Cari Blog Ini

Jumat, 11 Januari 2019

CARA DAN SYARAT MENGURUS PERCERAIAN AGAMA KRISTEN

Cara dan syarat mengurus perceraian agama kristen protestan pada intinya sama saja dengan agama lain selain islam seperti katolik, hindu, buddha dan khonghucu karena dalam aturannya pengajuan perceraian bagi non muslim di Indonesia semuanya diajukan ke pengadilan negeri, sedangkan untuk pembuatan akte cerainya diurus di catatan sipil.

Oleh karena itu, bagi agan sista yang beragama kristen protestan atau agama lain selain islam dan ingin mengajukan gugatan cerai, maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Datangi kantor pengadilan negeri domisili tergugat atau silahkan hubungi kuasa hukum / pengacara perceraian pilihan agan sista dengan membawa persyaratan-persyaratan dokumen sebagai berikut :KTPKutipan Akta Perkawinan (Akte nikah)Akta Kelahiran Anak (Jika ada anak)Kartu KeluargaSurat Gugatan CeraiJika belum bisa membuat surat gugatan cerai, silahkan minta bantu dibuatkan di Pengadilan. Jika dikuasakan ke Pengacara, surat gugatan cerai pasti dibuatkan oleh Pengacara, yang penting agan sista utarakan dengan jujur permasalahan rumahtangga agan sista ke pihak Pengacara.Silahkan daftarkan perkara perceraian agan sista dan jangan lupa untuk membayar biaya perkara. Jika agan sista menguasakan ke pengacara, biarkan saja pengacara dan timnya yang urus.Tunggu surat panggilan sidang dari pengadilan. Jika sudah ada panggilan, silahkan datang pada jadwal sidang yang ditentukan.Ikuti semua persidangan dari sidang pertama sampai sidang terakhir. Jumlah atau banyaknya sidang tidak bisa ditentukan. Yang penting, setiap ada jadwal sidang, hadir saja. Jika dikuasakan ke pengacara, komunikasikan saja ke pengacara apakah agan sista perlu hadir sidang atau tidak dan kalau perlu hadir sidang, tanyakan saja di sidang yang keberapa.Jika perkara perceraian sudah diputuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, silahkan daftarkan ke catatan sipil untuk dibuatkan akta cerainya dengan membawa salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, ktp dan kartu keluarga suami istri. Bagi warga asing, silahkan sertakan paspor dan dokumen imigrasi.Jangan lupa untuk membayar biaya retribusi di catatan sipil.Setelah itu, tinggal tunggu saja akta cerainya selesai. Biasanya dalam waktu kira-kira satu minggu, akta cerai sudah selesai dibuat dan bisa diambil.

Demikianlah cara dan syarat mengurus perceraian agama kristen dan non muslim lainnya yang dapat kang asep sampaikan. Intinya, bagi yang beragama kristen protestan, katolik, hindu, buddha atau khonghucu, perceraian harus diajukan ke pengadilan negeri yang sesuai dengan domisili tergugat. Setelah proses perceraian di pengadilan selesai (putusannya berkekuatan hukum tetap), silahkan ajukan pembuatan akta cerainya ke catatan sipil dengan membawa syarat-syarat yang sudah dijelaskan.





https://www.aseparif.id/cara-dan-syarat-mengurus-perceraian-agama-kristen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar