Cari Blog Ini

Sabtu, 18 Mei 2019

Upaya Hukum Jika Tereksekusi Masih Kuasai Fisik Barang Lelang

Permasalahan seorang tereksekusi lelang masih menempati atau menguasai fisik atas barang lelang memang sering terjadi. Untuk itu, sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 200 ayat (11) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 218 ayat (2) Rechtsreglementvoor de Buitengewesten (“RBG”), maka dalam hal tereksekusi enggan untuk meninggalkan barang (barang tidak bergerak) yang telah dijual lelang, maka Ketua Pengadilan Negeri setempat memerintahkan Juru Sita, agar barang tersebut dapat ditinggalkan dan dikosongkan oleh si tereksekusi.

Permohonan eksekusi riil bukanlah melalui gugatan perdata. Permohonan tersebut cukup diajukan secara lisan, maupun secara tertulis, yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Atas permohonan tersebut, kemudian Ketua Pengadilan Negeri akan menindaklanjutinya dengan melakukan Aanmaning (peringatan). Yang dimaksud dengan Aanmaningadalah pemanggilan kepada tereksekusi tersebut untuk menghadiri sebuah sidang insidentil, yang mana dalam persidangan tersebut tereksekusi diperingatkan untuk mengosongkan barang lelang secara sukarela. Dalam hal tereksekusi tersebut tidak keluar dari barang lelang, maka Ketua Pengadilan Negeri setempat akan mengeluarkan penetapan, yaitu berupa perintah kepada Juru Sita pada Pengadilan Negeri setempat untuk mengeluarkan si tereksekusi tersebut dari barang lelang dengan paksa, dan bila perlu dengan bantuan polisi. Setelah eksekusi pengosongan tersebut selesai dilaksanakan, maka Juru Sita akan menyerahkan penguasaan barang tersebut kepada pembeli. Atas eksekusi pengosongan tersebut, maka Juru Sita diwajibkan untuk membuat sebuah berita acara eksekusi yang ditandatangani oleh Juru Sita dan dua orang saksi.

Demikian jawaban dan penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Dasar hukum:

1.      Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227);

2.      Herzien Indonesisch Reglement/Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44);





https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5827/konsep-lelang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar