Cari Blog Ini

Senin, 26 Februari 2018

Sertifikasi Tanah Girik Di Dalam Praktik


Obbie Afri Gultom in Hukum Tanah Perizinan

Sertifikasi Tanah Girik – Beberapa teman menanyakan kepada saya bagaimana caranya mensertifkasi Tanah Girik menjadi Hak Milik. Perlu diketahui, Girik adalah istiliah hak milik atas tanah yang berasal dari Hukum Adat yang belum di konversi. Pensertifikatan tanah girik dalam istilah Hukum tanah disebut juga sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali, hal ini disebabkan karena pada dasarnya Tanah yang pembuktiannya berupa catatan girik tidak dianggap sebagai suatu bukti kepemilikan hak atas tanah melainkan hanya membuktikan bahwa pengelola tanah tersebut telah membayar pajak atas penggarapan tanah tersebut. Berdasarkan konfirmasi dari para teman-teman Notaris, Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN atau Tanah Girik, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan;Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/Lurah d tempat tanah tersebut terletak;Selanjutnya akan dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan tingkat Kabupaten;Kantor Pertanahan nantinya menerbitkan Gambar Situasi baru;Pemohon selanjutnya harus melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi;Selanjutnya Panitia A akan melakukan beberapa Analisa dan pertimbangan;Selanjutnya akan dilakukan Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)Selanjutnya Pemohon harus melakukan Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)Selanjutnya Kantor Pertanahan akan melakukan Penerbitan Sertifikat tanah.

Adapun yang perlu diingat adalah bahwa untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.

Berdasarkan hasil konfirmasi saya kepada beberapa teman-teman Notaris,  Tanah Girik bisa langsung menjadi Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha atau Hak Milik, dengan cara membawa SPH kekantor Pertanahan yang berada di Kabupaten tempat tanah tersebut terletak, mengisi form permohonan, untuk selanjutnya menunggu penerbitan Hak atas tanah seperti Hak Milik, HGU atau HGB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar