1. |
Panitera |
: |
Seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian. |
2. |
Ketua Hakim Pengadilan Agama |
: |
Seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama. |
3. |
Ketua Hakim Majelis |
: |
Seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang. |
4. |
Hakim Anggota |
: |
Seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis.
|
5. |
Penggugat (dalam Pengadilan Agama) |
: |
Seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
|
6. |
Tergugat (dalam Pengadilan Agama) |
: |
Seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama. |
7. |
Pemohon |
: |
Seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama.
|
8. |
Termohon |
: |
Seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya.
|
9. |
Gugatan cerai / cerai gugat |
: |
Berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya.
|
10. |
Permohonan cerai talaq |
: |
Berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya.
|
11. |
Jawaban |
: |
Berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon). |
12. |
Replik |
: |
Berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon).
|
13. |
Duplik |
: |
Berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon).
|
14. |
Sidang saksi/pembuktian |
: |
Sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya. |
15. |
Kesimpulan |
: |
Berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan. |
16. |
Petitum |
: |
Permintaan yang diajukan oleh para pihak. |
17. |
Hak pemeliharaan anak |
: |
Adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya. |
18. |
Harta gono-gini |
: |
Adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan. |
19. |
Nafkah iddah |
: |
Nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai. |
20. |
Mut’ah |
: |
Adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian.
|
21. |
Nusyus |
: |
Adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri.
|
22. |
Syiqaq |
: |
Adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali.
|
23. |
Verstek |
: |
Adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan). Sumber: Berbagai Artikel |
Kantor Hukum "ADIL INDONESIA" Gadingwetan, Belangwetan, Klaten Utara, Klaten 57436 Phone and Fax. 0272-330532 Mobile.085643988879,081393100929 Mail. dematadewa@gmail.com
Cari Blog Ini
Kamis, 19 Januari 2023
ISTILAH DALAM PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar