Cari Blog Ini

Senin, 07 Januari 2019

Apakah Tindakan Polisi Merazia Hotel Tidak Melanggar Hak Privasi?


Kategori:Hukum Pidana

Bagaimana dengan sejumlah aparat yang melakukan razia pada malam hari di sebuah hotel atas dalih tertentu. Apakah ini bukan pelanggaran hak asasi, karena nyata-nyata telah membuat gusar dan mengganggu orang beristirahat? Bahkan terkadang membawa pasangan kekasih ke kantor polisi. Apakah bisa dibenarkan? Apakah tindakan mengganggu hak privasi ini juga bisa dituntut? Apa dasar hukumnya? Mohon penjelasan. Terima kasih.

Jawaban:

Amrie Hakim, S.H.

Karena Anda menyebut soal kantor polisi, maka kami asumsikan aparat yang Anda maksud adalah anggota kepolisian. Menurut hemat kami, pertanyaan Anda berkaitan dengan kewenangan penyidik polri. Kewenangan penyidik Polri diatur dalam Pasal 7 ayat (1)UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”) yaitu:

a.    menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;

b.    melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;

c.    menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

d.    melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;

e.    melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f.     mengambil sidik jari dan memotret seorang;

g.    memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

h.    mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

i.      mengadakan penghentian penyidikan;

j.     mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

 

Mengenai tindakan-tindakan penyidik polri sebagaimana Anda sebutkan di atas antara lain melakukan razia ke hotel dan membawa “pasangan kekasih” ke kantor polisi, menurut hemat kami, tindakan-tindakan tersebut berkaitan dengan kewenangan penyidik sesuai KUHAP, khususnya melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan (Pasal 7 ayat [1] huruf d).

 

Mengenai penggeledahan di dalam KUHAP diatur antara lain bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini (Pasal 32).

 

Prosedur atau tata cara penggeladahan oleh penyidik lebih jauh diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 KUHAPyaitu:

Pasal 33 KUHAP

(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;

(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;

(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;

(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;

(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau -menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

 

Pasal 34 KUHAP

(1)    Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:

a.    pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;

b.    pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;

c.    di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;

d.    di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

(2)    Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.


 

Hotel atau tempat hiburan lainnya tidak dikecualikan dari tempat atau rumah yang dapat dimasuki penyidik polri dalam rangka penggeledahan. Berkaitan dengan ini, Pasal 35 KUHAP mengatur bahwa:

Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

a.    ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b.    tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

c.    ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.


 

Kemudian, dalam hal penangkapan, penyelidik ataupun penyidik juga berwenang melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah (Pasal 16 KUHAP). Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP). Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana (penjelasan Pasal 17). Jadi, perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

 

Petugas kepolisian yang melakukan penangkapan wajib memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa (Pasal 18 ayat [1] KUHAP).

 

Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat (Pasal 18 ayat [2] KUHAP).

 

Jadi, berdasarkan uraian di atas, polisi mempunyai kewenangan untuk melakukan penggeledahan di hotel tersebut dengan memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. Boleh jadi polisi melakukan penggeledahan di hotel yang Anda sebut berdasarkan laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana di tempat tersebut. Polisi juga dengan berbekal surat perintah berwenang melakukan penangkapan kepada orang yang diduga keras melakukan tindak pidana, atau melakukan penangkapan tanpa surat perintah dalam hal pelaku tertangkap tangan.

 

Namun, apabila polisi melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur KUHAP, maka pihak tersangka, keluarga atau kuasanya berhak mengajukan upaya hukum praperadilan. Praperadilan diajukan kepada ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur di dalam Pasal 79jo Pasal 77 KUHAP. Dalam praperadilan juga dapat diajukan tuntutan ganti kerugian akibat tindakan polisi yang dianggap dan dapat dibuktikan telah sewenang-wenang dan melanggar hukum (Pasal 81 KUHAP).

 

Di samping itu, pihak keluarga atau kuasanya juga dapat mengajukan upaya hukum berupa pelaporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri) atas tindakan polisi tersebut untuk dapat diproses secara etik.

 

Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.






https://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5041cd6b65816/apakah-tindakan-polisi-merazia-hotel-tidak-melanggar-hak-privasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar