Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Contoh Materi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh Materi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Januari 2019

CARA DAN SYARAT MENGURUS PERCERAIAN AGAMA KRISTEN

Cara dan syarat mengurus perceraian agama kristen protestan pada intinya sama saja dengan agama lain selain islam seperti katolik, hindu, buddha dan khonghucu karena dalam aturannya pengajuan perceraian bagi non muslim di Indonesia semuanya diajukan ke pengadilan negeri, sedangkan untuk pembuatan akte cerainya diurus di catatan sipil.

Oleh karena itu, bagi agan sista yang beragama kristen protestan atau agama lain selain islam dan ingin mengajukan gugatan cerai, maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Datangi kantor pengadilan negeri domisili tergugat atau silahkan hubungi kuasa hukum / pengacara perceraian pilihan agan sista dengan membawa persyaratan-persyaratan dokumen sebagai berikut :KTPKutipan Akta Perkawinan (Akte nikah)Akta Kelahiran Anak (Jika ada anak)Kartu KeluargaSurat Gugatan CeraiJika belum bisa membuat surat gugatan cerai, silahkan minta bantu dibuatkan di Pengadilan. Jika dikuasakan ke Pengacara, surat gugatan cerai pasti dibuatkan oleh Pengacara, yang penting agan sista utarakan dengan jujur permasalahan rumahtangga agan sista ke pihak Pengacara.Silahkan daftarkan perkara perceraian agan sista dan jangan lupa untuk membayar biaya perkara. Jika agan sista menguasakan ke pengacara, biarkan saja pengacara dan timnya yang urus.Tunggu surat panggilan sidang dari pengadilan. Jika sudah ada panggilan, silahkan datang pada jadwal sidang yang ditentukan.Ikuti semua persidangan dari sidang pertama sampai sidang terakhir. Jumlah atau banyaknya sidang tidak bisa ditentukan. Yang penting, setiap ada jadwal sidang, hadir saja. Jika dikuasakan ke pengacara, komunikasikan saja ke pengacara apakah agan sista perlu hadir sidang atau tidak dan kalau perlu hadir sidang, tanyakan saja di sidang yang keberapa.Jika perkara perceraian sudah diputuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, silahkan daftarkan ke catatan sipil untuk dibuatkan akta cerainya dengan membawa salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, ktp dan kartu keluarga suami istri. Bagi warga asing, silahkan sertakan paspor dan dokumen imigrasi.Jangan lupa untuk membayar biaya retribusi di catatan sipil.Setelah itu, tinggal tunggu saja akta cerainya selesai. Biasanya dalam waktu kira-kira satu minggu, akta cerai sudah selesai dibuat dan bisa diambil.

Demikianlah cara dan syarat mengurus perceraian agama kristen dan non muslim lainnya yang dapat kang asep sampaikan. Intinya, bagi yang beragama kristen protestan, katolik, hindu, buddha atau khonghucu, perceraian harus diajukan ke pengadilan negeri yang sesuai dengan domisili tergugat. Setelah proses perceraian di pengadilan selesai (putusannya berkekuatan hukum tetap), silahkan ajukan pembuatan akta cerainya ke catatan sipil dengan membawa syarat-syarat yang sudah dijelaskan.





https://www.aseparif.id/cara-dan-syarat-mengurus-perceraian-agama-kristen/

Contoh Surat Gugatan Perceraian Di Pengadilan Negeri

Contoh Surat Gugatan Perceraian Di Pengadilan Negeri ~ Berikut adalah contoh konsep surat gugatan yang mungkin sangat anda butuhkan, baik nantinya perkara gugatan perceraian tersebut diajukan memakai jasa Advokat/Pengacara perceraian, atau mengajukan sendiri (inperson), ataupun untuk keperluan pendidikan dan tugas bagi mahasiswa dan atau calon-calon Advokat, praktisi hukum. Contoh surat gugatan perceraian yang kami buat ini adalah diajukan oleh isteri (Penggugat) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki 2 (dua) orang anak yang masih dibawah umur hasil dari perkawinan.


Surat gugatan perceraian ini sengaja kami buat dengan memakai nama kami sebagai Advokatnya, uraiannya sebagai berikut:

Medan,  09 Bulan 20xx.-

Hal   : Gugatan Perceraian

Kepada yang terhormat:Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Medandi.-
Medan.-

  Dengan hormat,

-----Yang bertanda tangan dibawah ini:

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH

Advokat., pada Kantor ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES.,beralamat di Jalan Madio Utomo No. xx Medan - SumateraUtara., NIA.: 98.10796., Hp.: 081397303456., berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal xx Bulan 20xx (terlampir)., bertindak untuk dan atas nama serta untuk mewakili kepentingan hukum:

BUTET TRALILI, Perempuan, 42 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Agama Kristen, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, NIK.: 1271xxxxxxxxxxxx.,selanjutnya disebut sebagai....Penggugat ;

-----Dengan ini membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan perceraian terhadap :

UCOK PRATAMA, Laki-laki, 44 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, NIK.: 1271xxxxxxxxxxxx.,selanjutnya disebut sebagai....Tergugat ;

Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal xx Agustus 19xx antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan bertempat di Gereja HKBP xxxxx Ressort xxxxx, Kota Medan ;

Bahwa selanjutnya perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut telah pula didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. xxx/IST/19xx tanggal xx Agustus 19xx ;

Bahwa setelah Penggugat dan Tergugat melangsungkan perkawinan dan menerima pemberkatan perkawinan di Gereja HKBP xxxxx Ressort xxxxx, Kota Medan., serta perkawinan Penggugat dan Tergugat juga telah dilaksanakan secara Hukum Adat Batak bertempat diWisma xxxxx, Jalan xxxxx No. xxx, Kota Medan ;

Bahwa dengan demikian, perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah sah secara hukum sebagaimana dikehendaki Pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;

Bahwa Penggugat adalah bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan telah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin untuk melakukan gugatan perceraian pada tanggal 07 Januari 20xx, yang mana surat permohonan Penggugat telah ditindaklanjuti oleh atasan Penggugat sesuai dengan Surat (Nama Instansi Tempat Bekerja) Nomor.: xxx.x/xx.xx/xxxx/I/20xx tertanggal 19 Bulan 20xx, oleh karenanya permohonan gugatan perceraian yang diajukan Penggugat ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 sehingga patut untuk diterima dan dikabulkan ;

Bahwa dari hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu:

HABONARAN LAWYER, Laki-laki, lahir pada tanggal 19 Februari 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xxxx/19xx tanggal 9 April 19xx;RODO HASINTONGAN, Laki-laki, lahir pada tanggal 08 Maret 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xx.xxxx/T/Mdn/19xx tanggal15 Mei 19xx ;

Bahwa setelah melangsungkan perkawinan, Penggugat dan Tergugat kemudian bertempat tinggal di rumah orang tua Tergugat di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, selama kurang lebih 9(sembilan) bulan. Kemudian pindah ke Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, dan setelah itu pindah lagi ke xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan ;

Bahwa pada awalnya, rumah tangga Penggugat dan Tergugat berlangsung dengan baik dan harmonis, namun8 (delapan) bulan setelah perkawinan, Tergugat mulai berubah dan lebih mementingkan dirinya sendiri, sehingga mulai sering terjadi pertengkaran. Tidak hanya pertengkaran saja yang terjadi, Tergugat juga pergi meninggalkan rumah berminggu-minggu lamanya, tanpa ada kabar sebanyak 3x (tiga kali), yaitu di Tahun 20xx, Tahun 20xx, dan terakhir adalah di Tahun 20xx, dimana Tergugat pergi entah kemana meninggalkan rumah selama 5 (lima) bulanan tanpa ada kabar sampaidiajukannya gugatan perceraian ini ke Pengadilan Negeri Medan ;

Bahwa pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terus terjadi, dimana pada tahun 20xx ketika Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahanxxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, Tergugat pernah mengacam Penggugat menggunakan pisau, yang mana pisau tersebut nyaris mengenai dan melukai leher Penggugat, hal ini juga dilihat oleh salah seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama RODO HASINTONGAN ;

Bahwa tidak hanya pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) saja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, namun Tergugat juga mulai “ringan tangan” melakukan pemukulan terhadap Penggugat, hingga wajah Penggugat memar atau lembam akibat dipukuli oleh Tergugat. Kejadian pemukulan ini terjadi sekitar tahun 20xx ;

Bahwa Penggugat telah berulang kali menegur Tergugat, agar mau merubah perilaku dan perbuatannya, namun Tergugat tidak menggubrisnya dan malahan marah-marah. Kondisi ini terus berlangsung, sehingga membuat komunikasi antara Penggugat dan Tergugat selaku suami isteri tidak harmonis lagi, yang mana sekitar bulanNovember 20xx antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang hingga saat ini (telah lebih dari 2 tahun) ;

Bahwa sejak mulai terjadinya percekcokan dalam rumah tangga, hingga setelah Penggugat tidak hidup bersama lagi dengan Tergugat, keluarga besar Penggugat telahberusaha beberapa kali menghubungi keluarga besar Tergugat dengan maksud untuk merukunkan kembali rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, namun tetaptidak membuahkan hasil ;

Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, jelas bahwasanya antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi saling sayang menyayangi, cinta mencintai, dankerukunan, sehingga apa yang menjadi tujuan dan sendi-sendi dasar sebuah perkawinan sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal tidak dapat tercapai atau terwujud ;

Bahwa bertitik tolak dari uraian-uraian sebagaimana Penggugat kemukakan diatas, secara nyata-nyata antara Penggugat dan Tergugat selaku suami isteri telah terjadi perselisihan, pertengkaran secara terus menerus,Penggugat mengalami kekerasan fisik yang dilakukan Tergugat dan Penggugat dengan Tergugat sudah pisah ranjang, maka rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali ;

Bahwa oleh karena, rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan atau pertengkaran dan antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat hidup rukun lagi selaku suami isteri, maka telah cukup dasar dan alasan hukum untuk menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;

Bahwa disamping adanya percekcokan terus menerusakibat kekurang harmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebagaimana dikemukakan di atas, Tergugat selaku Kepala Keluarga juga tidak melaksanakan tanggung jawabnya, yaitu kewajiban memberikan nafkahlahir dan batin kepada Penggugat dan juga anak-anak ;

Bahwa anak dari hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat masih dibawah umur dan masih memerlukan perawatan, bimbingan dan kasih sayang seorang ibu. Disamping itu, selama ini Tergugat selaku ayahnya tidak perduli akan pendidikan formil dan non formil si anak, oleh karenanya patut dan beralasan menurut hukum apabila anak tersebut ditempatkan dibawah pengasuhan Penggugat. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 27/K/Pdt/1993 tanggal 30 Agustus 1983 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa: “anak-anak yang masih kecil berada dibawah asuhan ibunya” ;

Bahwa anak Penggugat dan Tergugat tersebut membutuhkan banyak biaya untuk kelangsungan hidup dan pendidikannya, maka adalah kewajiban Tergugat selaku ayahnya untuk memberikan nafkah dan biaya lainnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap bulannya kepada Penggugat terhitung sejak diajukannya gugatan ini, dimana rinciannya adalah untuk biaya SPP sekolah, uang makan, uang jajan, uang untuk pemeliharaan kesehatan, keperluan sekolah. Pembayaran dilakukan Tergugat setiap tanggal 5 tiap bulannya sampai anak tersebut dewasa ;

Bahwa demikian pula dengan biaya nafkah terhadap Terhadap Penggugat adalah juga merupakan tanggung jawab Tergugat, sehingga patut dan beralasan hukum apabila Tergugat juga dihukum untuk memberikan biaya nafkah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap bulannya kepada Penggugat, dimana rinciannya adalah untuk biaya makan dan pemeliharaan kesehatan. Pembayaran dilakukan Tergugat setiap tanggal 5 tiap bulannya ;

Bahwa oleh karena perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, maka kepada Bapak Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk mengirimkan putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar dicatatkan dalam buku register perceraian ;

Bahwa selanjutnya, patut apabila Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

-----Berdasarkan uraian-uraian yuridis tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk memanggil para pihak yang berperkara agar hadir pada persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna pemeriksaan perkara ini, seraya berkenan mengambil putusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

Menyatakan dalam hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan tanggal xx Agustus 19xx di Gereja HKBP xxxxx Ressort xxxxx, Kota Medan dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. xxx/IST/19xx tanggal xx Agustus 19xx adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;

Menetapkan Penggugat sebagai wali asuh anak masih dibawah umur dari hasil perkawinan, yaitu bernama:

HABONARAN LAWYER, Laki-laki, lahir pada tanggal 19 Februari 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xxxx/19xx tanggal 9 April 19xx;RODO HASINTONGAN, Laki-laki, lahir pada tanggal 08 Maret 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xx.xxxx/T/Mdn/19xx tanggal15 Mei 19xx ;

Menghukum Tergugat untuk membayar uang nafkah, biaya hidup dan perawatan anak, pendidikan anak sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah)kepada Penggugat setiap bulannya, yang pembayaran dilakukan Tergugat setiap tanggal 5 tiap bulannya ;

Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk mengirimkan salinan sah putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan guna dicatat dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

ATAU :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

-----Atas perhatian dan pengabulannya, dihaturkan terima kasih. ;

Hormat Penggugat,

Kuasanya,


N. HASUDUNGAN SILAEN, SH

Catatan: Peristiwa dan nama-nama diatas adalah semu, kecuali nama advokat, serta gugatan perceraian ini bersifat kondisional. Semoga contoh surat gugatan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Negeri oleh seorang isteri (bertindak sebagai Penggugat) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini bermanfaat bagi siapa saja. Sekian dan terima kasih.





advokat-silaen-associates.blogspot.com/2016/01/contoh-surat-gugatan-perceraian-di.html?m=1

Rabu, 22 Agustus 2018

CONTOH GUGATAN PTUN JAKARTA TIMUR


Jakarta, 26 Agustus 2009

 

Kepada Yth:

Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang

Di Jakarta Timur

 

HAL: GUGATAN TUN

 

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: Alfito Pambudi, S.E.

Kewarganegaraan: Indonesia

Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil Departemen Kuangan Republik Indonesia

Alamat: Jalan Puspa Asri No. 1, RT 03/RW 12, Cirendes, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang

 

Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:

Tri Djoko Prabowo, S.H., advokat dari kantor hukum Prabowo & Partners, berkedudukan di Perkantoran Mitra Matraman Blok A2/18, Jalan Matraman Raya No. 148, Jakarta Timur 13150, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 24 Agustus 2009 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama Alfito Pambudi, S.E., selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

 

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:

Negara Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Lapangan Banteng Timur No.3, Jakarta 10710, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

 

Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan oleh Tergugat, selanjutnya disebut Obyek Gugatan.

 

ALASAN GUGATAN

Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Tergugat.

 

Bahwa Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009  tanggal 15 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2009. Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009, Penggugat mengajukan keberatan kepada Menteri Keuangan, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat konkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004.Bahwa Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Tergugat semata-mata didasarkan atas adanya dugaan dari pejabat yang berwajib bahwa Penggugat melakukan tindak pidana berupa menerima suap.Bahwa Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 dikeluarkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Penggugat.Bahwa Penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (vide Pasal 8 dan Pasal 9).

 

KERUGIAN YANG DIALAMI PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN TERGUGAT

Bahwa kerugian immateriil Penggugat berasal dari penderitaan Penggugat dan keluarga Penggugat yang mengalami trauma, rasa malu akibat perendahan martabat kemanusiaan Penggugat yang terlanggar.

 

Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 oleh Tergugat, menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dengan tidak lagi diterimanya hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak diterimanya gaji sejak ditahannya Penggugat sampai pada hari diajukannya gugatan ini.Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak lagi dapat menjalankan perannya sebagai kepala rumah tangga dengan memberikan nafkah kepada keluarga yang menjadi kewajibannya.Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir).Bahwa Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum.

 

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

Primair

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat.

3. Memerintah kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat.

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

 

Jakarta, Agustus 2009

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat

 

 

TRI DJOKO PRABOWO, S.H.

 

 

 

Lampiran :

Surat Kuasa Khusus Penggugat

Salinan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Fotokopi KTP Penggugat







https://www.google.co.id/amp/s/bagasuari.wordpress.com/2009/11/18/contoh-surat-gugatan-ptun/amp/

CONTOH SURAT GUGATAN PTUN DI PADANG

Kepada  Yth;

Bapak Ketua  Pengadilan Tata Usaha Negara Padang

Di

PADANG

Yang bertanda tangan di bawah ini;..........................................................................

PRETTY TRIMAYULI  umur 29 Tahun, pekerjaan staf sub. Bagian Kepegawainan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, alamat Parak Gadang Raya Nomor 22 B, Kecamatan Padang Timur, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;..........................................................................................................

Yang tersebut di atas telah memilih domisili hukum dikantor kuasanya di bawah ini dan dengan ini memberi kuasa kepada;

§  ANDI KURNIAWAN SH

§  REZKIA FUJINANDA

Keduanya adalah pengacara/penasehat hukum yang berkantor di Jalan Parak Gadang Raya NO 23 C, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri;....................................................................................................................

Berlawanan Dengan

Kepala dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat alamat Jalan  Jenderal Sudirman, selanjutnya disebut sebagai tergugat ;......................................................

       I.            Bahwa adapun yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah;

“Surat  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  1 oktober 2015.

    II.            Dasar Diajukannya Gugatan

1.      Bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015 dan baru diterima oleh penggugat pada 1 oktober 2015:................................................................................................

Sedangkan gugatan ini diajukan pada tanggal 13 oktober 2015, dengan demikian pengajuan gugatan ini masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana ditentukan oleh pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan sebagai berikut;...........................................................

2.      Bahwa keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015 yang dikeluarkan oleh tergugat sebagaimanana dimaksud dalam ponit 1 di atas, adalah sebuah penetepan tertulis dari badan atau Pejabat Tata Usaha Negara telah bersifat konkrit, individual dan final. Dengan demikian keputusan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara,yang menyatakan sebagai berikut:

“keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,bersifat konkrit,individualdan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.............................................................................

3.      Bahwa keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015, yang telah memindahkan/memutasikan Penggugat dari Staf Sub.Bagian kepegawaian kantor Dinas Pendidikan provinsi sumatera barat menjadi guru di SMPN 30 Padang,dengan cara sewenang-wenang tidak melalui prosedur yang berlaku;_________

 III.            ALASAN ALASAN DIAJUKANNYA GUGATAN

1.      Bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015, adalah surat keputusan yang menetapkan bahwa terhitung mulai dari tanggal 1 Oktober 2015, memindahkan PENGGUGAT dari Staf Sub.Bagian kepegawaian kantor Dinas Pendidikan provinsi sumatera barat menjadi guru di SMPN 30 Padang;.............................................................................................

2.      Bahwa terhadap surat keputusan pemindahan penggugat dari Staf Sub.Bagian kepegawaian kantor Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Barat menjadi guru di SMPN 30 Padang, penggugat tidak dapat menerimanya dan sangat keberatan sekali, hal ini PENGGUGAT sampaikan secara tertulis kepada TERGUGAT tertanggal 5 Oktober 2015 tapi sampai saat sekarang ini tidak mendapat jawaban dari TERGUGAT, sedangkan PENGGUGAT sampai saat sekarang ini masih tetap menjalankan kewajiban sebagai Staf Sub.Bagian kepegawaian kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat;.........................................................................

3.      Bahwa TERGUGAT sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara telah melakukan AZAS-AZAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB), dimana dengan secara sewenang-wenang tidak melakukan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang telah melakukan  mutasi terhadap PENGGUGAT yang dapat merugikan karir PENGGUGAT sebagai Pegawai Negeri Sipil;.......................................................................

4.      Bahwa TERGUGAT dalam membuat Surat Keputusan Nomor: A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015 tentang pemindahan PENGGUGAT dari Staf Sub.bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menjadi guru di SMPN 30 Padang tidak pernah terlebih dahulu memanggil dan memberikan alasan yang jelas kepada PENGGUGAT sedangkan PENGGUGAT sebagai Staf subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tidak pernah melakukan kesalahan dan selalu rajin datang ke kantor dan menanda tangani absen setiap harinya;.....................................................................

5.      Bahwa apabila diperhatikan konsideran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat  Nomor: A/1-B/C/11/53/8 dalamMenimbang Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan untuk kepentingan Dinas perlu memutasikan Pegawai dalam Lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ke tempat lain serta informasi mengizinkan,”dihubungkan denganMenetapkan   pada point ketiganya, yang  berbunyi“Biaya pemindahan ini ditanggung oleh yang bersangkutan karena atas permohonan sendiri”..........................

Bahwa ternyata Surat Keputusan ini telah tumpang tindih antara pertimbangan dengan menetapkan yang mengakibatkan produk hukum demikian batal hukum (nitiegbaar);....................................

6.      Bahwa  PENGGUGAT sama sekali tidak pernah mengajukan mutasi baik secara lisan maupun tertulis kepada TERGUGAT, karena pada Subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat masih kekurangan pegawai 6 s/d 8 orang lagi seperti yang pernah disampaikan oleh Kasubag. Kepegawaian dalam beberapa kali pertemuan dan sebaliknya sepengetahuan PENGGUGAT pada SMPN 30 Padang sudah kelebihan guru;...................................................................................................

7.      Bahwa surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015 tidak memperhatikan pokok-pokok perpindahan wilayah kerja sebagai berikut;.........................................................................

1.      Pada dasarnya pemindahan pegawai dari satuan organisasi kesatuan organisasi yang lain adalah hanya untuk kepentingan dinas.

2.      Pindah tugas  dari unit satuan organisasi lain atas permintaan sendiri pada dasarnya tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip  kepegawaian, namun dalam keadaan terpaksa misalnya mengikuti suami, harap dapat dilaksanakan apabila suami bekerja sebagai PNS atau bersangkutan telah mempunyai masa bakti minimal 10 (sepuluh) tahun.

