Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Fidusia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fidusia. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Maret 2020

Akibat Hukum Jaminan Fidusia yang Belum Didaftarkan

Pertanyaan

1. Bagaimana akibat hukum jika jaminan fidusia belum didaftarkan, kemudian dijadikan pengikat sebagai peminjaman kredit pada bank? 2. Jika kemudian kredit belum sempat dilunasi, dan debitur meninggal dunia, sedangkan jaminan fidusia belum didaftarkan, apa akibat yang diterima oleh bank sebagai pemberi kredit? 3. Apakah dalam hal ini ahli waris dapat dipertanggung-gugatkan oleh bank, atas utang pewaris pada bank?

Ulasan Lengkap

1.      Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”), jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia dan kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate executie), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Selain itu, untuk pembebanan jaminan fidusia, Pasal 5 ayat (1) UUJF mengamanatkan Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Mengutip tulisan advokat Grace P. Nugroho, S.H. dalam artikel berjudul Eksekusi Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia Dengan Akta di Bawah Tangan, saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia, namun ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan.

Namun, sesuai dengan amanat UUJF, untuk mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UUJF, pembebanan benda dengan akta jaminan fidusia harus dibuat dengan akta otentik dan dicatatkan dalam Buku Daftar Fidusia. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, hak-hak kreditur tidak mendapat perlindungan sebagaimana disebutkan dalam UUJF.

2.      Dalam hal debitur meninggal dunia, sedangkan jaminan fidusia belum didaftarkan, pada dasarnya, terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia  di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi langsung. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Selain itu, bank sebagai kreditur menjadi tidak memiliki hak didahulukan (lihat Pasal 27 ayat [1] UUJF) terhadap kreditur lain dalam pengembalian pinjamannya karena penjaminan secara fidusia dianggap tidak sah jika tidak didaftarkan.

Masih menurut Grace P. Nugroho, dalam praktiknya tidak jarang kreditur langsung melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia. Mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa di atas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitur dan sebagian milik kreditur. Jika eksekusi terhadap barang objek fidusia tidak dilakukan melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dan dapat digugat ganti kerugian.

Grace lebih jauh menjelaskan bahwa dalam konsepsi hukum pidana,  eksekusi objek fidusia di bawah tangan (tanpa putusan pengadilan) masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditur melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Grace menulis bahwa:

Situasi ini dapat terjadi jika kreditur dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditur yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia.

Bahkan apabila debitur mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan di bawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UUJF, karena tidak sah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat.  Memang, mungkin saja debitur yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana oleh kreditur. Baik kreditur maupun debitur bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditur dan debitur. Dibutuhkan putusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukkan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak.” 

3.      Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Sebagaimana dikemukakan pula oleh J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (hal. 8), bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.

Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (lihat Pasal 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (lihat Pasal 1058 KUHPerdata). Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (lihat Pasal 1100 KUHPerdata). Lebih jauh, simak Tagihan Kartu Kredit Diwariskan ke Anak-Cucu? Dengan kata lain, ahli waris dapat digugat oleh pihak bank ketika utang pewaris tidak dilunasi.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

3.      Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.




Link Sumber

Masalah Fidusia Ulang

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan "fidusia ulang" sebagaimana tercantum di dalam Pasal 17 UU Jaminan Fidusia? Kemudian, bagaimana kaitan fidusia ulang tersebut dengan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia? Terima kasih sebelumnya.
 
Jaminan Fidusia
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu pengertian dari Fidusia. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”)fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
 
Sebagai contoh, A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (“BPKB”) sepeda motornya kepada B, tetapi sepeda motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan sepeda motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B, sedangkan penguasaan atas barang jaminan (sepeda motor) tetap pada A.
 
Fidusia Ulang
Kemudian Anda menanyakan tentang “fidusia ulang” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 17 UUJF sebagai berikut:
 
Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.
 
Benda yang dijaminkan dengan cara fidusia baru akan mengikat setelah jaminan fidusia didaftarkan.[1] Cara pendaftaran jaminan fidusia adalah sebagai berikut yang kami sarikan dari ketentuan Pasal 11 sampai Pasal 18 UU Jaminan Fidusia serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (“PP 21/2015”):
  1. Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia[2];
  2. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidusia[3];
  3. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya melalui sistem pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik[4];
  4. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia memuat:[5]
  1. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
  2. Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
  3. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  4. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
  5. Nilai penjaminan;
  6. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
  1. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang telah memenuhi ketentuan di atas memperoleh bukti pendaftaran[6];
  2. Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran[7];
  3. Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatat secara elektronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia[8];
  4. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia[9];
 
Benda yang telah didaftarkan jaminan fidusia-nya secara resmi hak kepemilikannya telah beralih ke penerima fidusia (kreditur). Sehingga, pemberi fidusia (debitur) tidak dapat melakukan fidusia lagi terhadap benda tersebut karena selama dijaminkan, benda tersebut adalah milik penerima fidusia. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 17 UU Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia, baik debitor maupun penjaminan pihak ketiga, tidak dimungkinkan atas benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia karena hak kepemilikan atas Benda tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia.
 
Terkait dengan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia, memang dalam praktiknya bisa saja satu benda dibebankan oleh lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia. Akan tetapi, di antara perjanjian-perjanjian fidusia tersebut, yang memiliki hak untuk didahului pelunasannya hanyalah perjanjian fidusia yang telah didaftarkan:
 
Pasal 28 UU Jaminan Fidusia:
Apabila atas Benda yang sama menjadi obyek Jaminan Fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
 
Jadi, merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia di atas, yang dilarang adalah melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar. Akan tetapi, satu benda yang sama dapat menjadi objek lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia atau dapat saja dilakukan fidusia ulang pada objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan, dengan ketentuan hak yang didahulukan adalah pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
 
Mengenai fidusia ulang ini, J. Satrio dalam artikel Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku, mengatakan sebagai berikut:
 
“Malahan, sebelum benda fidusia didaftarkan, undang-undang mengatakan, Pemberi Fidusia masih bisa melakukan fidusia ulang (disimpulkan dari Pasal 17 UU Fidusia).
 
Pasal 17 UU Fidusia mengatakan: “Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah didaftar”.
 
Secara a contrario hal itu berarti, selama obyek jaminan fidusia belum didaftarkan, maka tidak ada larangan untuk memfidusiakan ulang benda obyek fidusia.”
 
Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan
Sekedar tambahan informasi, mengenai kewajiban mendaftarkan jaminan fidusia, ada ketentuan kewajiban pendaftaran fidusia untuk pembiayaan konsumen dalam hal pembelian kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010./2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“Permenkeu 130/2012”).
 
Dalam Permenkeu 130/2012 ini, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen dan tidak boleh menarik kendaraan bermotor sebelum Kantor Pendaftaran Fidusia telah menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya ke Perusahaan Pembiayaan.[10] Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:[11]
    1. peringatan;
    2. pembekuan kegiatan usaha; atau
    3. pencabutan izin usaha.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010./2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
 
 
 

[1] Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (3) UU Jaminan Fidusia
[2] Pasal 12 UU Jaminan Fidusia
[3] Pasal 4 PP 21/2015
[4] Pasal 2 PP 21/2015
[5] Pasal 13 ayat (2) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 3 PP 21/2015
[6] Pasal 5 ayat (1) PP 21/2015
[7] Pasal 6 ayat (1) PP 21/2015
[8] Pasal 6 ayat (2) PP 21/2015
[9] Pasal 14 ayat (3) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 7 ayat (1) PP 21/2015
[10] Pasal 2 jo. Pasal 3 Permenkeu 130/2012
[11] Pasal 5 ayat (1) Permenkeu 130/2012



Sabtu, 11 Januari 2020

Pasca Putusan MK, Pengaturan Jaminan Fidusia Perlu Ditata Ulang


Moh. Dani Pratama Huzaini
Antara debitur dan kreditur dapat memasukan klausul yang berisi pengaturan yang mengatur tentang bagaimana mekanisme agar debitur dapat dinyatakan cedera janji.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, menyatakan keberlakuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal ini sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".

Tidah hanya itu, terhadap frasa “cidera janji” sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia, Mahkamah juga menyatakan frasa “cidera janji” tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

Pengacara yang juga merupakan kuasa hukum pemohon, Veri Junaidi, dari Kantor Hukum Veri Junaidi and Associate kepada hukumonline mengatakan problem yang selama ini sering terjadi adalah praktik pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Fidusia kerap menimbulkan ketidak pastian hukum. Khusus untuk penerapan pasal 15 ayat (2) dan (3) pada UU Jaminan Fidusia juga sering mengabaikan perlindungan keadilan bagi Debitur.

“Karena tidak ada posisi yang seimbang antara debitur dan kreditur,” ujar Veri kepada hukumonline, Selasa (7/1).

Terkait hal ini, menurut Veri, sudah seharusnya UU Jaminan Fidusia dan konsepnya dilakukan permbaharuan. Hal ini bertujuan agar meletakan posisi yang seimbang antara debitur dan kreditur. Tidak hanya memperhatikan kepentingan dan memberikan perlindungan kepada kreditur, tapi juga menempatkan debitur pada posisi yang setara.

Veri menilai penentu kebijakan ke depan mesti melakukan penataan dengan segera untuk memberikan kepastian terhadap dunia usaha dengan membawa konsep baru menyusul terbitnya putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Veri tidak menutup mata bahwa dengan terbitnya putusan ini, dunia usaha akan menemukan hambatan berarti mengingat proses untuk mengeksekusi dan menjual benda yang merupakan Jaminan Fidusia, tidak semudah sebelum keluarnya putusan MK.

Menurut Veri, kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh pembuat kebijakan agar dunia usaha memiliki kepastian hukum. Bisa mengacu pada putusan MK, besar atau kecilnya nilai Fidusia tetap harus melalui proses peradilan. Namun sebagai jalan tengah yang bisa ditempuh, Veri menyebutkan tentang diperlukannya mekanisme kompalin dengan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan memiliki kepastian hukum.

“Dengan begitu baik kreditur maupun debitur mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Veri.

Jika tidak demikian, Veri menawarkan agar antara Debitur dan Kreditur dapat memasukan klausul yang berisi pengaturan yang mengatur tentang bagaimana mekanisme agar Debitur dapat dinyatakan cedera janji. Jalan ini menurut Veri bisa ditempuh dengan catatan terlebih dahulu dirumuskan dan disepakati oleh kedua belah pihak untuk menghindari adanya penentuan sepihak oleh kreditur.

“Sehingga proses tersebut dapat mendorong Debitur sukarela menyerahkan objek fidusia atau title eksekutorial dapat dilaksanakan oleh Kreditur,” pungkas Veri.

Praktisi hukum perusahaan pembiayaan, Arief Aphrian Lambri, kepada hukumonline mengakui selama ini secara hukum, posisi Kreditur lebih kuat jika dibandingkan dengan posisi debitur. Selain karena telah diatur secara hukum namun secara filosofis, dalam praktik pembiayaan dengan menggunakan leasing, kreditur telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan jalan melunasi pembayaran kendaraan milik debitur.

(Baca: MK Tafsirkan Cidera Janji dalam Eksekusi Jaminan Fidusia)

“Jadi secara hukum Perusahaan Pembiayaan berada pada posisi yang kuat karena semua kewajiban sudah dilakukan, kecuali kewajiban untuk menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang baru akan menjadi kewajiban apabila debitor sudah melunasi semua kewajibannya kepada Perusahaan Pembiayaan,” tuturnya beberapa waktu lalu kepada hukumonline.

Sebenarnya terkait pelaksanaan eksekusi jaminan, menurut pengalamannya, Arief menyerahkan hal tersebut kepada kemauan debitur untuk bekerjasama apabila sudah teridentifikasi melakukan wanprestasi. Karena sampai pada tahap dilakukannya eksekusi terhadap unit kendaraan yang merupakan jaminan fidusia, terlebih dahulu telah melewati berbagai tahapan seperti yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Selain itu, perihal terkait eksekusi jaminan sendiri sudah diatur dalam perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani oleh debitur.

Perjanjian pembiayaan antara perusahaan pembiayaan dan kreditor lazimnya telah memuat hak dan kewajiban para pihak secara jelas, termasuk juga di dalamnya terkait apa saja yang harus dilakukan apabila terjadi wanprestasi. Arief menjelaskan, pada saat terjadi wanprestasi oleh debitor, perusahaan pembiayaan tidak dapat serta merta melakukan eksekusi terhadap jaminan.

“Biasanya ada surat peringatan yang diberikan terlebih dahulu dan itu secara prosedural sudah pasti dilaksanakan, biasanya juga sudah diatur dalam Standard Operating Procedure Perusahaan Pembiayaan,” papar Arief yang menjabat sebagai Head Legal di sebuah perusahaan leasing ini.

Ia mengingatkan, saat menerima draf perjanjian pembiayaan Debitur perlu memperhatikan dan memahami seluruh isi surat perjanjian sebelum menandatangani perjanjiannya. Lumrah terjadi, calon debiuor pengguna jasa perusahaan pembiayaan kerap tidak cermat dengan isi perjanjian pembiayaan. Hal ini bisa terjadi akibat ketergesa-gesaaan saat menandatangani perjanjian pembiayaan, atau akibat tidak memahami lebih jauh mengenai isi perjanjian. 

Dalam praktiknya, calon debitor diberi kesempatan untuk membaca dan memahami isi perjanjian. Jika ada bagian yang tidak atau kurang dipahami, calon debitur dapat bertanya kepada perusahaan pembiayaan. Ini juga sudah disebut dalam POJK No. 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Perusahaan Pembiayaan akan menjelaskan kepada debitur mengenai apa saja isi perjanjiannya. Seharusnya, kata Arief, ketidakpahaman tentang isi perjanjian tidak lagi menjadi alasan saat terjadi dispute antara debitur dan kreditur. “Seharusnya debitur tidak dapat menggunakan alasan bahwa debitur tidak memahami isi dari perjanjiannya,” tegasnya.


Sumber :

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e143b3b9f4df/pasca-putusan-mk--pengaturan-jaminan-fidusia-perlu-ditata-ulang

MK Tafsirkan Cidera Janji dalam Eksekusi Jaminan Fidusia


Aida Mardatillah
Cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, tetapi atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial. Artinya, jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji (wanprestasi), penerima fidusia (perusahaan leasing) punya hak menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri (lelang). 

Namun, MK memutuskan sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial. Selain itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur atau atas dasar upaya hukum (gugatan ke pengadilan) yang menentukan telah terjadinya cidera janji. (Baca Juga: Ketika Wanprestasi Leasing Kendaraan Berujung ke MK)

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia berikut penjelasannya sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia sepanjang frasa ‘cidera janji’ bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan (memutuskan, red) telah terjadinya cidera janji’,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo di ruang sidang MK, Senin (6/1/2020).  

Awalnya, kasus ini bermula Pemohon telah melakukan Perjanjian Pembiayaan Multiguna atas penyediaan dana pembelian satu unit mobil Toyota Alphard V Model 2.4 A/T 2004 di PT Astra Sedaya Finance (PT ASF). Sesuai perjanjian yang telah disepakati, Aprilliani dan Suri berkewajiban membayar utang kepada PT ASF senilai Rp 222.696.000 dengan cicilan selama 35 bulan terhitung sejak 18 November 2016. Selama 18 November 2016 hingga 18 Juli 2017, Pemohon telah membayarkan angsuran tepat waktu.

Namun, pada 10 November 2017, PT ASF mengirim perwakilan untuk mengambil kendaraan mereka dengan dalil/alasan wanprestasi. Atas perlakuan tersebut, Pemohon mengajukan surat pengaduan atas tindakan yang dilakukan perwakilan PT ASF. Namun tidak ditanggapi hingga mendapat beberapa perlakuan tidak menyenangkan.

Menerima perlakuan tersebut, keduanya berupaya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 24 April 2018. Dasar gugatannya, perbuatan melawan hukum dengan nomor registrasi perkara 345/PDT.G/2018/PN.jkt.Sel.

Pengadilan pun mengabulkan gugatan Aprilliani dan Suri dengan menyatakan PT ASF telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, PT ASF tetap melakukan penarikan paksa kendaraan Pemohon disaksikan pihak kepolisian. Padahal, sesuai hasil putusan pengadilan itu, pihak PT ASF tidak bisa mengambil mobil itu.

Kedua Pemohon menganggap PT ASF telah berlindung di balik Pasal 15 UU Jaminan Fidusia yang diujikan dalam permohonan ini. Lantaran merasa dirugikan hak konstitusionalnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Baca Juga: Ini PR Besar Revisi UU Jaminan Fidusia

Pasal 15 UU Jaminan Fidusia menyebutkan:

  1. Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA",
  2. Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
  3. Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.  

Mahkamah berpendapat norma Pasal 15 ayat (2), (3) UU Jaminan Fidusia tidak ada kepastian hukum baik berkenaan dengan tata cara eksekusi atau waktu kapan pemberi fidusia (debitur) dinyatakan “cidera janji” (wanprestasi) dan hilangnya kesempatan debitur mendapat penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar. Selain sering menimbulkan adanya paksaan dan kekerasan oleh penerima fidusia (kreditur) serta merendahkan harkat dan martabat debitur. Hal ini jelas ada persoalan inkonstitusional norma dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia.

Bagi Mahkamah, kewenangan ekslusif penerima hak kebendaan jaminan fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak ada masalah dengan kepastian waktu kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah “cidera janji” (wanprestasi). Dan debitur secara sukarela menyerahkan benda objek perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri. Artinya, pemberi fidusia (debitur) mengakui dirinya telah “cidera janji”, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri.

“Pasal 15 ayat (3), khususnya frasa ‘cidera janji’ hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji,” demikian pendapat Mahkamah dalam pertimbangan putusan ini.  

Menurut Mahkamah, putusan perkara ini tidak serta merta menghilangkan berlakunya peraturan perundang-undangan terkait eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang bertujuan memberi perlindungan hukum kepada para pihak sepanjang sejalan dengan pertimbangan Mahkamah ini.

“Baik eksekusi yang dilaksanakan oleh kreditur sendiri karena telah ada kesepakatan dengan pihak debitur maupun eksekusi yang diajukan melalui pengadilan negeri, tetap dimungkinkan bantuan dari kepolisian dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan eksekusi.”

Cidera janji harus disepakati

Usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon Veri Junaidi mengaku seluruh kepentingan hukum Pemohon diakomodir oleh MK. Dia menilai selama ini penentuan cidera janji tidak diatur dengan jelas. Sebab, ketentuan kekuatan eksekutorial dalam UU Fidusia dilakukan serta-merta (otomatis) jika pemberi kredit menyatakan debitur cidera janji bisa melakukan eksekusi (sepihak) yang disamakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Ini menurut kami tidak adil,” kata dia.

Pemohon meminta Mahkamah menentukan indikatornya, bagaimana indikator cidera janji dalam kasus fidusia ini. “Dalam putusan MK ini sudah menyebut ‘cidera janji’ harus disepakati kedua belah pihak. Setelah itu, cidera janji harus dilihat apakah ada keberatan diantara kedua belah pihak, karena selama ini cidera janji ditentukan sepihak oleh leasing. Jika masih ada keberatan, harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku (gugatan ke pengadilan, red).”



Sumber :

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e13345852149/mk-tafsirkan-cidera-janji-dalam-eksekusi-jaminan-fidusia

MK Tutup Ruang Debt Collector?


Oleh: Hani Adhani*)

RED
Semoga putusan MK tersebut dapat memberikan suasana kondusif bagi perekonomian Indonesia sehingga masyarakat akan merasa terlindungi, tenang, aman dan nyaman dalam melakukan berbagai transaksi kredit.
Hani Adhani. Foto: Istimewa

Adanya berbagai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector sangat berdampak pada psikologis masyarakat khususnya yang melakukan transaksi kredit barang bergerak seperti mobil ataupun motor. Selain itu, penggunaan jasa debt collector juga kerap kali digunakan untuk menagih utang-piutang customer kartu kredit yang macet sehingga pada akhirnya mengakibatkan timbulnya kekerasan dan penganiyaan bagi para customer.

Padahal apabila melihat aturan yang ada, jasa penagih hutang yang melakukan tindak sewenang-wenang, apalagi ditambah dengan kekerasan dan penganiyaan adalah ilegal dan melanggar hukum oleh karena tidak ada aturan yang mengatur tentang dibolehkannya kreditur menggunakan jasa debt collector untuk menagih hutang kepada debitur dengan cara-cara kasar dan menggunakan kekerasan.

Dampak psikologis yang dialami masyarakat akibat maraknya jasa penagih hutang yang bertindak sewenang-wenang juga menimbulkan efek domino yaitu adanya upaya balas dendam dari korban kepada para debt collector itu sendiri karena mereka merasa telah dipermalukan oleh jasa penagih hutang tersebut.

Adanya fenomena kekerasan dan penganiayaan akibat maraknya penggunaan jasa debt collector ini akan membuat situasi masyarakat menjadi tidak sehat, mengancam lingkungan warga dan menimbulkan rasa tidak aman serta ketakutan. Tentunya, harus dicarikan solusi agar masyarakat dan juga perusaahan jasa pemberi kredit paham bahwa dalam sebuah transksi perdata ada batas-batas hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar oleh para debitur dan juga para kreditur.

Perkara JR UU Jaminan Fidusia

Terkait isu tersebut, Mahkamah Konstitusi baru saja memutus perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia khususnya berkaitan dengan isu “eksekutorial” dan “cidera janji” dalam jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” dan Pasal 15 ayat (3) yang menyatakan “Apabila debitur cidera janji Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”.

Perkara tersebut diajukan oleh pasangan suami-istri yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan diberlakukannya kedua pasal tersebut. Pasangan suami-istri tersebut dalam permohonannya menyatakan bahwa langkah pengajuan permohonan ke MK tersebut berawal dari kasus konkret yang dialami oleh mereka dikarenakan mereka sebagai debitur yang telah melakukan kredit mobil merasa terancam jiwanya karena tindakan sewenang-wenang yang dilakukan debt collector untuk mengambil mobil yang merupakan barang jaminan fidusia tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Menurut kedua pasangan suami istri tersebut, ada beberapa momentum tindakan paksa yang dilakukan oleh debt collector yang dilakukan dengan tanpa menunjukkan bukti dan dokumen resmi. Selain itu, menurut pasangan suami-istri tersebut, debt collector juga menyerang kehormatan, harkat dan martabat, serta mengancam akan membunuh pasangan tersebut. Dalam permohonannya, pasangan suami-istri tersebut melampirkan barang bukti berupa video rekaman dan foto debt collector yang ditugaskan oleh Penerima Fidusia untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.

Dalam permohonannya, pasangan suami istri tersebut menegaskan bahwa apa yang mereka alami dalam kasus konkret itu disebabkan karena adanya norma yang diatur dalam UU Jaminan Fidusia yaitu pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) yang bertentangan dengan konstitusi khususnya khususnya Pasal 28D ayat (1),  Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4).

Putusan MK

Untuk menjawab isu konstitusionalitas permohonan tersebut, setelah melalui persidangan pleno yang cukup panjang, MK dalam pertimbangan hukumnya berupaya untuk menata dan meramu isu konkret yang dialami oleh Pemohon dengan asas fundamental hukum perdata serta isu konstitusionalitas norma yang ada dalam UU Jaminan Fidusia.

MK dalam putusannya secara rigid berupaya untuk memilah-milah semua potensi isu konstitusional yang ada agar masyarakat mudah memahami substansi pertimbagan hukum dalam putusan tersebut khususnya terkait dengan isu “cidera janji” dan “eksekutorial” yang seringkali dijadikan alat oleh debt collector untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap para debitur.

Perjanjian Jaminan Fidusia

MK dalam pertimbangan hukumnya, memulai pertimbangan dengan memberikan penjelasan tentang karakter dari perjanjian fidusia. Menurut MK, apabila dicermati perjanjian Jaminan Fidusia yang objeknya adalah benda bergerak dan/atau tidak bergerak sepanjang tidak dibebani hak tanggungan dan subjek hukum yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian dimaksud adalah kreditur dan debitur, maka perlindungan hukum yang berbentuk kepastian hukum dan keadilan seharusnya diberikan terhadap ketiga unsur tersebut di atas, yaitu kreditur, debitur, dan objek hak tanggungan.

Selanjutnya menurut MK, norma yang termuat dalam kedua pasal yang diajukan merupakan norma yang bersifat fundamental. Sebab, dari norma yang diuji tersebut terbit kekuatan eksekusi yang dapat dilaksanakan sendiri oleh pemegang jaminan fidusia (kreditur) yang kemudian banyak menimbulkan permasalahan, baik terkait dengan konstitusionalitas norma maupun implementasi.

Menurut MK, aspek konstitusionalitas yang terdapat dalam norma Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia tidak mencerminkan adanya pemberian perlindungan hukum yang seimbang antara pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia dan juga objek yang menjadi Jaminan Fidusia, baik perlindungan hukum dalam bentuk kepastian hukum maupun keadilan.

MK menilai, dua elemen mendasar yang terdapat dalam pasal yang diuji yaitu “titel eksekutorial” maupun “dipersamakannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, berimplikasi dapat langsung dilaksanakannya eksekusi yang seolah-olah sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh penerima fidusia (kreditur) tanpa perlu meminta bantuan pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi.

Menurut MK, hal tersebut menunjukkan, di satu sisi adanya hak yang bersifat eksklusif yang diberikan kepada kreditur.Di sisi lain, telah terjadi pengabaian hak debitur yang seharusnya juga mendapat perlindungan hukum yang sama, yaitu hak untuk mengajukan/mendapat kesempatan pembelaan diri atas adanya dugaan telah cidera janji (wanprestasi) dan kesempatan mendapatkan hasil penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar. Dalam hal ini penilaian perihal telah terjadinya “cidera janji” secara sepihak dan eksklusif yang ditentukan oleh kreditur (penerima fidusia) tanpa memberikan kesempatan kepada debitur (pemberi fidusia) untuk melakukan sanggahan dan atau pembelaan diri.

Substansi Perjanjian

Selain itu, MK dalam pertimbangan hukumnya juga berupaya untuk menjelaskan terkait substansi dari sebuah perjanjian. Menurut MK, prinsip penyerahan hak milik yang berkenaan dengan objek fidusia tersebut mencerminkan bahwa sesungguhnya substansi perjanjian yang demikian secara nyata menunjukkan adanya ketidakseimbangan posisi tawar antara pemberi hak fidusia (debitur) dengan penerima hak fidusia (kreditur) karena pemberi fidusia (debitur) berada dalam posisi sebagai pihak yang membutuhkan.

Dengan kata lain, menurut MK, disetujuinya substansi perjanjian demikian oleh para pihak sesungguhnya secara terselubung berlangsung dalam “keadaan tidak bebas secara sempurna dalam berkehendak,” khususnya pada pihak debitur (pemberi fidusia). Padahal, kebebasan kehendak dalam sebuah perjanjian merupakan salah satu syarat yang fundamental bagi keabsahan sebuah perjanjian (vide Pasal 1320 KUHPerdata).

Hal lain yang juga dijelaskan MK dalam pertimbangan hukumnya bahwa tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh kreditur selaku penerima hak fidusia berpotensi (bahkan secara aktual telah) menimbulkan adanya tindakan sewenang-wenang dan dilakukan dengan cara yang kurang “manusiawi”. Baik berupa ancaman fisik maupun psikis yang sering dilakukan kreditur (atau kuasanya) terhadap debitur yang acapkali bahkan dengan mengabaikan hak-hak debitur.

Batasan Cidera Janji dan Mekanisme Eksekutorial

MK juga menguraikan secara seksama tentang batasan cidera janji yang menjadi salah satu biang terjadinya praktik legalisasi debt collector. Menurut MK, persoalan tentang kapan “cidera janji” dianggap telah terjadi dan siapa yang berhak menentukan, hal tersebut menjadi hal yang tidak diragukan kejelasannya.

Hal tersebut membawa konsekuensi yuridis berupa adanya ketidakpastian hukum perihal kapan sesungguhnya pemberi fidusia (debitur) telah melakukan “cidera janji” yang berakibat timbulnya kewenangan yang bersifat absolut pada pihak penerima fidusia (kreditur) untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang berada dalam kekuasaan debitur.

Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga memberikan semacam guidanceterkait dengan bagaiaman mekanisme “eksekutorial” dalam sengketa keperdataan. Menurut MK, sertifikat fidusia mempunyai titel eksekutorial yang memberikan arti dapat dilaksanakan sebagaimana sebuah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, prosedur atau tata-cara eksekusi terhadap sertifikat fidusia dimaksud harus mengikuti tata-cara pelaksanaan eksekusi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg. Dengan kata lain, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg.

Terlebih lagi, MK berpendapat bahwa untuk menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi, MK berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri.

Dengan kata lain, pemberi fidusia (debitur) mengakui bahwa dirinya telah “cidera janji” sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur). Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.

Konstitusionalitas Norma Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3)

Dalam pertimbangan akhirnya, MK menyatakan bahwa telah cukup alasan bagi MK untuk menyatakan norma Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, khususnya frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. Maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya frasa “cidera janji” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

Semoga putusan MK tersebut dapat memberikan suasana kondusif bagi perekonomian Indonesia sehingga masyarakat akan merasa terlindungi, tenang, aman dan nyaman dalam melakukan berbagai transaksi kredit.

*)Hani Adhani adalah PhD Candidate FH IIUM Malaysia. Alumni FH UI dan UMY.


Sumber :

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e157a99a8424/mk-tutup-ruang-idebt-collector-i-oleh--hani-adhani/