syarat Sahnya Perjanjian

KUH Perdata menentukan empat syarat yang harus ada pada setiap perjanjian, sebab dengan dipenuhinya syarat syarat inilah suatu perjanjian itu berlaku sah.

Adapun keempat syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 KUH Perdata tersebut adalah :

1. Sepakat meeka yang mengikatkan dirinya

2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian

3. Suatu hal tertentu

4. Suatu sebab yang halal

ad.1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

Dengan kata sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, para pihak setuju atau seria sekata mereka mengenai hal hal yang pokok dari perjanjian yang di adakan itu. Apa yang di kehendaki oleh pihak yang satu jugadikehendaki pihak lain. Mereka menghendaki sesuatu hal yang sama secara timbal balik, misalnya seorang penjualsuatu benda untuk mendapatkan uang, sedangkan si pembeli mengiginkan benda itu dari yang menjualnya .

Dalam hal ini kedua belah pihak dalam suatu perjanjian harus mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus di nyatakan

ad.2. kecakapan untuk membuat perjanjian .

Kecakapan disini orang yang cakap yang dimaksudkan adalah mereka yang telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21tahun tetapi teklah pernah kawin . sedangkan UU No 1 tahun 1974 pasal 7 pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun . tidak termasuk otang otang yang sakit ingatan atau bersifat pemboros yang karena itu oleh pengadilan diputuskan berada dibawah pengampuan dan seorang perempuan yang masih bersuami .

Mengenai seorang perempuan yang masih bersuami setelah dikeluarkan surat edaran mahkamah agung No . 3 Tahun 1963 , maka sejak saat itu seorang perempuan yang masih mempunyai suami telah dapat bertindak bebas dalam melakukan perbuatan hukum serta sudah di perbolehkan menghadap di muka pengadilan tampa seizin suami .

ad.3. suatu hal tertentu

Suatu hal tertenru makudnya adalah sekurang kurangnya macam atau jenis benda dalam perjanjian itu sudah di tentukan , misalnya jual beli beras sebanyak 100 kilogram adalah di mungkinkan asal disebut macam atau jenis dan rupanya , sedangkan jual beli beras 100 kilogram tanpa disebutkan macam atau jenis , warna dan rupanya dapat dibatalkan .

ad.4. suatu sebab yang halal

Dengan syarat ini dimaksudkan adalah tujuan dari perjanjian itu sendiri . sebab yang tidak halal adalah yang berlawanan dengan undang undang kesusilsaan dan ketertiban umum

Dari syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut di atas, kedua syarat pertama, yaitu sepakat mereka yang mengingatkan diri dan kecakapan untuk membuat perjanjian dinamakan syarat subjektif karena kedua syarat tersebut mengenai subjek pejanjian .

Syarat subjektif adalah suatu syarat yang menyangkut pada subjek subjek prjanjian itu atau dengan perkataan lain, syarat syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang membuat perjanjian, hal ini meliputi kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dengan kecakapan pihak yang membuat perjanjian.

Apabila syarat subjek tidak dipenuhi, maka perjanjianya bukan batal demi hukum tetapi salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjiaan itu dibatalkan .

Syarat ketiga dan syarat keempat yaitu suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal jika tidak di penuhi


Sumber dari : “Contoh-contoh Kontrak, Rekes & Surat Resmi Sehari-hari”, Jilid 1-3 (Prof. Mr. Dr. S. Gautama)



http://artikelhukum88.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pembuatan-surat.html?m=1