Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label UU ITE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU ITE. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Januari 2020

Hukum Merekam Pembicaraan di Handphone


Pertanyaan

Apakah merekam pembicaraan di handphone saya baik incoming maupun outgoing merupakan pelanggaran hukum? Seandainya isi pembicaraannya merupakan sebuah perjanjian dan kemudian terjadi wanprestasi bisakah isi rekaman ini dijadikan sebagai salah satu alat bukti ?


Ulasan Lengkap

Ysh. Rekan HukumOnline
 

Ada dua isu yang Saudara tanyakan, yaitu legalitas merekam pembicaraan yang dilakukan melalui handphone.Dan legalitas serta kekuatan pembuktian rekaman pembicaraan sebagai alat bukti.

Legalitas Merekam Pembicaraan

Pada prinsipnya, komunikasi yang dilakukan oleh dua orang melalui satu media komunikasi bersifat privat. Artinya, pada prinsipnya, komunikasi mereka tidak boleh diganggu dan akan diperlakukan sebagai komunikasi rahasia.

Setidaknya ada dua dasar komunikasi tersebut menjadi tidak privat atau tidak rahasia lagi. Pertama komunikasi tersebut tidak bersifat privat atau rahasia karena keinginan atau persetujuan pihak yang berkomunikasi. Kedua karena perintah yang didasarkan pada undang-undang.

Tanpa adanya persetujuan pihak yang berkomunikasi atau tanpa adanya perintah yang didasarkan undang-undang maka tindakan tersebut dapat dikategorikan tindakan penyadapan atau intersepsi.

Pertanyaan lebih lanjut yang perlu dibahas ialah:
  1.       Berbicara mengenai keinginan atau persetujuan pihak yang berkomunikasi, apakah persetujuan tersebut harus datang dari semua pihak yang berkomunikasi atau cukup salah satu pihak saja?
  2.       Apa yang dimaksud dengan penyadapan atau intersepsi? Untuk kepentingan apa, penyadapan atau intersepsi tersebut menjadi sah?
 
Ad. 1 Persetujuan Pihak yang Berkomunikasi

Mengapa jumlah minimal pihak yang memberikan persetujuan dalam suatu komunikasi menjadi penting? Karena jumlah minimal tersebut adalah batasan untuk menentukan adanya penyadapan atau intersepsi tanpa hak (ilegal).

Sebagai perbandingan di Amerika, Hukum Federal Amerika Serikat memungkinkan seseorang merekam pembicaraan cukup berdasarkan persetujuan salah satu pihak yang berkomunikasi (one-party consent law). Akan tetapi, di negara-negara bagian di Amerika Serikat tidak seluruhnya menerapkan prinsip ini. Negara-negara bagian seperti California, Connecticut, Florida, Maryland, Massachusetts, Montana, New Hampshire, Pennsylvania dan Washington menerapkan two-consent party.

Apabila seseorang dari Missouri merekam pembicaraan teleponnya atas dasar keinginannya sendiri, sedangkan lawan bicaranya ada di Kansas, maka tindakannya tersebut bukan merupakan pelanggaran menurut hukum Missouri maupun Kansas karena keduanya menerapkan prinsip one-party consent law. Akan menjadi masalah apabila lawan bicaranya berada di Maryland.

Bagaimana di Indonesia? Berdasarkan perundang-undangan yang kami telaah, tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang perekaman pembicaraan tanpa adanya persetujuan dari semua pihak. Artinya, sesuai dengan konteks pembahasan ini, dalam sistem hukum di Indonesia, dimungkinkan seseorang untuk merekam pembicaraan melalui handphone hanya  dengan persetujuan salah satu pihak.

One-party consent merupakan perilaku yang diterima dalam masyarakat. Sebagai contoh, beberapa perusahaan khususnya dalam bagian layanan pelanggan (customer services) melakukan perekaman pembicaraan atara petugas layanan dan pelanggan dengan dasar bahwa perusahaan membutuhkan rekaman tersebut dalam meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna atau pelanggan.

Akan tetapi, pertanyaan yang perlu ditelaah lebih jauh lagi ialah apabila persetujuan hanya cukup dari satu pihak saja dan tidak perlu persetujuan lawan bicaranya, apakah ia harus memberitahukan adanya rekaman tersebut kepada lawan bicaranya? Pemberitahuan tersebut tidak diperlukan, tetapi sebaiknya dilakukan atas dasar etika.

 
Argumentasinya adalah sebagai berikut.

Komunikasi melalui SMS adalah komunikasi yang dianggap privat dan harus diperlakukan rahasia. SMS adalah bukti rekaman adanya komunikasi antar para pihak. Apabila salah satu pihak menunjukkan isi SMS tersebut kepada orang lain berdasarkan persetujuannya maka ia tidak perlu memberitahukan lawan bicaranya bahwa SMS tersebut ditunjukkan atau diteruskan kepada orang lain. Konstruksi ini juga digunakan dalam perekaman handphone.

Argumen lain yang selaras dengan argumen sebelumnya ialah bahwa ketika seseorang telah mengirimkan atau mentransmisikan informasi dari medianya dan telah masuk dalam media lawan bicaranya maka pengirim tidak memiliki kontrol lagi terhadap informasi yang telah dikirimkan. Informasi yang telah masuk dalam media si penerima akan berada dalam penguasaannya.

 
Ad. 2. Apakah Intersepsi atau Penyadapan itu?

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) diberi batasan penyadapan. Penjelasan Pasal 40 UU Telekomunikasi mengatur bahwa penyadapan ialah “kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah”. Konsep penyadapan dalam UU Telekomunikasi dipengaruhi oleh teknologi pada waktu itu, yaitu teknologi telekomunikasi dengan menggunakan kabel (wired communication).

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) digunakan terminologi intersepsi atau penyadapan yang dijelaskan sebagai kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. (Penjelasan Pasal 31 UU ITE)

Intersepsi atau Penyadapan pada dasarnya dilarang karena perbuatan tersebut melanggar hak asasi manusia – melanggar kebebasan berkomunikasi – tanpa adanya persetujuan dari pihak yang berkomunikasi, sebagaimana disebutkan di atas. Dalam hal ini, Intersepsi atau penyadapan hanya dapat dibenarkan hanya berdasarkan perintah dari suatu otoritas yang diatur dalam Undang-Undang.

Dalam perudang-undangan yang ada di Indonesia, Intersepsi atau Penyadapan dimungkinkan untuk dua hal, yaitu untuk kepentingan penegakan hukum dan untuk kepentingan Intelijen negara. Ada beberapa undang-undang yang memberikan aparat penegak hukum dalam melakukan Intersepsi atau Penyadapan. Sebagai contoh:

  •       UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  •       UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan
  •       UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  •       UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Kekuatan Pembuktian Rekaman Pembicaraan

Mengenai hal kekuatan pembuktian rekaman pembicaraan, hal ini sudah dibahas pada jawaban HukumOnline dalam judul “Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik

Pada intinya rekaman pembicaraan tersebut merupakan Informasi dan Dokumen Elektronik.  Berdasarkan Pasal 5 UU ITE, Informasi dan Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Bagaimana agar Informasi dan Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah? UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi.

 

Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik. (Sitompul, 2012)

 
Semoga membantu.
 
Salam
 
Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;

2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 
Referensi



Sumber :
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5375a5d2cb8bb/hukum-merekam-pembicaraan-di-handphone 

Minggu, 26 Agustus 2018

Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi

Kategori:Telekomunikasi & Teknologi

Jika orang membuat foto atau video porno untuk dinikmati sendiri tapi akhirnya disebarkan oleh pihak laki-laki ke internet foto-foto perempuannya, apakah korban mendapatkan hukuman juga? Terus si penyebar foto dan video porno tersebut terkena hukum berapa lama?

Jawaban:

Josua Sitompul, S.H., IMM

 A.   Asumsi

 

Untuk memperjelas diskusi ini, maka asumsi yang perlu diambil ialah:

1.      yang dimaksud “membuat foto atau video porno untuk dinikmati sendiri” ialah foto atau rekaman video hubungan seksual antara pria dan wanita itu sendiri.

2.      Pria dan wanita tidak termasuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan.

 

B.   Definisi dan Ruang Lingkup Pornografi

 

Berbicara mengenai pornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);

2.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”); dan

3.      Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”)

 

Dalam Bab – XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

Dari ketiga undang-undang yang dimaksud, UU 44/2008 lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, definisi tersebut dapat diterapkan dalam diskusi ini.

 

Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut Pornografi apabila foto atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

 

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.    persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.    kekerasan seksual;

c.    masturbasi atau onani;

d.    ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.    alat kelamin; atau

f.     pornografi anak

 

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

 

C.    Pembuatan Pornografi

 

Dalam hal pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksual mareka dan foto serta video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pengecualian dalam Pasal 44/2008 maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pornografi.

 

Dalam hal pria atau wanita melakukan pengambilan gambar atau perekaman hubungan seksual mereka tanpa diketahui oleh wanita atau pria pasangannya, atau tanpa persetujuannya, maka pembuatan video tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008. Persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak.

 

D.   Diseminasi atau Distribusi Pornografi

 

Dalam hal pembuatan foto atau video disetujui oleh para pihak maka penyebaran oleh salah satu pihak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana, sepanjang pihak itu tidak secara tegas memberikan larangan untuk penyebarannya.

 

Sebagai contoh apabila pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan foto atau rekaman Pornografi, kemudian pria menyebarkan Pornografi, tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria untuk menyebarkan atau mengungkap Pornografi tersebut maka wanita dapatterjerat tindak pidana penyebaran Pornografi.

 

Apabila wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkan Pornografi tersebut maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta penyebaran pornografi.

 

Demikian juga apabila wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan foto atau video Pornografi, atau tidak memberikan persetujuan terhadap pembuatan Pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita tersebut dapat disebut sebagai korban penyebaran konten Pornografi.

 

E.    Penyimpanan Produk Pornografi

 

Pasal 6 UU 44/2008 mengatur bahwa setiap orang dilarang..., memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Menimbulkan pertanyaan apakah video atau foto Porno tersebut yang dibuat oleh pria dan wanita juga dilarang?

 

Salah satu interpretasi yang mungkin ialah sebagai berikut.

1.      Dalam hal pria dan wanita telah saling memberikan persetujuan terlebih dahulu maka penyimpanan atau pemilikan Pornografi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses membuat dan hal ini masuk dalam kategori pengecualian yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008.

 

Secara teknis, umumnya, setelah video atau foto dibuat, secara otomatis akan disimpan dalam sistem penyimpanan yang ada di dalam media elektronik. Oleh karena itu, secara hukum, apabila dalam satu kesatuan proses, menjadi tidak logis apabila pembuatan diperbolehkan tetapi penyimpanan atau pemilikan dilarang.

 

2.      Apabila dalam hal salah satu pihak tidak memberikan persetujuan terlebih dahulu, maka penyimpanan atau pemilikannya menjadi dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU 44/2008.

 

F.    Memfasilitasi Pornografi

 

Pasal 7 UU 44/2008 mengatur bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

 

Apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada wanita atau pria dalam pembuatan pornografi termasuk memfasilitasi Pornografi?

 

Interpretasi yang mungkin ialah bahwa sepanjang wanita atau pria yang telah memberikan persetujuan itu terlibat di dalam foto atau video pornografi tersebut maka, ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan Pornografi.

 

G.   Penyebaran Pornografi

 

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:

 

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

 

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah. 

 

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:

 

“Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi...”

 

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

 

Dengan demikian, dalam kasus atau permasalahan yang rekan tanyakan, rekan dapat menerapkan sebagian atau keseluruhan pasal-pasal terkait aspek pembuatan, distribusi, penyimanan, fasilitas, dan/atau penyebaran konten pornografi sebagaimana kami uraikan di atas.

 

Demikian pendapat kami, terima kasih.

 

Catatan:

Semua informasi atau pertanyaan serta pendapat yang diberikan dalam forum ini merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi yang diakui dan dilindungi oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia, dan bukan merupakan pendapat hukum yang mengikat siapapun, serta bukan pendapat resmi dari instansi apapun. Pendapat ini ditujukan untuk membuka wacana dalam mengembangkan konsep atau pemahaman hukum terkait penerapan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang memiliki kesamaan kondisi atau yang ingin menggunakan pendapat atau informasi ini harus mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.

 

Dasar Hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan

3.    Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Referensi:

Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.

 

 

Catatan Editor:

Sebagai tambahan informasi, dalam kasus pornografi yang melibatkan artis dengan nama panggilan Ariel, penyidik Polri juga menetapkan beberapa teman artis perempuan yang ada di dalam video itu sebagai tersangka. Silakan baca arsip artikelnya di sini dan di sini. 

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

KLINIK TERKAIT:Bisakah Dipenjara Karena Berhubungan Seks dengan Pacar?Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSKApakah Mengirim Link Berita tentang Seks Termasuk Tindakan Asusila?Perjanjian Memakai Jasa Pekerja Seks KomersialBolehkah Bar Menyediakan Pekerja Seks Komersial?Risiko Hukum Berhubungan Intim dengan PSK yang Berujung KehamilanHukum Dry Humping di IndonesiaAncaman Sanksi bagi yang Mendirikan Tempat ProstitusiJerat Hukum dan Pembuktian Pelecehan SeksualSodomi, Tindak Pidana atau Bukan?Bolehkah Mengusir Anak yang Menyukai Sesama Jenis?

Josua Sitompul, S.H., IMMPencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?Pertanggungjawaban Pidana Jika Bermain Curang di Game OnlineHukumnya Mengunggah Foto Kue Berbentuk Organ Intim ke MedsosApakah Setiap Pengelola Website Harus Berbadan Hukum?Hukuman Bagi Kejahatan Siber WNI yang Menggunakan Identitas WNABolehkah Merekam Suatu Peristiwa Secara Sembunyi-Sembunyi?Apakah Forex Termasuk Judi?Perlindungan Konsumen Terkait Intrusive AdvertisingLegalitas Penjualan Minuman Keras Lewat InternetHukumnya Membuat Tiruan Tema Website

Back »

DISCLAIMER · KATEGORI · MITRA · KIRIM PERTANYAAN

Ke Atas · Berita · Search

Lihat Versi Desktop

Home · Tentang Kami · Mengapa Kami · Pedoman Media Siber · Kode Etik · Kebijakan Privasi · Bantuan dan FAQ · Karir ·

Copyright © 2018 hukumonline.com, All Rights Reserved

 

Sumo

Focus Retriever

3.5k
Shares

3.5k