3.      Pindah tugas dengan alasan lain hendaknya sejauh mungkin dapat dihindari.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka tindakan TERGUGAT mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal  3 september 2015, telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 53 Ayat (2) sub a, b dan c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan PENGGUGAT;..................................

Oleh karena itu, Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang untuk memanggil kami kedua belah pihak yang bersengkata pada hari dan tanggal yang akan ditetukan oleh pengadilan ini, guna memeriksa dan mengadili sengketa ini serta memberikan putusan yang amrnya berbunyi sebagai berikut;....................................................................................................

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;................................................................................

2.      Menyatakan batal dan tidak sahnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal 3 september 2015;..............................

3.      Menghukum TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : A/1-B/C/11/53/8, tertanggal 3 september 2015;...........

4.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;.................................................................

Padang, 15 Oktober 2015

Hormat kami

Kuasa hukum penggugat

ANDI KURNIAWAN, SH                                                 
REZKIA FUJINANDA






rezkiafujinanda.blogspot.com/2016/10/contoh-surat-gugatan-ptun.html?m=1

Contoh Surat Gugatan Sengketa Kepegawaian TUN di Ponorogo

Ponorogo, 26 Mei 2011

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Surabaya
Di Surabaya.

Hal : Gugatan Pemberhentian Secara Tidak Hormat

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
nama : Shikamaru Nara
kewarganegaraan : Indonesia
tempat Tinggal : Jl. Urip Sumoharjo, No 3, RT 3 RW 3, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo
pekerjaan : PNS
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada :
nama jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo
tempat kedudukan : Ponorogo
untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

OBJEK GUGATAN :
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :
Surat Keputusan Pemberhentian sdr Shikamaru Nara sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagai berikut :
• Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan miliknya dan pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja (Pasal 29 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
• WNI berhak mendapat pekerjaan, Bebas memilih pekerjaan dan Berhak atas syarat kerja adil (Pasal 38 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
• Kebebasan warga Negara untuk melindungi/memperjuangkan kepentingannya (Pasal 39 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
• Tiap orang baik sendiri atau bersama-sama berhak ajukan :
• Pendapat, permohonan, pengaduan, usulan, kepada pemerintahan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan bersih, efisien, lisan dan tulisan (Pasal 44 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
Bahwa TERGUGAT adalah warga Negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asai Manusia sebagai berikut :
• Menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya HAM dan kewajiban dasar manusia sebagai diatur dalam UU (Pasal 35 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)

2. Berawal dari kronologis, bahwa penggugat diangkat menjadi PNS di lingkungan departemen kesehatan pada tahun 1999

3. Bahwa kemudian dari prestasi penggugat, penggugat mendapat kepercayaan memegang jabatan sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sejak tahun 2001

4. Bahwa selama penggugat menjabat sebagai Kepala Bidang, penggugat tidak pernah melakukan kesalahan-kesalahan, sebaliknya penggugat selalu menunjukkan loyalitas-loyalitas dan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) nya sangat baik

5. Namun tanpa ada penjelasan terlebih dahulu tiba-tiba tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Menkes/333/SK/2011 Tanggal 7 April 2011 Tentang Pemberhentian Sdr Shikamaru Nara (PENGGUGAT) sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

Atas tindakan tergugat menerbitkan SK Pemberhentian, maka terbukti telah bertentangan dengan :
1. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
2. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Pasal 3 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

Berdasarkan uraian tersebut, penggugat merasa tidak bersalah maka penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya berkenan untuk memutuskan :
1. Menyatakan Batal/Tidak Sah Surat Keputusan Pemberhentian Menkes/333/SK/2011
2. Mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Menkes/333/SK/2011
3. Menghukum tergugat untuk membayar perkara dan biaya pengadilan
4. Atau, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memberikan putusan lain yang adil menurut hukum

Dan mengingat bahwa penggugat sebagai kepala rumah tangga maka proses jalannya peradilan bisa mengakibatkan tergugat kehilangan sumber penghasilan sehingga kebutuhan sehari-hari dan keluarga tidak mencukupi, oleh karena itu penggugat meminta SKORSING/PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA kepada pengadilan.




Hormat Penggugat,

Shikamaru Nara






mawarjauh.blogspot.com/2011/05/surat-gugatan-sengketa-kepegawaian-tun.html?m=1