Cari Blog Ini

Senin, 26 Februari 2018

Persyaratan Pemberian Hak Guna Bangunan


Obbie Afri Gultom in Hukum Tanah Perizinan

Persyaratan Pemberian Hak Guna Bangunan – Hak Guna Bangunan pada dasarnya adalah hak atas tanah dimana pemohon hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah masih milik negara. Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu, setelah melewati batas tersebut, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan Sertifikat HGB-nya. Untuk mendapatkan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan, terdapat Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu meliputi:

1. Pemohon adalah warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
2. Mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Untuk Non Fasilitas Penanaman Modal, meliputi:

1) Mengenai Pemohon:

Jika perorangan: foto copy surat bukti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;Jika badan hukum : foto copy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Mengenai Tanahnya:

Data yuridis: sertipikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;Data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada;

3) Surat lain yang dianggap perlu.

Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon.

b. Untuk Fasilitas Penanam Modal, meliputi:

Foto copy identitas permohonan atau akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum;Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang;Izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan Rencana tata ruang Wilayah;Bukti pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;Persetujuan penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) atau surat persetujuan dari Presiden bagi Penanaman Modal Asing tertentu atau surat persetujuan prinsip dari Departemen Teknis bagi non Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing;Surat Ukur apabila ada.

Berkenaan dengan persyaratan di atas, penting untuk diingat bahwa:

Pemegang Hak Guna Bangunan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan di atas maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Dan apabila dalam jangka waktu satu tahun haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, hak tersebut hapus karena hukum


Dengan demikian apabila pemegang Hak Guna Bangunan tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang dijelaskan di atas, maka tanah tersebut akan kembali kepada negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar