Cari Blog Ini

Selasa, 21 Agustus 2018

Contoh Surat Gugatan PTUN di Bandung

Bandung, 21 Mei 2015

Perihal : Gugatan

Kepada Yth :
Bapak Ketua

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Jalan Bhayangkara No. 01

Di

       Bandung

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                             : FALDY PRIAMBUDI

Kewarganegaraan          : Indonesia

Pekerjaan                       : Pegawai Negeri Sipil

Alamat                           : Jl. Ahmad Yani Gang Panglipur RT 03 RW 08

  Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole

  Kota Sukabumi.

Dengan ini memberi kuasa kepada :

GOLOM SILITONGA, SH., MH.

Warga Negara indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor pengacara “KURNIAWAN PUTRA, SH,. MH. & REKAN” Yang  berkantor di Jl. Sarangan no. 3 Kel. Lowokwaru, Kec. Lowokwaru, Kota Sukabumi, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Mei 2015 bertindak untuk dan atas nama FALDY PRIAMBUDI, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SUKABUMI, beralamat kantor di Jl. Pelabuhan II. Sutoyo no. 4 Kel. Lowokwaru. Kec. Lowokwaru Kota Sukabumi. Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.

OBJEK GUGATAN :

“Surat Keterangan mutasi No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.”

ALASAN GUGATAN :

Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan pemutasian No. 821.2/ Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 tentang Pemutasian Penggugat yang diterbitkan oleh Tergugat, selanjutnya disebut Obyek Gugatan. 

Alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut: 

1.  Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi No. 821.2/ Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat. 

2.   Bahwa Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada hari Rabu, tanggal 24 April 2015. Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

3.   Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015, Penggugat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Sukabumi melalui Sekretaris Umum pada tanggal 24 April 2015, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat kongkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. 

4.   Bahwa Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat semata-mata didasarkan atas alasan yang tidak jelas dan bersifat sepihak.

5.   Bahwa Penerbitan Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pegawai Negeri Sipil (vide Pasal 8 dan Pasal 9). 

6.   Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 oleh Tergugat, menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dengan pemutasian terhadap penggugat.

7.Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena harus pindah dari tempat tinggalnya. 

8. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

9.   Bahwa Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar peraturan perundang - undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum. 

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: 

~        Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

~    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 tentang Pemutasian sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat;

~   Memerintah kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi tentang Pemutasian sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat;

~   Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

~      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; 

Jika pengadilan / majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya Berdasarkan hukum dan kebenaran. Demikianlah gugatan ini di ajukan atas petimbangan dari kebijakan Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diucapkan terima kasih.

Hormat kami

KUASA HUKUM PENGGUGAT

GOLOM SILITONGA. SH,. MH.







adalahsaudara.blogspot.com/2016/10/contoh-surat-gugatan-ptun.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar