Cari Blog Ini

Jumat, 16 Juli 2021

Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian/Kontrak


Asas dalam hukum perjanjian/kontrak dapat dikatakan sebagai batu uji bagi norma hukum yang ada, dalam arti norma hukum tersebut pada akhirnya harus dapat dikembalikan pada asas hukum yang menjiwainya.  Apabila dilihat dari segi fungsinya, maka asas dalam hukum perjanjian/kontrak memiliki 2 (dua) fungsi, yaitu Pertama, membangun fondasi bagi kontruksi hukum kontrak yang kokoh, yang menempatkan kedudukan hukum para pihak yang membuat kontrak dalam hubungan-hubungan hukum kontekstual yang setara, jelas dan konkrit. Kedua, mengarahkan para pihak yang membuat perjanjian/kontrak untuk mementukan substansi (isi)-nya yang memuat hak dan kewajiban serta hubungan hukum yang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

Isnaeni menegaskan beberapa asas hukum perjanjian/kontrak selain asas kebebasan berkontrak, yaitu :

  1. Asas pacta sunt servanda;
  2. Asas kesederajatan;
  3. Asas privity of contract;
  4. Asas konsensualisme; dan
  5. Asas itikat baik.

Sedangkan, menurut Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan beberapa asas dalam kontrak/perjanjian, yaitu :

  1. Asas perjanjian yang sah adalah undang-undang;
  2. Asas kebebasan berkontrak;
  3. Asas konsensulisme;
  4. Asas kepercayaan;
  5. Asas kekuatan mengikat;
  6. Asas persamaan hukum;
  7. Asas keseimbangan;
  8. Asas kepastian hukum;
  9. Asas moral; dan
  10. Asas kepatutan.

Pada dasarnya asas-asas yang disebutkan diatas tidak dipisahkan satu sama lain, karena keberadaannya yang mandiri dan berdiri sendiri serta setara satu sama lain. kemudian selain itu, saling mengisi dan melengkapi. Bekerjanya asas-asas hukum kontrak berdasarkan fungsi “check and balances system”,  sehingga menjangkau perjanjian/kontrak yang bersangkutan.

Terkait dengan asas hukum yang disebutkan diatas, maka penulis akan menguraikan beberapa asas yang dianggap penting untuk diperhatikan para pihak dalam membuat suatu kontrak/perjanjian :

 

1. Asas kebebasan berkontrak

Asas kebebasan berkontrak ini dikenal dengan istilah “partij otonomie” atau “freedom of contract” atau “liberty of contract”. Pada dasarnya asas ini bersifat universal dikarenakan digunakan disemua negara pada umumnya.

Adapun latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara emberional lahir pada zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat pada zaman Renaisance melalui ajaran-ajaran Hugo de Groth, Thomas Hobbes, Jhon Locke dan Rosseau. Menurut paham Individualisme, sistem orang bebas untuk memperoleh apa yang dikehendakinya. Dalam hukum kontrak asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”. Asas kebebasan berkontrak ini bermakna bahwa setiap orang bebas membuat perjanjian dengan siapapun, apapun isinya, apapun bentuknya sepanjang tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

Salah satu dasar hukum untuk melihat diberlakukannya asas kebebasan berkontrak tersebut adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa : semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”  Kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) tersebut pada dasarnya :

  1. Memberikan kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian;
  2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
  3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya,
  4. Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.

Keempat hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

 

2. Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme ini berasal dari kata latin “concensus” yang artinya sepakat. Dalam mebuat kontrak disyaratkan adanya consensus, yaitu para pihak sepakat atau setuju mengenai prestasi yang dijanjikan atau dapat diartikan, perjanjian/kontrak tersebut di dadasari adanya kata “sepakat dari kedua pihak”. Asas konsensualisme didasarkan Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata yang menyebutkan salah satu syarat dalam perjanjian adalah adanya “kesepakatan kedua pihak”.

Walaupun terjadi kesepakatan, tetapi perlu tetap diperhatikan unsur “kehendak” dalam melakukan kesepakatan tersebut. Apabila kehendak melakukan perjanjian/kontrak atas dasar kedua belah pihak, maka perjanjian dianggap sah. Namun, apabila perjanjian/kontrak yang dilakukan dengan adanya paksaan (conradictio interminis), maka perjanjian/kontrak tersebut dapat dibatalkan dengan memohon kepada pengadilan. Dalam KUHPerdata terdapat hal-hal yang dapat dikategori dengan “cacat kehendak” yang membuat perjanjian/kontrak dapat dibatalkan, yaitu :

  1. Kesesatan (dwaling);
  2. Penipuan atau (bedrog); serta
  3. Paksaan atau (dwang).

 

3. Asas kekuatan hukum mengikat perjanjian/kontrak

Asas kekuatan mengikat perjanjian/kontrak mengharuskan para pihak memenuhi apa yang telah merupakan ikatan mereka satu sama lain dalam kontrak yang mereka buat. Asas hukum ini disebut juga asas pacta sunt servanda, yang secara konkrit dapat dicermati dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang memuat ketentuan imperatif, “semua kontrak yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Adapun pacta sunt servanda diakui sebagai aturan yang yang terkandung didalamnya, dimaksudkan untuk dilaksanakan dan pada akhirnya dapat dipaksakan penataannya. Asas ini menimbulkan kepastian hukum bagi para pihak yang telah memperjanjikan sesuatu memperoleh kepastian bahwa perjanjian itu dijamin pelaksanaannya.Hal ini sesuai dengan kekuatan Pasal 1338 KUH Perdata, yang intinya menyebutkan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain diperbolehkan oleh undang-undang.

Asas ini dapat berlaku apabila kedudukan para pihak tidak seimbang.Tetapi jika kedudukan para pihak seimbang maka undang-undang memberi perlindungan bahwa perjanjian itu dapat dibatalkan, baik atas tuntutan para pihak yang dirugikan, kecuali dapat dibuktikan pihak yang dirugikan menyadari sepenuhnya akibat-akibat yang timbul.

 

4. Asas Itikat Baik

Asas itikad baik (in good faith) merupakan salah satu asas yang dikenal dalam hukum perjanjian/kontrak. Ketentuan ini diatur dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Dalam pelaksanaan perjanjian, asas itikad baik mempunyai dua pengertian yaitu:

  1. Itikad baik dalam pengertian subyektif. Merupakan sikap batin seseorang pada saat dimulainya suatu hubungan hukum berupa perkiraan bahwa syarat-syarat yang telah diperlukan telah dipenuhi, di sini berarti adanya sikap jujur dan tidak bermaksud menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dapat merugikan pihak lain.
  2. Itikad baik dalam pengertian obyektif. Ini merupakan tindakan seseorang dalam melaksanakan perjanjian yaitu pada saat melaksanakan hak dan kewajiban dalam suatu hubungan hukum.Artinya bahwa pelaksanaan perjanjian harus berjalan di atas ketentuan yang benar, yaitu mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.Asas itikad baik ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menentukan bahwa persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik.Dari ketentuan di atas, hakim diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian, jangan sampai pelaksanaan itu melanggar kepatutan dan keadilan.

Pelaksanaan yang sesuai dengan norma-norma kepatutan dan kesusilaan inilah yang dipandang adil dan hal ini dapat dikesampingkan oleh para pihak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa maksud dari pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik adalah bagi para pihak dalam perjanjian harus ada keharusan untuk tidak melakukan segala sesuatu yang bertentangan dengan norma kepatutan dan kesusilaan sehingga menimbulkan keadilan bagi kedua belah pihak dan tidak merugikan salah satu pihak. Adapun akibat dari pelanggaran asas itikad baik adalah perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan di pengadilan.

Dalam perundingan atau perjanjian antara para pihak, kedua belah pihak akan berhadapan dalam suatu hubungan hukum khusus yang dikuasai oleh itikad baik dan hubungan khusus ini membawa akibat lebih lanjut bahwa kedua belah pihak itu harus bertindak dengan mengingat kepentingan-kepentingan yang wajar dari pihak lain. Bagi masing-masing calon pihak dalam perjanjian, terdapat suatu kewajiban untuk mengadakan penyelidikan dalam batas-batas yang wajar terhadap pihak lawan sebelum menandatangani kontrak atau masing-masing pihak harus menaruh perhatian yang cukup.

 

Editor : R. Indra

 

Sumber: Doktor Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar