Cari Blog Ini

Senin, 26 Februari 2018

Bukti Penguasaan Atas Tanah


Obbie Afri Gultom in Hukum Tanah Perizinan

Dokumen-Dokumen Yang Dapat Menjadi Bukti Penguasaan Atas Tanah

Bukti Penguasaan Atas Tanah – Apabila Anda mempunyai tanah yang tidak bersertifikat maka untuk memeriksa tanah tersebut adalah benar dikuasai oleh pihak yang berwenang mengklaimnya haruslah diperiksa ada atau tidaknya dokumen-dokumen yang membuktikan penguasaan tersebut. Sejak diterbitkannya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, keberadaan Hak-hak atas tanah yang berasal dari Hukum Barat dan Hukum Adat tidak lagi mendapatkan privilidge sebagai suatu bukti kepemilikan hak atas tanah di Indonesia sehingga kedudukan mereka hanya sebatas bukti penguasaan dan bukti pembayaran pajak saja.

Lebih lanjut hak-hak atas tanah terdahulu tersebut juga diwajibkan untuk di konversi menjadi Hak-hak atas tanah yang diakui oleh UUPA seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan dan lain sebagainya. Oleh karena itu peran pemilik harus aktif dalam hal ini jika tanahnya tidak mau dicaplok oleh orang lain karena tidak mempunyai alas dasar kepemilikan yang kuat.

Meskipun sampai saat ini sudah banyak kejadian yang merugikan bagi para pemilik yang tanahnya masih berlandaskan pada hukum barat dan hukum adat, masih banyak saja pemilik hak atas tanah tersebut tidak mensertifikasi / mengkonversi / mendaftarkan hak atas tanahnya menjadi hak-hak atas tanah yang diakui Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kelalaian tersebut maka banyaklah terjadi sengketa khususnya terjadi di daerah-daerah pembangunan yang mana para pihak terdiri antara Perusahaan melawan masyarakat setempat.

Akan tetapi meskipun ada niat dari pemilik hak-hak atas tanah terdahulu untuk mensertifikasi tanahnya, perlu diketahui bahwa tidak semua hak-hak atas tanah Hukum Barat da Hukum Adat dapat menjadi bukti penguasaan tanah yang menjadi salah satu persyaratan pensertifikasian suatu bidang tanah. Berdasarkan riset yang dilakukan dan konfirmasi dari beberapa teman Notaris berikut daftar dokumen-dokumen yang dapat menjadi bukti kepenguasaan hak atas tanah:

Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrivings Ordonantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik;Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrivings Ordonantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan;Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan;Sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959;Surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum maupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban un tuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah  dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya;Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961;akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan;akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan;akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan;risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan;surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan;lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.

Dokumen-Dokumen Yang Dapat Menjadi Bukti Penguasaan Atas Tanah sebagaimana yang tercantum di atas sangat penting bagi Anda jika terjadi sengketa untuk membuktikan bahwa tanah yang Anda kuasai sememangnya berada ditangan yang berhak. Disamping itu dokumen-dokumen tersebut juga diperlukan untuk mendaftarkan tanah Anda menjadi hak-hak atas tanah yang diakui ke Kantor Pertanahan setempat. Jadilah pemilik tanah yang cerdas dengan segera mendaftar tanah Anda untuk menghindari sengketa dikemudian hari.

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai (“Kepmen Agraria No. 16 Tahun 1997”);Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria No. 3 Tahun 1997”);Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (“Permen Agraria No. 9 Tahun 1965”);Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmen Agraria No. 21 Tahun 1994”)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar