Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Januari 2023

Praktik Ngindung (Numpang Tinggal) Dari Kacamata Hukum

Muhammad Yasin, S.H., M.H. 

Berdasarkan pemahaman kami, ngindung merujuk pada kata mengindung, yang basisnya berasal dari kata induk. Kata ngindung lazim dikenal di Yogyakarta untuk menggambarkan orang atau warga yang belum memiliki rumah diperbolehkan tinggal di wilayah kraton milik Sultan. Lama kelamaan terbentuk kampung ngindung. Selain ngindung, ada juga yang disebut magersari. Bedanya, ngindung biasanya dikenakan uang sewa tanah, sedangkan magersari tidak dikenakan sewa tanah.

Dalam bukunya Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perdebatan Konstitusi dan Perundang-Undangan Indonesia, Ni’matul Huda mengatakan orang yang ngindung (turut menghuni) berkewajiban menjalankan tugas-tugas yang berhubungan dengan tanah/rumah. Misalnya, kerig desa, ronda, membuat/memperbaiki/memelihara bendungan, dan selokan jalan desa. 

Ni’matul Huda membagi ngindung atas dua jenis, yaitu ngindung biasa (mempunyai rumah sendiri di atas tanah orang lain), dan ningdung tlosor yang mengandung arti sama sekali tidak mempunyai tanah sendiri, semata-mata dia hidup dalam rumah bukan miliknya yang berada di atas tanah milik orang lain (2013: 211).

Jika yang Anda maksud praktik numpang tinggal di rumah milik orang lain (ngindung tloso), maka praktik semacam itu sebenarnya tak hanya terjadi di Yogyakarta. Sangat mungkin ditemukan praktiknya di tempat lain. Kita tahu masyarakat Indonesia memiliki keragaman hukum agraria (Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono, 2010: 3) yang perlu didalami dan didekati dengan baik.

Dalam kasus ini, seperti yang Anda ceritakan, tanah beserta bangunan di atasnya adalah pembelian almarhumah nenek Anda. Jika benar-benar nenek Anda punya bukti pembelian atau sertifikat atas tanah tersebut, tentu posisi Anda akan lebih kuat. Sehingga, menjawab pertanyaan pertama Anda, posisi ketiga pengindung sebenarnya tidak terlalu kuat untuk mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan, apalagi jika mengklaim sebagai pemilik. 

Sayang, tak dijelaskan apakah para pengindung tersebut sekadar numpang tinggal atau mereka sebenarnya membayar sewa. Jika yang terjadi adalah sewa menyewa, maka dalam hubungan ini berlaku ketentuan sewa menyewa dalam Pasal 1548 s.d. Pasal 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

Menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda, kami mencoba merujuk pada tulisan Ni’matul Huda. Dosen UII Yogyakarta ini menyebut adanya kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan orang yang numpang. Misalnya, tidak boleh mengalihkan tanah/rumah kepada pihak ketiga. Dalam konteks pertanyaan, jelas bukti hak milik dipegang keluarga Anda.

Mengenai kewajiban membayar pesangon, kami belum menemukan dasar hukum dimaksud. Pesangon adalah istilah yang lebih dikenal dalam hukum ketenagakerjaan, yaitu pembayaran kepada pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya. Jika istilah itu hendak dipakai dalam konteks ini, maka menurut kami, penting untuk melihat bagaimana dulu perjanjian ngindung diatur. Jika tak ada ketentuan yang tegas mengatur kewajiban itu, maka tak ada kewajiban Anda untuk membayar. Bahkan menurut Ni’matul Huda, jika pengindung tidak menaati syarat-syarat perjanjian, maka haknya bisa dicabut (2013: 210). Tetapi penting untuk dicatat, bahwa ada kewajiban pengindung untuk menjaga dan memelihara rumah/tanah tersebut selama ditempati. Menjaga dan memelihara itu tentu mengeluarkan biaya. Maka sudah sewajarnya pemilik memberikan uang penggantian yang layak atau semacam kompensasi kepada pengindung (meskipun perhitungannya tidak akan mudah). 

Jika pemilik hendak menjual tanah/rumah, penting untuk memastikan tanah/rumah tersebut tidak dalam penguasaan orang lain. Kalau masih ada pengindung yang bertahan, Anda akan mengalami kesulitan menjualnya. Dalam tulisan berjudul ‘Aspek Hukum Ngindung’ yang dimuat dalam laman kumham-jogja.info, BH. Andri Ariaji mengatakan memang ada problem sosial dan hukum yang timbul sehubungan dengan status menempati rumah/tanah orang lain yang tak jelas. Apalagi pengindung adalah keturunan ahli waris yang tidak tahu riwayat tanah tersebut.

Solusi yang paling tepat menurut kami adalah membicarakan maksud Anda secara baik-baik, melalui musyawarah. Dalam musyawarah itu, misalnya, kedua belah pihak membuat perjanjian yang tegas-tegas menyebut batas waktu ngindung, serta hak dan kewajiban para pihak. Jika tetap tidak bisa, berdasarkan bukti sertifikat, Anda bisa menempuh upaya hukum pidana atau perdata. Tuduhannya, bisa berupa menempati rumah/tanah tanpa hak. Hak milik atas tanah/rumah, dalam konsepsi hukum perdata, adalah hak yang paling sempurna. Pemilik bisa melakukan tindakan hukum apapun (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan menghancurkan) asalkan tidak melanggar Undang-Undang dan hak orang lain (Subekti, 2001: 69-70).

 

 

Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria (lazim dikenal sebagai UUPA).

Referensi:

Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono (penyunting). Hukum Agraria dan Masyarakat Indonesia. Jakarta: HuMA-Van Vollenhoven Institute – KITLV. Jakarta: 2010.

Ni’matul Huda. Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perdebatan Konstitusi dan Perundang-Undangan Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2013.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet. xxix. Jakarta: Intermasa, 2001.

 

Sumber: Hukum Online

 

 

 

 

 

ISTILAH DALAM PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

1.

Panitera

:

Seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian.

 

2.

Ketua Hakim Pengadilan Agama

:

Seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama. 


3.

Ketua Hakim Majelis

:

Seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang.

4.

Hakim Anggota

:

Seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis.

 

5.

Penggugat (dalam Pengadilan Agama)

:

Seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.

 

6.

Tergugat (dalam Pengadilan Agama)

:

Seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama.

7.

Pemohon

:

Seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama.

 

8.

Termohon

:

Seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya.

 

9.

Gugatan cerai / cerai gugat

:

Berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya.

 

10.

Permohonan cerai talaq

:

Berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya.

 

11.

Jawaban

:

Berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon).

12.

Replik

:

Berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon).

 

13.

Duplik

:

Berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon).

 

14.

Sidang saksi/pembuktian

:

Sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.

 

15.

Kesimpulan

:

Berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.

16.

Petitum

:

Permintaan yang diajukan oleh para pihak.

17.

Hak pemeliharaan anak

:

Adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya.

18.

Harta gono-gini

:

Adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan.

19.

Nafkah iddah

:

Nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai.

 

20.

Mut’ah

:

Adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian.

 

21.

Nusyus

:

Adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri.

 

22.

Syiqaq

:

Adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali.

 

23.

Verstek

:

Adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan). 


Sumber: Berbagai Artikel

Rabu, 18 Januari 2023

Bisa Tidak Seseorang Dipidana Karena Tidak Mampu Membayar Utang

 

Saya meminjamkan uang kepada seorang teman sebesar 100 juta untuk modal usaha. Teman saya berjanji akan mengembalikan pada waktu yang sudah kami berdua sepakati, beserta bunga dan pembagian hasil keuntungan dari usahanya tersebut. Namun, saat hari H, teman saya tak kunjung mengembalikan uang saya itu. Alasan dia, usahanya bangkrut. Saya tidak percaya, saya ingin laporkan dia ke Polisi agar dia membayar utangnya. Apakah langkah tersebut tepat menurut hukum?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang  berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
  1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
  2. Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
  3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Sepanjang benar teman Anda belum bisa membayar utang lantaran usahanya bangkrut, maka upaya melaporkan teman Anda ke Kepolisian (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Upaya yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi:
Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Anda dapat menuntut uang Anda kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan teman Anda tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan gugatan wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut uang Anda kembali, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada.
Sekian Jawaban Kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan:
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 93 K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986

Sumber: https://konsultanhukum.web.id/

dntlawyer 


Hukum Pinjam Meminjam Masuk Ranah Perdata atau Pidana

 

Mengenal Hukum Pinjam di Indonesia

Pada dasarnya, pinjam meminjam termasuk ranah perjanjian perdata. Produk hukum yang mengaturnya utamanya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Di samping KUHPerdata, berbagai produk hukum lainnya juga yang mengatur urusan pinjam meminjam atau utang piutang, misalnya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 menyatakan, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan yang dilatarbelakangi ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Jadi, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang, walaupun adanya laporan.   

Pinjam Meminjam dalam Hubungan Sosial

Hukum pinjam meminjam tak terlepas dari manusia sebagai mahluk sosial. Dalam memenuhi berbagai kebutuhannya, manusia menjalin hubungannya satu sama lain. Pinjam meminjam merupakan salah satu bentuk hubungan tersebut.

Termasuk dalam hukum perjanjian perdata, keberadaan perjanjian dalam hukum pinjam meminjam sangat penting. Pasalnya, perjanjian menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Perjanjian dapat berupa lisan ataupun tertulis. Secara yuridis, bentuk tertulis lebih baik dan lebih kuat daripada lisan karena tercatat. Selain itu, perjanjian tertulis dapat menjadi bukti di kemudian hari.

Seseorang yang menerima pinjaman berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara barang yang dipinjamnya. Selain itu, ia juga berkewajiban mengembalikan barang yang di pinjamnya dengan tepat waktu, sesuai kesepakatan. Jika barang yang dipinjamnya hilang, musnah, atau rusak, maka ia bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya tersebut.

Hukum yang Bisa Berlaku

Selain penerima, pemberi pinjaman juga berkewajiban tidak bisa meminta kembali barang yang dipinjamnya sebelum batas waktu yang ditentukan. Si pemberi pinjaman juga tentunya berkewajiban menyerahkan barang yang dipinjamnya. Sementara itu, pemberi pinjaman memiliki hak untuk menerima kembali barang pinjaman.

Merujuk kasus di atas, maka apa yang teman kamu lakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai besit dalam hukum perdata. Makna besit ialah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi seakan-akan barang itu miliknya. Selain seseorang secara pribadi, kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang itu bisa juga bisa terjadi pada kondisi melalui perantara orang lain.

Ada dua jenis besit, yaitu besit dalam iktikad baik dan itikad buruk. Dalam kasus di atas, teman kamu memiliki niat untuk meminjam barang milik kamu. Tapi, meminjamnya tanpa izin dan ia mengetahui bahwa barang tersebut milik kamu.

Maka, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai besit dalam iktikad buruk. Sebagai pemegang hak milik atas barang, kamu mempunyai hak untuk menuntut teman kamu agar mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.

Pada dasarnya, syarat sahnya perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat tersebut mencakup kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Meski masuk ranah hukum perdata, contoh kasus di atas bisa masuk ke ranah hukum pidana. Hal ini memungkinkan bila perbuatan teman kamu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Dalam kasus kamu, untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan pencurian, teman kamu harus memenuhi unsur maksud atau niat untuk memiliki barang juga harus dibuktikan dalam pembuktian tindak pidana pencurian. Jika teman kamu terbukti tidak memiliki niat untuk memiliki ketika meminjam barang tersebut tanpa izin, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pencurian.

Selain pencurian, unsur penipuan bisa membawa contoh kasus kamu ke jalur pidana. Dengan catatan, ditemukannya unsur pidana atau unsur pasal tindak pidana lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di sinilah kejelian para penegak hukum diperlukan untuk mengenali berbagai modus kejahatan yang bisa dipidanakan.

Yang perlu diperhatikan adalah hukum pinjam meminjam bisa meluas atau terperinci, misalnya masuk dalam perjanjian pinjam meminjam (pakai habis) yang telah diatur dalam Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1762 KUHPerdata.

Definisi pinjam meminjam (pakai habis) sendiri adalah suatu perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah uang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua. Perjanjian ini mengandung syarat bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak lain dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Di samping itu, ada pula peminjaman dengan bunga. Pembayaran bunga diperbolehkan dalam peminjaman berupa uang atau barang yang habis dalam pemakaian. Tapi, jika bunga tidak diperjanjikan, maka tidak ada kewajiban dari pihak peminjam untuk membayarkan bunga tersebut.

Bagaimana bila peminjam telah terlanjur membayar bunga yang sebelumnya tidak dijadikan materi perjanjian? Jika ini terjadi, maka peminjam tidak dapat meminta kembali bunga tersebut dan tidak dapat menguranginya dari pinjaman pokok. Meski begitu, peminjam dapat meminta kembali besaran bunga yang telah melampaui bunga yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Bagaimana dengan aturan pinjam meminjam berbasis platform elektronik yang belakangan ini marak? Untuk yang satu ini, kamu bisa mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Regulasi tersebut mengatur terperinci mengenai berbagai hal, seperti jumlah pinjaman maksimal Rp2 miliar.

 

 

Sumber: Artikel Ajaib

Kamis, 12 Agustus 2021

Pembagian Harta Gono-gini Cerai Mati

Harta gono-gini menjadi problem yang harus dihadapi setiap terjadi perceraian. Tidak hanya perceraian akibat adanya ketidakcocokan dalam hubungan rumah tangga (biasa disebut cerai hidup), tapi juga perceraian yang terjadi karena suami atau istri meninggal (biasa disebut cerai mati).

Kedua kasus perceraian itu memiliki perbedaan, demikian pula pada proses pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Namun, dalam artikel ini, kita akan lebih membahas pada cara pembagian harta bersama ketika terjadi cerai mati.

Harta Apa Saja yang Termasuk Harta Gono-gini?

Perlu diketahui, tidak semua harga yang ditinggalkan oleh suami atau istri termasuk dalam harta bersama. Anda perlu mengetahui definisi dari harta gono-gini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Perlu diketahui, tidak ada istilah harta gono-gini dalam aturan perundang-undangan di Indonesia. Hanya saja, penyebutan jenis harta pada perkawinan ini mengacu pada pemakaian istilah harta bersama seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang tersebut menuliskan, bahwa harta bersama merupakan semua jenis harta benda yang didapatkan oleh pasangan suami istri selama perkawinan. Dalam pemakaiannya, baik istri atau suami memiliki hak yang sama. Selain itu, penggunaannya juga harus disertai dengan persetujuan dari pihak lain.

Selain harta bersama, ada pula jenis harta lain yang tidak termasuk di dalamnya. Jenis harta tersebut adalah harta bawaan. Harta bawaan merupakan jenis harta yang dibawa oleh seorang istri atau suami sebelum menjalani perkawinan. Harta bawaan bisa berasal dari berbagai sumber, misalnya dari, penghasilan ketika masih belum kawin, hadiah, ataupun warisan.

Berbeda dengan harta bersama, kepemilikan jenis harta ini berada pada pihak yang memperoleh atau membawanya. Oleh karena itu, jenis harta ini tidak termasuk dalam harta gono-gini yang perlu dibagi ketika terjadi perceraian, baik cerai mati ataupun cerai hidup.

Dasar Hukum Cara Pembagian Harta Gono-gini Cerai Mati di Indonesia

Dasar hukum yang bisa digunakan untuk pembagian harta gono-gini cerai mati bisa dijumpai pada Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Undang-Undang Perkawinan tidak secara khusus menyebutkan cara pembagian untuk kasus cerai mati. Aturan ini hanya menyebutkan kalau perpisahan dalam sebuah perkawinan bisa diakibatkan oleh 3 hal, yakni kematian, perceraian, serta keputusan pengadilan.

Hanya saja, aturan perundang-undangan ini mengatur secara umum pembagian harta bersama akibat perceraian. Menurut UU Perkawinan, harta bersama harus dibagi secara merata, terlepas perpisahan itu terjadi akibat kematian, perceraian, atau keputusan pengadilan.

Sementara itu, Inpres KHI lebih mendetail dalam mengatur pembagian harta gono-gini kepada suami atau istri yang ditinggal mati pasangannya. Pada pasal 96 disebutkan bahwa ketika terjadi cerai mati, maka setengah dari seluruh harta bersama merupakan hak dari pasangan yang hidup lebih lama.

Hanya saja, masih menurut Inpres KHI, pembagian harta bersama akibat cerai mati itu tidak bisa secara langsung dilakukan. Pembagian ini masih harus disertai dengan kepastian kematian yang hakiki atau kepastian kematian secara hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Pembagian harta akibat kematian harus dilakukan secara adil. Pembagian itu tidak hanya menyangkut harta gono-gini, melainkan juga termasuk harta warisan. Dengan pembagian yang adil, harta tersebut tidak akan menjadi sumber perpecahan dalam keluarga.

Perpecahan karena masalah harta yang ditinggalkan oleh seorang yang telah meninggal itu tentu tidak diinginkan oleh siapapun. Baik oleh pihak yang masih hidup, ataupun orang yang telah meninggal dunia. Setuju, kan?



Sumber: IndonesiaGO Digital

Jumat, 16 Juli 2021

Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian/Kontrak


Asas dalam hukum perjanjian/kontrak dapat dikatakan sebagai batu uji bagi norma hukum yang ada, dalam arti norma hukum tersebut pada akhirnya harus dapat dikembalikan pada asas hukum yang menjiwainya.  Apabila dilihat dari segi fungsinya, maka asas dalam hukum perjanjian/kontrak memiliki 2 (dua) fungsi, yaitu Pertama, membangun fondasi bagi kontruksi hukum kontrak yang kokoh, yang menempatkan kedudukan hukum para pihak yang membuat kontrak dalam hubungan-hubungan hukum kontekstual yang setara, jelas dan konkrit. Kedua, mengarahkan para pihak yang membuat perjanjian/kontrak untuk mementukan substansi (isi)-nya yang memuat hak dan kewajiban serta hubungan hukum yang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

Isnaeni menegaskan beberapa asas hukum perjanjian/kontrak selain asas kebebasan berkontrak, yaitu :

  1. Asas pacta sunt servanda;
  2. Asas kesederajatan;
  3. Asas privity of contract;
  4. Asas konsensualisme; dan
  5. Asas itikat baik.

Sedangkan, menurut Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan beberapa asas dalam kontrak/perjanjian, yaitu :

  1. Asas perjanjian yang sah adalah undang-undang;
  2. Asas kebebasan berkontrak;
  3. Asas konsensulisme;
  4. Asas kepercayaan;
  5. Asas kekuatan mengikat;
  6. Asas persamaan hukum;
  7. Asas keseimbangan;
  8. Asas kepastian hukum;
  9. Asas moral; dan
  10. Asas kepatutan.

Pada dasarnya asas-asas yang disebutkan diatas tidak dipisahkan satu sama lain, karena keberadaannya yang mandiri dan berdiri sendiri serta setara satu sama lain. kemudian selain itu, saling mengisi dan melengkapi. Bekerjanya asas-asas hukum kontrak berdasarkan fungsi “check and balances system”,  sehingga menjangkau perjanjian/kontrak yang bersangkutan.

Terkait dengan asas hukum yang disebutkan diatas, maka penulis akan menguraikan beberapa asas yang dianggap penting untuk diperhatikan para pihak dalam membuat suatu kontrak/perjanjian :

 

1. Asas kebebasan berkontrak

Asas kebebasan berkontrak ini dikenal dengan istilah “partij otonomie” atau “freedom of contract” atau “liberty of contract”. Pada dasarnya asas ini bersifat universal dikarenakan digunakan disemua negara pada umumnya.

Adapun latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara emberional lahir pada zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat pada zaman Renaisance melalui ajaran-ajaran Hugo de Groth, Thomas Hobbes, Jhon Locke dan Rosseau. Menurut paham Individualisme, sistem orang bebas untuk memperoleh apa yang dikehendakinya. Dalam hukum kontrak asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”. Asas kebebasan berkontrak ini bermakna bahwa setiap orang bebas membuat perjanjian dengan siapapun, apapun isinya, apapun bentuknya sepanjang tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

Salah satu dasar hukum untuk melihat diberlakukannya asas kebebasan berkontrak tersebut adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa : semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”  Kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) tersebut pada dasarnya :

  1. Memberikan kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian;
  2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
  3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya,
  4. Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.

Keempat hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

 

2. Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme ini berasal dari kata latin “concensus” yang artinya sepakat. Dalam mebuat kontrak disyaratkan adanya consensus, yaitu para pihak sepakat atau setuju mengenai prestasi yang dijanjikan atau dapat diartikan, perjanjian/kontrak tersebut di dadasari adanya kata “sepakat dari kedua pihak”. Asas konsensualisme didasarkan Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata yang menyebutkan salah satu syarat dalam perjanjian adalah adanya “kesepakatan kedua pihak”.

Walaupun terjadi kesepakatan, tetapi perlu tetap diperhatikan unsur “kehendak” dalam melakukan kesepakatan tersebut. Apabila kehendak melakukan perjanjian/kontrak atas dasar kedua belah pihak, maka perjanjian dianggap sah. Namun, apabila perjanjian/kontrak yang dilakukan dengan adanya paksaan (conradictio interminis), maka perjanjian/kontrak tersebut dapat dibatalkan dengan memohon kepada pengadilan. Dalam KUHPerdata terdapat hal-hal yang dapat dikategori dengan “cacat kehendak” yang membuat perjanjian/kontrak dapat dibatalkan, yaitu :

  1. Kesesatan (dwaling);
  2. Penipuan atau (bedrog); serta
  3. Paksaan atau (dwang).

 

3. Asas kekuatan hukum mengikat perjanjian/kontrak

Asas kekuatan mengikat perjanjian/kontrak mengharuskan para pihak memenuhi apa yang telah merupakan ikatan mereka satu sama lain dalam kontrak yang mereka buat. Asas hukum ini disebut juga asas pacta sunt servanda, yang secara konkrit dapat dicermati dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang memuat ketentuan imperatif, “semua kontrak yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Adapun pacta sunt servanda diakui sebagai aturan yang yang terkandung didalamnya, dimaksudkan untuk dilaksanakan dan pada akhirnya dapat dipaksakan penataannya. Asas ini menimbulkan kepastian hukum bagi para pihak yang telah memperjanjikan sesuatu memperoleh kepastian bahwa perjanjian itu dijamin pelaksanaannya.Hal ini sesuai dengan kekuatan Pasal 1338 KUH Perdata, yang intinya menyebutkan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain diperbolehkan oleh undang-undang.

Asas ini dapat berlaku apabila kedudukan para pihak tidak seimbang.Tetapi jika kedudukan para pihak seimbang maka undang-undang memberi perlindungan bahwa perjanjian itu dapat dibatalkan, baik atas tuntutan para pihak yang dirugikan, kecuali dapat dibuktikan pihak yang dirugikan menyadari sepenuhnya akibat-akibat yang timbul.

 

4. Asas Itikat Baik

Asas itikad baik (in good faith) merupakan salah satu asas yang dikenal dalam hukum perjanjian/kontrak. Ketentuan ini diatur dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Dalam pelaksanaan perjanjian, asas itikad baik mempunyai dua pengertian yaitu:

  1. Itikad baik dalam pengertian subyektif. Merupakan sikap batin seseorang pada saat dimulainya suatu hubungan hukum berupa perkiraan bahwa syarat-syarat yang telah diperlukan telah dipenuhi, di sini berarti adanya sikap jujur dan tidak bermaksud menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dapat merugikan pihak lain.
  2. Itikad baik dalam pengertian obyektif. Ini merupakan tindakan seseorang dalam melaksanakan perjanjian yaitu pada saat melaksanakan hak dan kewajiban dalam suatu hubungan hukum.Artinya bahwa pelaksanaan perjanjian harus berjalan di atas ketentuan yang benar, yaitu mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.Asas itikad baik ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menentukan bahwa persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik.Dari ketentuan di atas, hakim diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian, jangan sampai pelaksanaan itu melanggar kepatutan dan keadilan.

Pelaksanaan yang sesuai dengan norma-norma kepatutan dan kesusilaan inilah yang dipandang adil dan hal ini dapat dikesampingkan oleh para pihak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa maksud dari pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik adalah bagi para pihak dalam perjanjian harus ada keharusan untuk tidak melakukan segala sesuatu yang bertentangan dengan norma kepatutan dan kesusilaan sehingga menimbulkan keadilan bagi kedua belah pihak dan tidak merugikan salah satu pihak. Adapun akibat dari pelanggaran asas itikad baik adalah perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan di pengadilan.

Dalam perundingan atau perjanjian antara para pihak, kedua belah pihak akan berhadapan dalam suatu hubungan hukum khusus yang dikuasai oleh itikad baik dan hubungan khusus ini membawa akibat lebih lanjut bahwa kedua belah pihak itu harus bertindak dengan mengingat kepentingan-kepentingan yang wajar dari pihak lain. Bagi masing-masing calon pihak dalam perjanjian, terdapat suatu kewajiban untuk mengadakan penyelidikan dalam batas-batas yang wajar terhadap pihak lawan sebelum menandatangani kontrak atau masing-masing pihak harus menaruh perhatian yang cukup.

 

Editor : R. Indra

 

Sumber: Doktor Hukum