Cari Blog Ini

Rabu, 18 Januari 2023

ISTILAH DALAM PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

1.

Panitera

:

Seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian.

 

2.

Ketua Hakim Pengadilan Agama

:

Seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama. 


3.

Ketua Hakim Majelis

:

Seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang.

4.

Hakim Anggota

:

Seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis.

 

5.

Penggugat (dalam Pengadilan Agama)

:

Seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.

 

6.

Tergugat (dalam Pengadilan Agama)

:

Seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama.

7.

Pemohon

:

Seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama.

 

8.

Termohon

:

Seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya.

 

9.

Gugatan cerai / cerai gugat

:

Berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya.

 

10.

Permohonan cerai talaq

:

Berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya.

 

11.

Jawaban

:

Berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon).

12.

Replik

:

Berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon).

 

13.

Duplik

:

Berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon).

 

14.

Sidang saksi/pembuktian

:

Sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.

 

15.

Kesimpulan

:

Berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.

16.

Petitum

:

Permintaan yang diajukan oleh para pihak.

17.

Hak pemeliharaan anak

:

Adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya.

18.

Harta gono-gini

:

Adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan.

19.

Nafkah iddah

:

Nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai.

 

20.

Mut’ah

:

Adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian.

 

21.

Nusyus

:

Adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri.

 

22.

Syiqaq

:

Adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali.

 

23.

Verstek

:

Adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan). 


Sumber: Berbagai Artikel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar