Cari Blog Ini

Rabu, 15 Mei 2019

Akibat Hukum Bila Seseorang Ingkar janji atau Wanprestasi?

Akibat hukum yang timbul bila seseorang ingkar janji yaitu: 

1. Debitur diharuskan membayar ganti rugi.

2. Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan.

3. Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi.

 

Uraian lebih lanjut di bawah ini

Bila seseorang dinyatakan wanprestasi maka ada beberapa akibat hukum yang muncul yaitu:


1. Debitur diharuskan membayar ganti rugi.


Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi:


“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.


2. Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan.


Dasar hukumnya Pasal 1266 KUHPer, berbunyi:


“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.


Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”


3. Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi.


Dasar hukumnya Pasal 1267 KUHPerdata, berbunyi: 


“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar