Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Januari 2020

Inkonsistensi Sikap MA dalam Perkara Narkotika

    RED
    Inkonsistensi penafsiran dan penerapan hukum pada dasarnya saja saja mendorong adanya ketidakpastian.
    BAS

    Seorang pria ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram. Serupa dengan kasus di atas, ia belum menggunakan sabu-sabu tersebut. JPU kemudian mendakwanya secara subsidiaritas, yaitu primair karena membeli narkotika golongan 1 yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dan subsidair karena memliki atau menguasai narkotika gol 1 bukan tanaman, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Dalam tuntutannya jaksa menuntut berdasarkan dakwaan subsidair, meminta pengadilan menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp800.000.

    Atas dakwaan dan tuntutan tersebut PN memutus terdakwa bersalah atas dakwaan subsidair dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp800.000. Putusan ini diperkuat ditingkat banding dengan sedikit perbaikan mengenai status barang bukti.

    Terhadap putusan judex facti ini baik JPU maupun Terdakwa sama-sama mengajukan kasasi ke MA. JPU berpandangan judex facti salah dalam menerapkan hukum karena melanggar pidana minimum khusus yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) yang seharusnya 4 tahun. Sementara Terdakwa berpandangan judex facti salah dalam menerapkan hukum karena seharusnya ia diputus bersalah melanggar Pasal 127, yaitu penyalahgunaan narkotika.

    Atas kedua permohonan kasasi tersebut MA mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa. Menurut MA seharusnya dinyatakan melanggar Pasal 127 bukan 112 ayat (1). Dalam pertimbangannya MA menyatakan bahwa walaupun terdakwa tidak ditest urine namun maksud Terdakwa terhadap sabu-sabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri.

    Selain itu majelis kasasi juga mempertimbangkan bahwa walaupun Pasal 127 tidak didakwa, namun Terdakwa tetap dapat dipidana berdasarkan pasal tersebut berdasarkan yurisprudensi MA no. 675 K/Pid/1987, 1671 K/Pid/1996 dan 1892 K/Pid/2011 yang intinya menyatakan bahwa  apabila delik yang terbukti di persidangan adalah delik sejenis yang lebih ringan sifatnya dari delik yang didakwakan yang lebih berat sifatnya, maka walaupun delik yang lebih ringan tidak didakwakan, Terdakwa tetap dipersalahkan atas delik tersebut dan dipidana atas dasar melakukan delik yang lebih ringan.

    Pertimbangan tersebut terdapat dalam putusan MA nomor 1522 K/Pid.Sus/2016 yang diputus tanggal 6 oktober 2016.

    Dalam kasus yang lain seorang pria yang baru saja membeli sepaket sabu-sabu bersama 2 orang temannya ditangkap oleh beberapa orang polisi. Saat diperiksa sabu-sabu tersebut berat bersihnya seberat 0,0143 gram. Ia kemudian disidangkan. Oleh Jaksa Penuntut Umum ia didakwa secara alternatif yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, atau melanggar pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

    JPU mendakwa ketiganya dengan pasal penyalahguna karena menduga ketiganya membeli sabu-sabu tersebut untuk digunakan. Di tahap tuntutan JPU menuntut terdakwa bersalah atas dakwaan alternatif pertama dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000,-.

    Di tingkat pertama Pengadilan Negeri memutus terdakwa bersalah atas dakwaan alternatif kedua, penyalahgunaan narkotika, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun. Putusan ini diperkuat dengan sedikit perbaikan mengenai barang bukti di tingkat banding.

    Atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi ke MA. Alasan JPU mengajukan kasasi karena menurutnya hukuman yang dijatuhkan judex facti lebih ringan dari tuntutan JPU, belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan tidak menimbulkan efek jera.

    Permohonan kasasi JPU tersebut dikabulkan MA. Menurut MA judex facti telah salah dalam menerapkan hukum. Terdakwa seharusnya tidak diputus bersalah atas dakwaan alternatif kedua, atau tidak diputus bersalah sebagai penyalahgunaan narkotika, namun karena memiliki atau menguasai narkotika. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak ditemukan peralatan untuk menggunakan sabu-sabu seperti bong, pipet dll, serta urine Terdakwa tidak mengandung sabu-sabu.

    Pertimbangan tersebut terdapat dalam putusan kasasi no. 2348 K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Februari 2017, atau sekitar 4 bulan setelah putusan 1522 K/Pid.Sus/2016 di atas. Terpaut 4 bulan dari putusan sebelumnya.

    Dalam perkara yang lain lagi namun dengan perbuatan yang serupa di daerah yang berbeda lagi, seorang supir truk berusia 26 tahun ditangkap tak lama setelah ia membeli sepaket sabu-sabu seharga Rp200.000 dengan berat bersih sebesar 0,041 gram. Hasil tes urinnya negatif mengandung sabu-sabu.

    Serupa dengan 2 kasus sebelumnya, tak ditemukan alat-alat untuk menggunakan sabu-sabu tersebut, baik bong, pipet maupun lainnya. Serupa juga dengan dua kasus sebelumnya, JPU menuntutnya terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1), dan meminta pengadilan menjatuhkan penjara kepadanya selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000,-.

    Di tingkat pertama, pengadilan negeri tidak sependapat dengan JPU khususnya terhadap delik apa yang sebenarnya dilanggar Terdakwa. Majelis hakim berpandangan perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah melanggar Pasal 112 ayat (1), namun penyalahgunaan narkotika (Pasal 127). Sang supir truk kemudian dijatuhkan penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim di tingkat pertama itu. Atas putusan tersebut JPU mengajukan banding. JPU tak sependapat dengan penerapan hukum yang diputuskan PN tersebut.

    Di tingkat banding, pengadilan tinggi membatalkan putusan PN tersebut, menurut majelis hakim tingkat banding perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk dalam kualifikasi Pasal 112 ayat (1) bukan Pasal 127. Terdakwa pun dijatuhi penjara 5 tahun dan denda Rp800.000 lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya.

    Namun putusan Pengadilan Tinggi tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Menurut MA atas peristiwa di atas tidak tepat jika diterapkan Pasal 112 ayat (1) karena jika narkotika yang dimiliki atau dikuasasinya tujuannya adalah untuk dipakai oleh Terdakwa, tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan Terdakwa terlibat dalam perdagangan gelap narkotika, besaran narkotikanya tidak melebihi batasan yang diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2010 jo. SEMA No. 3 Tahun 2011 terlepas dari hasil tes urine terdakwa positif atau negatif mengandung narkotika, maka perbuatan tersebut seharusnya masuk dalam kualifikasi penyalahgunaan narkotika. 

    Pertimbangan tersebut terdapat dalam putusan MA nomor 2754 K/Pid.Sus/2016 yang diputus tanggal 20 Maret 2017. 1,5 bulan sejak putusan sebelumnya.

    Inkonsistensi Putusan dan Dampaknya

    3 putusan di atas adalah salah satu contoh inkonsistensi sikap hukum Mahkamah Agung atas suatu peristiwa yang serupa. Ya, tentu ketiga perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang berbeda (walaupun di antara ketiganya terdapat beberapa hakim agung yang sama).

    Jika ditelusuri, lebih banyak lagi putusan MA terkait tindak pidana narkotika ini Anda akan menemukan lebih banyak lagi putusan yang serupa. Di mana terdapat dua pandangan hukum MA yang saling bertolak belakang terkait bagaimana menentukan ketentuan mana yang berlaku jika seseorang tertangkap membawa atau membeli narkotika dalam jumlah yang relatif sedikit, terdakwa belum menggunakan narkotika tersebut, dan tidak ada indikasi terdakwa terlibat dalam jaringan perdagangan gelap narkotika.Apakah terhadap terdakwa harus dikenakan pasal penguasaan atau kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) yang ancaman pidananya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp800.000.000 s/d 8 Miliyar, atau pasal penyalahgunaan (Pasal 127) yang ancamannya paling tinggi 4 tahun penjara tanpa denda?

    Independensi hakim, mungkin itu argumentasinya. Tiap hakim memiliki kebebasan dalam memutus. Ya, tentu. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana hakim ditingkat judex facti harus memutus jika di kemudian hari menghadapi kasus yang serupa dengan 3 kasus di atas? Putusan mana yang harus diikuti jika tak ingin pertimbangannya dikatakan “salah dalam menerapkan hukum” oleh Mahkamah Agung?

    Bagaimana juga advokat harus menjawab pertanyaan dari klien atau keluarganya, apakah kliennya akan dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika atau kepemilikan/penguasaan? “Kenapa si anu kenanya pasal anu sementara saya kenanya pasal ini padahal kasus kami serupa”? Bagaimana menjawab pertanyaan semacam ini?

    Inkonsistensi penafsiran dan penerapan hukum pada dasarnya saja saja mendorong adanya ketidakpastian. Sesuatu yang hendak diminimalisir oleh keberadaan hukum itu sendiri. Inkonsistensi putusan khususnya di tingkat Mahkamah Agung membuat Mahkamah Agung menggerus kewibawaannya sendiri.

    Teringat saya dengan perkataan mantan Ketua Hoge Raad, Corstens, beberapa tahun yang lalu saat datang ke Indonesia, independensi hakim memang penting, namun yang patut diingat oleh para hakim di Mahkamah Agung (di negara manapun) adalah bahwa fungsi kasasi (yang merupakan fungsi utama dari Mahkamah Agung) adalah menjaga kesatuan penerapan hukum.

    Para hakim agung seharusnya bisa mengesampingkan ego, mahzab, atau yang lainnya dan menyadari bahwa keberadaan institusinya adalah untuk menjaga kesatuan penerapan hukum. Karena jika tidak maka yang terjadi hanyalah ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

    Ke depan, permasalahan inkonsistensi putusan harus dapat diselesaikan oleh Mahkamah Agung. MA harus mulai menyadari bahwa bagaimana sikap hukumnya atas suatu permasalahan tidak hanya akan berdampak pada para pihak yang berperkara itu sendiri, namun juga terhadap para hakim di bawahnya, jaksa, advokat dan masyarakat secara luas.

     

    Arsil, Pemerhati Hukum

     

    Sumber :
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a73e81c17a51/inkonsistensi-sikap-ma-dalam-perkara-narkotika

Sabtu, 11 Mei 2019

ANCAMAN HUKUMAN BAGI BANDAR DAN PENGEDAR NARKOBA

Narkoba telah menjadi permasalahan yang sangat serius diberbagai negara diseluruh dunia tak terkecuali di Indonesia,mungkin kita sudah sering mengetahui dari berbagai media informasi telah sering dilakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba baik itu melalui media elektronik,koran maupun kita lihat sendiri.sebenarnya ancaman hukuman penjara bagi pengedar narkoba sangat berat  di Indonesia,tetapi mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut?dan bahkan warga negara asing sudah banyak yang ditangkap polisi karena berani membawa narkoba ke indonesia.ancaman hukuman pengedar narkoba di indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.selain pemerintah yang konsisten selalu siap melaksanakan pemberantasan narkoba,alangkah baiknya kita juga mengetahui hukuman yang berlaku bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

MENANAM,MEMELIHARA,MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN ( contoh:ganja)


Pasal 111 (1) :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.


Pasal 111 (2) : Dalam hal perbuatan menanam,memelihara,menyimpan,menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon ,pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3

MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA BUKAN TANAMAN(contoh:sabu,ekstacy)


Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah


Pasal 117 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.


Pasal 122 ayat (1): setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah

MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA BUKAN TANAMAN LEBIH DARI 5 GRAM

Pasal 112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3


Pasal 117 ayat(2) :  Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan ,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II yang beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah 1/3


Pasal 122 ayat(2) :Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana dengan paling banyak Rp 3 miliar ditambah 1/3

MEMPRODUKSI,MENGIMPOR,MENGEKSPOR ATAU MENYALURKAN NARKOTIKA

Pasal 113 ayat(1) :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor,atau menyalurkan narkotika golongan I  dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.


Pasal 118 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah


Pasal 123 ayat(1):Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah

MEMPRODUKSI,MENGIMPOR,MENGEKSPOR,ATAU MENYALURKAN NARKOTIKA DALAM BENTUK TANAMAN LEBIH DARI 1 KILOGRAM/5 BATANG POHON ATAU BUKAN TANAMAN LEBIH DARI 5 GRAM

Pasal 113 AYAT (2) : Dalam hal perbuatan memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram atau 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman berat lebih dari 5 gram pelaku dipidana mati,penjara seumur hidup,paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun,dan denda maksimum 10 miliar ditambah 1/3


Pasal 118 ayat(2): Dalam hal perbuatan memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat(1) beratnya lebih dari 5 gram ,pelaku dipidana mati,penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3


Pasal 123 ayat(2) : dalam hal perbuatan memproduksi,mengimpor,mengekspor,atau menyalurkan narkotika golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat(1) beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah 1/3

MENAWARKAN UNTUK DIJUAL,MENJUAL,MEMBELI,MENERIMA,MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, ATAU MENYERAHKAN

Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ,pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.


Pasal 119 ayat(1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan II,pelaku dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.


Pasal 124 ayat (1) :Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan III pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun,dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

MENAWARKAN UNTUK DIJUAL,MENJUAL,MEMBELI,MENERIMA,MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI ATAU MENYERAHKAN

Pasal 114 ayat (2) : dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram atau 5 batang pohon,atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana mati,penjara seumur hidup,paling singkat 6 tahun,paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3


Pasal 119 ayat (2) : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram dipidana mati,penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3


Pasal 124 ayat(2) :dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah 1/3

 MEMBAWA,MENGIRIM,MENGANGKUT ATAU MENTRANSITO

 Pasal 115 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.


Pasal 120 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun,paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah


Pasal 125 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 2 tahun ,paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah.

 MEMBAWA,MENGIRIM,MENGANGKUT ATAU MENTRANSITO NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN LEBIH DARI 1 KILOGRAM ATAU 5 BATANG POHON ATAU DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA LEBIH DARI 5 GRAM

Pasal 115 ayat(2): dalam hal perbuatan membawa,mengirim,mengangkut,atau menransito narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) beratnya lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 batang pohon dan dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3


Pasal 120 ayat(2) : dalam hal perbuatan membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan II sebagaimana pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah 1/3


Pasal 125 ayat (2): dalam hal perbuatan membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan III sebagimana pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun ,paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah ditambah 1/3

MENGGUNAKAN NARKOTIKA TERHADAP ATAU DIBERIKAN UNTUK ORANG LAIN

Pasal 116 ayat(1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 tahun ,paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak rp 10 miliar rupiah


Pasal 121 ayat(1) setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan II terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan II untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan denda Paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 Miliar rupiah.

 MENGGUNAKAN NARKOTIKA TERHADAP ATAU DIBERIKAN UNTUK ORANG LAIN YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MATI ATAU CACAT PERMANEN

Pasal 116 ayat (2) :Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan I untuk orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat I mengakibatkan mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen pelaku dipidana mati atau penjara seumur hidup ,paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun,denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah ditambah 1/3



Sumber:Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Jenis Golongan dan Penerapan Pasal yang Dikenakan pada UU Narkotika Oleh: Eric Manurung*)


Jenis Golongan Narkotika


Isu narkotika sudah lama menjadi permasalahan negeri ini. Perkembangannya sangat signifikan, merebak dari kota sampai ke desa, penggunanya mulai dari artis, pilot, pejabat, rakyat biasa, hingga oknum penegak hukum pun banyak yang menikmatinya. Aturan yang ada selama ini dianggap belum cukup efektif menangani permasalahan ini.

 

Sebagai wujud dari keseriusan negara untuk menangani permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, maka aturan yang telah ada sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya UU No. 35 tahun 2009tentang Narkotika.

 

Pengesahan UU ini, dilandasi karena tindak pidana narkotika dianggap sekarang telah bersifat trans-nasional, yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung jaringan yang kuat dengan jumlah nilai uang yang fantastis, dan banyak menjerat kalangan muda, generasi millenial.

 

Untuk memberi pemahaman yang jelas dalam UU ini, perlu mengikuti perkembangan mulai dari jenis narkotikanya, proses kejahatannya, hingga penyebutan istilah-istilahnya. Klasifikasi pembagian golongan narkotika pada UU ini, dibagi menjadi 3 jenis golongan yang termasuk kategori narkotika. Kategori pembagian jenis Golongan Narkotika adalah sebagai berikut:

Golongan I , Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll;

Golongan II, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Pertidin dll;

Golongan III, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein, dll.


Seyogianya narkotika dapat digunakan dengan cara-cara yang diatur dalam UU. Narkotika juga dapat digunakan untuk penelitian, pendidikan, medis (kesehatan), dan lain lain. Namun dalam UU ini, juga diatur mengenai narkotika yang dimiliki, diproduksi, dibawa, digunakan tidak sesuai aturan atau secara melawan hukum.

 

Salah satu hal yang cukup mendetail dijelaskan juga dalam UU ini adalah terdapat klasifikasi pembagian “cap” bagi orang yang terlibat dalam narkotika. Pembagian klasifikasi pada UU ini berbeda pada pembagian secara umum yang sering disebut masyarakat yaitu pengedar narkotika dan pengguna narkotika. Namun dalam UU ini secara implisit dijelaskan lagi mengenai siapa saja yang dapat disebut pengedar berdasarkan perannya dan siapa saja yang dapat disebut Pengguna. Penjelasannya sebagai berikut:

 

Pengedar Narkotika, terdapat beberapa penyebutan sesuai dengan perannya masing-masing, yakni:

Pihak yang memproduksi Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 3 jo Pasal 113);

Pihak yang Meng Impor Narkotika secara Melawan Hukum (Pasal 1 angka 4 jo Pasal 113);

Pihak yang meng Ekspor Narkotika scara melawan hukum (Pasal 1 angka 5 jo Pasal 113);

Pihak yang melakukan Pengangkutan atau Transito Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 9, 12 jo Pasal 115);

Pihak yang melakukan Peredaran Gelap Narkotika dan Preskusor Narkotika (Pasal 1 angka 6 jo 111,112, 129).


Pengguna Narkotika, juga terdapat beberapa penyebutan, yakni:

Pecandu Narkotika (Pasal 1 angka 13 jo Pasal 54 jo Pasal 127);

Penyalahguna Narkotika (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127).


Sebenarnya sudah cukup jelas bagi masyarakat mengenai jenis-jenis narkotika yang dilarang diproduksi, dijual atau digunakan tanpa izin dari pihak yang berwenang yang diatur dalam UU ini. Jika masyarakat melanggar aturan dengan memproduksi, mengedar, memakai narkotika secara melawan hukum/tanpa izin (hak), maka sanksi pidanalah yang akan dijalani bagi masyarakat tersebut sesuai dengan peran perbuatan yang dilakukannya.

 

Penerapan Pasal-Pasal Pidana

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, mengenai golongan/jenis dan klasifikasi peran pihak yang berkaitan dengan narkotika, maka dalam UU ini telah diatur pula mengenai sanksi-sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan di atas. Bagi pihak yang memproduksi, pengedar/penjual atau perantara tentu sanksi hukumannya lebih berat dari pada pihak yang hanya menggunakan saja. Namun dalam klasifikasi pengedar pun dibagi lagi sesuai perannya, apakah sebagai pihak bandar besar yang memproduksi narkotika, atau hanya sebagai penjual saja, ataupun sebagai kurir/perantara saja.

 

Sanksi pidana dalam UU ini diatur mulai dari Pasal 111 s/d Pasal 148. Kurang lebih 37 Pasal mengatur mengenai sanksi-sanksi pidana yang dapat diterapkan atas perbuatan atau keadaan/peristiwa yang bermacam jenis. Namun dalam praktik yang terjadi, pasal yang mendominasi, secara umum sering digunakan para penegak hukum (BNN, polisi, jaksa, hakim) adalah Pasal 111, 112, 113, 114 Jo 132. Dan pasal yang jarang dikenakan adalah Pasal 127.

 

Adapun Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu.

 

Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun. Terdapat hukuman penjara yang cukup berbeda/signifikan antara pasal tersebut.

 

Dari penjelasan di atas, pada Pasal 1 angka 13 dan angka 15 UU ini mengatur mengenai dua klasifikasi dari pengguna narkotika (penyalahguna dan pecandu). Yang sesungguhnya menjadi semangat atau landasan filosofis dari diperbaharuinya UU Narkotika ini, selain untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika, juga memiliki semangat untuk melindungi dan menyelamatkan para generasi muda yang telah menjadi pengguna narkotika.

 

Dalam UU ini, para pengguna narkotika disebut juga sebagai korban dari peredaran Narkotika tersebut. Karena semakin banyaknya peredaran narkotika, maka semakin banyak pula penyalahguna atau pecandu yang terjerat. Oleh karenanya negara/pemerintah dalam hal ini ikut campur dalam proses pencegahan maupun pemberantasan, namun juga pada proses penyelamatan/perlindungan bagi generasi muda secara masif yang telah banyak menjadi korban narkotika.

 

Negara/pemerintah membuat suatu badan yang khusus, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tugas pokoknya menangani permasalahan Narkotika, bukan hanya pencegahan dan pemberantasan, namun juga sampai kepada tahap penyelamatan/rehabilitasi bagi orang yang telah terkena menjadi penyalahguna atau pecandu narkotika. Pemerintah juga memberikan anggaran yang cukup besar untuk membuat panti-panti rehabilitasi, dan bekerjasama dengan rumah sakit negeri maupun swasta untuk ikut menyelamatkan korban penyalahguna atau pecandu narkotika ini.

 

Yang menjadi persoalan atas penerapan pasal-pasal yang keliru dan sering digunakan aparat penegak hukum terhadap para penyalahguna narkotika adalah, adanya kerancuan/ambiguitas dalam pasal yang seharusnya dikenakan/diterapkan bagi bandar besar, pengedar, penjual atau kurir, namun dapat dikenakan juga pada korban penyalahguna atau pecandu narkotika. Hal ini dikarenakan pada Pasal tersebut terdapat unsur kata/frasa “memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika”.

 

Unsur frasa “memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika” inilah yang seharusnya dikenakan kepada pihak yang menjadi bandar, pengedar, atau kurir. Namun sering dikenakan kepada pihak penyalahguna atau pecandu narkotika. Sehingga Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) di seluruh penjuru negeri hampir 70% diisi oleh pelaku perkara narkotika. Tidak sedikit di antaranya adalah para penyalahguna atau pecandu narkotika, yang seharusnya bukan di situ tempatnya berada berdasarkan UU ini.

 

Hal ini, pernah dialami sendiri oleh Penulis dalam melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap penyalahguna narkotika. Dua orang nelayan di Batam, yang berpendidikan dan berpenghasilan rendah, dengan bujuk rayu dari seseorang untuk coba menggunakan sabu-sabu, dengan efek akan semakin kuat untuk mencari ikan di laut.

 

Setelah mencoba beberapa kali sabu-sabu secara gratis, ketika itu mereka mulai ketagihan. Namun mereka tidak diberikan lagi secara gratis, namun harus membeli sendiri. Maka mereka pun membeli sendiri sabu-sabu ketika akan pergi mencari ikan di laut.

 

Saat itu mereka membeli sabu 0,5 gram brutto dengan harga Rp200 ribu, lalu ditangkap pihak Kepolisian. Dan ketika ditanyakan untuk apa sabu ini, lalu dijawab untuk dipakai sendiri, karena membuat mereka merasa semakin kuat untuk melaut. Namun oleh penyidik pasal yang dikenakan bukanlah Pasal 127 sesuai UU, tapi pasal yang seharusnya dikenakan untuk bandar, pengedar, kurir yaitu Pasal 111, 112 jo 132.

 

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pasal 111, 112 memiliki sanksi penjara yang cukup berat, yaitu minimal 4 tahun, dan maksimal bisa hukuman 20 tahun, bahkan hukuman mati. Hal inilah yang dijadikan materi dalam pembelaan Penulis sebagai penasihat hukum dari dua orang nelayan penyalahguna narkotika tersebut.

 

Selain merujuk pada Pasal 127 UU ini, Penulis merujuk pula pada Surat Edaran baik di Internal Kepolisian (Kapolri, Kabareskrim), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung maupun putusan-putusannya mengenai penanganan perkara terhadap penyalahguna atau pecandu narkotika, dengan syarat, kriteria yang cukup jelas juga telah dijadikan dasar dalam pendampingan dan pembelaan.

 

Namun pihak Kepolisian dan Kejaksaan tetap tidak bergeming menggunakan Pasal 111,112 jo 132 dengan menuntut penjara selama 4 tahun. Bagaimana dapat diterima secara logis penyalahguna atau pecandu narkotika, dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,4 gram, diminta, dituntut untuk dipenjara selama 4 tahun. Tuntutan atau permintaan yang menurut terdakwa maupun penasihat hukum jauh dari rasa keadilan.

 

Kedua orang nelayan ini, pada tingkat Pengadilan Negeri Batam, divonis sama dengan tuntutan dari penuntut umum, yakni 4 tahun penjara. Lalu diajukan upaya banding, dengan menguatkan putusan PN Batam. Lalu diajukan upaya kasasi, dan di sinilah terdapat titik terang terdakwa sebagai pencari keadilan, di mana hakim agung menyatakan para terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan divonis 1,6 tahun penjara.

 

Kedua nelayan ini, bernasib jauh berbeda dengan banyak penyalahguna atau pecandu lainnya, yang dihukum dengan Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132, dengan hukuman penjara rata-rata 5 sampai 7 tahun, dengan barang bukti sabu rata-rata 0,1 s/d 1 gram atau ganja beberapa linting saja.

 

Pasal 127 yang adalah Ius Constitutum(hukum positif), seolah masih menjadi Ius Constituendum (hukum yang dicita-citakan) dalam praktik penerapannya. Pasal 127 ini pula dapat dijadikan ruang “transaksional” pasal dari oknum penegak hukum yang sering dikenakan pada pejabat atau artis, namun jarang tergapai bagi masyarakat kecil, menengah awam hukum yang menjadi korban penyalahguna atau pecandu narkotika.

 

Tujuan UU

Tujuan dari hukum/UU adalah kepastian, perlindungan dan kemanfaatan. Maka jika menilik dari frasa Pasal 111, 112, 113, 114 yang terdapat frasa “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika” sesungguhnya telah terdapat ketidakpastian dalam aturan pasal ini. Sebagaimana Penulis jelaskan dalam materi pleidoi (pembelaan) maupun pertimbangan dari hakim agung dalam putusannya, menyatakan frasa kata “memiliki, menyimpan, menguasai” harus diartikan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan dari memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut.

 

Apakah dengan tujuan untuk mengedarkan, menjual atau sebagai perantara/kurir. Maka dapat dikenakan Pasal 111, 112, 113, 114? Karena setiap penyalahguna atau pecandu yang membeli narkotika, pasti terlebih dahulu memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut untuk selanjutnya digunakan/dipakainya. Hal inilah yang harus dibedakan dalam pengertian dan penerapan Pasal 127, memiliki narkotika dengan tujuan untuk menggunakan sendiri, dengan pengertian dan penerapan Pasal 111, 112, 113, 114 memiliki narkotika, dengan tujuan untuk mengambil keuntungan.

 

Dari sisi perlindungan, maka para penyalahguna atau pecandu yang seharusnya dilindungi dengan dibedakan pasal yang dikenakan kepadanya, tapi dalam praktik sering tidak terlindungi, karena dikenakan pasal yang seharusnya untuk bandar, pengedar, atau kurir. Sehingga hak dari para penyalahguna untuk dikenakan/diadili dan dihukum sesuai Pasal 127 dengan hukuman rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun, tidak didapatkan para penyalahguna atau pecandu narkotika tersebut.

 

Atau masih banyak juga cerita mengenai warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia, dijadikan kurir untuk membawa narkotika dengan jumlah besar dari negeri Jiran tersebut. Para kurir tersebut ada yang mau karena tekanan ekonomi, dan juga intimidasi/ancaman.

 

Bayaran yang mereka terima pun sangat kecil, namun risiko yang mereka terima besar, dikenakan dengan pasal sebagai seolah-olah bandar besar pemiliki narkotika tersebut. Ancaman penjara yang dikenakan umumnya di atas 10 tahun dan ada yang maksimal hukuman mati. Namun, yang memproduksi atau bandar besar sesungguhnya, belum tersentuh sama sekali.

 

Dari sisi kemanfaatan, hal ini yang menurut Penulis paling berdampak luas. Pertama, jika kita lihat dari sisi penyalahguna atau pecandu narkotika tersebut, sudah jelas tidak ada manfaatnya sama sekali penyalahguna atau pecandu narkotika dimasukkan dalam penjara dengan waktu yang cukup lama (rata-rata 4-6 tahun).

 

Bahkan malah lebih banyak ke arah merugikannya, karena banyak anak muda yang terkena narkotika, yang seharusnya dalam masa-masa produktif, dapat direhabilitasi/disembuhkan, dan diarahkan untuk kegiatan yang positif dan produktif. Bahkan ada penyalahguna atau pecandu usai dipenjara malah menjadi pengedar atau bahkan bandar narkotika lantaran di dalam penjara bergaul dengan para bandar.

 

Kedua, dari sisi negara/pemerintah, sudah jelas pula tidak ada kemanfaatannya. Bahkan timbul permasalahan baru yaitu hampir seluruh Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan yang ada sudah over capacity. Sekitar 60% s/d 70% isinya adalah tahanan/napi narkotika. Anggaran negara pun hingga triliunan digunakan untuk memberi makan tahanan/napi dan untuk membangun Rutan/LP yang baru sehingga bukan kemanfaataan, malah mudarat yang didapat.

 

Akhirnya Penulis berpendapat, ternyata mengirimkan orang ke penjara bukanlah satu-satunya solusi permasalahan narkotika, khususnya bagi penyalahguna atau pecandu narkotika. Hukumlah seseorang sesuai kesalahannya. Korban penyalahguna atau pecandu narkotika, jika tidak dihukum sesuai dengan pasal yang seharusnya, maka menjadi korban lagi. Korban dari salah jalan, pergaulan, dan korban dari praktik penegakan hukum.


Maka, agar permasalahan narkotika ini tidak berlarut, dan semakin bertambah kompleks, di awal tahun yang baru ini, dengan semangat dan harapan yang baru pula, maka  hal yang lalu yang selama ini dilakukan dirasa kurang tepat dan efektif dalam penanganan perkara narkotika, dapat dijadikan koreksi/introspeksi bagi aparat penegak hukum khususnya (polisi, jaksa, hakim) maupun masyarakat secara umum. Agar tujuan dari hukum yaitu kepastian, perlindungan, kemanfaatan dari hukum itu sendiri dapat terpenuhi, sehingga tercapailah proses dan putusan-putusan yang  berkeadilan bagi setiap orang.

 

*)Eric Manurung, S.H. (Advokat)



https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a799bc2a041a/jenis-golongan-dan-penerapan-pasal-yang-dikenakan-pada-uu-narkotika-oleh--eric-manurung/

Senin, 08 April 2019

Keterkaitan UU Narkotika dengan UU Psikotropika

Oleh :

Ilman Hadi, S.H.

Pertanyaan

Apakah UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika atau beserta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika? Terima kasih.


Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan jelaskan perbedaan pengertian Narkotika dengan Psikotropika.

Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU 5/1997”), pengertian psikotropikaadalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Kemudian, menjawab pertanyaan Anda apakah UU 35/2009 hanya menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (“UU 22/1997”), atau juga menggantikan UU 5/1997. Mengenai hal itu, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 153 UU 35/2009yang menyebutkan bahwa:

Dengan berlakunya Undang-Undang ini:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan

Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU 35/2009 tersebut, dapat diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut UU 22/1997, dan tidak mencabut UU 5/1997. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.

Di dalam penjelasan umum UU 5/1997 disebutkan bahwa psikotropika terbagi menjadi 4 golongan. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

2.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50f7931af12dc/keterkaitan-uu-narkotika-dengan-uu-psikotropika

Copyright © 2019 hukumonline.com