Cari Blog Ini

Rabu, 22 Agustus 2018

CONTOH GUGATAN PTUN JAKARTA TIMUR


Jakarta, 26 Agustus 2009

 

Kepada Yth:

Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang

Di Jakarta Timur

 

HAL: GUGATAN TUN

 

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: Alfito Pambudi, S.E.

Kewarganegaraan: Indonesia

Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil Departemen Kuangan Republik Indonesia

Alamat: Jalan Puspa Asri No. 1, RT 03/RW 12, Cirendes, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang

 

Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:

Tri Djoko Prabowo, S.H., advokat dari kantor hukum Prabowo & Partners, berkedudukan di Perkantoran Mitra Matraman Blok A2/18, Jalan Matraman Raya No. 148, Jakarta Timur 13150, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 24 Agustus 2009 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama Alfito Pambudi, S.E., selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

 

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:

Negara Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Lapangan Banteng Timur No.3, Jakarta 10710, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

 

Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan oleh Tergugat, selanjutnya disebut Obyek Gugatan.

 

ALASAN GUGATAN

Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Tergugat.

 

Bahwa Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009  tanggal 15 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2009. Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009, Penggugat mengajukan keberatan kepada Menteri Keuangan, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat konkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004.Bahwa Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Tergugat semata-mata didasarkan atas adanya dugaan dari pejabat yang berwajib bahwa Penggugat melakukan tindak pidana berupa menerima suap.Bahwa Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 dikeluarkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Penggugat.Bahwa Penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (vide Pasal 8 dan Pasal 9).

 

KERUGIAN YANG DIALAMI PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN TERGUGAT

Bahwa kerugian immateriil Penggugat berasal dari penderitaan Penggugat dan keluarga Penggugat yang mengalami trauma, rasa malu akibat perendahan martabat kemanusiaan Penggugat yang terlanggar.

 

Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 oleh Tergugat, menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dengan tidak lagi diterimanya hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak diterimanya gaji sejak ditahannya Penggugat sampai pada hari diajukannya gugatan ini.Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak lagi dapat menjalankan perannya sebagai kepala rumah tangga dengan memberikan nafkah kepada keluarga yang menjadi kewajibannya.Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir).Bahwa Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum.

 

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

Primair

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat.

3. Memerintah kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21/DEPKEU/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat.

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

 

Jakarta, Agustus 2009

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat

 

 

TRI DJOKO PRABOWO, S.H.

 

 

 

Lampiran :

Surat Kuasa Khusus Penggugat

Salinan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Fotokopi KTP Penggugat







https://www.google.co.id/amp/s/bagasuari.wordpress.com/2009/11/18/contoh-surat-gugatan-ptun/amp/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar