Cari Blog Ini

Senin, 26 Februari 2018

Cara Memperoleh Hak Atas Tanah


Obbie Afri Gultom in Hukum Tanah Perizinan

Cara Memperoleh Hak Atas Tanah – Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Kepmen Ag No. 21/1994 Perolehan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah melalui pemindahan hakatas tanah atau dengan cara penyerahan atau pelepasan ha katas tanah dengan pemberian ganti kerugian kepada yang berhak.  Perolehan tanah oleh perusahaan hanya boleh dilaksanakan di areal yang ditetapkan di dalam izin lokasi.

Perolehan tanah dalam rangka pelaksanaan izin lokasi dapat dilakukan melalui cara pemindahan hak atas tanah atau melalui penyerahan atau pelepasan hak atas tanah yang diikuti dengan pemberian hak dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Perolehan tanah melalui pemindahan hak

Perolehan tanah melalui pemindahan hak dilakukan apabila tanah yang bersangkutan sudah dipunyai dengan hak atas tanah ‘yang sama jenisnya’ dengan hak atas tanah yang dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan-perusahaan yang bersangkutan menghendaki, hak atas tanah tersebut dapat juga dilepaskan untuk kemudian dimohon hak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Perolehan tanah melalui penyerahan atau pelepasan hak   

Perolehan tanah melalui penyerahan atau pelepasan hak dilakukan apabila tanah yang diperlukan dipunyai dengan Hak Milik atau hak lain ‘yang tidak sesuai’ dengan jenis hak yang diperlukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya, dengan ketentuan bahwa jika yang diperlukan adalah tanah dengan Hak Guna Bangunan, maka apabila perusahaan yang bersangkutan menghendaki, perolehan tanahnya dapat dilakukan melalui pemindahan hak dengan mengubah hak atas tanah tersebut menjadi Hak Guna Bangunan.

Penyerahan atau pelepasan hak atas tanah untuk keperluan perusahaan dalam rangka pelaksanaan Izin Lokasi dilakukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan pernyataan penyerahan atau pelepasan hak atas tanah yang dibuat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Sebagai tambahan, apabila diperlukan sebelum dilaksanakan penyerahan atau pelepasan hak atas tanah dapat diadakan perjanjian kesediaan menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah yang berisi kesepakatan bahwa, dengan menerima ganti kerugian, pemegang hak bersedia:

Menyerahkan tanah Hak Miliknya sehingga tanah tersebut jatuh pada Negara; atauMelepaskan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakainya sehingga tanah tersebut menjadi tanah Negara, untuk kemudian diberikan kepada perusahaan dengan hak atas tanah yang sesuai dengan keperluan perusahaan tersebut untuk menjalankan usahanya.

Catatan:

Jika tanah yang diperlukan perusahaan merupakan tanah Negara yang dipakai oleh pihak ketiga, maka pihak yang memakai tanah tersebut melepaskan semua hubungannya dengan tanah yang bersangkutan sehingga tanah itu menjadi tanah Negara yang dapat diberikan dengan hak atas tanah yang sesuai kepada perusahaan.


Penyerahan atau pelepasan hak atas tanah melalui penyerahan atau pelepasan hak atas tanah untuk keperluan persahaan ini dilakukan setelah diserahkannya kepada Kantor Pertanahan setempat sertipikat tanah yang bersangkutan, atau jika hak tanah yang bersangkutan berlum bersertipikat, setelah dilakukan inventarisasi dan pengumuman dan penyerahan surat-surat asli bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan.

Terhadap tanah yang sudah diserahkan atau dilepaskan haknya, Perusahaan wajib segera mengajukan permohonan hak yang sesuai dengan keperluan usahanya.

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Negara Agraria No. 21 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmen Ag No. 21/1994”)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar